|
Cacat Struktural Pembangunan Ekonomi Desa via
KDMP Ronny
P Sasmita : Analis Senior
Indonesia Strategic and Economic Action Institution. |
KOMPAS.COM, 14 Juli 2026
|
PEMBANGUNAN ekonomi perdesaan kembali menjadi episentrum
kebijakan nasional melalui peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih (KDKMP). Diarsiteki sebagai pilar utama "Prabowonomics", program
ini mengusung misi ambisius untuk mengoreksi arah perekonomian nasional yang
dinilai terlalu liberal dan kapitalistik dengan menempatkan rakyat perdesaan
sebagai poros pertumbuhan. Melalui narasi populis tersebut, pemerintah menjanjikan era baru
kedaulatan ekonomi yang digerakkan dari bawah. Namun, di balik jargon pemberdayaan tersebut, terdapat jurang
pemisah yang lebar antara idealisme di atas kertas dan realitas pahit di
lapangan. Program yang awalnya digadang-gadang sebagai penyelamat ekonomi
desa kini berubah menjadi sumber kekhawatiran sistemik di tingkat
operasional. Risiko yang mengintai tidak main-main, mulai dari ancaman
kebangkrutan fiskal di tingkat desa, potensi korupsi yang terlembaga, hingga
risiko kredit macet yang berkapasitas mengguncang stabilitas perbankan
nasional. Anatomi kebijakan finansial program ini bertumpu pada target
raksasa pembentukan 80.081 unit KDKMP di seluruh Indonesia. Pemerintah memproyeksikan perputaran uang yang fantastis mencapai
Rp 223 triliun di desa-desa, peningkatan pendapatan produsen lokal sebesar Rp
222 triliun, tambahan pendapatan bersih desa rata-rata Rp 1,4 miliar per
tahun, serta penyerapan 1,4 juta tenaga kerja pada tahun 2029 melalui sinergi
dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk menopang target tersebut, mobilisasi instrumen keuangan
negara dilakukan secara agresif melalui berbagai kementerian. Kementerian Koperasi mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34
triliun hingga Rp 1,35 triliun untuk tahun anggaran 2027, sehingga total pagu
membengkak menjadi Rp 1,88 triliun demi mendanai operasional dan penguatan
kapasitas lembaga. Di samping itu, pemerintah mengalokasikan dana Saldo Anggaran
Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun melalui PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang
ditempatkan pada bank-bank Himbara dan BSI untuk likuiditas pembiayaan fisik. Gaji para manajer gerai pun dijamin akan ditanggung oleh APBN
hingga tahun 2028 untuk memastikan keberlanjutan awal program. Namun, komponen paling kontroversial dan berbahaya terletak pada
skema utang beragun Dana Desa yang diatur melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, perbankan menyalurkan pinjaman maksimal Rp
3 miliar per unit gerai dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan. Eksekusi pembangunan fisik didelegasikan secara terpusat kepada
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan komitmen pendanaan mencapai Rp
210 triliun untuk belasan ribu titik. Jaminan pengembalian utang ini bersifat mutlak karena menggunakan
mekanisme top-slicing atau potong langsung dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana
Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa langsung dari Rekening Kas Umum Negara
(RKUN) ke bank pemberi pinjaman. Pasar Semu dan Kanibalisme Fiskal Ketika di atas kertas skema pembiayaan ini tampak terstruktur,
realisasi empiris di lapangan justru menunjukkan deviasi yang mengkhawatirkan
dari asumsi awal pemerintah. Gerai-gerai KDKMP yang diresmikan dengan upacara megah dilaporkan
langsung mengalami kelesuan aktivitas ekonomi dan penurunan omzet drastis
hanya dalam hitungan minggu setelah operasional dimulai. Contoh nyata terlihat di gerai KDKMP Hambalang di Bogor dan
Kelurahan Wates di Magelang yang sepi pengunjung, misalnya. Dari delapan jenis layanan terintegrasi yang direncanakan,
termasuk klinik, apotek, dan agen gas LPG bersubsidi, mayoritas lumpuh total
akibat ketiadaan modal operasional yang memadai. Kondisi gerai yang kosong melompong ini sangat kontras dengan
target penjualan tidak realistis yang dibebankan kepada pengelola, yakni
mencapai Rp 400 juta per bulan. Kegagalan awal berakar pada sentralisasi lokasi pembangunan yang
mengabaikan studi kelayakan ekonomi mikro di tingkat perdesaan. Banyak bangunan didirikan di lokasi yang tidak ramah pasar,
seperti jauh dari permukiman warga, di wilayah pegunungan, pantai terpencil,
atau bahkan memotong lahan fasilitas umum dan area parkir tempat wisata
sebagaimana terjadi di kawasan Stone Garden, Bandung Barat. Keputusan sepihak oleh PT Agrinas ini diperparah oleh ketimpangan
manajemen SDM yang eksploitatif. Di saat manajer gerai menikmati gaji yang dijamin APBN, staf
operasional lainnya dipaksa bekerja di bawah dalih gotong royong tanpa upah
layak. Di Kabupaten Bojonegoro, para pekerja mengeluhkan realisasi upah
yang jauh di bawah kesepakatan awal yakni Rp 1,2 juta hingga Rp1,4 juta per
bulan, bahkan ada yang hanya menerima Rp 76.000 akibat minimnya omzet gerai. Demi mengejar target administratif minimal 500 anggota per
koperasi sebagai syarat pencairan Dana Desa, aparat desa dipaksa melakukan
mobilisasi warga secara masif. Muncul instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara
(ASN) di tingkat desa untuk menjadi anggota aktif dengan iuran wajib berkisar
antara Rp 100.000 hingga Rp 1 juta per bulan. Ini adalah bentuk penciptaan pasar buatan yang tidak mencerminkan
daya beli riil masyarakat desa. Dampak paling destruktif dari deviasi ini adalah runtuhnya
otonomi fiskal desa. Akibat mekanisme top-slicing utang pembangunan fisik
gerai yang mencapai Rp 3 miliar, setiap desa harus menanggung beban
pemotongan otomatis rata-rata sebesar Rp 420 juta per tahun. Kajian dari lembaga riset independen seperti CELIOS
mengindikasikan adanya trade-off pembangunan yang sangat merugikan warga
akibat pengalihan paksa Dana Desa untuk membayar utang fisik KDKMP. Hingga tahun 2032, desa-desa di Indonesia diproyeksikan
kehilangan kesempatan berharga untuk membangun fasilitas publik yang krusial. Kehilangan tersebut mencakup hilangnya potensi pasar desa yang
semestinya mampu menopang mata pencaharian bagi 341.844 pedagang kecil. Selain itu, desa juga kehilangan kemampuan untuk membangun embung
dan jaringan irigasi sekunder guna mengairi sekitar 47.000 hektar lahan
pertanian produktif. Selain itu, hilangnya anggaran untuk penyediaan berbagai
infrastruktur mitigasi bencana di tingkat operasional yang sangat penting
untuk mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian material warga. Patologi Patronase Politik Di balik topeng pemberdayaan ekonomi, desain institusional KDKMP
juga rentan disalahgunakan menjadi instrumen politik transaksional yang
sistemik di daerah. Celah regulasi yang sengaja dibiarkan terbuka dimanfaatkan oleh
aktor partisan dan makelar politik lokal (local strongmen) untuk memonopoli
rantai distribusi barang subsidi, akses permodalan, serta pengelolaan fisik
gerai. Fenomena ini merupakan manifestasi klasik dari pork-barrel
politics atau politik gentong babi. Bantuan negara berupa pembiayaan fisik
koperasi dan penyaluran subsidi dikonstruksikan di tingkat psikologi massa
sebagai wujud kemurahan hati elite penguasa untuk mengunci loyalitas pemilih
akar rumput dalam jangka panjang. Gejala patronase politik ini terlihat kental dari dominasi mantan
relawan politik dan partisan pemilu dalam struktur Tenaga Pendamping Koperasi
Merah Putih, baik di tingkat kabupaten (PMO) maupun tingkat desa (BA), yang
bertugas memfasilitasi pembuatan proposal bisnis dan bertindak sebagai agen
politik penjamin loyalitas desa kepada kekuasaan pusat. Lebih jauh, pengambilalihan ruang otonomi sipil terjadi lewat
keterlibatan aktif Kementerian Pertahanan dalam menyelenggarakan Latihan
Pembekalan Bela Negara dan Manajerial bagi manajer koperasi. Pelatihan yang sebelumnya berbentuk Pelatihan Dasar Kemiliteran
(Latsarmil) ini menelan biaya fantastis Rp 30 juta per orang dan telah
memakan korban 5 nyawa peserta. Skema komando yang kaku ini menggeser prinsip kesukarelaan yang
menjadi marwah koperasi menjadi hubungan komando yang kaku. Kegagalan model bisnis di tingkat mikro ini memiliki jalur
transmisi risiko yang sangat berbahaya bagi stabilitas ekonomi makro dan
sektor keuangan nasional. Risiko utama mengintai kesehatan neraca keuangan bank-bank pelat
merah (Himbara) dan BSI yang dipaksa menjadi kreditor program ini. Penyaluran kredit kepada KDKMP melanggar prinsip kehati-hatian
(prudential banking) karena koperasi-koperasi baru ini didirikan lewat
mobilisasi administratif tanpa rekam jejak keuangan historis, laporan arus
kas teruji, maupun jaminan aset likuid. Tekanan politik untuk mempercepat penyaluran membuat analisis
risiko bank menjadi sangat bias dan mengabaikan mitigasi fundamental. Jika operasional gerai gagal menghasilkan arus kas berkelanjutan
untuk membayar angsuran, bank harus menanggung selisih biaya bunga dan
menghapusbukukan kredit bermasalah tersebut. Lonjakan rasio Non-Performing Loans (NPL) pada segmen mikro ini
pada akhirnya akan menggerus profitabilitas bank BUMN dan membatasi
likuiditas kredit ke sektor riil lainnya. Di sektor riil perdesaan, kehadiran KDKMP memicu dampak
crowding-out atau penggusuran yang destruktif terhadap ekosistem usaha lokal
yang telah eksis. Kewajiban penyaluran barang bersubsidi secara eksklusif melalui
KDKMP secara otomatis mematikan usaha toko kelontong, kios pupuk tradisional,
dan warung desa yang selama ini menggantungkan pendapatan dari margin
penjualan barang subsidi tersebut. Selain itu, mengacu pada hasil riset CELIOS, sekitar 30 persen
desa di Indonesia menyatakan kekhawatiran serius bahwa pendirian KDKMP akan
mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena keduanya saling berebut
ceruk pasar desa yang sangat terbatas. Akibatnya, sekitar 46 persen perangkat desa mengkhawatirkan
munculnya konflik horizontal dan polarisasi sosial akibat ketimpangan akses
bantuan dan kecemburuan terhadap pengurus koperasi yang dinilai sebagai
representasi kelompok politik tertentu. Skeptisisme pun sangat tinggi, di mana 65 persen perangkat desa
meyakini program ini menjadi ladang korupsi baru bagi elite lokal, dengan
estimasi pemodelan ekonomi menunjukkan bahwa sekitar 6,8 persen dari total
dana pembiayaan, atau setara Rp 60 juta per desa tiap tahun, berpotensi bocor
ke sektor ekonomi bawah tanah (underground economy) yang tidak produktif dan
melanggar hukum. Mengakhiri Ilusi "Top-Down" Klaim optimisme bahwa KDKMP akan menjadi tulang punggung ekonomi
desa tampaknya mengabaikan historiografi kelam intervensi negara dalam dunia
perkoperasian di Indonesia. Selama beberapa dekade, upaya pemerintah untuk menghidupkan
koperasi melalui suntikan dana segar dari atas ke bawah (top-down) hampir
selalu berujung pada inefisiensi anggaran dan kemacetan dana, sebagaimana
yang terjadi pada program dana bergulir melalui LPDB-KUMKM. Lemahnya manajemen risiko pada lembaga tersebut berakibat pada
akumulasi piutang tidak jelas yang melonjak drastis dari tahun ke tahun. Kajian empiris bahkan menunjukkan fenomena paradoks ekonomi, di
mana banyak koperasi penerima bantuan, seperti kasus Koperasi Babussalam,
misalnya, justru mengalami penurunan nilai aset dan penyusutan volume
pinjaman pascaterima dana akibat hancurnya disiplin pasar karena
ketergantungan pada modal murah dari negara. Sementara itu, pelaku UMKM dan koperasi mandiri yang benar-benar
membutuhkan modal justru menghadapi hambatan birokrasi rumit, sehingga akses
pembiayaan hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang memiliki kedekatan
politik dengan birokrasi kementerian. Sejarah membuktikan bahwa koperasi tidak dapat didirikan secara
instan melalui paksaan regulasi dan guyuran likuiditas utang, karena roh
koperasi terletak pada otonomi, kedaulatan, dan partisipasi demokratis
sukarela. Guna mencegah kehancuran sistemik dan menyelamatkan keuangan
negara, pemerintah harus segera melakukan koreksi total kebijakan melalui
langkah-langkah strategis yang mendesak. Langkah pertama yang harus diambil adalah memberlakukan
moratorium skema potong Dana Desa dengan segera mencabut aturan pembayaran
utang pembangunan gerai melalui pemotongan otomatis yang diatur dalam PMK
Nomor 15 Tahun 2026, demi menyelamatkan hak fiskal dan otonomi desa. Selanjutnya, pemerintah perlu melakukan dekonsentrasi pelaksanaan
pembangunan fisik dengan menghentikan penugasan tunggal secara sentralistik
kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kewenangan pengadaan fisik harus dialihkan kepada pemerintah desa
melalui skema swakelola padat karya tunai untuk menggerakkan kontraktor
lokal, menciptakan lapangan kerja langsung, dan menekan biaya overhead yang
tidak efisien. Terakhir, pemerintah harus melakukan transisi menuju koperasi
kemitraan dengan menghentikan pemaksaan pendirian KDKMP baru di wilayah yang
sudah memiliki BUMDes aktif guna menghindari kanibalisme pasar yang merugikan. Unit usaha logistik baru harus diintegrasikan sebagai bagian dari
ekosistem BUMDes berdasarkan musyawarah mufakat warga. Secara operasional, pembenahan internal di tingkat teknis juga
harus segera dieksekusi tanpa penundaan demi perbaikan tata kelola. Metode pelatihan manajer dengan pendekatan semi-militeristik yang
dikelola Kementerian Pertahanan dan telah memakan korban jiwa harus
dihentikan total, termasuk menghapus aturan denda Rp 100 juta bagi calon
pengelola yang mengundurkan diri. Program pembekalan harus dikembalikan pada fokus kompetensi
manajerial profesional, pengelolaan keuangan ritel digital, dan tata kelola
koperasi yang akuntabel. Kementerian Koperasi bersama akademisi juga harus melakukan audit
kelayakan nasional terhadap ribuan gerai yang sepi aktivitas niaga, serta
segera merelokasi fisik gerai yang terbukti dibangun di lokasi yang tidak
strategis seperti pegunungan terpencil atau kawasan hutan lindung. Selain itu, pemerintah wajib mereformasi skema pengupahan dengan menetapkan
regulasi standar upah minimum operasional bagi seluruh staf gerai, guna
menghentikan eksploitasi tenaga kerja lokal berkedok narasi gotong royong,
sementara manajer diistimewakan oleh APBN. Sebagai langkah penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit
investigasi menyeluruh terhadap komitmen anggaran Rp 210 triliun yang
dikelola PT Agrinas, guna mendeteksi potensi kebocoran anggaran fisik dan
indikasi pengalihan dana ke sektor ekonomi bawah tanah oleh aktor patronase
politik lokal. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/07/14/140000826/cacat-struktural-pembangunan-ekonomi-desa-via-kdmp?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar