Senin, 27 Juli 2026

 

Don Ritto-Nurman Herin di Pusaran Kasus Febrie Adriansyah

Fajar Pebrianto :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 26 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin berteman sejak menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi.

 

·      Jaksa menuduh Don Ritto menampung hasil pencucian uang Febrie Adriansyah.

 

·      Sebagai pengacara, tak banyak catatan perkara di Mahkamah Agung yang tercatat pernah ditangani Don Ritto.

 

MESKI sudah puluhan tahun lulus dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, Don Ritto masih dekat dengan almamaternya. Ia beraktivitas sebagai pengacara di Bandung, Jawa Barat. Tapi ia rajin berkumpul dengan teman kampusnya di Jakarta.

 

Pria 55 tahun itu tercatat sebagai pengurus Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi Jabodetabek dan Banten. Dua temannya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah; dan Nurman Herin, juga menjadi pengurus. Mereka tak sekadar menempuh studi di kampus yang sama, tapi juga menjadi kawan satu tongkrongan.

 

Febrie menjadi mahasiswa paling senior, yaitu angkatan 1986, disusul Nurman Herin (angkatan 1987) dan Don (angkatan 1989). “Mereka memang sudah dikenal dekat sejak masih di kampus,” kata Ketua Pengurus Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi Jabodetabek dan Banten Dodi Sularso pada Kamis, 23 Juli 2026.

 

Don Ritto akrab dipanggil Idon. Panggilan itu masih melekat sampai sekarang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Amin Qodri, kawan satu angkatan Idon, mengenal temannya itu ringan tangan. “Dari dulu sudah royal,” ujarnya.

 

Kawan-kawan memanggil Nurman Herin dengan sebutan Bujang. Ia bernasib beda. Ketika Don sudah merantau ke Bandung dan Febrie bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada 1996, Nurman belum punya pekerjaan tetap setelah lulus. “Dia juga tidak menjadi pengacara,” tutur seorang alumnus Fakultas Hukum yang juga kawan sekolah Don.

 

Tapi ketiganya sekarang bernasib sama. Mereka terseret kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa menahan Don sejak Jumat, 17 Juli 2026, di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Febrie baru ditahan pada Jumat menjelang tengah malam, 24 Juli 2026, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

 

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Don dan Febrie lebih dulu menjadi tersangka saat kasus ini masih ditangani Kepolisian RI. Kasus ini kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung. Don Ritto menjadi tersangka pencucian uang dalam kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

 

Mulanya ada tiga penyidikan kasus di Kejaksaan. Pertama soal dugaan pencucian uang dalam kasus PT Krakatau Steel. Kedua soal tata kelola batu bara. Ketiga tentang pemerasan kasus PT Asabri. Belakangan, jaksa mengeluarkan surat perintah penyidikan soal temuan emas dan uang di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

 

Don Ritto terjerat kasus korupsi diduga karena kesaksian seorang pengusaha dan sekondan Febrie, Ferry Yanto Hongkiriwang, kepada penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang menangkapnya pada Juli 2025. Tempo mengulas penangkapan itu dalam artikel “Mata-mata untuk Konco Jaksa” yang terbit pada 23 Agustus 2025.

 

Kepada penyidik, Ferry mengaku pernah mengantarkan uang Sin$ 5 juta dari pengusaha properti Tan Kian pada 2022. Fulus itu ditengarai sebagai hasil pemerasan setelah Tan diancam akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri yang tengah disidik jaksa.

 

Dalam kesaksiannya, Ferry mengaku menerima perintah Febrie agar membawa uang itu ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan. “Nanti ketemu dengan laki-laki berambut putih dan memakai celana jins,” kata Ferry menirukan ucapan Febrie saat diperiksa polisi.

 

Dihubungi lewat sambungan telepon, Ferry enggan berkomentar soal kasus ­Febrie. “Saya tidak tahu,” katanya, lalu menutup telepon.

 

Pada saat itu Nurman Herin berusia 54 tahun, setahun lebih tua dari Febrie. Dari foto yang diperoleh Tempo, rambut Nurman tampak memutih karena uban. Saat di Cipete, seperti kesaksian Ferry Hongkiriwang, Nurman menghampirinya dan mengambil tas merah berisi uang Sin$ 5 juta. Nurman lalu membawanya ke kantor penukaran uang, Koin Money Changer, yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi pertemuan.

 

Koin Money Changer diduga berada di bawah pengelolaan PT Kantor Omzet Indonesia. Sampai Mei 2025, akta perusahaan masih memuat nama Don Ritto dan Nurman Herin sebagai pemilik saham. Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, juga membenarkan bahwa usaha money changer itu milik kliennya.

 

Tempo menghubungi Jason Tan, anak Tan Kian, guna menanyakan soal dugaan pemerasan ini, tapi belum direspons hingga tulisan ini terbit. Adapun Febrie, lewat pengacara lamanya, yaitu Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan telah menerima uang dari Tan Kian. “Menyangkut penerimaan duit, tidak ada,” ujar Hotman pada Kamis, 17 Juli 2026.

 

Dari penelusuran polisi, Don Ritto dan Nurman Herin diduga terhubung dengan 16 perusahaan. Salah satunya PT Don Man Day di Kota Jambi. Di sana Don menjadi komisaris dan Nurman sebagai direktur.

 

Perusahaan ini diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri karena ditengarai punya hubungan kasus korupsi batu bara yang juga melibatkan Febrie. Tempo mendatangi alamat kantor tersebut di Jambi. Tapi tak ada yang mengenal nama PT Don Man Day. “Di sini adanya kantor perusahaan penjualan batu bara,” tutur Rani, resepsionis di lokasi, pada Rabu, 22 Juli 2026.

 

Salah seorang direktur PT Don Man Day, Ahmad Hudaya, membenarkan kabar soal keberadaan perusahaan tersebut. Dia mengklaim namanya hanya digunakan Don Ritto sebagai anggota direksi. “Perusahaannya sudah bubar, saya lupa bergerak di bidang apa,” kata Hudaya lewat sambungan telepon.

 

Don Ritto adalah pengacara yang mendirikan kantor hukum Don Ritto & Associates sekitar 7,5 kilometer dari rumahnya di Kota Bandung. Kediamannya juga terletak di pinggir jalan raya, bukan di area kompleks perumahan mewah.

 

Widodo, 49 tahun, salah seorang pegawai toko di dekat rumah Don, mengenal sosok pengacara itu. Tapi Don dan keluarga hanya sesekali pulang ke rumah itu. Ia hanya mengetahui Don lebih banyak berada di Jakarta. “Terakhir dia ke sini sebulan lalu,” tutur Widodo.

 

Catatan di Mahkamah Agung mengenai perkara yang ditangani Don sebagai pengacara juga jarang terekam. Don pernah menangani sebuah perkara pidana kepabeanan di Pengadilan Negeri Bandung pada 2017. Ketika disambangi pada Kamis, 23 Juli 2026, kantor hukum Don di daerah Regol, Bandung, tampak sudah kosong tak berpenghuni.

 

Nurman Herin beralamat di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Meski dia lahir di Jambi, para tetangga mengetahui keluarganya berasal dari Sumatera Barat. “Baru setelah menikah menetap di Desa Mariana,” ujar Warim, 73 tahun, ketua rukun tetangga sekaligus tetangga sebelah rumah Nurman.

 

Rumah baru ini ditempati Nurman sejak masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia mengontrak rumah sekitar 200 meter dari sana. Sang istri yang berprofesi guru lebih sering tinggal di Desa Mariana. Dua anak Nurman sedang kuliah di luar kota. “Pak Nurman pulang beberapa minggu sekali,” kata tetangga lain, Edi, 49 tahun.

 

Tempo menyambangi kediaman Nurman pada Jumat, 24 Juli 2026, tapi rumah itu kosong. Menurut para tetangga, sudah sekitar empat bulan lalu, sebelum Idul Adha, Nurman dan istrinya pindah ke Jakarta.

 

Sementara itu, kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, hakulyakin kliennya tidak bersalah. “Dia hanya tumbal karena dianggap orang dekat Jampidsus,” tuturnya kepada Tempo pada Sabtu, 11 Juli 2026.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/profil-don-ritto-nurman-herin-korupsi-febrie-adriansyah-2278230

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar