|
Don Ritto-Nurman
Herin di Pusaran Kasus Febrie Adriansyah Fajar
Pebrianto : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 26
Juli 2026
|
· Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan
Nurman Herin berteman sejak menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Jambi. · Jaksa menuduh Don Ritto menampung hasil
pencucian uang Febrie Adriansyah. · Sebagai pengacara, tak banyak catatan
perkara di Mahkamah Agung yang tercatat pernah ditangani Don Ritto. MESKI
sudah puluhan tahun lulus dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, Don Ritto masih
dekat dengan almamaternya. Ia beraktivitas sebagai pengacara di Bandung, Jawa
Barat. Tapi ia rajin berkumpul dengan teman kampusnya di Jakarta. Pria 55
tahun itu tercatat sebagai pengurus Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi
Jabodetabek dan Banten. Dua temannya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah; dan Nurman Herin, juga menjadi
pengurus. Mereka tak sekadar menempuh studi di kampus yang sama, tapi juga
menjadi kawan satu tongkrongan. Febrie
menjadi mahasiswa paling senior, yaitu angkatan 1986, disusul Nurman Herin
(angkatan 1987) dan Don (angkatan 1989). “Mereka memang sudah dikenal dekat
sejak masih di kampus,” kata Ketua Pengurus Keluarga Besar Alumni Universitas
Jambi Jabodetabek dan Banten Dodi Sularso pada Kamis, 23 Juli 2026. Don
Ritto akrab dipanggil Idon. Panggilan itu masih melekat sampai sekarang.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Amin Qodri, kawan satu angkatan Idon,
mengenal temannya itu ringan tangan. “Dari dulu sudah royal,” ujarnya. Kawan-kawan
memanggil Nurman Herin dengan sebutan Bujang. Ia bernasib beda. Ketika Don
sudah merantau ke Bandung dan Febrie bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai
Penuh, Jambi, pada 1996, Nurman belum punya pekerjaan tetap setelah lulus.
“Dia juga tidak menjadi pengacara,” tutur seorang alumnus Fakultas Hukum yang
juga kawan sekolah Don. Tapi
ketiganya sekarang bernasib sama. Mereka terseret kasus korupsi yang sedang
ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa menahan Don sejak Jumat, 17 Juli 2026, di
Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Febrie baru ditahan pada Jumat menjelang tengah malam, 24 Juli 2026, di Rumah
Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan. Pada
Sabtu, 11 Juli 2026, Don dan Febrie lebih dulu menjadi tersangka saat kasus
ini masih ditangani Kepolisian RI. Kasus ini kemudian dialihkan ke Kejaksaan
Agung. Don Ritto menjadi tersangka pencucian uang dalam kasus PT Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Mulanya
ada tiga penyidikan kasus di Kejaksaan. Pertama soal dugaan pencucian uang
dalam kasus PT Krakatau Steel. Kedua soal tata kelola batu bara. Ketiga
tentang pemerasan kasus PT Asabri. Belakangan, jaksa mengeluarkan surat
perintah penyidikan soal temuan emas dan uang di rumah Febrie di Sentul,
Bogor, Jawa Barat. Don
Ritto terjerat kasus korupsi diduga karena kesaksian seorang pengusaha dan
sekondan Febrie, Ferry Yanto Hongkiriwang, kepada penyidik Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya yang menangkapnya pada Juli 2025. Tempo mengulas
penangkapan itu dalam artikel “Mata-mata untuk Konco Jaksa” yang terbit pada
23 Agustus 2025. Kepada
penyidik, Ferry mengaku pernah mengantarkan uang Sin$ 5 juta dari pengusaha
properti Tan Kian pada 2022. Fulus itu ditengarai sebagai hasil pemerasan
setelah Tan diancam akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri
yang tengah disidik jaksa. Dalam
kesaksiannya, Ferry mengaku menerima perintah Febrie agar membawa uang itu ke
kawasan Cipete, Jakarta Selatan. “Nanti ketemu dengan laki-laki berambut
putih dan memakai celana jins,” kata Ferry menirukan ucapan Febrie saat
diperiksa polisi. Dihubungi
lewat sambungan telepon, Ferry enggan berkomentar soal kasus Febrie. “Saya
tidak tahu,” katanya, lalu menutup telepon. Pada
saat itu Nurman Herin berusia 54 tahun, setahun lebih tua dari Febrie. Dari
foto yang diperoleh Tempo, rambut Nurman tampak memutih karena uban. Saat di
Cipete, seperti kesaksian Ferry Hongkiriwang, Nurman menghampirinya dan
mengambil tas merah berisi uang Sin$ 5 juta. Nurman lalu membawanya ke kantor
penukaran uang, Koin Money Changer, yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi
pertemuan. Koin
Money Changer diduga berada di bawah pengelolaan PT Kantor Omzet Indonesia.
Sampai Mei 2025, akta perusahaan masih memuat nama Don Ritto dan Nurman Herin
sebagai pemilik saham. Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, juga
membenarkan bahwa usaha money changer itu milik kliennya. Tempo
menghubungi Jason Tan, anak Tan Kian, guna menanyakan soal dugaan pemerasan
ini, tapi belum direspons hingga tulisan ini terbit. Adapun Febrie, lewat
pengacara lamanya, yaitu Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan telah
menerima uang dari Tan Kian. “Menyangkut penerimaan duit, tidak ada,” ujar
Hotman pada Kamis, 17 Juli 2026. Dari
penelusuran polisi, Don Ritto dan Nurman Herin diduga terhubung dengan 16
perusahaan. Salah satunya PT Don Man Day di Kota Jambi. Di sana Don menjadi
komisaris dan Nurman sebagai direktur. Perusahaan
ini diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri karena
ditengarai punya hubungan kasus korupsi batu bara yang juga melibatkan
Febrie. Tempo mendatangi alamat kantor tersebut di Jambi. Tapi tak ada yang
mengenal nama PT Don Man Day. “Di sini adanya kantor perusahaan penjualan
batu bara,” tutur Rani, resepsionis di lokasi, pada Rabu, 22 Juli 2026. Salah
seorang direktur PT Don Man Day, Ahmad Hudaya, membenarkan kabar soal
keberadaan perusahaan tersebut. Dia mengklaim namanya hanya digunakan Don
Ritto sebagai anggota direksi. “Perusahaannya sudah bubar, saya lupa bergerak
di bidang apa,” kata Hudaya lewat sambungan telepon. Don
Ritto adalah pengacara yang mendirikan kantor hukum Don Ritto &
Associates sekitar 7,5 kilometer dari rumahnya di Kota Bandung. Kediamannya
juga terletak di pinggir jalan raya, bukan di area kompleks perumahan mewah. Widodo,
49 tahun, salah seorang pegawai toko di dekat rumah Don, mengenal sosok
pengacara itu. Tapi Don dan keluarga hanya sesekali pulang ke rumah itu. Ia
hanya mengetahui Don lebih banyak berada di Jakarta. “Terakhir dia ke sini
sebulan lalu,” tutur Widodo. Catatan
di Mahkamah Agung mengenai perkara yang ditangani Don sebagai pengacara juga
jarang terekam. Don pernah menangani sebuah perkara pidana kepabeanan di
Pengadilan Negeri Bandung pada 2017. Ketika disambangi pada Kamis, 23 Juli
2026, kantor hukum Don di daerah Regol, Bandung, tampak sudah kosong tak
berpenghuni. Nurman
Herin beralamat di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Meski
dia lahir di Jambi, para tetangga mengetahui keluarganya berasal dari
Sumatera Barat. “Baru setelah menikah menetap di Desa Mariana,” ujar Warim,
73 tahun, ketua rukun tetangga sekaligus tetangga sebelah rumah Nurman. Rumah
baru ini ditempati Nurman sejak masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia
mengontrak rumah sekitar 200 meter dari sana. Sang istri yang berprofesi guru
lebih sering tinggal di Desa Mariana. Dua anak Nurman sedang kuliah di luar
kota. “Pak Nurman pulang beberapa minggu sekali,” kata tetangga lain, Edi, 49
tahun. Tempo menyambangi
kediaman Nurman pada Jumat, 24 Juli 2026, tapi rumah itu kosong. Menurut para
tetangga, sudah sekitar empat bulan lalu, sebelum Idul Adha, Nurman dan
istrinya pindah ke Jakarta. Sementara
itu, kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, hakulyakin kliennya tidak
bersalah. “Dia hanya tumbal karena dianggap orang dekat Jampidsus,” tuturnya
kepada Tempo pada Sabtu, 11 Juli 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/profil-don-ritto-nurman-herin-korupsi-febrie-adriansyah-2278230 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar