|
Iran, Teokrasi
Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam Ridwan
Al-Makassary : Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Direktur Center for the Study of Muslim
Politics and World Society (COMPOSE) UIII |
SINDONEWS, 13 Juli 2026
PERANG acap menggoda kita untuk memandang
dunia secara hitam-putih, dan atau menggunakan kaca mata kuda. Ketika Iran
diserang oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel, sebagian orang, termasuk banyak
Muslim di tanah air, tegak berdiri di belakang Teheran atas nama
anti-imperialisme dan solidaritas keagamaan.
Meskipun ada juga yang berdasar solidaritas
kemanusiaan. Sebagian yang antipati dan benci, justru berharap rezim Republik
Islam runtuh secepat kilat atas nama demokrasi. Kedua posisi ini sama-sama
menyederhanakan persoalan.
Sejatinya, menolak agresi militer Amerika
Serikat (AS) dan Israel terhadap sebuah negara yang berdaulat, seperti Iran,
adalah kewajiban moral sekaligus prinsip hukum internasional. Namun, menolak
perang bukan berarti menutup mata terhadap persoalan serius yang mengakar dalam
sistem politik Iran sendiri.
Karenanya, mengkritik rezim Iran tidak boleh
menjadi pembenaran bagi intervensi asing, dalam hal ini AS, yang berkali-kali
terbukti meninggalkan kekacauan, seperti yang AS lakukan di Irak pada 2003;
Libya pada 2011; maupun Afghanistan yang bangkrut setelah dua dekade
pembangunan negara pada 2021.
Tulisan ini memproblematisasi model negara
teokrasi yang dibangun Iran sejak Revolusi Iran pada 1979. Apakah model tersebut
mampu menjawab tuntutan keadilan, kebebasan, dan kemajuan masyarakat modern? Di
sinilah konsep velayat-e faqih (atau guardianship of the jurist) menjadi
penting dikaji.
Ayatollah Ruhollah Khomeini merumuskannya
sebelum Revolusi Iran Meletus dan kemudian konsep itu dimasukkan ke dalam
konstitusi negara, konsep ini menempatkan seorang ulama sebagai otoritas
politik tertinggi. Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader), karenanya, berada di
atas presiden, parlemen, lembaga peradilan, bahkan menjadi komandan tertinggi
militer. Dengan demikian, legitimasi politik tidak terutama berasal dari
rakyat, tetapi dari otoritas keagamaan.
Pada dasarnya, logika yang dibangun adalah
jika masyarakat adalah Muslim, maka hukum Islam harus menjadi dasar negara;
jika syariat harus diterapkan, maka ulama adalah pihak yang paling memahami
syariat; karena itu ulama layak memimpin negara. Bagi sebagian kalangan
Islamis, argumen ini terdengar meyakinkan. Namun, sejarah justru menunjukkan
bahwa persoalannya jauh lebih kompleks dalam matra realitas.
Teokrasi Iran memang memiliki sejumlah
kelebihan. Sistem ini berhasil mempertahankan identitas nasional dan keagamaan
Iran di tengah tekanan geopolitik selama puluhan tahun. Negara Iran mampu
membangun kapasitas pertahanan yang relatif mandiri meski berada dirundung
sanksi ekonomi yang panjang.
Dalam berbagai bidang sains, teknologi nuklir,
farmasi, dan industri pertahanan, Iran menunjukkan kemampuan yang tidak dapat
dipandang sebelah mata. Negara Iran juga berhasil membangun jaringan pengaruh
regional yang menjadikan Iran salah satu aktor paling penting di Timur Tengah.
Namun, keberhasilan tersebut dibayar dengan
ongkos politik yang sangat mahal. Ketika otoritas agama menyatu dengan
kekuasaan negara, kritik terhadap pemerintah dengan mudah dipersepsikan sebagai
kritik terhadap agama itu sendiri. Perbedaan pendapat tidak lagi dipandang
sebagai bagian dari demokrasi, melainkan sebagai ancaman terhadap kesucian
system yang berlaku. Ruang oposisi menjadi semakin sempit dan ujung-ujungnya
tidak dibenarkan. Subversif.
Peristiwa demonstrasi besar pada 2026
memperlihatkan wajah lain dari negara teokrasi Iran. Jutaan warga turun ke
jalan menuntut perubahan. Demonstrasi itu dibalas dengan represi pemerintah
Iran yang sangat keras.
Berbagai laporan memperkirakan korban tewas
mencapai ribuan orang, sementara jumlah korban luka mencapai ratusan ribu.
Angka pastinya masih diperdebatkan, tetapi skalanya menunjukkan bahwa krisis
legitimasi politik Iran telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Ahmet T. Kuru, pakar politik Islam,
menunjukkan paradoks yang jarang dibicarakan. Berdasarkan berbagai survei yang
dilakukan dalam kondisi yang sulit, sekitar separuh penduduk Iran disebut telah
meninggalkan identitas Islam, bukan terutama karena perubahan teologis, tetapi
karena kekecewaan terhadap rezim yang menggunakan agama sebagai instrumen
kekuasaan.
Ini merupakan ironi terbesar negara teokrasi.
Ketika agama terlalu erat dipeluk negara, kegagalan negara perlahan berubah
menjadi kegagalan agama di mata masyarakat.
Sejarah Islam memberikan gambaran yang
berbeda. Dalam bukunya Islam, Authoritarianism, and Underdevelopment, Ahmet T.
Kuru menunjukkan bahwa pada abad kedelapan hingga kesebelas, mayoritas ulama
justru hidup mandiri dari negara. Dari sekitar 3.900 ulama yang ditelitinya,
hanya sekitar 9% yang menerima gaji dari pemerintah, sementara selebihnya
memperoleh penghasilan dari perdagangan atau profesi independen.
Tokoh-tokoh besar seperti Abu Hanifah, Malik,
Al-Syafi'i, Ahmad ibn Hanbal, bahkan Ja'far al-Shadiq dikenal menjaga jarak
dari kekuasaan politik. Mereka justru acap dipenjara, disiksa, atau dianiaya
karena menolak tunduk kepada penguasa.
Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa penyatuan
agama dan negara bukanlah doktrin yang inheren dalam Islam. Aliansi ulama dan
negara berkembang terutama sejak era Seljuk pada abad ke-11, kemudian diwarisi
berbagai dinasti Islam berikutnya.
Pada abad ke-20, para ideolog Islamisme
seperti Hasan al-Banna, Sayyid Qutb, Abul A'la al-Maududi, dan Khomeini
mengubah aliansi historis tersebut menjadi proyek ideologis yang lebih total.
Dengan demikian, negara teokrasi Iran bukan representasi tunggal dari tradisi
politik Islam, melainkan salah satu interpretasi modern yang lahir dari konteks
sejarah tertentu.
Bagi dunia Islam, pelajaran Iran bukan berarti
bahwa agama harus disingkirkan dari politik, melainkan bahwa agama sebaiknya
tidak dimonopoli oleh negara. Ketika agama menjadi milik negara, ia kehilangan
daya kritisnya. Tetapi, ketika agama berdiri di atas semua kepentingan politik,
ia justru menjadi kekuatan moral yang mampu menjaga negara tetap berada di
jalur keadilan.
Pungkasannya, masa depan Iran tidak
semata-mata ditentukan oleh jatuh atau bertahannya rezim Mullah saat ini. Yang
utama adalah apakah Iran mampu membangun suatu tatanan politik yang tetap
menghormati identitas Islam masyarakatnya, tetapi sekaligus menjamin
akuntabilitas, supremasi hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan sirkulasi
kekuasaan secara demokratis. Dalam konteks itu, kritik terhadap teokrasi Iran
bukanlah kritik terhadap Islam, tetapi mengembalikan agama pada fungsinya untuk
membimbing nurani, bukan mengendalikan kekuasaan. ●
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar