Kamis, 16 Juli 2026

 

Dialektika Ekonomi Politik Danantara yang Masih Meragukan

Ronny P Sasmita : Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution.

KOMPAS.COM, 15 Juli 2026

 

 

                                                           

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto menandai pergeseran paradigma yang fundamental dalam pengelolaan kapitalisme negara (state capitalism) di Indonesia.

 

Secara historis, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia selalu terjebak dalam dikotomi antara peran regulasi birokratis dan fungsi komersial korporasi.

 

Danantara didirikan sebagai respons strategis untuk memotong rantai kemacetan birokrasi tersebut, mengonsolidasikan kekayaan negara yang tersebar, dan bertindak sebagai penggerak utama transformasi ekonomi nasional menuju visi Asta Cita.

 

Struktur kepemimpinan awal Danantara mencerminkan kombinasi kekuatan politik-ekonomi yang signifikan.

 

Badan ini dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO), yang dibantu oleh Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO).

 

Untuk memperkuat fungsi pengawasan struktural, Presiden menunjuk beberapa menteri sebagai Ketua Dewan Pengawas, Wakil, dan Anggota.

 

Mantan-mantan presiden Republik Indonesia juga diundang untuk menduduki posisi Dewan Penasihat guna memberikan legitimasi politik dan mengawal arah strategis lembaga agar tetap selaras dengan kepentingan nasional.

 

Fondasi hukum pembentukan Danantara bertumpu pada arsitektur legislasi yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas operasional yang tinggi.

 

Kerangka regulasi ini didirikan melalui produk hukum krusial, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN.

 

Produk legislasi ini secara eksplisit memperkenalkan konsep "Badan" sebagai entitas sui generis yang menerima delegasi langsung dari kewenangan Presiden dalam mengelola investasi dan aset strategis negara.

 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara direvisi secara signifikan melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 dan PP Nomor 19 Tahun 2026 untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan UU BUMN terbaru, mempertegas pembagian kewenangan, dan merancang mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, tugas utama Danantara mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari peran sebagai pengelola investasi berdaulat (sovereign investor) hingga fungsi pengendali superholding korporasi negara.

 

Secara rinci, kewenangan Danantara meliputi pengelolaan dividen yang berasal dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sesuai dengan porsi kepemilikan saham pemerintah.

 

Badan ini juga berwenang menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari akumulasi pengelolaan dividen tersebut, tanpa harus melalui birokrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) konvensional.

 

Selain itu, Danantara dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional baru berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara, menyetujui usulan hapus buku (write-off) dan hapus tagih terhadap aset-aset BUMN yang bermasalah, melakukan aktivitas pendanaan aktif termasuk memberikan atau menerima pinjaman serta menjaminkan aset setelah mendapatkan persetujuan Presiden dan Dewan Pengawas, serta mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris di tingkat Holding Investasi dan Holding Operasional.

 

Arsitektur kelembagaan baru ini menciptakan hubungan tripartit yang kompleks antara Danantara, kementerian sektoral, dan struktur negara.

 

Kehadiran UU BUMN hasil revisi memunculkan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang bertindak sebagai regulator tunggal kebijakan korporasi negara. Dalam ekosistem ini, hubungan kekuasaan didefinisikan ulang secara radikal.

 

Di satu sisi, Danantara bertindak sebagai entitas pengelola komersial (commercial operator/investment holding) yang independen, sedangkan BP BUMN memegang kendali regulasi (regulatory authority).

 

Di sisi lain, hubungan Danantara dengan kementerian teknis seperti Kementerian Keuangan mengalami redefinisi, terutama dalam hal pengelolaan dividen BUMN yang kini tidak lagi langsung menyetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) konvensional, melainkan dikelola secara internal oleh Danantara untuk direinvestasikan ke sektor-sektor produktif.

 

Akselerasi Investasi dan Jebakan Risiko Kehati-hatian

 

Sejak resmi diluncurkan, Danantara bergerak cepat untuk mengonsolidasikan kapasitas investasinya.

 

Dengan modal awal dari efisiensi APBN yang dialokasikan sebesar 20 miliar dollar AS atau setara Rp 325 triliun – Rp 326 triliun, Danantara memproyeksikan akumulasi aset dalam pengelolaan (Asset Under Management/AUM) mencapai lebih dari Rp 15.000 triliun setelah seluruh aset BUMN terkonsolidasi.

 

Untuk memperluas kapasitas pendanaannya, Danantara berhasil menerbitkan obligasi internasional (international bonds) senilai 1,5 miliar dollar AS yang mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga lebih dari tiga kali lipat.

 

Langkah operasional konkret yang paling menyita perhatian publik adalah pelaksanaan 26 Proyek Hilirisasi Strategis Nasional dengan total nilai investasi mencapai Rp 225 triliun.

 

Proyek-proyek tersebut dirancang untuk dieksekusi dalam dua fase taktis sepanjang tahun 2026, yang mencakup Fase I senilai Rp 109 triliun di 13 lokasi dengan 6 proyek prioritas, serta Fase II senilai Rp 116 triliun di 13 lokasi dengan 10 proyek prioritas. Total penyerapan tenaga kerja diproyeksikan mencapai 37.833 pekerja.

 

Proyek hilirisasi ini mencakup tiga pilar komoditas utama yang dinilai memiliki efek pengganda ekonomi (economic multiplier effect) terbesar bagi wilayah domestik.

 

Di sektor pertambangan dan mineral, fokus diarahkan pada pembangunan fasilitas peleburan (smelter) aluminium, pengolahan baja nirkarat (stainless steel), dan smelter tembaga terintegrasi demi menghentikan ekspor bahan mentah secara total dan memindahkan nilai tambah pemrosesan ke dalam negeri.

 

Sektor energi transisi meliputi pengembangan kilang bioavtur dan pabrik bioetanol generasi kedua, serta proyek gasifikasi batu bara (coal gasification) yang dijalankan bekerja sama dengan konsorsium energi asal Amerika Serikat.

 

Sementara itu, sektor pangan dan agroindustri berfokus pada optimalisasi rantai pasok minyak kelapa sawit (CPO), pembangunan industri kelapa terpadu di kawasan timur Indonesia, serta ekosistem peternakan ayam potong terintegrasi guna menopang ketahanan pangan nasional.

 

Selain megaproyek hilirisasi, Danantara menginisiasi beberapa kemitraan investasi taktis berskala besar dengan menggandeng pihak swasta multinasional dan BUMN.

 

Proyek CA-EDC Cilegon, misalnya, melibatkan penandatanganan Conditional Share Subscription Agreement (CSSA) bersama Indonesia Investment Authority (INA) dan PT Chandra Asri Pacific Tbk dengan total nilai investasi 800 juta dollar AS, di mana modal bersama awal sebesar 200 juta dollar AS disuntikkan dari Danantara dan INA untuk membangun pabrik Chlor Alkali - Ethylene Dichloride di Cilegon, Banten.

 

Pabrik ini ditargetkan memproduksi Caustic Soda dan Ethylene Dichloride guna mengurangi ketergantungan impor bahan kimia hulu secara signifikan.

 

Ada pula Proyek PSEL Bali yang diresmikan sebagai bagian dari target nasional pembangunan 33 fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik dengan estimasi investasi agregat 5 miliar dollar AS, menunjuk delapan mitra terpilih termasuk PT Chandra Waste Energy.

 

Di sektor pariwisata, Danantara mengumumkan investasi pembangunan proyek pariwisata hijau (greenfield tourism development) di Labuan Bajo bekerja sama kolaboratif dengan Qatar Investment Authority (QIA).

 

Likuiditas Danantara juga dialokasikan untuk mendukung realisasi program prioritas nasional, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan perumahan bersubsidi, serta bertindak sebagai penyedia modal awal untuk Platform Fasilitas Investasi Internasional (PFII).

 

Namun, di tengah akselerasi ini, mencuat kritik tajam mengenai aspek kehati-hatian (duty of care/law of prudence). Salah satu yang disorot adalah diskursus rencana investasi jumbo senilai Rp 16 triliun untuk pembangunan 18 tower rumah susun bersubsidi di kawasan Meikarta, Bekasi, di atas lahan 12,8 hektare.

 

Proyek ini dinilai sangat berisiko tinggi karena status hukum lahan yang masih problematik dan rekam jejak korporasi pengembangnya yang buruk di masa lalu.

 

Secara konseptual, menempatkan modal publik sebesar Rp 16 triliun ke dalam proyek dengan profil risiko setinggi itu tanpa kejelasan persentase kepemilikan saham yang setara dinilai melanggar prinsip kehati-hatian investasi sovereign.

 

Begitu pula dalam pemberian dukungan pendanaan awal terhadap PFII, di mana ekonom mewanti-wanti agar Danantara tidak bertindak sebagai pembeli risiko awal (first-loss risk buyer) yang memikul seluruh liabilitas dari kegagalan proyek di masa depan.

 

Paradoks Patronase Politik vs Target Perampingan Struktural

 

Hubungan struktural antara Danantara dan portofolio BUMN di bawah kendalinya diatur secara agresif melalui serangkaian manuver konsolidasi dan efisiensi korporasi negara.

 

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa tata kelola BUMN harus diintegrasikan sebagai satu kekuatan ekonomi terkonsolidasi, bukan entitas yang berjalan sendiri-sendiri.

 

Target utama reformasi ini adalah melakukan perampingan berskala masif, yakni memangkas jumlah BUMN dari semula lebih dari 1.000 entitas menjadi hanya 250 perusahaan dalam kurun waktu dua tahun.

 

Lebih dari 750 entitas yang dinilai tidak produktif, mengalami kerugian kronis, atau sekadar membebani biaya overhead operasional akan ditutup, dibubarkan, atau didivestasi secara bertahap.

 

Perkembangan reformasi struktural ini telah berjalan melalui beberapa aksi korporasi penting, salah satunya adalah merger BUMN Karya.

 

Penggabungan tujuh BUMN sektor konstruksi menjadi tiga induk usaha sektor spesifik terpaksa ditunda target penyelesaiannya hingga kuartal IV-2026 akibat kompleksitas restrukturisasi utang emiten terbuka.

 

Di sektor pasar modal, Danantara melakukan penggabungan (streamlining) empat perusahaan manajemen aset pelat merah (PNM Investment Management, BNI Asset Management, BRI Manajemen Investasi, dan Mandiri Manajemen Investasi) ke dalam satu entitas tunggal dengan Mandiri Manajemen Investasi bertindak sebagai surviving entity demi mengoptimalkan produktivitas pengelolaan aset portofolio negara.

 

Langkah radikal lainnya adalah reformasi remunerasi eksklusif melalui Surat Edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang secara resmi menghapus hak tantiem, insentif kinerja, dan bonus variabel bagi dewan komisaris BUMN dan seluruh anak usahanya mulai tahun buku 2025.

 

Kebijakan ini didasarkan pada OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menegaskan bahwa komisaris sebagai pengawas independen tidak boleh menerima kompensasi yang dikaitkan dengan kinerja laba jangka pendek perusahaan untuk menjaga objektivitas pengawasan.

 

Langkah penertiban ini diklaim berhasil menghemat anggaran overhead BUMN secara konservatif hingga Rp 8 triliun per tahun.

 

Bagi jajaran direksi, insentif masih diperbolehkan dengan pengawasan ketat agar tidak didasarkan pada manipulasi laporan keuangan (accounting window dressing/financial statement fraud).

 

Namun, efisiensi kompensasi finansial ini memicu paradoks tata kelola politik (political governance paradox) yang mendalam.

 

Di satu sisi, Danantara memproklamirkan penerapan tata kelola berkelas dunia (world-class governance). Di sisi lain, fakta empiris menunjukkan bahwa kursi komisaris di berbagai BUMN besar dan strategis masih diisi oleh mantan relawan politik, tim sukses pemilu, dan fungsionaris partai politik penguasa, tanpa melalui seleksi berbasis kompetensi (meritocracy) yang ketat.

 

Perspektif ekonomi politik menunjukkan bahwa pelestarian patronase politik (political clientelism) ini terjadi karena fungsi BUMN di Indonesia tidak pernah murni bersifat komersial.

 

BUMN tetap diposisikan sebagai instrumen konsiliasi politik untuk mendistribusikan konsesi ekonomi (rent-seeking) demi menjaga stabilitas koalisi penguasa.

 

Akibatnya, keberadaan figur non-profesional di kursi pengawasan tetap berpotensi menimbulkan moral hazard, memperlemah fungsi kontrol pengawasan internal, dan membuat jalannya korporasi negara tetap rentan terhadap intervensi politik transaksional yang mendistorsi efisiensi pasar.

 

Ujian Transparansi dan Kredibilitas Global

 

Hingga pertengahan tahun 2026, Danantara belum juga merilis Laporan Keuangan Konsolidasian perdana untuk tahun buku 2025.

 

Penundaan publikasi ini telah melewati tenggat waktu normatif yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yaitu maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir atau per 30 Juni 2026.

 

Pihak manajemen berdalih bahwa penundaan ini murni disebabkan oleh faktor teknis konsolidasi akuntansi, mengingat status Danantara sebagai induk (parent holding) dari ribuan anak perusahaan BUMN.

 

Meskipun entitas utama seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Pertamina, Pupuk Indonesia, Pelindo, InJourney, dan Bank Mandiri mencatatkan pertumbuhan laba yang signifikan hingga April 2026, proses konsolidasi akhir berjalan lambat karena Danantara tengah melakukan aksi pembersihan buku keuangan (cleaning up the books) secara masif.

 

Langkah ini mencakup penyelesaian penurunan nilai aset bermasalah (impairment losses) dan penghapusan buku piutang macet guna memastikan laporan konsolidasi akhir mencerminkan nilai wajar riil (fair value).

 

Namun, ketiadaan laporan keuangan audited menghambat proses perumusan asumsi APBN karena proyeksi kontribusi dividen BUMN menjadi tidak pasti, yang berisiko meningkatkan spekulasi terhadap prospek fiskal negara di pasar obligasi internasional.

 

Dari aspek hukum, status modal awal Danantara yang bersumber dari APBN secara otomatis mengkategorikan dana tersebut sebagai kekayaan negara yang dipisahkan (state finance).

 

Berdasarkan doktrin hukum pidana Indonesia, setiap kerugian operasional atau kegagalan transaksi investasi yang menggunakan dana tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara yang tunduk pada yurisdiksi investigasi BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung.

 

Menjalankan ekspansi portofolio aktif di pasar modal dan proyek bernilai triliunan rupiah di tengah belum beresnya neraca keuangan konsolidasian dinilai sangat berbahaya.

 

Ketidakmampuan menyajikan laporan keuangan tepat waktu di tengah pengerjaan investasi berisiko tinggi menempatkan direksi Danantara dalam bidikan hukum pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum.

 

Dalam lanskap global, keterlambatan rilis laporan keuangan konsolidasi dan keterlibatan figur politik sangat memengaruhi penilaian kredibilitas Danantara.

 

Berdasarkan indikator GSR Scoreboard 2026 (Governance, Sustainability, Resilience) yang dirilis oleh Global SWF, skor Danantara berada pada level suboptimal sebesar 40 persen (Governance: 5/10, Sustainability: 3/10, Resilience: 2/5).

 

Skor ini menempatkan Danantara jauh di belakang INA yang mencatatkan skor 90 persen, serta tertinggal dari raksasa investasi regional seperti Temasek Holdings Singapura yang meraih skor 100 persen sempurna.

 

Perbedaan krusial lainnya terletak pada fleksibilitas pemeriksaan keuangan. Jika INA didesain khusus sebagai lembaga sui generis yang laporan keuangannya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen berskala global untuk memberikan kelincahan bertransaksi dengan investor asing, Danantara wajib tunduk pada pemeriksaan dan pengauditan oleh BPK.

 

Birokrasi audit BPK yang kaku dinilai dapat memperlambat gerak taktis investasi Danantara dalam merespons volatilitas dinamika pasar modal global.

 

Dunia internasional memandang Danantara dengan kombinasi sikap optimisme pragmatis sekaligus pesimisme struktural.

 

Faktor optimisme didorong oleh keberhasilan Danantara membangun kemitraan konkret dengan institusi keuangan papan atas dunia, seperti komitmen dana investasi bersama 2 miliar dollar AS dengan QIA, investasi langsung 2 miliar dollar AS dari Emir Qatar, penjajakan platform investasi ASEAN-China dengan China Investment Corporation (CIC), kolaborasi dengan Future Fund Australia, serta validasi diplomatik melalui kunjungan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair.

 

Sebaliknya, faktor pesimisme berakar dari kekhawatiran global terhadap risiko pelemahan fundamental ekonomi makro Indonesia sepanjang kuartal II-2026, yang ditandai dengan kenaikan inflasi tahunan hingga 4,2 persen, kontraksi indeks manufaktur (PMI) ke level terendah 47,5, serta depresiasi tajam nilai tukar Rupiah hingga menyentuh level Rp 18.109 per Dollar AS.

 

Meskipun S&P Global Ratings mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan outlook stabil yang direspons positif oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, keterlambatan rilis laporan keuangan konsolidasi Danantara memperkuat spekulasi adanya defisit fiskal terselubung (quasi-fiscal deficit) yang dapat mengancam kesehatan APBN di masa depan.

 

Evolusi kelembagaan SWF di berbagai belahan dunia memberikan pelajaran berharga. Di kutub keberhasilan, terdapat Temasek Holdings Singapura, Kuwait Investment Authority (KIA), dan Government Pension Fund Global (GPFG) Norwegia yang menerapkan pemisahan mutlak antara fungsi politik kementerian dengan fungsi manajemen investasi portofolio komersial untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap Santiago Principles.

 

Di kutub kegagalan, terdapat tragedi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia yang runtuh akibat dominasi intervensi politik, minimnya transparansi, dan tata kelola yang korup, yang membebani keuangan negara secara sistemis.

 

Untuk memastikan Danantara berevolusi menuju jalur Temasek dan tidak tergelincir ke arah kegagalan fatal seperti 1MDB, diperlukan rekomendasi kebijakan ekonomi politik yang mendesak.

 

Pertama, penerapan baseline audit tanpa syarat berupa rilis laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025 yang diaudit secara transparan oleh auditor independen bereputasi internasional bersama BPK, serta penghentian sementara inisiasi proyek investasi baru yang berisiko tinggi sebelum neraca keuangan awal badan divalidasi secara hukum.

 

Kedua, depolitisasi total struktur dewan komisaris di seluruh BUMN portofolionya dengan mengadopsi prinsip meritokrasi komersial murni, bukan sebagai instrumen bagi-bagi jatah politik bagi relawan non-profesional.

 

Ketiga, penyusunan serta publikasi dokumen pedoman perilaku etis (ethical conduct guidelines) dan peta mitigasi risiko benturan kepentingan (conflict of interest framework) guna mencegah potensi skandal suap, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang investasi. ●

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/07/15/150000726/dialektika-ekonomi-politik-danantara-yang-masih-meragukan?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar