ARSIP DIGITAL
Menyoal Arsip di Era Digital
Oleh : DYAH SAFITRI
KOMPAS, 24 Desember 2019
Era Revolusi Industri 4.0 memberi dampak luas bagi
pengelolaan organisasi, termasuk pemerintahan. Ketika Kompas.com menurunkan
artikel tentang langkah Kementerian BUMN yang akan mencoret anggaran
pembangunan gedung arsip dan digantikan anggarannya untuk peremajaan gedung dan
pembangunan creative workspace, sebagian masyarakat bertanya-tanya apakah arsip
tak lagi penting bagi sebuah organisasi.
Di satu sisi, alasan itu dapat dilihat sebagai kebijakan
masuk akal sebagai langkah efisiensi. Namun, di sisi lain, hal itu
memperlihatkan bagaimana pemangku kepentingan memandang arsip di dalam sebuah
organisasi.
Indonesia sudah memiliki UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009
yang memandu dengan jelas pengelolaan arsip kementerian/lembaga negara. Di
beleid itu bentuk corak dokumen arsip mulai dari arsip tekstual, audio visual,
kartografis, hingga arsip elektronik harus memiliki karakteristik otentik,
kredibel, sah dan utuh sehingga dapat jadi acuan penting dalam mendukung
aktivitas organisasi. Artinya, arsip di sebuah organisasi, apa pun bentuknya,
mestinya terlindungi oleh aspek hukum itu.
Persoalan digitalisasi arsip, apakah itu sejak dari
penciptaan sudah digital (born-digital)
ataupun mengubah arsip tercetak jadi digital (digitize records) memang sebuah
keniscayaan yang tak bisa ditolak bagi pengelola arsip. Dengan demikian, sejak
awal strategi yang tepat dan efektif harus dirancang dalam menerapkan arsip
digital.
Beberapa persoalan mendasar harus diselesaikan lebih
dulu, seperti arsip dinamis untuk kelancaran aktivitas organisasi, apakah harus
langsung alih media menjadi digital atau masih perlu menyimpannya di lokasi
tertentu. Tentu ada konsekuensi dari pilihan yang dilakukan.
Kalau alih media, berapa biaya dan berapa target alih
media yang harus dicapai. Apakah juga perlu memprioritaskan digitalisasi arsip
sebatas arsip dinamis atau menyangkut semua arsip yang dihasilkan organisasi.
Kalau tak alih media, apakah perlu ruangan lagi untuk menyimpan arsip itu.
Ketika pilihannya adalah memusnahkan arsip, hal itu tak
semudah membalik tangan karena ada konsekuensi, arsip bisa dimusnahkan sesuai
masa penyimpanannya atau masa retensinya. Memusnahkan tak sesuai masa retensi
berarti akan menghadapi masalah di kemudian hari.
Masalah lain menyangkut hubungan antarorganisasi. Dapat
dibayangkan jika satu organisasi sudah menerapkan digitalisasi, sementara mitra
atau lembaga lain masih berbasis kertas. Keruwetan akan terjadi jika keduanya saling
berhubungan.
Pilihannya biasanya menggunakan wahana digital untuk
internal, tapi saat interaksi antarlembaga memakai sebaliknya. Tentu idealnya
semua organisasi punya kemampuan dan standardisasi digital sehingga interaksi
antarlembaga bisa berlangsung lebih cepat dan efisien.
Dari sisi aturan hukum, Indonesia sudah melangkah ke
depan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perpres Nomor 95 Tahun
2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk tanda tangan
digital sudah diakui sebagai bukti hukum.
Akan tetapi, masih perlu aturan pelaksanaan dalam
pengelolaan arsip digital, seperti perlindungan, pemanfaatan, hingga kewenangan
akses dan keamanan arsip digital itu.
Dengan aturan yang komplet, semua kebijakan terkait arsip
digital akan terlindung dari persoalan hukum.
Terlebih dalam soal digital, sejumlah risiko seperti
penyusupan hingga mengubah materi digital bisa terjadi.
Transisi
ke digital
Yeo (2018) dalam buku Records, Information, and Data
menjelaskan pergeseran dari proses pengelolaan record dan arsip dari analog ke
digital memang jadi kecenderungan pada abad ke-21. Metode baru juga akan terus
ditemukan dalam mengakses dan membagi dokumen arsip sehingga menjadi tantangan
baru bagi pengelola arsip.
Record dan arsip digital memang memiliki interpretasi
informasi yang cair dengan skala sangat luas. Arsip digital adalah pekerjaan
panjang yang sistematis dan harus disiapkan dengan tekun agar kian efisien dan
hasilnya memuaskan. Ini pekerjaan rumah besar bagi pengelola record dan arsip
dalam menerapkan arsip digital.
Transisi menuju arsip digital harus memperhatikan betul
kesiapan tiap-tiap organisasi serta pilihan strategi pengelolaan arsip digital
akan seperti apa. Strategi ini bisa bervariasi dan tak dapat dibuat seragam
karena masing-masing memiliki kekhasan, seperti fungsi dan struktur organisasi
yang berbeda.
Sistem informasi kearsipan yang dikembangkan Arsip
Nasional Republik Indonesia sebagai penyelenggara arsip tingkat nasional dan
pembina kearsipan nasional dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pengelolaan
arsip digital.
Dyah
Safitri, Ketua Program Studi Manajemen Rekod dan Arsip Program Pendidikan
Vokasi Universitas Indonesia
BalasHapusadmin numpang promo ya.. :)
cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa WA : +85587781483
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajopk.club....^_~
segera di add Whatshapp : +855969190856
Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan kewangan kepada semua individu, kadar faedah kami adalah 2% setiap tahun. Kami juga memberikan nasihat dan bantuan kewangan kepada kami pelanggan dan pemohon Sekiranya anda mempunyai projek yang baik atau ingin memulakan perniagaan dan memerlukan pinjaman untuk membiayai dengan segera, kami dapat membincangkannya, menandatangani kontrak, dan kemudian membiayai projek atau perniagaan anda untuk anda bersama-sama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
BalasHapusKategori Perniagaan
Perniagaan Merchandising.
Perniagaan pembuatan
Perniagaan Hibrid.
Perniagaan tunggal
Perkongsian.
Syarikat.
Syarikat terhad.
pinjaman peribadi.
pinjaman pelaburan.
Pinjaman Pinjaman.
Kredit pemilikan rumah.
HUBUNGAN SYARIKAT PINJAMAN:
Laman web: rikaandersonloancompany.webs.com
E-mel: rikaandersonloancompany@gmail.com
Panggilan Pelanggan: +1 (323) 689-3663
Sembang Whatsapp: + 1-323-689-3663
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaandersonloancompany.alfred
Twitter: @LoanRika
Ibu pejabat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, Amerika Syarikat
Cukai / CAC /: 1095/0730/2028
Mahkamah Agung Daerah New York, NY9016 34001