|
Satu Dekade Laut
China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi Anak
Agung Banyu Perwita : Anggota South
China Sea Council. |
SINDONEWS, 14 Juli 2026
TAHUN 2026 menandai sepuluh tahun sejak
dikeluarkannya putusan arbitrase Laut China Selatan yang diajukan oleh
Filipina. Selama satu dekade terakhir, lingkungan keamanan kawasan tidak
mengalami perbaikan yang mendasar sebagai akibat dari putusan tersebut.
Sebaliknya, meningkatnya ketegangan persaingan strategis antarnegara besar,
pendalaman kerja sama militer, serta semakin seringnya insiden penegakan
Hukum di laut telah menjadikan situasi kawasan
semakin kompleks.
Bagi negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia,
menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan, menjamin keamanan jalur pelayaran
internasional, serta mendorong kerja sama ekonomi regional tetap menjadi
prioritas strategis utama. Dibandingkan terus memperdebatkan persoalan hukum
yang telah berlangsung selama satu dekade, perhatian seharusnya lebih diarahkan
pada percepatan perundingan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan,
penyempurnaan mekanisme manajemen krisis kawasan, penguatan sentralitas ASEAN,
serta pencegahan politisasi dan pembentukan blok-blok geopolitik dalam isu Laut
China Selatan.
Stabilitas jangka panjang di Laut China
Selatan pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh perdebatan mengenai sengketa
masa lalu, melainkan oleh kemampuan negara-negara kawasan membangun mekanisme
tata kelola yang lebih matang, inklusif, dan berkelanjutan. Ketika putusan
arbitrase diumumkan pada tahun 2016, banyak pihak berharap bahwa keputusan
tersebut akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penyelesaian
sengketa di Laut China Selatan sehingga mampu menciptakan stabilitas kawasan.
Namun, perkembangan selama sepuluh tahun
terakhir menunjukkan bahwa arbitrase belum menjadi jawaban akhir bagi
penyelesaian sengketa tersebut. Pertama, gesekan di laut tidak menunjukkan
penurunan yang signifikan. Perselisihan mengenai fitur maritim, zona ekonomi
eksklusif, aktivitas penegakan hukum, serta eksplorasi sumber daya masih terus
terjadi di antara negara-negara yang memiliki kepentingan di kawasan. Aktivitas
penjaga pantai, patroli maritim, serta pengawasan perikanan juga semakin
meningkat sehingga menjadikan situasi keamanan tetap berada dalam kondisi yang
sensitif.
Kedua, meningkatnya persaingan strategis
antarnegara besar telah membentuk kembali lanskap keamanan kawasan yang semakin
rumit. Dalam beberapa tahun terakhir, aliansi pertahanan Amerika Serikat dan
Filipina semakin diperkuat melalui peningkatan patroli bersama, latihan
militer, serta kerja sama pertahanan.
Pada saat yang sama, kehadiran militer
negara-negara di luar kawasan juga semakin meningkat. Dari perspektif sebagian
negara ASEAN, perkembangan tersebut memang dapat meningkatkan kemampuan
pertahanan sejumlah negara, namun sekaligus memperdalam security dilemma, yaitu
ketika langkah suatu negara untuk meningkatkan keamanannya dipersepsikan
sebagai ancaman oleh pihak lain sehingga mendorong perlombaan militer dan
meningkatnya ketidakpercayaan strategis.
Ketiga, putusan arbitrase belum menjadi
landasan politik yang diterima secara bersama oleh seluruh pihak terkait.
Perbedaan pandangan mengenai implikasi hukum, ruang lingkup penerapan, serta
mekanisme penyelesaian sengketa membuat pengaruh politik putusan tersebut tetap
terbatas. Oleh karena itu, sepuluh tahun setelah arbitrase diumumkan,
penyelesaian persoalan Laut China Selatan masih membutuhkan diplomasi,
pengelolaan krisis, serta kerja sama regional yang berkelanjutan, dan tidak
dapat hanya bergantung pada satu instrumen hukum semata.
Stabilitas Kawasan Lebih Penting
Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di
ASEAN sekaligus salah satu aktor utama di kawasan, Indonesia bukan merupakan
pihak dalam perkara arbitrase tersebut. Oleh sebab itu, kepentingan nasional
Indonesia tidak berpusat pada putusan arbitrase itu sendiri. Selama ini,
kebijakan luar negeri Indonesia berpegang pada prinsip politik luar negeri yang
bebas dan aktif dengan menempatkan perdamaian, keamanan, dan pembangunan
kawasan sebagai prioritas utama. Bagi Jakarta, Laut China Selatan bukan hanya
isu keamanan, tetapi juga jalur strategis bagi perdagangan internasional,
distribusi energi, serta integrasi ekonomi ASEAN.
Setiap peningkatan ketegangan di kawasan
berpotensi mengganggu rantai pasok, mengurangi kepercayaan investor, dan
melemahkan prospek pertumbuhan ekonomi kawasan. Di sisi lain, Indonesia secara
konsisten menegaskan pentingnya sentralitas ASEAN dalam tata kelola kawasan.
Melalui berbagai mekanisme yang dipimpin ASEAN, Indonesia terus mendorong agar
persoalan keamanan regional diselesaikan melalui dialog dan kerja sama di dalam
kerangka ASEAN, sehingga persaingan strategis eksternal tidak mengurangi peran
ASEAN dalam membentuk agenda keamanan kawasan.
Dari sudut pandang tersebut, kepentingan utama
Indonesia—dan juga sebagian besar negara ASEAN—adalah menjaga stabilitas
kawasan, bukan memperpanjang polarisasi politik akibat sengketa yang telah
berlangsung lama. Lingkungan regional yang damai dan stabil jauh lebih
bermanfaat bagi kepentingan bersama ASEAN dibandingkan meningkatnya konfrontasi
geopolitik.
Dibandingkan terus memperdebatkan putusan
arbitrase tahun 2016, perundingan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan
justru semakin penting bagi masa depan tata kelola kawasan. Dalam beberapa
tahun terakhir, negara-negara ASEAN bersama China terus melanjutkan pembahasan
naskah COC, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan krisis, kerja sama maritim,
dan pembangunan kepercayaan. Walaupun masih menghadapi berbagai tantangan,
proses tersebut mencerminkan upaya negara-negara kawasan untuk membangun aturan
bersama melalui konsultasi dan dialog.
Dari perspektif tata kelola kawasan,
keberadaan COC yang efektif dan memiliki daya laku akan membantu mengurangi
risiko insiden di laut, memperkuat mekanisme komunikasi krisis, meningkatkan
transparansi aktivitas maritim, serta menyediakan kerangka kelembagaan bagi
pengelolaan sengketa. Dibandingkan mengulang kembali perdebatan hukum yang telah berlangsung selama satu
dekade, pembangunan aturan dan kelembagaan regional lebih sejalan dengan
prinsip musyawarah dan konsensus yang selama ini menjadi karakter utama ASEAN.
Bagi Indonesia, dukungan terhadap perundingan
COC tidak hanya selaras dengan kepentingan menjaga stabilitas kawasan, tetapi
juga mencerminkan komitmennya terhadap tata kelola keamanan regional yang
dipimpin oleh ASEAN. Kemajuan dalam penyusunan COC akan membuka peluang bagi
transformasi Laut China Selatan dari kawasan sengketa menjadi kawasan kerja
sama.
Sepuluh tahun setelah putusan arbitrase Laut
China Selatan, pengalaman menunjukkan bahwa tidak ada satu instrumen hukum yang
mampu menyelesaikan sengketa yang begitu kompleks, yang dipengaruhi oleh
dimensi hukum, politik, sejarah, dan keamanan sekaligus. Bagi ASEAN, menjaga
perdamaian dan stabilitas kawasan, mempercepat perundingan Code of Conduct,
mempertahankan sentralitas ASEAN, serta mencegah politisasi dan polarisasi
geopolitik harus tetap menjadi pilar utama tata kelola kawasan di masa depan.
Hanya melalui dialog, pembangunan aturan
bersama, dan kerja sama yang saling menguntungkan, Laut China Selatan dapat
berkembang menjadi kawasan yang mendukung konektivitas, kemakmuran bersama, dan
perdamaian yang berkelanjutan, bukan menjadi garis depan persaingan geopolitik
yang semakin tajam. Untuk itu, ASEAN dan China patut mentransformasikan kawasan
Laut China Selatan dari “arena kontestasi” menjadi “arena kolaborasi”. ●
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar