|
Mendorong Pilkada Asimetris Agus
Riwanto : Guru Besar
Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta. |
KOMPAS.COM, 15 Juli 2026
|
AWAL Juli ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK
No.195/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD
1945. Putusan itu mengunci mekanisme pemilihan kepala daerah
dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, tapi tetap menghormati satuan pemerintah
daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Menarik mencermati putusan MK ini. Kendati mengunci Pilkada harus
dilaksanakan secara langsung di semua daerah (Simetris), tapi tetap mengakui
kekhususan dan keistimewaan daerah yang selama ini melaksanakan Pilkada tak
sama (Asimetris) dengan daerah lain seperti di DI Yogyakarta, DKI Jakarta,
Aceh dan Papua. Putusan MK ini sesungguhnya masih mengakui sistem otonomi daerah
Asimetris. Artinya, putusan MK ini dapat dimaknai bahwa masih terbuka untuk melaksanakan
Pilkada Asimetris di Indonesia, sepanjang daerah otonom tersebut dinyatakan
melalui UU sebagai daerah khusus atau istimewa. Gagasan Pilkada Asimetris akan memurahkan biaya Pilkada. Dengan
demikian, dapat memutus mata rantai praktik balas budi hingga mengembalikan
biaya kampanye saat Pilkada berlangsung melalui cara-cara kotor dan haram
(jual beli jabatan). Praktik kotor tersebut terlihat dari rentetan operasi tangkap
tangan (OTT) KPK selama ini. Terhadap daerah mana yang disebut khusus atau istimewa tentu
tergantung pembuat UU (DPR-Presiden). Bisa saja berkembang sesuai konteks
sosial politik dan dinamika ketatanegaraan, bukan hanya DI Yogyakarta, DKI
Jakarta, Aceh dan Papua. Putusan MK ini mengingatkan publik pada pernyataan Presiden
Prabowo Subianto yang melontarkan wacana perubahan pemilihan kepala daerah
langsung (Pilkada) menjadi tidak langsung atau cukup dipilih oleh DPRD,
karena alasan lebih hemat biaya dan efektif. (Kompas, 13/12/2024). Sontak gagasan Presiden tersebut disambut pro dan kontra dari
publik dan elite politik. Tulisan ini hendak mendudukkan secara jernih dari perspektif
hukum tata negara dan UUD 1945, bagaimana sebaiknya Pilkada yang tepat di
Indonesia agar dapat mensinkronkan aspek hemat biaya dan efektif, tapi juga
adil dan demokratis. Dengan demikian, bisa menjadi solusi alternatif
demokrasi lokal di masa mendatang. Sejarah Ketatanegaraan Pilkada Dalam sejarah ketatanegaraan kepala daerah di Indonesia, proses
pemilihan mengalami pasang surut. Pada tahun 1945-1948, berdasarkan UU No.1/1945, kepala daerah
ditunjuk oleh presiden bersama Komite Nasional Daerah. Tahun 1948-1965, berdasarkan UU No.22/1948, kepala daerah dipilih
oleh presiden atas usul DPRD. Tahun 1965, berdasarkan UU No. 18/1965, gubernur dipilih presiden
atas usul DPRD, bupati/wali kota dipilih Mendagri atas usul DPRD
kabupaten/kota. Tahun 1974-1999, berdasarkan UU No.5/1974, gubernur dipilih
presiden atas usul DPRD dan bupati/wali kota dipilih Mendagri atas usul DPRD. Lalu tahun 1999-2004, berdasarkan UU No. 1/1999, gubernur dipilih
DPRD provinsi dan bupati/wali kota dipilih DPRD kabupaten/kota. Barulah tahun 2005-2024, berdasarkan UU No.32/2004 diubah dengan
UU No.10/2010, Pilkada dilaksanakan secara langsung. Berdasarkan fakta-fakta itu, sesungguhnya perubahan sistem
Pilkada dari masa ke masa di Indonesia dalam praktik ketatanegaraan adalah
hal yang wajar. Jika Presiden Prabowo melontarkan wacana ingin mengubah Pilkada
menjadi tidak langsung dan dipilih DPRD atas dasar praktik buruknya Pilkada
langsung tahun 2024, wacana tersebut patut diapresiasi. Namun, tentu perlu
dilakukan kajian mendalam dari berbagai perspektif. Pilkada Asimetris Pilkada yang tepat berdasarkan UUD 1945 adalah mengombinasikan
aspek biaya murah, mengurangi praktik politik uang, efektif, tapi juga tidak
melupakan aspek demokratis. Gagasan Pilkada Asimetris dapat mewadahi semua
keinginan tersebut. Ada tiga model pilihan Pilkada Asimetris. Pertama, kepala daerah
dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada langsung. Kedua, kepala daerah
dipilih DPRD dalam sidang paripurna yang demokratis. Ketiga, kepala daerah
diangkat presiden dan Mendagri atas usul DPRD. Tentu saja perlu dibuat UU Khusus yang menyatakan demikian
sebagai upaya mensinkronkan dengan putusan MK yang meminta Pilkada langsung,
tapi masih mengakui kekhususan dan keistimewaan sepanjang dinyatakan oleh
pembentuk UU. Untuk mewujudkan tiga model Pilkada Asimetris ini, pemerintah
perlu melakukan pemetaan daerah secara cermat dengan membuat kriteria yang
tepat. Tentu dengan melakukan kajian secara serius melibatkan akademisi
dan aktivis demokrasi dengan membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Tim Satgas). Sebagai gagasan awal dapat dikemukakan sebagai berikut: Pertama, Pilkada harus dilakukan secara langsung di provinsi dan
kabupaten/kota yang memenuhi kriteria antara lain, memiliki potensi sumber
daya manusia daerah yang baik dan berliterasi politik tinggi, memiliki Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) tinggi, memiliki kemampuan fiskal tinggi berupa
pendapatan asli daerah yang tinggi dan tidak bergantung pada transfer
anggaran keuangan dari pusat. Kedua, kepala daerah dipilih lewat DPRD provinsi, kabupaten/kota
jika memenuhi kriteria antara lain, memiliki potensi sumber daya manusia
daerah sedang, berliterasi politik sedang, memiliki Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) sedang, memiliki kemampuan fiskal yang sedang berupa pendapatan
asli daerah yang sedang dan masih bergantung pada transfer anggaran keuangan
dari pusat yang sedang. Ketiga, gubernur dipilih presiden dan bupati dipilih Mendagri
atas usul DPRD jika memenuhi kriteria antara lain memiliki potensi sumber
daya manusia daerah yang rendah, berliterasi politik rendah, memiliki Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) rendah, memiliki kemampuan fiskal yang rendah
berupa pendapatan asli daerah yang rendah dan bergantung pada transfer
anggaran keuangan dari pusat yang tinggi. Keuntungan tiga model pemilihan kepala daerah Asimetris antara
lain potensi berbiaya murah, efektif dan demokratis akan terwujud. Bahkan dapat mewujudkan keberagaman praktik otonomi daerah
berdasarkan kekhasan daerah dan sejarah politik lokal masing-masing daerah. Keuntungan lainnya, Pilkada Asimetris sesungguhnya akan
melanjutkan praktik otonomi daerah Asimetris di DIY, DKI Jakarta, Aceh dan
Papua di mana praktik Pilkada di daerah tersebut relatif stabil dan
demokratis. Sekaligus memotong mata rantai korupsi politik sistemik dalam
lingkaran setan biaya mahal. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/15/06250041/mendorong-pilkada-asimetris?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar