|
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian
Hukum, dan Konsolidasi Negara Dr Selamat Ginting : Analis Politik dan Militer
Universitas Nasional (UNAS). |
SINDONEWS, 10 Juli 2026
Pendahuluan
PERDEBATAN
mengenai kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung tugas Kejaksaan
Agung kembali mengemuka setelah muncul tudingan bahwa personel TNI menjadi
"backing" dalam sejumlah penggeledahan dan penanganan perkara besar.
Istilah "backing" segera memunculkan persepsi negatif seolah-olah terdapat
intervensi militer terhadap proses
penegakan hukum.
Padahal,
jika ditelaah secara konstitusional dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, kehadiran TNI dalam konteks tersebut justru merupakan
pelaksanaan mandat negara, bukan inisiatif sepihak institusi militer. Di
sinilah pentingnya memisahkan antara persepsi politik dengan fakta hukum.
Perubahan
pertama terjadi ketika Undang-Undang TNI memberikan ruang bagi prajurit aktif
untuk menduduki jabatan tertentu, termasuk pada Kejaksaan Agung melalui Jaksa
Agung Muda Bidang Pidana Militer serta Mahkamah Agung pada kamar militer.
Artinya, hubungan kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan bukanlah fenomena baru,
melainkan telah dilembagakan secara resmi.
Perubahan
kedua lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan
Negara terhadap Jaksa. Regulasi tersebut secara eksplisit memberikan dasar
hukum bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilaksanakan melalui kerja sama
dengan Polri, TNI, BIN, maupun BAIS TNI apabila diminta oleh Kejaksaan.
Makna
pentingnya adalah bahwa TNI tidak bertindak atas kemauan sendiri. Kehadirannya
bersifat request based, yakni berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan sebagai
institusi penegak hukum.
Dengan
demikian, secara hukum tidak tepat apabila setiap kehadiran personel TNI dalam
pengamanan jaksa langsung dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap
independensi penegakan hukum.
Trauma Institusional
Untuk
memahami mengapa Kejaksaan membutuhkan pengamanan berlapis, publik perlu
mengingat kembali peristiwa Mei 2024. Saat itu, Jampidsus Febrie Adriansyah
dikawal Polisi Militer setelah seorang anggota Densus 88 diduga melakukan
penguntitan terhadap dirinya. Tidak lama kemudian muncul konvoi kendaraan
taktis dan motor trail Brimob yang melintas di sekitar Gedung Kejaksaan Agung
pada malam hari.
Walaupun
Mabes Polri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan patroli rutin, secara
politik persepsi publik telah telanjur terbentuk. Peristiwa tersebut terjadi
ketika Kejaksaan Agung sedang mengusut megakorupsi tata niaga timah yang
merugikan negara ratusan triliun rupiah. Penanganan perkara itu diduga
menyentuh kepentingan ekonomi dan jaringan kekuasaan yang sangat besar.
Dalam
perspektif keamanan nasional, pengalaman seperti itu akan menjadi pelajaran
institusional (institutional lesson learned). Negara kemudian merasa perlu
membangun sistem perlindungan yang lebih kuat terhadap aparat penegak hukum.
Oleh
karena itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat dibaca bukan sekadar aturan
administratif, melainkan respons negara terhadap meningkatnya risiko keamanan
yang dihadapi jaksa.
Konsolidasi Penegakan Hukum
Jika
disusun dalam satu rangkaian, terlihat pola yang cukup jelas. Pertama, TNI
memperoleh ruang yang lebih luas dalam sistem peradilan militer.
Kedua,
Kejaksaan memperoleh perlindungan negara yang melibatkan berbagai institusi
keamanan.
Ketiga,
lahir Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas
PKH sendiri merupakan contoh nyata model whole of government, yaitu kolaborasi
lintas kementerian dan lembaga.
Di
dalamnya terdapat Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, Kementerian
Kehutanan, ATR/BPN, BPKP, Polri, BAIS TNI, hingga Kodam dan Korem pada level
daerah.
Artinya,
pemerintah sedang membangun pendekatan terpadu untuk menghadapi kejahatan yang
bersifat luar biasa (extraordinary crimes), mulai dari pembalakan liar,
perkebunan ilegal, pertambangan ilegal, hingga penguasaan kawasan hutan secara
melawan hukum.
Kejahatan-kejahatan
tersebut bukan lagi kejahatan biasa, tetapi melibatkan modal besar, jaringan
kekuasaan, aparat, preman bersenjata, hingga aktor lintas daerah.
Dalam
situasi seperti ini, dukungan pengamanan dari TNI bukan semata-mata isu
militer, melainkan bagian dari strategi keamanan nasional.
Alasan TNI Dilibatkan
Dari
perspektif militer, keterlibatan TNI dapat dijelaskan melalui konsep Operasi
Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu fungsi OMSP adalah membantu pemerintah
dalam mengamankan objek vital nasional, membantu tugas pemerintahan, serta
mendukung aparat negara sesuai keputusan politik negara.
Operasi
penertiban kawasan hutan sering kali berlangsung di daerah terpencil yang minim
akses, memiliki potensi konflik horizontal, bahkan menghadapi kelompok
bersenjata sipil.
Dalam
konteks tersebut, kehadiran TNI lebih diarahkan pada fungsi pengamanan wilayah,
mobilitas personel, dan pencegahan eskalasi konflik. Termasuk tetap menjalankan
penyidikan dan penuntutan adalah aparat penegak hukum. Dengan kata lain, TNI
mengamankan ruang operasinya, bukan mengambil alih kewenangan hukum.
Politik Persepsi
Namun,
persoalannya bukan semata-mata hukum. Persoalannya adalah politik persepsi.
Dalam sejarah Indonesia, hubungan TNI, Polri, dan Kejaksaan selalu menjadi perhatian publik
karena berkaitan dengan distribusi kekuasaan. Akibatnya, setiap kali TNI hadir
dalam operasi penegakan hukum, sebagian kalangan segera mengaitkannya dengan
kebangkitan dwifungsi ABRI.
Padahal,
terdapat perbedaan mendasar. Dwifungsi menempatkan militer sebagai aktor
politik dan pemerintahan. Sedangkan kerja sama pengamanan berdasarkan Perpres
berlangsung atas dasar permintaan lembaga sipil, memiliki dasar hukum, ruang
lingkup terbatas, serta tidak mengalihkan kewenangan penyidikan maupun
penuntutan kepada militer. Perbedaan inilah yang sering hilang dalam perdebatan
publik.
Tantangan Pemerintah
Walaupun
dasar hukumnya cukup kuat, pemerintah tetap menghadapi tantangan besar.
Pertama,
transparansi harus dijaga agar publik mengetahui kapan TNI dilibatkan, atas dasar
permintaan siapa, dan sampai batas mana kewenangannya.
Kedua,
koordinasi dengan Polri harus tetap harmonis agar tidak memunculkan persepsi
rivalitas antarlembaga.
Ketiga,
seluruh operasi bersama harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan
akuntabilitas hukum.
Keempat,
komunikasi publik perlu diperkuat agar masyarakat memahami bahwa pengamanan
terhadap jaksa merupakan perlindungan terhadap proses penegakan hukum, bukan perlindungan terhadap
individu semata.
Penutup
Melihat
keseluruhan rangkaian kebijakan Presiden Prabowo, tampak bahwa negara sedang
membangun model penegakan hukum yang lebih terintegrasi antara aparat hukum,
aparat keamanan, dan unsur intelijen.
Model
ini lahir karena negara menghadapi kejahatan yang semakin kompleks,
terorganisasi, dan memiliki sumber daya besar. Oleh karena itu, kehadiran TNI
dalam mendukung Kejaksaan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk
"backing" dalam pengertian negatif.
Selama
pelibatan tersebut didasarkan pada undang-undang, peraturan presiden,
permintaan resmi Kejaksaan, serta tetap berada dalam koridor Operasi Militer
Selain Perang dan supremasi sipil, maka yang sedang berlangsung adalah
konsolidasi kapasitas negara dalam melindungi aparat penegak hukum.
Akhirnya,
ukuran keberhasilannya bukan terletak pada seberapa banyak institusi yang
dilibatkan, melainkan pada apakah kolaborasi tersebut mampu memperkuat
penegakan hukum, memberantas korupsi dan kejahatan sumber daya alam secara
efektif, sekaligus tetap menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi
konstitusional. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar