|
Dialektika Ekonomi Politik Danantara yang
Masih Meragukan Ronny
P Sasmita : Analis Senior
Indonesia Strategic and Economic Action Institution. |
KOMPAS.COM, 15 Juli 2026
|
PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto menandai pergeseran paradigma yang
fundamental dalam pengelolaan kapitalisme negara (state capitalism) di
Indonesia. Secara historis, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di
Indonesia selalu terjebak dalam dikotomi antara peran regulasi birokratis dan
fungsi komersial korporasi. Danantara didirikan sebagai respons strategis untuk memotong
rantai kemacetan birokrasi tersebut, mengonsolidasikan kekayaan negara yang
tersebar, dan bertindak sebagai penggerak utama transformasi ekonomi nasional
menuju visi Asta Cita. Struktur kepemimpinan awal Danantara mencerminkan kombinasi
kekuatan politik-ekonomi yang signifikan. Badan ini dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai Chief
Executive Officer (CEO), yang dibantu oleh Dony Oskaria sebagai Chief
Operating Officer (COO) dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer
(CIO). Untuk memperkuat fungsi pengawasan struktural, Presiden menunjuk
beberapa menteri sebagai Ketua Dewan Pengawas, Wakil, dan Anggota. Mantan-mantan presiden Republik Indonesia juga diundang untuk
menduduki posisi Dewan Penasihat guna memberikan legitimasi politik dan
mengawal arah strategis lembaga agar tetap selaras dengan kepentingan
nasional. Fondasi hukum pembentukan Danantara bertumpu pada arsitektur
legislasi yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus
fleksibilitas operasional yang tinggi. Kerangka regulasi ini didirikan melalui produk hukum krusial,
yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang
kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas UU BUMN. Produk legislasi ini secara eksplisit memperkenalkan konsep
"Badan" sebagai entitas sui generis yang menerima delegasi langsung
dari kewenangan Presiden dalam mengelola investasi dan aset strategis negara. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara direvisi secara signifikan
melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 dan PP Nomor 19 Tahun 2026 untuk menyesuaikan
struktur organisasi dengan UU BUMN terbaru, mempertegas pembagian kewenangan,
dan merancang mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat. Berdasarkan regulasi tersebut, tugas utama Danantara mencakup
spektrum yang sangat luas, mulai dari peran sebagai pengelola investasi
berdaulat (sovereign investor) hingga fungsi pengendali superholding
korporasi negara. Secara rinci, kewenangan Danantara meliputi pengelolaan dividen
yang berasal dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sesuai
dengan porsi kepemilikan saham pemerintah. Badan ini juga berwenang menyetujui penambahan atau pengurangan
penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari akumulasi pengelolaan dividen
tersebut, tanpa harus melalui birokrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) konvensional. Selain itu, Danantara dapat membentuk Holding Investasi dan
Holding Operasional baru berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Danantara, menyetujui usulan hapus buku (write-off) dan hapus
tagih terhadap aset-aset BUMN yang bermasalah, melakukan aktivitas pendanaan
aktif termasuk memberikan atau menerima pinjaman serta menjaminkan aset
setelah mendapatkan persetujuan Presiden dan Dewan Pengawas, serta mengangkat
dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris di tingkat Holding Investasi
dan Holding Operasional. Arsitektur kelembagaan baru ini menciptakan hubungan tripartit
yang kompleks antara Danantara, kementerian sektoral, dan struktur negara. Kehadiran UU BUMN hasil revisi memunculkan lembaga baru bernama
Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang bertindak sebagai regulator tunggal
kebijakan korporasi negara. Dalam ekosistem ini, hubungan kekuasaan
didefinisikan ulang secara radikal. Di satu sisi, Danantara bertindak sebagai entitas pengelola
komersial (commercial operator/investment holding) yang independen, sedangkan
BP BUMN memegang kendali regulasi (regulatory authority). Di sisi lain, hubungan Danantara dengan kementerian teknis
seperti Kementerian Keuangan mengalami redefinisi, terutama dalam hal
pengelolaan dividen BUMN yang kini tidak lagi langsung menyetor ke kas negara
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) konvensional, melainkan dikelola
secara internal oleh Danantara untuk direinvestasikan ke sektor-sektor
produktif. Akselerasi Investasi dan Jebakan Risiko Kehati-hatian Sejak resmi diluncurkan, Danantara bergerak cepat untuk
mengonsolidasikan kapasitas investasinya. Dengan modal awal dari efisiensi APBN yang dialokasikan sebesar
20 miliar dollar AS atau setara Rp 325 triliun – Rp 326 triliun, Danantara
memproyeksikan akumulasi aset dalam pengelolaan (Asset Under Management/AUM)
mencapai lebih dari Rp 15.000 triliun setelah seluruh aset BUMN terkonsolidasi. Untuk memperluas kapasitas pendanaannya, Danantara berhasil
menerbitkan obligasi internasional (international bonds) senilai 1,5 miliar
dollar AS yang mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga lebih
dari tiga kali lipat. Langkah operasional konkret yang paling menyita perhatian publik
adalah pelaksanaan 26 Proyek Hilirisasi Strategis Nasional dengan total nilai
investasi mencapai Rp 225 triliun. Proyek-proyek tersebut dirancang untuk dieksekusi dalam dua fase
taktis sepanjang tahun 2026, yang mencakup Fase I senilai Rp 109 triliun di
13 lokasi dengan 6 proyek prioritas, serta Fase II senilai Rp 116 triliun di
13 lokasi dengan 10 proyek prioritas. Total penyerapan tenaga kerja
diproyeksikan mencapai 37.833 pekerja. Proyek hilirisasi ini mencakup tiga pilar komoditas utama yang
dinilai memiliki efek pengganda ekonomi (economic multiplier effect) terbesar
bagi wilayah domestik. Di sektor pertambangan dan mineral, fokus diarahkan pada
pembangunan fasilitas peleburan (smelter) aluminium, pengolahan baja nirkarat
(stainless steel), dan smelter tembaga terintegrasi demi menghentikan ekspor
bahan mentah secara total dan memindahkan nilai tambah pemrosesan ke dalam
negeri. Sektor energi transisi meliputi pengembangan kilang bioavtur dan
pabrik bioetanol generasi kedua, serta proyek gasifikasi batu bara (coal
gasification) yang dijalankan bekerja sama dengan konsorsium energi asal
Amerika Serikat. Sementara itu, sektor pangan dan agroindustri berfokus pada
optimalisasi rantai pasok minyak kelapa sawit (CPO), pembangunan industri
kelapa terpadu di kawasan timur Indonesia, serta ekosistem peternakan ayam
potong terintegrasi guna menopang ketahanan pangan nasional. Selain megaproyek hilirisasi, Danantara menginisiasi beberapa
kemitraan investasi taktis berskala besar dengan menggandeng pihak swasta
multinasional dan BUMN. Proyek CA-EDC Cilegon, misalnya, melibatkan penandatanganan
Conditional Share Subscription Agreement (CSSA) bersama Indonesia Investment
Authority (INA) dan PT Chandra Asri Pacific Tbk dengan total nilai investasi
800 juta dollar AS, di mana modal bersama awal sebesar 200 juta dollar AS
disuntikkan dari Danantara dan INA untuk membangun pabrik Chlor Alkali -
Ethylene Dichloride di Cilegon, Banten. Pabrik ini ditargetkan memproduksi Caustic Soda dan Ethylene
Dichloride guna mengurangi ketergantungan impor bahan kimia hulu secara
signifikan. Ada pula Proyek PSEL Bali yang diresmikan sebagai bagian dari
target nasional pembangunan 33 fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi
Listrik dengan estimasi investasi agregat 5 miliar dollar AS, menunjuk
delapan mitra terpilih termasuk PT Chandra Waste Energy. Di sektor pariwisata, Danantara mengumumkan investasi pembangunan
proyek pariwisata hijau (greenfield tourism development) di Labuan Bajo
bekerja sama kolaboratif dengan Qatar Investment Authority (QIA). Likuiditas Danantara juga dialokasikan untuk mendukung realisasi
program prioritas nasional, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,
program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan perumahan bersubsidi, serta
bertindak sebagai penyedia modal awal untuk Platform Fasilitas Investasi
Internasional (PFII). Namun, di tengah akselerasi ini, mencuat kritik tajam mengenai
aspek kehati-hatian (duty of care/law of prudence). Salah satu yang disorot
adalah diskursus rencana investasi jumbo senilai Rp 16 triliun untuk
pembangunan 18 tower rumah susun bersubsidi di kawasan Meikarta, Bekasi, di
atas lahan 12,8 hektare. Proyek ini dinilai sangat berisiko tinggi karena status hukum
lahan yang masih problematik dan rekam jejak korporasi pengembangnya yang
buruk di masa lalu. Secara konseptual, menempatkan modal publik sebesar Rp 16 triliun
ke dalam proyek dengan profil risiko setinggi itu tanpa kejelasan persentase
kepemilikan saham yang setara dinilai melanggar prinsip kehati-hatian
investasi sovereign. Begitu pula dalam pemberian dukungan pendanaan awal terhadap
PFII, di mana ekonom mewanti-wanti agar Danantara tidak bertindak sebagai
pembeli risiko awal (first-loss risk buyer) yang memikul seluruh liabilitas
dari kegagalan proyek di masa depan. Paradoks Patronase Politik vs Target Perampingan Struktural Hubungan struktural antara Danantara dan portofolio BUMN di bawah
kendalinya diatur secara agresif melalui serangkaian manuver konsolidasi dan
efisiensi korporasi negara. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan
bahwa tata kelola BUMN harus diintegrasikan sebagai satu kekuatan ekonomi
terkonsolidasi, bukan entitas yang berjalan sendiri-sendiri. Target utama reformasi ini adalah melakukan perampingan berskala
masif, yakni memangkas jumlah BUMN dari semula lebih dari 1.000 entitas
menjadi hanya 250 perusahaan dalam kurun waktu dua tahun. Lebih dari 750 entitas yang dinilai tidak produktif, mengalami
kerugian kronis, atau sekadar membebani biaya overhead operasional akan
ditutup, dibubarkan, atau didivestasi secara bertahap. Perkembangan reformasi struktural ini telah berjalan melalui
beberapa aksi korporasi penting, salah satunya adalah merger BUMN Karya. Penggabungan tujuh BUMN sektor konstruksi menjadi tiga induk
usaha sektor spesifik terpaksa ditunda target penyelesaiannya hingga kuartal
IV-2026 akibat kompleksitas restrukturisasi utang emiten terbuka. Di sektor pasar modal, Danantara melakukan penggabungan
(streamlining) empat perusahaan manajemen aset pelat merah (PNM Investment
Management, BNI Asset Management, BRI Manajemen Investasi, dan Mandiri
Manajemen Investasi) ke dalam satu entitas tunggal dengan Mandiri Manajemen
Investasi bertindak sebagai surviving entity demi mengoptimalkan
produktivitas pengelolaan aset portofolio negara. Langkah radikal lainnya adalah reformasi remunerasi eksklusif
melalui Surat Edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang secara resmi
menghapus hak tantiem, insentif kinerja, dan bonus variabel bagi dewan
komisaris BUMN dan seluruh anak usahanya mulai tahun buku 2025. Kebijakan ini didasarkan pada OECD Guidelines on Corporate
Governance of State-Owned Enterprises, yang menegaskan bahwa komisaris
sebagai pengawas independen tidak boleh menerima kompensasi yang dikaitkan
dengan kinerja laba jangka pendek perusahaan untuk menjaga objektivitas pengawasan. Langkah penertiban ini diklaim berhasil menghemat anggaran
overhead BUMN secara konservatif hingga Rp 8 triliun per tahun. Bagi jajaran direksi, insentif masih diperbolehkan dengan
pengawasan ketat agar tidak didasarkan pada manipulasi laporan keuangan
(accounting window dressing/financial statement fraud). Namun, efisiensi kompensasi finansial ini memicu paradoks tata
kelola politik (political governance paradox) yang mendalam. Di satu sisi, Danantara memproklamirkan penerapan tata kelola
berkelas dunia (world-class governance). Di sisi lain, fakta empiris
menunjukkan bahwa kursi komisaris di berbagai BUMN besar dan strategis masih
diisi oleh mantan relawan politik, tim sukses pemilu, dan fungsionaris partai
politik penguasa, tanpa melalui seleksi berbasis kompetensi (meritocracy)
yang ketat. Perspektif ekonomi politik menunjukkan bahwa pelestarian
patronase politik (political clientelism) ini terjadi karena fungsi BUMN di
Indonesia tidak pernah murni bersifat komersial. BUMN tetap diposisikan sebagai instrumen konsiliasi politik untuk
mendistribusikan konsesi ekonomi (rent-seeking) demi menjaga stabilitas
koalisi penguasa. Akibatnya, keberadaan figur non-profesional di kursi pengawasan
tetap berpotensi menimbulkan moral hazard, memperlemah fungsi kontrol
pengawasan internal, dan membuat jalannya korporasi negara tetap rentan
terhadap intervensi politik transaksional yang mendistorsi efisiensi pasar. Ujian Transparansi dan Kredibilitas Global Hingga pertengahan tahun 2026, Danantara belum juga merilis
Laporan Keuangan Konsolidasian perdana untuk tahun buku 2025. Penundaan publikasi ini telah melewati tenggat waktu normatif
yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yaitu maksimal 6
bulan setelah tahun buku berakhir atau per 30 Juni 2026. Pihak manajemen berdalih bahwa penundaan ini murni disebabkan
oleh faktor teknis konsolidasi akuntansi, mengingat status Danantara sebagai
induk (parent holding) dari ribuan anak perusahaan BUMN. Meskipun entitas utama seperti Bank Syariah Indonesia (BSI),
Pertamina, Pupuk Indonesia, Pelindo, InJourney, dan Bank Mandiri mencatatkan
pertumbuhan laba yang signifikan hingga April 2026, proses konsolidasi akhir
berjalan lambat karena Danantara tengah melakukan aksi pembersihan buku
keuangan (cleaning up the books) secara masif. Langkah ini mencakup penyelesaian penurunan nilai aset bermasalah
(impairment losses) dan penghapusan buku piutang macet guna memastikan
laporan konsolidasi akhir mencerminkan nilai wajar riil (fair value). Namun, ketiadaan laporan keuangan audited menghambat proses
perumusan asumsi APBN karena proyeksi kontribusi dividen BUMN menjadi tidak
pasti, yang berisiko meningkatkan spekulasi terhadap prospek fiskal negara di
pasar obligasi internasional. Dari aspek hukum, status modal awal Danantara yang bersumber dari
APBN secara otomatis mengkategorikan dana tersebut sebagai kekayaan negara
yang dipisahkan (state finance). Berdasarkan doktrin hukum pidana Indonesia, setiap kerugian
operasional atau kegagalan transaksi investasi yang menggunakan dana tersebut
dapat diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara yang tunduk pada
yurisdiksi investigasi BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung. Menjalankan ekspansi portofolio aktif di pasar modal dan proyek
bernilai triliunan rupiah di tengah belum beresnya neraca keuangan
konsolidasian dinilai sangat berbahaya. Ketidakmampuan menyajikan laporan keuangan tepat waktu di tengah
pengerjaan investasi berisiko tinggi menempatkan direksi Danantara dalam
bidikan hukum pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum. Dalam lanskap global, keterlambatan rilis laporan keuangan
konsolidasi dan keterlibatan figur politik sangat memengaruhi penilaian
kredibilitas Danantara. Berdasarkan indikator GSR Scoreboard 2026 (Governance,
Sustainability, Resilience) yang dirilis oleh Global SWF, skor Danantara
berada pada level suboptimal sebesar 40 persen (Governance: 5/10,
Sustainability: 3/10, Resilience: 2/5). Skor ini menempatkan Danantara jauh di belakang INA yang
mencatatkan skor 90 persen, serta tertinggal dari raksasa investasi regional
seperti Temasek Holdings Singapura yang meraih skor 100 persen sempurna. Perbedaan krusial lainnya terletak pada fleksibilitas pemeriksaan
keuangan. Jika INA didesain khusus sebagai lembaga sui generis yang laporan
keuangannya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen berskala
global untuk memberikan kelincahan bertransaksi dengan investor asing,
Danantara wajib tunduk pada pemeriksaan dan pengauditan oleh BPK. Birokrasi audit BPK yang kaku dinilai dapat memperlambat gerak
taktis investasi Danantara dalam merespons volatilitas dinamika pasar modal
global. Dunia internasional memandang Danantara dengan kombinasi sikap
optimisme pragmatis sekaligus pesimisme struktural. Faktor optimisme didorong oleh keberhasilan Danantara membangun
kemitraan konkret dengan institusi keuangan papan atas dunia, seperti
komitmen dana investasi bersama 2 miliar dollar AS dengan QIA, investasi
langsung 2 miliar dollar AS dari Emir Qatar, penjajakan platform investasi
ASEAN-China dengan China Investment Corporation (CIC), kolaborasi dengan
Future Fund Australia, serta validasi diplomatik melalui kunjungan mantan
Perdana Menteri Inggris Tony Blair. Sebaliknya, faktor pesimisme berakar dari kekhawatiran global
terhadap risiko pelemahan fundamental ekonomi makro Indonesia sepanjang
kuartal II-2026, yang ditandai dengan kenaikan inflasi tahunan hingga 4,2
persen, kontraksi indeks manufaktur (PMI) ke level terendah 47,5, serta
depresiasi tajam nilai tukar Rupiah hingga menyentuh level Rp 18.109 per
Dollar AS. Meskipun S&P Global Ratings mempertahankan peringkat kredit
Indonesia pada level BBB dengan outlook stabil yang direspons positif oleh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, keterlambatan rilis laporan keuangan
konsolidasi Danantara memperkuat spekulasi adanya defisit fiskal terselubung
(quasi-fiscal deficit) yang dapat mengancam kesehatan APBN di masa depan. Evolusi kelembagaan SWF di berbagai belahan dunia memberikan
pelajaran berharga. Di kutub keberhasilan, terdapat Temasek Holdings
Singapura, Kuwait Investment Authority (KIA), dan Government Pension Fund
Global (GPFG) Norwegia yang menerapkan pemisahan mutlak antara fungsi politik
kementerian dengan fungsi manajemen investasi portofolio komersial untuk
memastikan kepatuhan penuh terhadap Santiago Principles. Di kutub kegagalan, terdapat tragedi 1Malaysia Development Berhad
(1MDB) di Malaysia yang runtuh akibat dominasi intervensi politik, minimnya
transparansi, dan tata kelola yang korup, yang membebani keuangan negara
secara sistemis. Untuk memastikan Danantara berevolusi menuju jalur Temasek dan
tidak tergelincir ke arah kegagalan fatal seperti 1MDB, diperlukan
rekomendasi kebijakan ekonomi politik yang mendesak. Pertama, penerapan baseline audit tanpa syarat berupa rilis
laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025 yang diaudit secara transparan
oleh auditor independen bereputasi internasional bersama BPK, serta
penghentian sementara inisiasi proyek investasi baru yang berisiko tinggi
sebelum neraca keuangan awal badan divalidasi secara hukum. Kedua, depolitisasi total struktur dewan komisaris di seluruh
BUMN portofolionya dengan mengadopsi prinsip meritokrasi komersial murni,
bukan sebagai instrumen bagi-bagi jatah politik bagi relawan non-profesional. Ketiga, penyusunan serta publikasi dokumen pedoman perilaku etis
(ethical conduct guidelines) dan peta mitigasi risiko benturan
kepentingan (conflict of interest framework) guna mencegah potensi
skandal suap, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang investasi. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/07/15/150000726/dialektika-ekonomi-politik-danantara-yang-masih-meragukan?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar