Rabu, 04 Desember 2019

”Omnibus Law” dan Reformasi Pajak

PERPAJAKAN
”Omnibus Law” dan Reformasi Pajak

Oleh :  YUSTINUS PRASTOWO

KOMPAS, 4 Desember 2019


Hari-hari ini kita mengalami demam ”omnibus law”. Maklum, cuaca tata kelola pemerintahan sedang mendung, lantaran begitu banyak tumpang tindih regulasi dan kewenangan.

Konsekuensinya roda pemerintahan tidak dapat berjalan efektif dan sebaliknya, birokrasi kerap dikeluhkan sebagai biang penghambat perekonomian dan investasi.

Gagasan omnibus law lalu menjadi oase yang menyejukkan dan memberikan harapan bagi terobosan yang efektif. Meski patut diapresiasi dan disambut baik, arah dan substansi omnibus law tetap harus dikawal supaya tidak menyimpan konsekuensi tersembunyi (unintended consequences) yang akan menjadi beban sejarah.

Benarkah pajak menghambat?

Tak dimungkiri berbagai keluhan tentang pajak datang bertubi-tubi dari kalangan pengusaha, bahkan tak jarang langsung terekam di dinding Istana dan menjadi perhatian Presiden Jokowi. Sebagian sudah direspons dengan perubahan kebijakan dan aturan, sebagian lagi harus dianggap angin lalu karena lebih bersifat sebagai curhat personal yang subyektif. Terlepas dari perdebatan apakah pajak memang menghambat investasi, sebaiknya kita menilik berbagai hasil kajian yang kredibel sebagai landasan pengambilan keputusan.

Hal ini penting agar kita memiliki identifikasi dan pemahaman latar belakang permasalahan yang tepat. Menurut survei Daya Saing Global Bank Dunia (2018), perpajakan menjadi faktor keempat yang memengaruhi keputusan investasi di negara berkembang, setelah jaminan perlindungan investasi, transparansi dan keteramalan, dan kemudahan memperoleh izin.

Dalam laporan bersama bertajuk Tax and Certainty (2017), OECD dan IMF menggarisbawahi pentingnya kepastian kebijakan perpajakan sebagai kondisi untuk menarik minat investasi, lebih penting dibandingkan kepastian kebijakan makroekonomi dan biaya tenaga kerja, dan berada di bawah korupsi dan kepastian politik.

Menurut survei ini, faktor penting terkait perpajakan antara lain tarif pajak efektif, netralitas pengkreditan, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan implementasi tax treaty. Investor juga menyoroti sumber ketidakpastian, yaitu birokrasi dan administrasi berbelit-belit, sistem hukum yang tak jelas, implementasi kebijakan dan regulasi yang tak konsisten, dan penyelesaian sengketa pajak yang tak efektif.

Jika menilik survei lembaga internasional yang kredibel, tak dimungkiri pajak faktor penting yang memengaruhi minat dan selera investasi, terlebih jika dipersempit secara sektoral. Survei Fraser Institute (2018) menunjukkan penilaian yang buruk dari para investor sektor migas terhadap fiscal term Indonesia yang dianggap tak kompetitif dan tak menarik. The Economist (2018) juga punya temuan menarik di sektor ekonomi digital, bahwa kebijakan pajak jadi faktor penting ketiga bagi investor selain digital talent dan iklim investasi.

Problem mendasarnya, apakah kita sudah melakukan identifikasi persoalan secara tepat tentang faktor-faktor dalam sistem perpajakan yang berpotensi menghambat perekonomian dan investasi, apakah terkait kebijakan, regulasi, atau administrasi. Sudah adakah assessment dan evaluasi memadai terhadap skema insentif fiskal yang telah secara masif digelontorkan, apakah obat baru yang ditawarkan melalui skema omnibus law akan mujarab, dan bagaimana relasi antara skema omnibus law perpajakan dan keberlanjutan reformasi pajak.

Fokus perubahan

Berdasarkan keterangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, rancangan omnibus law perpajakan mencakup penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan tarif PPh atas dividen untuk menarik investasi dan repatriasi dana, relaksasi sanksi administrasi dan pengakuan pajak masukan untuk mendorong fairness dan kepatuhan sukarela, perubahan terbatas dari sistem worldwide income ke territorial untuk subyek pajak berdasarkan time test, pengaturan terhadap perdagangan dengan sistem elektronik khususnya pemungutan PPN oleh perusahaan yang tak berdomisili di Indonesia, redesain kewenangan penentuan tarif Pajak Daerah, dan integrasi landasan hukum untuk fasilitas perpajakan.

Sebagai sebuah terobosan, tentu saja langkah ini patut diapresiasi karena kita dihadapkan pada situasi yang butuh respons cepat. Namun, jika mencermati terbatasnya cakupan perubahan yang signifikan dalam rancangan omnibus law, publik dapat mengajukan beberapa praduga, analisis, dan catatan. Pertama, patut diduga momentum omnibus law digunakan untuk merealisasikan penurunan tarif PPh yang sudah dijanjikan sebelumnya meski belum menyentuh reformulasi tarif PPh Orang Pribadi.

Jika mengikuti skema normal, perubahan hanya dapat dilakukan melalui revisi UU Pajak Penghasilan yang akan makan waktu lama. Penurunan tarif PPh hal wajar, terutama jika tujuannya menjaga daya saing dan daya tarik dengan negara lain. Hanya saja, risiko jangka pendek berupa tergerusnya penerimaan pajak mesti diwaspadai. Tak ada bukti empirik yang kuat bahwa pasca-penurunan tarif PPh Badan akan terjadi banjir investasi dan diikuti peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian, perluasan basis pajak untuk menambal potential loss mutlak harus dilakukan.

Kedua, wacana peralihan ke rezim teritorial sempat membuka peluang munculnya penumpang gelap yang menginginkan penerapan sistem teritorial murni. Konsekuensinya, terhadap seluruh harta dan penghasilan di luar Indonesia bukan merupakan obyek pajak. Ini berarti pemberian pengampunan pajak yang lebih dahsyat ketimbang amnesti pajak kurun 2016-2017.

Ketiga, relaksasi sanksi administrasi dan pengakuan pajak masukan cukup melegakan dan mencerminkan perubahan paradigma otoritas pajak, bahwa upaya membangun kepatuhan pajak harus dimulai dengan penciptaan fairness dan sikap saling percaya. Hanya saja, pembenahan administrasi ini masih hambar lantaran tak sekaligus mencakup perbaikan tata kelola sengketa pajak yang selama ini kerap dikeluhkan, seperti tata kelola pemeriksaan pajak dan pemendekan jangka waktu penyelesaian keberatan dan banding.

Keempat, upaya membangun level playing field antara ranah konvensional dan ranah digital menunjukkan kemajuan meski pilihan kita cukup moderat, yaitu baru memungut PPN sembari menunggu diselesaikannya kerangka kerja OECD dan G-20 untuk memajaki ekonomi digital. Meski begitu, tetap perlu kehati-hatian dan memastikan kesiapan kita hingga tataran teknis-administrasi sehingga ekosistem yang dibangun tetap terjaga.

Kelima, langkah memasukkan Pajak Daerah dalam skema omnibus law sangat tepat karena kebijakan dan praktik pemungutan Pajak Daerah salah satu faktor yang banyak dikeluhkan pelaku usaha. Ketiadaan rasionalitas penentuan tarif, pemungutan pajak yang tak profesional, inkompetensi petugas, dan buruknya administrasi masih jadi kendala umum. Hal yang perlu diantisipasi adalah penolakan daerah terhadap skenario ini yang dapat berujung pada kemandekan di tataran implementasi.

Keenam, dilema omnibus law ada pada tegangan antara kebutuhan terobosan yang cepat dan tumpukan permasalahan yang mendesak diselesaikan. Jika mengatur terlalu banyak, dikhawatirkan bertele-tele dan kita kehilangan momentum. Sebaliknya, cara eklektik berisiko banyak agenda penting dan mendesak tercecer. Pada gilirannya, gelontoran insentif dan penurunan penerimaan negara tak diimbangi perluasan basis pajak dan peningkatan kapasitas negara mendapatkan sumber pembiayaan baru yang memadai. Jika demikian, melampaui skenario omnibus law, kita butuh grand design kebijakan dan peta jalan yang lebih komprehensif, berjangka waktu panjang, dan berkelanjutan.

Menuntaskan agenda reformasi

Kegamangan yang menggelayuti para pemangku kepentingan sektor perpajakan adalah agenda tersirat bahwa skema omnibus law akan menihilkan upaya pembaruan yang sedang dijalankan (on/off policy). Lugasnya, siapa yang akan menjamin dan memastikan keduanya berjalan di rel yang sama? Ini karena omnibus law rawan jadi interupsi politik terhadap proses reformasi perpajakan yang sedang berjalan. Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa langkah strategis.

Pertama, demi memastikan omnibus law perpajakan memiliki visi yang sama reformasi perpajakan, relasi antara dua agenda ini harus komplementer dan saling mendukung. Agenda omnibus law berfokus pada upaya menjawab tantangan dan permasalahan penting dan mendesak, sedangkan reformasi pajak berfokus pada upaya perbaikan holistik-komprehensif pada jangka menengah-panjang. Agenda penting perlu diterjemahkan dalam peta jalan yang terang, jelas, terukur, dan mengikat. Pengejawantahan otentik dari visi ini adalah pembahasan serentak perubahan UU Perpajakan (UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Pengadilan Pajak, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU PDRD, UU PBB, dan RUU Konsultan Pajak), yang akan menjadi pijakan bagi era baru perpajakan.

Kedua, perluasan basis pajak terus dilakukan, antara lain dukungan penuh terhadap tindak lanjut data perpajakan pasca-amnesti dan hasil akses/pertukaran informasi, terutama dalam rangka penegakan hukum.

Koordinasi dan sinergi menjadi keniscayaan karena bukan rahasia lagi di lapangan terjadi aksi saling kunci dan adu kewenangan yang motifnya adalah pelemahan dan pengeroposan kinerja perpajakan. Ini batu uji atas komitmen penguasa dan pengusaha bahwa perilaku di era pasca-amnesti harus mengarah pada transparansi dan kepatuhan kolaboratif. Bukan rahasia, misalnya, Tim Saber Pungli di beberapa daerah justru jadi instrumen perlawanan wajib pajak (WP) hitam terhadap otoritas pajak. Atau lembaga peradilan yang kerap menjadi tax shelter karena menjatuhkan vonis ringan pada pengemplang pajak.

Ketiga, inisiasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai common identifier (penanda tunggal) seluruh transaksi dan aktivitas warga negara, termasuk pemutakhiran data NIK pada basis data sektor keuangan. Dalam jangka pendek, NIK harus digunakan sebagai identitas wajib dalam Faktur Pajak pada setiap transaksi yang melibatkan orang pribadi. Selaras dengan itu, upaya perbaikan administrasi perpajakan (core tax system) harus didukung dan dituntaskan. Tanpa dukungan teknologi informasi yang mumpuni, kita akan semakin kesulitan mengejar potensi pajak baru.

Keempat, melakukan perbaikan administrasi dan tata kelola perpajakan terhadap isu-isu utama yang belum tercakup dalam omnibus law. Hal ini dapat diawali dengan survei persepsi WP, identifikasi permasalahan di lapangan, dan upaya duduk bersama antara otoritas pajak, DPR, dan komunitas WP. Apa yang sudah dan telah dikerjakan dalam program reformasi pajak perlu diperkuat dan dituntaskan, terutama simplifikasi administrasi dan standardisasi praktik pemungutan pajak di lapangan.

Terakhir, dilakukan evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan, terutama dampak pengganda, daya ungkit, ketepatan, dan kemujarabannya. Tanpa evaluasi dan penghitungan dampak, pemberian fasilitas perpajakan bisa tak tepat sasaran dan hanya menggerus penerimaan pajak yang merugikan keberlanjutan pembangunan bangsa.

Insentif harus diarahkan pada upaya mendorong ekspor, memperkuat reindustrialisasi, memperkuat UMKM dan koperasi, meningkatkan produktivitas modal, mengintegrasikan ekonomi dalam global value chain, mendorong penyerapan tenaga kerja, mendukung riset dan pengembangan.

Akhirnya, rencana implementasi omnibus law tetap harus diikuti kewaspadaan ganda. Mumpung belum rampung disusun, publik wajib terus mengingatkan pemerintah dan DPR, daya tarik investasi utama adalah komitmen politik yang kuat terhadap arah kebijakan yang terang (clarity), kepastian hukum (certainty), dan praktik yang harmonis-serempak (consistency). Melampaui harapan bahwa omnibus law akan menjadi panacea yang manjur untuk segala penyakit, butuh kepemimpinan kuat dan selalu awas agar mampu menimbang dengan bijak dan bajik tegangan antara kemendesakan, keinginan tersembunyi, hasrat menghindar pajak, dan kebutuhan menjaga kesinambungan.

Pajak adalah artefak kedaulatan negara-bangsa terakhir yang tersisa. Ikhtiar membangun sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel adalah wujud kesetiaan kita pada visi para pendiri bangsa, yakni Indonesia maju, adil, dan sejahtera. Kritik atas proyek omnibus law adalah jangan sampai kita terlalu gaspol dan kebablasan karena rem blong. Sejarah mencatat banyak beban harus kita tanggung karena kebijakan masa lalu yang serampangan. Meminjam ungkapan Steve A Bank, jika di masa lalu pajak ibarat pedang, kini pajak adalah perisai masa depan. Hari-hari ini komitmen dan konsistensi kita sungguh diuji dan dinanti.


(Yustinus Prastowo,  Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis)

2 komentar:

  1. numpang promote ya min ^^
    Hayyy guys...
    sedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
    dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
    di DEWAPK agen terpercaya di tunggu lo ^_^

    BalasHapus

  2. ===Agens128 bagi uang Tunai===

    Pakai Pulsa Tanpa Potongan
    Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
    Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
    Game Populer:
    =>>Sabung Ayam S1288, SV388
    =>>Sportsbook,
    =>>Casino Online,
    =>>Togel Online,
    =>>Bola Tangkas
    =>>Slots Games, Tembak Ikan
    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
    || Online Membantu 24 Jam
    || 100% Bebas dari BOT
    || Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA

    WhastApp : 0852-2255-5128
    Agens128Agens128

    BalasHapus