Kamis, 16 Juli 2026

 

Cacat Struktural Pembangunan Ekonomi Desa via KDMP

Ronny P Sasmita : Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution.

KOMPAS.COM, 14 Juli 2026

 

 

                                                           

PEMBANGUNAN ekonomi perdesaan kembali menjadi episentrum kebijakan nasional melalui peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

 

Diarsiteki sebagai pilar utama "Prabowonomics", program ini mengusung misi ambisius untuk mengoreksi arah perekonomian nasional yang dinilai terlalu liberal dan kapitalistik dengan menempatkan rakyat perdesaan sebagai poros pertumbuhan.

 

Melalui narasi populis tersebut, pemerintah menjanjikan era baru kedaulatan ekonomi yang digerakkan dari bawah.

 

Namun, di balik jargon pemberdayaan tersebut, terdapat jurang pemisah yang lebar antara idealisme di atas kertas dan realitas pahit di lapangan.

 

Program yang awalnya digadang-gadang sebagai penyelamat ekonomi desa kini berubah menjadi sumber kekhawatiran sistemik di tingkat operasional.

 

Risiko yang mengintai tidak main-main, mulai dari ancaman kebangkrutan fiskal di tingkat desa, potensi korupsi yang terlembaga, hingga risiko kredit macet yang berkapasitas mengguncang stabilitas perbankan nasional.

 

Anatomi kebijakan finansial program ini bertumpu pada target raksasa pembentukan 80.081 unit KDKMP di seluruh Indonesia.

 

Pemerintah memproyeksikan perputaran uang yang fantastis mencapai Rp 223 triliun di desa-desa, peningkatan pendapatan produsen lokal sebesar Rp 222 triliun, tambahan pendapatan bersih desa rata-rata Rp 1,4 miliar per tahun, serta penyerapan 1,4 juta tenaga kerja pada tahun 2029 melalui sinergi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Untuk menopang target tersebut, mobilisasi instrumen keuangan negara dilakukan secara agresif melalui berbagai kementerian.

 

Kementerian Koperasi mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun hingga Rp 1,35 triliun untuk tahun anggaran 2027, sehingga total pagu membengkak menjadi Rp 1,88 triliun demi mendanai operasional dan penguatan kapasitas lembaga.

 

Di samping itu, pemerintah mengalokasikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun melalui PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang ditempatkan pada bank-bank Himbara dan BSI untuk likuiditas pembiayaan fisik.

 

Gaji para manajer gerai pun dijamin akan ditanggung oleh APBN hingga tahun 2028 untuk memastikan keberlanjutan awal program.

 

Namun, komponen paling kontroversial dan berbahaya terletak pada skema utang beragun Dana Desa yang diatur melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026.

 

Melalui regulasi ini, perbankan menyalurkan pinjaman maksimal Rp 3 miliar per unit gerai dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan.

 

Eksekusi pembangunan fisik didelegasikan secara terpusat kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan komitmen pendanaan mencapai Rp 210 triliun untuk belasan ribu titik.

 

Jaminan pengembalian utang ini bersifat mutlak karena menggunakan mekanisme top-slicing atau potong langsung dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke bank pemberi pinjaman.

 

Pasar Semu dan Kanibalisme Fiskal

 

Ketika di atas kertas skema pembiayaan ini tampak terstruktur, realisasi empiris di lapangan justru menunjukkan deviasi yang mengkhawatirkan dari asumsi awal pemerintah.

 

Gerai-gerai KDKMP yang diresmikan dengan upacara megah dilaporkan langsung mengalami kelesuan aktivitas ekonomi dan penurunan omzet drastis hanya dalam hitungan minggu setelah operasional dimulai.

 

Contoh nyata terlihat di gerai KDKMP Hambalang di Bogor dan Kelurahan Wates di Magelang yang sepi pengunjung, misalnya.

 

Dari delapan jenis layanan terintegrasi yang direncanakan, termasuk klinik, apotek, dan agen gas LPG bersubsidi, mayoritas lumpuh total akibat ketiadaan modal operasional yang memadai.

 

Kondisi gerai yang kosong melompong ini sangat kontras dengan target penjualan tidak realistis yang dibebankan kepada pengelola, yakni mencapai Rp 400 juta per bulan.

 

Kegagalan awal berakar pada sentralisasi lokasi pembangunan yang mengabaikan studi kelayakan ekonomi mikro di tingkat perdesaan.

 

Banyak bangunan didirikan di lokasi yang tidak ramah pasar, seperti jauh dari permukiman warga, di wilayah pegunungan, pantai terpencil, atau bahkan memotong lahan fasilitas umum dan area parkir tempat wisata sebagaimana terjadi di kawasan Stone Garden, Bandung Barat.

 

Keputusan sepihak oleh PT Agrinas ini diperparah oleh ketimpangan manajemen SDM yang eksploitatif.

 

Di saat manajer gerai menikmati gaji yang dijamin APBN, staf operasional lainnya dipaksa bekerja di bawah dalih gotong royong tanpa upah layak.

 

Di Kabupaten Bojonegoro, para pekerja mengeluhkan realisasi upah yang jauh di bawah kesepakatan awal yakni Rp 1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan, bahkan ada yang hanya menerima Rp 76.000 akibat minimnya omzet gerai.

 

Demi mengejar target administratif minimal 500 anggota per koperasi sebagai syarat pencairan Dana Desa, aparat desa dipaksa melakukan mobilisasi warga secara masif.

 

Muncul instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat desa untuk menjadi anggota aktif dengan iuran wajib berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 1 juta per bulan.

 

Ini adalah bentuk penciptaan pasar buatan yang tidak mencerminkan daya beli riil masyarakat desa.

 

Dampak paling destruktif dari deviasi ini adalah runtuhnya otonomi fiskal desa. Akibat mekanisme top-slicing utang pembangunan fisik gerai yang mencapai Rp 3 miliar, setiap desa harus menanggung beban pemotongan otomatis rata-rata sebesar Rp 420 juta per tahun.

 

Kajian dari lembaga riset independen seperti CELIOS mengindikasikan adanya trade-off pembangunan yang sangat merugikan warga akibat pengalihan paksa Dana Desa untuk membayar utang fisik KDKMP.

 

Hingga tahun 2032, desa-desa di Indonesia diproyeksikan kehilangan kesempatan berharga untuk membangun fasilitas publik yang krusial.

 

Kehilangan tersebut mencakup hilangnya potensi pasar desa yang semestinya mampu menopang mata pencaharian bagi 341.844 pedagang kecil.

 

Selain itu, desa juga kehilangan kemampuan untuk membangun embung dan jaringan irigasi sekunder guna mengairi sekitar 47.000 hektar lahan pertanian produktif.

 

Selain itu, hilangnya anggaran untuk penyediaan berbagai infrastruktur mitigasi bencana di tingkat operasional yang sangat penting untuk mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian material warga.

 

Patologi Patronase Politik

 

Di balik topeng pemberdayaan ekonomi, desain institusional KDKMP juga rentan disalahgunakan menjadi instrumen politik transaksional yang sistemik di daerah.

 

Celah regulasi yang sengaja dibiarkan terbuka dimanfaatkan oleh aktor partisan dan makelar politik lokal (local strongmen) untuk memonopoli rantai distribusi barang subsidi, akses permodalan, serta pengelolaan fisik gerai.

 

Fenomena ini merupakan manifestasi klasik dari pork-barrel politics atau politik gentong babi. Bantuan negara berupa pembiayaan fisik koperasi dan penyaluran subsidi dikonstruksikan di tingkat psikologi massa sebagai wujud kemurahan hati elite penguasa untuk mengunci loyalitas pemilih akar rumput dalam jangka panjang.

 

Gejala patronase politik ini terlihat kental dari dominasi mantan relawan politik dan partisan pemilu dalam struktur Tenaga Pendamping Koperasi Merah Putih, baik di tingkat kabupaten (PMO) maupun tingkat desa (BA), yang bertugas memfasilitasi pembuatan proposal bisnis dan bertindak sebagai agen politik penjamin loyalitas desa kepada kekuasaan pusat.

 

Lebih jauh, pengambilalihan ruang otonomi sipil terjadi lewat keterlibatan aktif Kementerian Pertahanan dalam menyelenggarakan Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial bagi manajer koperasi.

 

Pelatihan yang sebelumnya berbentuk Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) ini menelan biaya fantastis Rp 30 juta per orang dan telah memakan korban 5 nyawa peserta.

 

Skema komando yang kaku ini menggeser prinsip kesukarelaan yang menjadi marwah koperasi menjadi hubungan komando yang kaku.

 

Kegagalan model bisnis di tingkat mikro ini memiliki jalur transmisi risiko yang sangat berbahaya bagi stabilitas ekonomi makro dan sektor keuangan nasional.

 

Risiko utama mengintai kesehatan neraca keuangan bank-bank pelat merah (Himbara) dan BSI yang dipaksa menjadi kreditor program ini.

 

Penyaluran kredit kepada KDKMP melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking) karena koperasi-koperasi baru ini didirikan lewat mobilisasi administratif tanpa rekam jejak keuangan historis, laporan arus kas teruji, maupun jaminan aset likuid.

 

Tekanan politik untuk mempercepat penyaluran membuat analisis risiko bank menjadi sangat bias dan mengabaikan mitigasi fundamental.

 

Jika operasional gerai gagal menghasilkan arus kas berkelanjutan untuk membayar angsuran, bank harus menanggung selisih biaya bunga dan menghapusbukukan kredit bermasalah tersebut.

 

Lonjakan rasio Non-Performing Loans (NPL) pada segmen mikro ini pada akhirnya akan menggerus profitabilitas bank BUMN dan membatasi likuiditas kredit ke sektor riil lainnya.

 

Di sektor riil perdesaan, kehadiran KDKMP memicu dampak crowding-out atau penggusuran yang destruktif terhadap ekosistem usaha lokal yang telah eksis.

 

Kewajiban penyaluran barang bersubsidi secara eksklusif melalui KDKMP secara otomatis mematikan usaha toko kelontong, kios pupuk tradisional, dan warung desa yang selama ini menggantungkan pendapatan dari margin penjualan barang subsidi tersebut.

 

Selain itu, mengacu pada hasil riset CELIOS, sekitar 30 persen desa di Indonesia menyatakan kekhawatiran serius bahwa pendirian KDKMP akan mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena keduanya saling berebut ceruk pasar desa yang sangat terbatas.

 

Akibatnya, sekitar 46 persen perangkat desa mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal dan polarisasi sosial akibat ketimpangan akses bantuan dan kecemburuan terhadap pengurus koperasi yang dinilai sebagai representasi kelompok politik tertentu.

 

Skeptisisme pun sangat tinggi, di mana 65 persen perangkat desa meyakini program ini menjadi ladang korupsi baru bagi elite lokal, dengan estimasi pemodelan ekonomi menunjukkan bahwa sekitar 6,8 persen dari total dana pembiayaan, atau setara Rp 60 juta per desa tiap tahun, berpotensi bocor ke sektor ekonomi bawah tanah (underground economy) yang tidak produktif dan melanggar hukum.

 

Mengakhiri Ilusi "Top-Down"

 

Klaim optimisme bahwa KDKMP akan menjadi tulang punggung ekonomi desa tampaknya mengabaikan historiografi kelam intervensi negara dalam dunia perkoperasian di Indonesia.

 

Selama beberapa dekade, upaya pemerintah untuk menghidupkan koperasi melalui suntikan dana segar dari atas ke bawah (top-down) hampir selalu berujung pada inefisiensi anggaran dan kemacetan dana, sebagaimana yang terjadi pada program dana bergulir melalui LPDB-KUMKM.

 

Lemahnya manajemen risiko pada lembaga tersebut berakibat pada akumulasi piutang tidak jelas yang melonjak drastis dari tahun ke tahun.

 

Kajian empiris bahkan menunjukkan fenomena paradoks ekonomi, di mana banyak koperasi penerima bantuan, seperti kasus Koperasi Babussalam, misalnya, justru mengalami penurunan nilai aset dan penyusutan volume pinjaman pascaterima dana akibat hancurnya disiplin pasar karena ketergantungan pada modal murah dari negara.

 

Sementara itu, pelaku UMKM dan koperasi mandiri yang benar-benar membutuhkan modal justru menghadapi hambatan birokrasi rumit, sehingga akses pembiayaan hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang memiliki kedekatan politik dengan birokrasi kementerian.

 

Sejarah membuktikan bahwa koperasi tidak dapat didirikan secara instan melalui paksaan regulasi dan guyuran likuiditas utang, karena roh koperasi terletak pada otonomi, kedaulatan, dan partisipasi demokratis sukarela.

 

Guna mencegah kehancuran sistemik dan menyelamatkan keuangan negara, pemerintah harus segera melakukan koreksi total kebijakan melalui langkah-langkah strategis yang mendesak.

 

Langkah pertama yang harus diambil adalah memberlakukan moratorium skema potong Dana Desa dengan segera mencabut aturan pembayaran utang pembangunan gerai melalui pemotongan otomatis yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026, demi menyelamatkan hak fiskal dan otonomi desa.

 

Selanjutnya, pemerintah perlu melakukan dekonsentrasi pelaksanaan pembangunan fisik dengan menghentikan penugasan tunggal secara sentralistik kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

 

Kewenangan pengadaan fisik harus dialihkan kepada pemerintah desa melalui skema swakelola padat karya tunai untuk menggerakkan kontraktor lokal, menciptakan lapangan kerja langsung, dan menekan biaya overhead yang tidak efisien.

 

Terakhir, pemerintah harus melakukan transisi menuju koperasi kemitraan dengan menghentikan pemaksaan pendirian KDKMP baru di wilayah yang sudah memiliki BUMDes aktif guna menghindari kanibalisme pasar yang merugikan.

 

Unit usaha logistik baru harus diintegrasikan sebagai bagian dari ekosistem BUMDes berdasarkan musyawarah mufakat warga.

 

Secara operasional, pembenahan internal di tingkat teknis juga harus segera dieksekusi tanpa penundaan demi perbaikan tata kelola.

 

Metode pelatihan manajer dengan pendekatan semi-militeristik yang dikelola Kementerian Pertahanan dan telah memakan korban jiwa harus dihentikan total, termasuk menghapus aturan denda Rp 100 juta bagi calon pengelola yang mengundurkan diri.

 

Program pembekalan harus dikembalikan pada fokus kompetensi manajerial profesional, pengelolaan keuangan ritel digital, dan tata kelola koperasi yang akuntabel.

 

Kementerian Koperasi bersama akademisi juga harus melakukan audit kelayakan nasional terhadap ribuan gerai yang sepi aktivitas niaga, serta segera merelokasi fisik gerai yang terbukti dibangun di lokasi yang tidak strategis seperti pegunungan terpencil atau kawasan hutan lindung.

 

Selain itu, pemerintah wajib mereformasi skema pengupahan dengan menetapkan regulasi standar upah minimum operasional bagi seluruh staf gerai, guna menghentikan eksploitasi tenaga kerja lokal berkedok narasi gotong royong, sementara manajer diistimewakan oleh APBN.

 

Sebagai langkah penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap komitmen anggaran Rp 210 triliun yang dikelola PT Agrinas, guna mendeteksi potensi kebocoran anggaran fisik dan indikasi pengalihan dana ke sektor ekonomi bawah tanah oleh aktor patronase politik lokal. ●

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/07/14/140000826/cacat-struktural-pembangunan-ekonomi-desa-via-kdmp?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar