|
Skandal DMO Batubara Penyebab Blackout - Tegakkan Kedaulatan Negara! Marwan Batubara : Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS). |
ORBIT INDONESIA, 24 Juni 2026
|
Dalam beberapa minggu
terakhir, terjadi pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah jaringan
Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Padahal jauh hari sebelumnya, sejumlah
kalangan termasuk BUMN pengelola layanan listrik, sudah mewanti-wanti,
menerbitkan “SOS”, blackout akan terjadi jika kebijakan pemerintah terkait
pasokan batubara tidak segera diperbaiki. Apalagi jika peran oligarki dalam
industri batubara tidak mampu dikendalikan pemerintah, maka kondisi blackout
bisa semakin runyam, meluas dan berkepanjangan. Saat ini kapasitas
pembangkit listrik nasional sekitar 108 GigaWatt (GW), dimana porsi
pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batubara sebagai energi
primer sekitar 56%. Melihat besarnya kontribusi PLTU dalam pembangkitan
tenaga listrik, maka kepastian volume dan kelancaran pasokan batubara untuk
mengoperasikan PLTU-PLTU sangat menentukan dalam menjamin keandalan pelayanan
listrik nasional. Dalam belasan tahun
terakhir, untuk mengamankan kebutuhan batubara PLN & “negara” memang
selalu berhadapan dengan oligarki yang mengutamakan ekspor batubara saat
harga naik. Cengkeraman oligarki sangat kuat, meski sesuai Pasal 33 UUD 1945,
SDA milik negara itu harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada 2008, direksi PLN (Nur Pamuji & Murtaqi) pernah “mengancam” impor
batubara akibat PLN tidak mendapat pasokan batubara domestik sesuai
kebutuhan, meskipun Indonesia pengekspor batubara terbesar. Selanjutnya, pada
2017-2018 (harga rata-rata batubara US$ 85 – 100/ton), direksi PLN (Sofyan
Basyir dkk) menggalang dukungan sejumlah universitas terkemuka nasional,
pakar energi, LSM, lembaga-lembaga kajian, dll., agar PLN mendapat jaminan
pasokan batubara. Berbagai langkah advokasi dilakukan selama lebih dari 1
tahun, terutama guna menghadapi “perlawanan” oligarki pemilik tambang (mis.
LBP, E & B. Thohir, dll). Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan
jaminan volume dan harga batubara kebutuhan dalam negeri. Pemerintah/KESDM telah
menerbitkan Kepmen No.23K/2018 tentang domestic market obligation (DMO) dan
Kepmen No.1395K/2018 tentang domestik price obligation (DPO). Volume DMO
adalah 25% dan harga DPO adalah US$ 70/ton (nilai kalori basis, 6332
kkal/kg). Kepmen tersebut telah direvisi beberapa kali, seperti Kepmen ESDM
No./2022 terbit setelah terjadinya blackout nasional (awal 2020) karena
pengkhianatan para oligarki batubara. Terakhir adalah Kepmen No.6/2026 yang
antara lain memuat tata cara penyusunan rencana kerja (termasuk RKAB) serta
pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan. Kembali ke isu awal,
terjadinya blackout Jamali akhir-akhir ini tak lepas dari ulah para oligarki
yang mengutamakan ekspor batubara, serta tak peduli dengan ketentuan dan
kewajiban DMO & DPO. Jika pemerintah bersikap tegas, berdaulat, serta
bekerja sesuai konstitusi dan prinsip good governance, maka blackout tidak
terjadi. Di sisi lain, pengaruh oligarki tampaknya masih kuat terhadap
penanggungjawab sektor ini, terutama menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang
komitmennya diragukan. Diduga kuat, Bahlil merupakan bagian dari oligarki
tersebut. Bahlil misalnya pernah
membantah soal kurangnya pasokan batubara menjadi penyebab pemadaman listrik.
Kata Bahlil, pemadaman terjadi bukan karena kurangnya pasokan, sebab Ditjen
Minerba telah mengantisipasi kebutuhan PLN melalui penugasan kepada perusahaan-perusahaan
batubara. Bahlil menyalahkan PLN yang dianggap gagal secara logistik:
"Teknisnya, untuk sampai di power plant-nya itu bukan tugas Ditjen
Minerba. Itu sudah merupakan teknis manajemen logistik PLN," (keterangan
tertulis, Minggu (21/6/2026). Faktanya, PLN memang
kekurangan pasokan (stock yang tersedia dibawah angka normal Hari Operasi
Pembangkit, HOP), sehingga PLN perlu mengatur sejumlah PLTU tidak beroperasi
pada kapasitas maksimal. Akibatnya blackout memang benar-benar terjadi di
sejumlah wilayah. Mengapa PLN melakukan ini? Sebab, jika beroperasi secara
normal, lalu pasokan batubara habis, maka PLTU tersebut akan berhenti
beroperasi. PLTU yang henti operasi ini akan membutuhkan waktu lama untuk
beroperasi kembali. Karena itu PLN memilih terus mengoperasikan PLTU di bawah
kapasitas guna menghemat batubara, dengan risiko blackout di wilayah
tertentu, dengan tujuan PLTU tersebut tidak pernah mati beroperasi. Hingga hari ini
(23/6/2026) Bahlil belum mengakui sepenuhnya kekurangan pasokan sebagai
penyebab utama blackout. Setelah menyalahkan sistem logistik PLN, Bahlil
menyebut tentang sulitnya memperoleh jenis batubara kalori medium (4500 -5000
kkal/kg) yang dibutuhkan PLN jadi penyebab blackout. Bahlil juga secara halus
ingin mengesankan bahwa PLN punya kendala teknis & operasi dengan
“meminta PLN mempercepat maintenance”. Bahlil juga berkelit
terkait kekurangan pasokan batubara. Kata Bahlil: "Yang sudah dikontrak
oleh PLN 134 juta ton. Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha
134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6. Itu harusnya no
issue," kata Bahlil setelah rapat di Istana dengan Presiden Prabowo
Subianto Senin kemarin (23/6/2026). Padahal, meskipun sudah
berkontrak, karena harga batubara dunia naik (rata-rata 2026 sekitar
US$135/ton, dibanding rata-rata 2025 US$ 110/ton), maka seperti tabiat selama
ini, para pengusaha batubara pasti mengutamakan ekpsor dibanding memenuhi
kewajiban DMO. Mereka bersikap: bisa saja menjalankan kewajiban DMO &
DPO-nya menjelang akhir tahun. Apalagi juga fungsi pengawasan dan penegakan
aturan tidak berjalan. Yang lebih parah, justru jika terjadi pembiaran atau
persekongkolan, sesama anggota oligarki! Maka rencana Menteri ESDM membentuk
tim pengadaan dan pengawasan khusus dapat dianggap cuma basa-basi. Bagi kita, masalahnya
bukan saja menyoal sikap Bahlil yang terus berkelit tentang kekurangan
pasokan batubara penyebab blackout, sambil menyalahkan sistem logistik,
teknis dan operasi PLN. Maka, IRESS menggugat Bahlil pada pokok masalah,
yakni mengapa kekurangan pasokan sampai terjadi. Sebab, pada Bahlil-lah
sumber masalah kekurangan pasokan tersebut berasal, seperti diurai berikut: • Bahlil terlambat
menyetujui RKAB (Maret 2026, padahal seharusnya Desember 2025) para pengusaha
batubara, sehingga kontrak dan volume pasokan tertunda; • Bahlil menurunkan
volume produksi nasional 2026 menjadi 600 juta ton. Kebijakan ini bertujuan
untuk membuat harga batubara naik dan untuk konservasi SDA. Namun target DMO
bagi PLN juga ikut turun yang berdampak negatif terhadap kebutuhan energi dan
seluruh sektor terkait bagi kehidupan rakyat. Kerusakan ini gagal
diantisipasi, baik karena minimnya kajian komprehensif atau bisa pula ada
unsur kesengajaan; • Bahlil merubah periode
perencanaan RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun. Dalam turbulensi harga migas
global akibat perang AS-Iran, hal ini jelas sangat mempengaruhi optimasi
perencanaan, kelayakan bisnis dan target produksi para pengusaha batubara; • Belakangan Bahlil
memang merelaksasi volume produksi menjadi lebih besar, yang menjadikan DMO
bagi PLN naik dari 154 juta ton menjadi 190 juta ton. Namun koreksi ini
kurang relevan akibat 3 butir kesalahan (damages) di atas, yang sudah
terlanjur dibuat. Kita bisa berspekulasi,
kebijakan di atas intentional atau by accident. Melihat posisi dan sepak
terjang Bahlil selama ini, kita sangat mencurigai ada pengaruh oligarki dan
perburuan rente dalam skandal kebijakan pasokan batubara yang terus berulang
ini. Namun apa pun itu, Menteri ESDM harus mempertanggungjawabkan kebijakan
yang diambil. Blackout sudah memakan korban, dan korban akan semakin meluas,
jika langkah korektif tidak segera dilakukan. Skandal pasokan batubara sudah
melanggar Asta ke-2 dan ke-5 Misi Asta Cita Presiden Prabowo. Dan menempatkan
target pertumbuhan ekonomi 6% hingga 7% pemerintah berada pada posisi “high
risk”, hanya menjadi pepesan kosong! Maka, sebagai
penanggungjawab utama sektor energi, wajar jika rakyat menuntut agar Bahlil
segera dilengserkan. Pemerintah juga dituntut meningkatkan volume DMO,
misalnya menjadi 30% – 35% dan DPO misalnya menjadi US$75 – US% 80 per ton.
Sebagai kepala negara yang terus menggelorakan penerapan Pasal 33 UUD 1945,
Presiden Prabowo juga dituntut untuk menugaskan BUMN/Danantara lebih berperan
menguasai SDA hajat hidup orang banyak tersebut. Pemerintah misalnya perlu
menguasai sebagian saham perusahaan-perusahaan oligarkis yang awalnya
terlibat konspirasi guna mencaplok wilayah-wilayah tambang batubara melalui
penetapan UU Minerba No.3/2020. Presiden juga dituntut untuk menerapkan
sanksi tegas kepada oligarki pelanggar aturan DMO, hingga sampai mencabut
izin. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar