|
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan Perspektif
Realisme Harryanto
Aryodiguno, Ph.D.: Associate
Professor of International Relations, President University. |
SINDONEWS, 14 Juli 2026
|
LAPORAN yang diterbitkan
CCTV mengenai (南海仲裁案裁決新批駁/Nánhǎi Zhòngcái Àn Cáijué Xīn Pībó atau dalam Bahasa Indonesianya:
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan) sekilas tampak
sebagai laporan hukum yang membahas kelemahan Putusan Arbitrase Laut China
Selatan 2016. Namun apabila dianalisis menggunakan perspektif realisme, fokus
utama tulisan tersebut sebenarnya bukan hanya mengenai hukum internasional,
melainkan mengenai hubungan antara hukum, kepentingan nasional, dan
distribusi kekuasaan. Dalam teori realisme,
negara merupakan aktor utama dalam politik internasional. Tujuan utama negara
bukanlah menegakkan hukum internasional, melainkan mempertahankan keamanan,
kedaulatan, dan kepentingan nasionalnya. Oleh karena itu, ketika suatu aturan
hukum dianggap bertentangan dengan kepentingan strategis negara, negara
memiliki kecenderungan untuk menolak atau menafsirkan kembali aturan
tersebut. Kasus Arbitrase Laut
China Selatan merupakan contoh yang menarik. Pada 2016, tribunal arbitrase
berdasarkan UNCLOS memutuskan beberapa aspek sengketa antara Filipina dan
China. Filipina menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan hukum,
sementara China secara tegas menyatakan bahwa tribunal tidak memiliki
yurisdiksi dan menolak seluruh isi putusan. Apabila menggunakan
perspektif liberalisme, perdebatan biasanya akan berpusat pada apakah putusan
arbitrase tersebut sesuai dengan hukum internasional. Akan tetapi, realisme
mengajukan pertanyaan yang berbeda, yaitu mengapa negara yang memiliki
kekuatan dapat memilih untuk menerima atau menolak suatu putusan hukum
internasional tanpa kehilangan posisi strategisnya? Dari sudut pandang
realisme, jawabannya terletak pada distribusi kekuasaan. Dalam sistem
internasional yang bersifat anarkis, tidak terdapat otoritas tertinggi yang
mampu memaksa seluruh negara mematuhi hukum internasional. Efektivitas suatu
putusan akhirnya bergantung pada kemampuan negara-negara untuk menerima,
mendukung, atau menolaknya. Laporan CCTV tersebut
menunjukkan bagaimana China berusaha membangun kembali legitimasi atas
posisinya melalui argumentasi hukum. Menariknya, meskipun menolak Putusan
Arbitrase 2016, China tidak mengabaikan hukum internasional. Sebaliknya,
China menerbitkan laporan akademik, mengadakan forum internasional, serta
menghadirkan pakar hukum untuk menjelaskan mengapa putusan tersebut dianggap
keliru. Fenomena ini menunjukkan
bahwa hukum internasional tetap memiliki nilai penting sebagai sumber
legitimasi. Namun, dari perspektif realisme, legitimasi hukum tidak berdiri
sendiri. Legitimasi tersebut selalu berkaitan dengan kemampuan suatu negara
untuk mempertahankan dan mempromosikan interpretasi hukumnya di tingkat
internasional. Dalam konteks ini,
negara-negara besar memiliki keunggulan karena mereka memiliki sumber daya
politik, ekonomi, diplomatik, dan militer yang lebih besar. Kekuatan tersebut
memungkinkan mereka memengaruhi perkembangan norma internasional, membentuk
opini internasional, bahkan menentukan sejauh mana suatu aturan hukum dapat
diterapkan. Pandangan ini juga dapat
diperluas pada isu pengakuan negara. Secara teoritis, hukum internasional
memiliki kriteria mengenai terbentuknya sebuah negara. Akan tetapi, dalam
praktiknya, status suatu entitas sangat dipengaruhi oleh pengakuan
negara-negara lain. Pengakuan tersebut tidak pernah sepenuhnya terlepas dari
pertimbangan politik dan kepentingan strategis. Dengan demikian, hukum
internasional dan politik internasional bukanlah dua hal yang sepenuhnya
terpisah. Hukum memang menyediakan norma dan aturan, tetapi penerapan serta
efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan internasional. Melalui perspektif
realisme, berita CCTV tersebut tidak hanya dapat dipahami sebagai kritik
terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan, tetapi juga sebagai bagian
dari strategi Tiongkok untuk mempertahankan legitimasi atas posisi hukumnya
di tengah persaingan geopolitik di Indo-Pasifik. Dengan kata lain, laporan
tersebut merupakan bagian dari kompetisi narasi internasional, di mana hukum
digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi politik dan strategis
suatu negara. Oleh karena itu,
pertanyaan utama bukan lagi apakah hukum internasional penting atau tidak.
Pertanyaan yang lebih relevan adalah siapa yang memiliki kemampuan untuk
membentuk interpretasi hukum tersebut, siapa yang mampu memperoleh dukungan
internasional terhadap interpretasinya, dan bagaimana distribusi kekuasaan
memengaruhi efektivitas penerapan hukum internasional. Dari perspektif realisme,
hukum internasional bukanlah institusi yang sepenuhnya independen dari
politik kekuasaan. Sebaliknya, hukum dan kekuasaan saling memengaruhi.
Negara-negara besar berupaya menggunakan hukum untuk memperoleh legitimasi,
sementara legitimasi hukum itu sendiri sering kali diperkuat atau dilemahkan
oleh distribusi kekuasaan dalam sistem internasional. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar