|
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi
PPh Digital Asing yang Sederhana Arifin Halim :
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. |
SINDONEWS, 10 Juli 2026
PERUBAHAN
model perdagangan dari model konvensional dan semi konvensional menuju
perdagangan secara digital , belum diikuti oleh perubahan pembagian hak
pemajakan antara negara domisili dengan negara sumber, padahal Indonesia
mempunyai hak pemajakan secara substantif.
Pada
model perdagangan konvensional, transaksi dilakukan melalui pertemuan langsung
antara penjual dan pembeli yang dilayani oleh pramuniaga secara fisik. Dalam
perdagangan semi konvensional, transaksi dapat dilakukan melalui telepon,
email, dan WhatsApp. Pada kedua model tersebut, keberadaan perusahaan tetap
diukur berdasarkan kehadiran fisik.
Sebaliknya,
dalam era perdagangan secara digital perusahaan asing dapat melayani konsumen
di negara lain tanpa kehadiran fisik maupun pembentukan Bentuk Usaha Tetap
(BUT) atau Permanent Establishment (PE). Pelayanan kepada konsumen di Indonesia
oleh perusahaan asing dilakukan melalui "Pramuniaga Digital" yang
beroperasi secara digital di internet.
Perubahan
era perdagangan konvensional ke era perdagangan secara digital belum diikuti
dengan perubahan peraturan perpajakan baik internasional maupun domestik
Indonesia. Hal ini mengakibatkan Indonesia belum melakukan pemungutan Pajak
Penghasilan (PPh) atas penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital
kepada konsumen di Indonesia. Saat ini perusahaan digital asing baru membantu
pemerintah untuk memungut PPN yang ditanggung oleh konsumen Indonesia dan bukan
menjadi beban perusahaan asing yang menjual secara digital melalui internet.
Uraian
di atas menimbulkan pertanyaan mendasar bagi kita: apa landasan hak pemajakan
Indonesia atas PPh Digital Asing dan bagaimana mekanisme pemungutannya yang
sederhana, realistis, dan efektif?
Artikel
ini tidak bertujuan untuk mengambil alih hak pemajakan negara domisili,
melainkan menawarkan pembagian hak pemajakan yang lebih proporsional dan
berkeadilan antara negara domisili dan negara pasar sesuai perkembangan era
perdagangan secara digital.
Pramuniaga Digital Asing
Penjualan
secara digital di Indonesia yang dilakukan perusahaan asing adalah bentuk
pelayanan penjualan yang dilakukan oleh "Pramuniaga Digital" yang
menggantikan peran pramuniaga fisik.
Perubahan
perdagangan dari model konvensional yang dilakukan melalui pertemuan fisik
antara penjual dan pembeli telah berubah di era perdagangan secara digital, di
mana konsumen cukup dilayani oleh "Pramuniaga Digital" secara digital
melalui internet. Hal ini merupakan fakta perubahan cara perdagangan dari model
konvensional ke model digital sebagai konsekuensi kemajuan teknologi internet.
Pada
prinsipnya pengenaan PPh terhadap perusahaan asing yang beroperasi secara aktif
di Indonesia, dikenai PPh dari laba yang mereka peroleh dari Indonesia. Dalam
aturan internasional dan domestik tentang PE/BUT saat ini berlaku, masih
berdasarkan cara perdagangan konvensional, sehingga hak pemajakan baru timbul
bila perusahaan asing hadir secara fisik di Indonesia baik berupa kantor atau
mengirimkan pegawainya untuk melayani konsumen di Indonesia yang telah melebihi
jangka waktu tertentu (time test). Untuk time test sendiri mulai dari 60 hari
dalam jangka waktu 12 bulan. Hal ini sesuai juga dengan Tax Treaty Indonesia
dengan negara partner.
Namun
dalam era digital, kehadiran aktif perusahaan asing di Indonesia tidak perlu
dilakukan dengan kehadiran fisik, namun cukup dengan kehadiran secara digital
sebagai "Pramuniaga Digital".
Belum
dikenainya PPh atas penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital
kepada konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" tentu
mencederai keadilan dan kepastian hukum atas prinsip mengenakan PPh terhadap
perusahaan yang aktif melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan mendapatkan
keuntungan.
Prinsip Substance Over Form
Dalam
hukum pajak, prinsip Substance Over Form menempatkan substansi ekonomi di atas
bentuk formal suatu transaksi. Melalui prinsip Substance Over Form, pelayanan
"Pramuniaga Digital" pada prinsipnya adalah sama dengan bentuk
pelayanan yang dilakukan oleh "pramuniaga fisik". Kehadiran "Pramuniaga
Digital" di Indonesia dalam satu tahun adalah 365 hari dan satu hari hadir
dalam 24 jam.
Bila
diukur berdasarkan salah satu kriteria adanya BUT di Indonesia berupa jangka
waktu kehadiran kegiatan usaha yang melebihi 60 hari di Indonesia dalam satu
tahun atau berdasarkan time test dalam Tax Treaty Indonesia dengan negara
mitra, kehadiran perusahaan asing melalui "Pramuniaga Digital" secara
digital di wilayah Indonesia justru jauh lebih panjang bahkan melampaui
kriteria tersebut karena kehadiran digitalnya berlangsung selama 365 hari dalam
setahun dan 24 jam dalam sehari.
Kehadiran
"Pramuniaga Digital" asing di Indonesia secara digital melalui
internet jauh lebih aktif dibandingkan bila perusahaan asing yang melakukan
penjualan dengan membuka tempat penjualan secara fisik di Indonesia dan
mempekerjakan pramuniaga fisiknya di Indonesia untuk melayani konsumen di
Indonesia.
Kehadiran
aktif "Pramuniaga Digital" asing di Indonesia melayani konsumen di
Indonesia secara digital adalah fakta nyata aktifnya kegiatan usaha perusahaan
asing di Indonesia dan telah menghasilkan keuntungan serta belum membayar pajak
keuntungan di Indonesia. Kehadiran kegiatan usaha secara aktif merupakan
substansi yang diatur dalam PE/BUT dalam Tax Treaty maupun UU PPh domestik yang
saat ini berlaku, yang menggunakan kehadiran fisik dan time test sebagai salah
satu alat ukur dalam mengukur keaktifan kegiatan usaha suatu perusahaan asing
dalam menjalankan usaha di Indonesia. Dalam era digital, kehadiran kegiatan
usaha secara aktif sepatutnya diukur juga dari kehadiran "Pramuniaga
Digital" secara digital di internet.
Saat
ini, kehadiran aktif kegiatan usaha perusahaan asing secara digital melalui
"Pramuniaga Digital" belum terjangkau oleh pengaturan PE/BUT baik di
Tax Treaty maupun UU PPh domestik Indonesia.
Kekosongan Hukum atas Pemungutan PPh Digital Asing
Belum
terjangkaunya pengenaan PPh Digital Asing di Indonesia atas penjualan yang
dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia adalah
bentuk kekosongan hukum yang berlangsung saat ini, padahal Indonesia mempunyai
landasan substantif untuk mengenakan PPh Digital Asing dengan adanya
"Pramuniaga Digital". Kondisi ini tentu menimbulkan iklim usaha yang
tidak sehat bagi perusahaan dalam negeri yang harus membayar PPh, namun
perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di
Indonesia tidak dikenai PPh.
Status
quo ini perlu diakhiri agar tercipta sistem perpajakan internasional yang lebih
adil, memberikan kepastian hukum, serta mendukung hubungan yang harmonis antara
negara domisili, negara pasar, dan pelaku usaha secara digital.
Guna
mengatasi kekosongan hukum dan memberikan iklim usaha yang sehat dan menjaga
kedaulatan fiskal negara, Indonesia perlu mengubah ketentuan mengenai BUT dalam
UU PPh dengan menambah "kehadiran digital" berupa "Pramuniaga
Digital" sebagai dasar terbentuknya "BUT Digital".
Saat
ini PMK 37 Tahun 2025 mengenakan PPh E-Commerce hanya terhadap pelaku usaha
lokal. Pada slide PPT Direktorat Jenderal Pajak halaman 21 dan 28 mengenai PMK
37 Tahun 2025, menyampaikan informasi kalau marketplace asing tidak dikenakan
PPh dan hanya wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili.
Penemuan Hukum atas Pengenaan PPh Digital Asing
Gagasan
mengenai "Pramuniaga Digital" sebagai bentuk kehadiran substantif
perusahaan asing di Indonesia pernah penulis kemukakan dalam artikel berjudul
"Penemuan Hukum atas PE dan BUT dalam Transaksi Perdagangan Digital
Asing" yang dimuat di media IKPI pada 29 Januari 2026.
Dalam
artikel tersebut, penulis mengemukakan bahwa kehadiran "Pramuniaga
Digital" yang secara aktif melayani konsumen di Indonesia merupakan fakta
substantif adanya kehadiran aktif perusahaan asing secara digital di wilayah
Indonesia. Kehadiran aktif tersebut mencerminkan terpenuhinya substansi konsep
Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) karena secara nyata
perusahaan asing menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia melalui sarana
digital secara aktif yang berlangsung selama 365 hari dalam setahun dan 24 jam
dalam sehari.
Pandangan
tersebut juga sejalan dengan substansi pengaturan PE/BUT yang saat ini berlaku,
yang pada prinsipnya bertumpu pada adanya kehadiran kegiatan usaha (time test)
di suatu negara, termasuk sebagaimana dikenal dalam Tax Treaty yang dirumuskan
berdasarkan karakteristik perdagangan konvensional.
Penemuan
hukum dari "Pramuniaga Digital" mengantarkan pada pengakuan hukum
bahwa keberadaan "Pramuniaga Digital" merupakan bentuk kehadiran
aktif kegiatan usaha secara substantif yang menunjukkan bahwa perusahaan asing
menjalankan aktivitas usahanya secara nyata di negara pasar melalui sarana
digital secara aktif. Pendekatan ini menjadi landasan substantif sekaligus
dasar penguatan yuridis bagi pengakuan adanya "BUT Digital" pada UU
PPh domestik, sekaligus untuk dasar negosiasi ulang ketentuan PE di Tax Treaty.
Penemuan
hukum semacam ini bukan merupakan hal baru dalam perkembangan hukum. Penemuan
hukum ini mirip dengan penemuan hukum yang pernah dilakukan oleh Hoge Raad
(Mahkamah Agung Belanda) pada tahun 1921 yang menyatakan listrik adalah benda.
Tanpa listrik dinyatakan sebagai benda, pencuri listrik tidak dapat dihukum,
karena yang dapat dihukum bila yang dicuri adalah benda.
Landasan Substantif Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing
Adapun
yang dapat menjadi dasar substantif Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital
Asing adalah sebagai berikut:
Pertama,
transaksi digital terjadi dan dikonsumsi di Indonesia;
Kedua,
perusahaan asing memperoleh laba dari pasar Indonesia;
Ketiga,
secara filosofi, pengenaan PPh yang berkeadilan dilakukan kepada BUT Asing yang
aktif melakukan penjualan di Indonesia;
Keempat,
terdapat kehadiran aktif "Pramuniaga Digital" yang secara substantif
telah menunjukkan adanya PE/BUT secara digital di Indonesia. Ini lahir dari
perubahan cara berdagang dari model konvensional ke era digital karena kemajuan
teknologi internet;
Kelima,
prinsip substance over form, "Pramuniaga Digital" telah melahirkan
"PE/BUT digital";
Keenam,
asas keadilan universal mendukung pembagian hak pemajakan;
Ketujuh,
Pilar Satu OECD juga telah mengarah pada pembagian hak pemajakan untuk negara
pasar seperti Indonesia;
Kedelapan,
Article 12B UN Model telah mengatur hak pemajakan bagi negara pasar.
Pengenaan
PPh Digital Asing adalah bentuk: pertama, keadilan karena melakukan pembagian
hak pemajakan antara negara domisili dengan negara pasar secara proporsional
dan berkeadilan; kedua, kepastian hukum yaitu kepastian hukum untuk membayar
pajak dari perusahaan yang melakukan penjualan secara aktif di Indonesia
termasuk perusahaan asing yang melakukan penjualan kepada konsumen di Indonesia
melalui "Pramuniaga Digital" dengan sarana internet dan telah
menghasilkan keuntungan; ketiga, memberikan kemanfaatan bagi negara domisili
dan negara pasar untuk maju bersama tanpa memberi ruang bagi penghindaran pajak
melalui negara surga pajak. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum dari Gustav
Radbruch.
BUT Digital dalam UU PPh
Secara
substantif, dengan adanya "Pramuniaga Digital" yang hadir nyata
secara digital di wilayah Indonesia, Indonesia mempunyai landasan substantif
untuk mengenakan PPh Digital Asing.
Namun
demikian, guna memberikan landasan yuridis bagi Indonesia untuk mengenakan PPh
Digital Asing, Indonesia perlu menambahkan kriteria "Pramuniaga
Digital" dalam kriteria adanya BUT di Indonesia serta mempertegas adanya
"BUT Konvensional" dan "BUT Digital". Langkah ini menjadi
fondasi yang mendukung Indonesia menegakkan hak pemajakannya atas PPh Digital
Asing.
Untuk
mempercepat pengenaan PPh Digital Asing, dan mengisi kekosongan hukum atas
"BUT Digital" karena peraturan perpajakan yang saat ini berlaku belum
mengikuti perubahan model perdagangan dari perdagangan konvensional ke
perdagangan secara digital, pemerintah dapat mempertimbangkan mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambahkan
kriteria "Pramuniaga Digital" atas adanya "BUT Digital" dan
secara eksplisit membedakan adanya "BUT Konvensional" dan "BUT
Digital".
Kriteria
"Pramuniaga Digital" dalam ketentuan "BUT Digital" pada UU
PPh merupakan pintu masuk untuk mengenakan PPh Digital Asing.
Menurut
penulis, bila langkah ini diambil oleh Indonesia, Indonesia tidak melanggar Tax
Treaty secara substantif terhadap negara mitra. PE dalam Tax Treaty pada
prinsipnya adalah mengukur keberadaan suatu perusahaan asing, yang diukur
melalui keaktifan perusahaan tersebut di Indonesia dan mendapatkan keuntungan
dari Indonesia. Dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing melalui "Pramuniaga
Digital", faktanya "Pramuniaga Digital" secara aktif melalui
internet melayani konsumen di Indonesia sepanjang tahun yang melampaui kriteria
time test yang ada dalam Tax Treaty dan perusahaan asing juga telah
menghasilkan keuntungan dari konsumen Indonesia.
Solusi Harmoni Pemajakan PPh Digital Asing
Negara
domisili sepatutnya tidak mengabaikan hak negara pasar atas pembagian hak
pemajakan dari transaksi penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara
digital kepada konsumen di Indonesia dengan berlindung pada aturan lama yang
dirancang berdasarkan model perdagangan konvensional yang telah tidak sesuai
dengan era perdagangan secara digital.
Demi
keadilan, perubahan cara perdagangan dari perdagangan konvensional ke
perdagangan secara digital sepatutnya juga perlu diikuti dengan perubahan
kriteria PE/BUT dengan menambahkan kriteria kehadiran digital yang tak lain
adalah "Pramuniaga Digital" sebagai adanya "PE/BUT
Digital".
Kehadiran
"Pramuniaga Digital" yang melayani pembeli dari Indonesia adalah
fakta nyata kehadiran perusahaan asing di Indonesia secara aktif dalam bentuk
digital yang didukung kemajuan teknologi internet. Oleh karena itu diperlukan
pembagian hak pemajakan antara negara domisili dengan negara pasar.
Apabila
negara mitra menolak pengenaan PPh Digital Asing dan tetap tidak mengakui
perlunya pembagian hak pemajakan dari penjualan yang dilakukan perusahaan asing
secara digital kepada konsumen di Indonesia, hal tersebut mengakibatkan
Indonesia sebagai negara pasar tidak memperoleh hak pemajakannya secara
proporsional dan berkeadilan. Dalam kondisi demikian, Indonesia pada prinsipnya
berhak mengambil langkah-langkah untuk melindungi kepentingan fiskal nasional.
Salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah pembatasan,
bahkan penghentian akses terhadap aktivitas penjualan secara digital oleh
perusahaan asing tertentu dari negara mitra.
Namun
demikian, langkah tersebut seyogianya menjadi pilihan terakhir. Solusi yang
lebih konstruktif adalah negara domisili dan negara pasar membangun pembagian
hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan dengan menyesuaikan ketentuan
perpajakan terhadap evolusi perdagangan dari model konvensional menuju
perdagangan secara digital. Dengan demikian, kepentingan fiskal kedua negara
tetap terlindungi, dunia usaha memperoleh kepastian hukum, dan kegiatan ekonomi
digital dapat terus berkembang secara sehat.
Melalui
pembagian hak pemajakan yang realistis, proporsional, dan berkeadilan antara
negara domisili dengan negara pasar akan memberikan solusi yang harmoni dan
mendukung kemajuan bersama.
Pengenaan
PPh Digital Asing bukanlah bentuk diskriminatif, namun memberikan keadilan
kepada negara domisili dan negara pasar seperti Indonesia untuk maju bersama.
Implementasi PPh Digital Asing
Persoalan
berikutnya bukan lagi apakah Indonesia berhak mengenakan PPh Digital Asing,
melainkan bagaimana mekanisme pemungutannya dapat dilakukan secara sederhana,
praktis, efektif, dan tetap memberikan kepastian hukum.
Pengakuan
terhadap "BUT Digital" tersebut selanjutnya perlu diikuti dengan
mekanisme pemungutan PPh Digital Asing yang sesuai dengan karakteristik
perdagangan secara digital. Oleh karena itu, mekanisme pemungutannya perlu
dirancang secara sederhana, realistis, efektif, mudah dijalankan, memberikan
kepastian hukum, dan tetap mencerminkan pembagian hak pemajakan yang
proporsional serta berkeadilan.
Perusahaan
asing yang melakukan penjualan secara digital tidak memerlukan kehadiran secara
fisik baik untuk pramuniaga, toko, maupun kantor. Karyawan, toko, dan kantor
mereka tetap ada di negara domisili. Oleh karena itu, tentu pemungutan PPh
menjadi tidak praktis dan menghadapi hambatan bila dilakukan secara
konvensional, yang menyamakan kewajiban administrasi perpajakan "BUT
Digital" dengan kewajiban PPh Badan dari suatu "BUT
Konvensional". Di mana "BUT Konvensional" harus menyelenggarakan
pembukuan dan bukti-bukti untuk mendukung laporan keuangannya.
Bila
ini diterapkan, tentu akan sangat kompleks beban administrasi perpajakan bagi
perusahaan digital asing dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Demikian
juga bagi otoritas pajak akan kompleks dalam melakukan pengawasan dan
pemungutan PPh. Oleh karena itu dibutuhkan cara pemungutan PPh Digital Asing
yang sederhana, realistis, dan efektif tanpa mengurangi hak pemajakan Indonesia
dan kedaulatan fiskal Indonesia.
Pemungutan PPh Digital Asing yang Sederhana, Realistis, dan Efektif
Saat
ini beberapa platform asing telah membantu pemerintah memungut PPN dari
konsumen Indonesia. Dalam SPT Masa PPN telah melaporkan jumlah omzet atas
penjualan kepada konsumen di Indonesia melalui digital. Tentu pemerintah telah
mempunyai cara untuk mengawasi jumlah omzet perdagangan secara digital ini.
Dengan
mempertimbangkan perusahaan digital asing tidak berkantor, tidak ada pegawai di
Indonesia, dan otoritas pajak dapat mengetahui serta mengawasi jumlah omzet
penjualannya kepada konsumen di Indonesia secara digital, pemerintah dapat
mempertimbangkan cara pemungutan PPh Digital Asing sebagai berikut:
Pertama,
pemungutan PPh Digital Asing dapat dilakukan berdasarkan jumlah omzet penjualan
dalam satu bulan kepada konsumen Indonesia. Jadi menggunakan data yang paralel
dengan pelaporan SPT Masa PPN atas PPN yang dipungutnya.
Kedua,
PPh Digital Asing diperlakukan sebagai PPh Final.
Ketiga,
perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di
Indonesia tidak perlu menyelenggarakan pembukuan, namun seluruh penjualan
kepada konsumen di Indonesia harus dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia.
Nilai jumlah omzet yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN akan sama dengan nilai
yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi untuk PPh Final.
Keempat,
tarif PPh Digital Asing ditetapkan secara realistis dan tidak memberatkan. Porsi
hak pemajakan tentu diberikan lebih besar kepada negara domisili karena fisik
perusahaan dan karyawannya ada di negara domisili.
Kelima,
PPh Digital Asing dikenakan per kelompok usaha dengan tarif yang berbeda.
Pendekatan ini memperhitungkan tingkat laba mereka secara teoritis untuk
pendekatan penentuan tarif saja.
Melalui
solusi tersebut, pengenaan PPh Digital Asing dilakukan secara lump sum dan
bersifat final.
Paling
lambat tanggal 15 bulan berikutnya, PPh Final Digital Asing atas penjualan selama
satu bulan dibayarkan oleh perusahaan asing dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh
Unifikasi. Kewajiban pajaknya langsung diselesaikan kepada negara dan
dilaporkan kepada otoritas pajak.
Cara
ini akan membuat perusahaan digital asing lebih mudah menjalankan kewajiban
PPh-nya dan negara mendapatkan penerimaan negara dari PPh Digital Asing.
Menurut penulis, ini adalah implementasi yang sederhana, realistis, dan efektif
untuk memungut PPh Digital Asing yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.
Pendekatan
ini akan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sederhana, realistis, efektif,
mudah dijalankan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga hak pemajakan negara
dapat dioptimalkan secara berkeadilan, wajib pajak memperoleh kepastian hukum,
dan kegiatan ekonomi dapat berkembang secara sehat dalam iklim usaha yang
kondusif.
Pemungutan
PPh Digital Asing yang diperlakukan sebagai PPh Final tanpa kewajiban untuk
pembukuan agar perusahaan digital asing dengan sukarela memenuhi kewajiban
perpajakannya di Indonesia dan mengurangi resistensi negara mitra. Oleh karena
itu, tentu tidak relevan lagi untuk membahas realisasi laba/rugi setiap tahun
dari perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital.
Negara yang Telah Menerapkan PPh Digital
Berdasarkan
taxfoundation.org (6 Mei 2025), beberapa negara yang telah menerapkan PPh
Digital Asing (Digital Service Tax/ DST) diantaranya Austria, Denmark, Prancis,
Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan
tarif sebesar 1,5% sampai dengan 7,5%. Beberapa negara yang menyatakan secara
resmi akan menerapkan DST diantaranya adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia,
Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.
Kesimpulan
Potensi
penerimaan negara dari PPh Digital Asing belum tersentuh dan patut diraih oleh
negara. Belum dikenainya PPh Digital Asing mencederai keadilan dan kepastian
hukum atas prinsip mengenakan PPh terhadap perusahaan yang aktif melakukan
kegiatan usaha di Indonesia dan mendapatkan keuntungan.
Indonesia
mempunyai hak pemajakan atas PPh Digital Asing dari penjualan yang dilakukan
perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia. Perusahaan asing
yang melakukan penjualan secara digital yang melayani konsumen di Indonesia
melalui "Pramuniaga Digital" merupakan bentuk nyata kehadiran
kegiatan usaha secara substantif yang menjadi dasar pengakuan adanya "BUT
Digital" di Indonesia.
Untuk
memperkuat landasan yuridis, pemerintah perlu menyempurnakan UU PPh dengan
memasukkan "Pramuniaga Digital" sebagai kriteria adanya "BUT
Digital". Selanjutnya, Indonesia perlu secara bertahap menyempurnakan Tax
Treaty dengan negara mitra melalui penambahan kriteria kehadiran digital berupa
"Pramuniaga Digital" sebagai dasar pengakuan yuridis terhadap adanya
"PE/BUT Digital" guna memperkuat hak pemajakan Indonesia secara
yuridis dan mengurangi potensi sengketa.
Penyempurnaan
Tax Treaty tidak menunda pelaksanaan hak pemajakan Indonesia atas PPh Digital
Asing. Pelaksanaan pengenaan PPh Digital Asing telah dapat dilaksanakan bila ketentuan
BUT pada UU PPh domestik telah menambahkan kriteria "Pramuniaga
Digital" sebagai adanya "BUT Digital". Penyempurnaan Tax Treaty
adalah bentuk harmoni dengan negara mitra dan mengurangi potensi konflik.
Dari
sisi implementasi, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme PPh Final
Digital Asing yang dihitung berdasarkan jumlah omzet penjualan bulanan yang
paralel dengan pemungutan PPN yang telah berjalan, tanpa kewajiban pembukuan
maupun SPT Tahunan PPh Badan, dengan pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Tarif PPh ditetapkan secara realistis berdasarkan karakteristik masing-masing
kelompok usaha dengan tetap memberikan porsi hak pemajakan yang lebih besar
kepada negara domisili sebagai wujud pembagian hak pemajakan yang proporsional
dan berkeadilan, serta mengurangi potensi resistensi negara mitra.
Pada
akhirnya, pendekatan yang diusulkan dalam artikel ini bukan bertujuan untuk
mengambil alih hak pemajakan negara domisili, melainkan untuk mewujudkan
pembagian hak pemajakan yang lebih proporsional dan berkeadilan antara negara
domisili dengan negara pasar sesuai perkembangan era perdagangan secara
digital.
Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah
perlu segera meraih hak pemajakan atas PPh Digital Asing sebagai bentuk
kedaulatan fiskal Indonesia.
Pemerintah
perlu mempertimbangkan untuk menambahkan kriteria "Pramuniaga
Digital" dalam ketentuan BUT pada UU PPh dan menegaskan adanya "BUT
Digital" di samping "BUT Konvensional". Langkah ini memperkuat
landasan yuridis sekaligus menjadi pintu masuk bagi pengenaan PPh Digital Asing
melalui "BUT Digital" sebagai penyempurnaan atas hak pemajakan
Indonesia yang secara substantif telah lahir dari kehadiran "Pramuniaga
Digital". Ini menjadi langkah Indonesia menegakkan hak pemajakan atas PPh
Digital Asing secara proporsional dan berkeadilan.
Indonesia
perlu melanjutkan negosiasi ulang Tax Treaty dengan negara mitra melalui
penambahan kriteria "Pramuniaga Digital" sebagai dasar pengakuan
yuridis adanya "PE/BUT Digital" guna memperkuat pembagian hak pemajakan.
Pemerintah
perlu mempertimbangkan pengenaan PPh Digital Asing dalam bentuk PPh Final yang
dikenakan kepada perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital
kepada konsumen di Indonesia berdasarkan jumlah omzet penjualan bulanannya.
Pelaporannya dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi di samping melaporkan SPT
Masa PPN. Hal ini memberikan kemudahan administrasi bagi perusahaan digital
asing dalam menjalankan kewajiban PPh-nya.
Pemerintah
perlu mempertimbangkan kewajiban perpajakan "BUT Digital"
diperlakukan berbeda dengan "BUT Konvensional". Oleh karena itu,
"BUT Digital" tidak perlu diwajibkan menyelenggarakan pembukuan
maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan karena perhitungan laba rugi tetap
dilakukan di negara domisili. Tarif PPh Final Digital Asing ditetapkan secara
realistis dengan tetap memperhatikan pembagian hak pemajakan yang proporsional
dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar guna mengurangi
potensi resistensi dari negara mitra.
Dalam
rangka mengatasi kekosongan hukum, pemerintah dapat mempertimbangkan
mengeluarkan Perppu untuk menyempurnakan kriteria BUT guna mempertegas adanya
"BUT Digital" di samping "BUT Konvensional", sekaligus
mengatur mekanisme pengenaan PPh Digital Asing yang bersifat final dalam UU PPh
domestik. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar