OMNIBUS LAW
Memuluskan Jalan “Omnibus Law”
Oleh : ANDRE RAHADIAN
KOMPAS, 9 Desember 2019
Salah satu
bagian penting program kerja prioritas periode kedua pemerintahan Presiden
Jokowi adalah pembentukan “Omnibus Law”, yaitu sebuah UU payung yang
menggantikan beberapa UU sekaligus, berkaitan dengan berbagai macam peraturan
perundang-undangan lintas sektoral. Mencermati rencana pemerintah untuk
menerbitkan Omnibus Law dalam rangka mengatasi tumpang tindih peraturan UU,
tentu tak mudah.
Namun
demikian apakah mudah menggantikan puluhan UU? Hal apa saja yang harus
diperhatikan pemerintah, dan langkah apa saja yang harus ditempuh untuk
melancarkan proses ini?
Konsep
Omnibus Law sendiri sebenarnya bukan konsep baru. Di negara dengan sistem hukum
Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Irlandia, dan Singapura,
konsep ini sering digunakan untuk mengubah, mencabut, dan meratifikasi beberapa
UU sekaligus melalui pembentukan suatu UU payung.
Sementara
itu Pemerintah AS kerap menggunakan Omnibus Bills untuk mengatur isu-isu
multi-sektoral sekaligus. Perancangan Omnibus Bills ini selalu melibatkan
setiap pemangku kepentingan, badan-badan pemerintah, dan komite-komite yang
berkaitan.
Di Indonesia
sendiri konsep ini sebenarnya sudah pernah diimplementasikan dengan prosedur
yang sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Sebagai contoh, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang secara langsung mencabut sejumlah UU tentang pemilu dan pembentukan UU No
9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang
sekaligus merevisi beberapa ketentuan dalam UU Perbankan, UU Bank Indonesia
(BI) dan UU Otoritas Jasa Keuangan.
Namun konsep
Omnibus Law yang diusung Presiden Jokowi pada pidato pelantikannya 20 Oktober
2019 memang akan jauh lebih luas.
Mencermati potensi masalah
Luasnya
cakupan Omnibus Law ini mengakibatkan munculnya berbagai potensi masalah yang
harus dicermati pemerintah dengan saksama. Salah satu potensi hambatan
pembentukan UU ini adalah risiko bahwa proses pembentukannya dianggap tidak
sesuai dengan prosedur perancangan UU yang telah diatur dalam UU No 12 Tahun
2011. Hal ini membuka potensi banyaknya penentangan terhadap pembentukan
Omnibus Law di Indonesia, dan diajukannya judicial review baik di Mahkamah
Konstitusi maupun Mahkamah Agung.
Salah satu
cakupan dalam perancangan Omnibus Law ini adalah untuk mendukung pemberdayaan
usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, peraturan terkait
pemberdayaan UMKM saat ini tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan
sektoral yang berbeda, dengan definisi dan pengaturan yang berbeda pada setiap
sektor, tergantung pada kepentingan sektoral masing-masing.
Sebagai
contoh, kriteria UMKM itu sendiri berbeda-beda di beberapa badan pemerintah,
walaupun peraturan sektoral pada umumnya mengacu kepada kriteria kuantitatif,
sebagaimana diatur pada UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Namun, BPS
menggunakan kriteria jumlah tenaga kerja, di mana disebut usaha mikro jika
memiliki tenaga kerja 1-4 orang, usaha kecil 5-19 orang dan usaha menengah 20-99
orang.
Sementara
itu, Kementerian Keuangan menggunakan istilah “pengusaha kecil” yang
didefinisikan sebagai “Pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto
dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar” untuk mengatur
pengecualian pajak bagi UMKM dan pengusaha-pengusaha kecil lainnya.
Langkah antisipasi masalah
Pemerintah
perlu segera mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kedua
masalah yang telah diuraikan di atas.
Sebagai
langkah pertama, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu melakukan revisi atas UU
No 12 Tahun 2011 untuk mengakomodasi prosedur khusus dalam pembentukan Omnibus
Law yang lebih efisien dan efektif, yang juga akan mengatur keterlibatan badan
pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang jumlahnya lebih
banyak dari pembahasan RUU pada umumnya.
Revisi ini
akan mengatur adanya UU payung dengan hierarki di atas UU biasa, yang mempunyai kuasa hukum bersifat lintas
sektoral dan dapat merevisi banyak undang-undang secara serentak.
Selain itu,
pemerintah perlu merancang kriteria UMKM yang bersifat umum dengan batas
kuantitatif dan kualitatif yang berlingkup luas, untuk memprioritaskan dampak
yang luas terhadap UMKM tanpa dibatasi oleh kepentingan sektoral badan-badan
pemerintah.
Penyetaraan
definisi UMKM lalu dapat disertai dengan program-program pemberdayaan UMKM
dalam Omnibus Law yang terintegrasi, tanpa adanya pengulangan, di mana
badan-badan pemerintah membagi tugas untuk menjadi penanggung jawab atas
program-program pemberdayaan tertentu, misalnya pembiayaan UMKM menjadi
tanggung jawab BI, perizinan UMKM menjadi tanggung jawab Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas
perpajakan UMKM.
Sebagai
suatu konsep hukum yang belum pernah secara formal diterapkan di Indonesia,
pembentukan dan implementasi Omnibus Law ini tentu akan menghadapi banyak
tantangan. Salah satu solusi untuk menjawab tantangan ini adalah dengan
pembentukan suatu tim ahli, bisa
berbentuk seperti Badan Khusus Pusat Legislasi Nasional bisa juga tetap
dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM dengan mandat untuk melakukan
konsolidasi kebijakan dan pendefinisian aturan demi tercapainya tujuan
pembentukan Omnibus Law.
Dalam
menyiapkan Omnibus Law, pemerintah harus selalu memprioritaskan harmonisasi
hukum, mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan badan pemerintah
terkait dan melakukan sosialisasi yang menyeluruh, untuk mencapai tujuan
Omnibus Law dengan cara efisien dan efektif.
(Andre Rahadian, Praktisi hukum
bisnis dan partner pada Kantor Hukum Dentons HPRP, dan Ketua Umum Ikatan Alumni
Universitas Indonesia)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
cuma di sini agen jud! online dengan proses yang sangat cepat :)
BalasHapusayo segera daftarkan diri anda di agen365 :)
WA : +85587781483
Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara Kepentingan Investor dan Perbudakan Modern
BalasHapus===Agens128 Bandar Judi Online Free Coin===
BalasHapusPakai Pulsa Tanpa Potongan
Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
Game Populer:
=>>Sabung Ayam S1288, SV388
=>>Sportsbook,
=>>Casino Online,
=>>Togel Online,
=>>Bola Tangkas
=>>Slots Games, Tembak Ikan
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
|| Online Membantu 24 Jam
|| 100% Bebas dari BOT
|| Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA
WhastApp : 0852-2255-5128
Agens128 Agens128