|
Benturan Kepentingan
Perkara Febrie Adriansyah Redaktur Editorial
1 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 26
Juli 2026
|
· Penanganan perkara tuduhan korupsi
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sarat
konflik kepentingan. · Penyidikan dugaan korupsi itu ditangani
mantan anak buahnya. · Konflik kepentingan diwariskan oleh
penguasa tertinggi sejak zaman Presiden Joko Widodo. PERKARA
yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie
Adriansyah, dipenuhi banyak konflik kepentingan. Disidik Kejaksaan
Agung—lembaga tempat Febrie berasal—kasus ini juga diwarnai praktik saling
sandera mereka yang ada di lingkaran kekuasaan. Penyerahan
perkara dari Kepolisian RI kepada bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan
Agung yang pernah dipimpin Febrie merupakan benturan kepentingan yang
pertama-tama terlihat. Logikanya, bagaimana mungkin jaksa akan menyidik
dugaan korupsi mantan bos mereka dengan obyektif? Apalagi perkara yang
menyandung Febrie berkaitan dengan skandal yang pernah diusut jaksa.
Penyerahan perkara kepada jaksa justru dapat ditafsirkan sebagai cara
melokalkan kasus ini. Penyerahan
penyidikan perkara itu juga merupakan kompromi agar jaksa meredam pengusutan
korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG) yang telah menjerat beberapa
perwira tinggi polisi. Tak lama setelah penyerahan perkara, Kejaksaan
menghentikan pengumpulan data satuan pelayanan pemenuhan gizi yang
bermasalah, terutama di Jawa Tengah, provinsi dengan dapur MBG milik Polri
paling banyak. Sebagian besar dapur itu dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari
yang dipimpin istri Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan istri
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo. Dugaan
korupsi Febrie juga melibatkan pengusaha batu bara asal Kalimantan yang
dikenal dekat dengan Presiden Prabowo Subianto. Majalah ini menemukan Febrie
diduga menggunakan puluhan perusahaan yang dinakhodai koleganya untuk
menyamarkan hasil korupsi. Salah satu perusahaan itu berkongsi dengan
pebisnis yang dekat dengan Presiden tersebut. Maka,
ketika menginstruksikan penyerahan perkara Febrie dari polisi kepada jaksa,
Prabowo pun sebenarnya menyimpan konflik kepentingan. Itu belum termasuk
fakta bahwa Febrie dekat dengan petinggi militer dan pejabat di ring satu
Presiden. Jika seluruh jaringan Febrie terbongkar, mereka semua bisa
terseret. Inilah penjelasan yang masuk akal mengapa Prabowo meminta dugaan
pemerasan dan pencucian uang Febrie Adriansyah ditangani tanpa ribut-ribut. Di
banyak negara maju, konflik kepentingan diselidiki dengan serius karena bisa
menjadi pintu masuk korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan perlakuan tidak
adil. Selain itu, benturan kepentingan merupakan ancaman bagi kepercayaan
publik dan integritas pemerintahan. Di Indonesia, meskipun dilarang, prinsip
tersebut sudah lama masuk tong sampah. Joko
Widodo saat menjadi presiden malah memberikan contoh dalam perkara putusan
Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai
calon wakil presiden. Dalam pemilihan umum, Jokowi pun mengerahkan sumber
daya negara untuk memenangkan anaknya itu. Dia juga tak mencegah putranya
yang lain, Kaesang Pangarep, berbisnis dengan pihak yang berkepentingan dan
menggunakan fasilitas jet pribadi pengusaha Singapura yang punya usaha di
Indonesia. Di era
Prabowo, konflik kepentingan tidak surut. Rangkap jabatan anggota kabinet,
misalnya, kian lazim. Lalu sejumlah pejabat diangkat bukan berbasis merit,
melainkan karena kedekatan politik. Di
negara yang menjunjung tinggi rule of law, ketika potensi konflik kepentingan
terjadi, pejabat memilih mundur dari pengambilan keputusan (recusal). Kasus
yang berisiko mengundang campur tangan penguasa ditangani penyidik dan
penuntut independen. Contohnya pembentukan tim jaksa khusus di Korea Selatan
dalam pengusutan Choi Soon-sil, orang dekat Park Geun-hye, presiden saat itu,
yang menjual pengaruh untuk memperoleh miliaran won dari seorang konglomerat. Sulit
berharap perkara Febrie Adriansyah ditangani seperti di Korea Selatan.
Pemerintahan yang lahir dari konflik kepentingan dan pengabaian hukum tidak
bisa diharapkan dapat menegakkan hukum.
● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/konflik-kepentingan-penyidikan-korupsi-febrie-adriansyah-2278234 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar