|
Hantu Itu Masih Gentayangan Ahmadie Thaha : Kolumnis, mantan wartawan Majalah TEMPO dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 27 Juli 2026
|
Hampir tiga
tahun selembar ijazah gentayangan dari kampus, polisi, pengadilan, hingga
KPU. Mungkin hantunya bukan ijazah, melainkan ketidakpercayaan. Hantu itu rupanya belum pulang.
Setelah hampir tiga tahun gentayangan dari media sosial ke kampus, dari
kantor polisi ke laboratorium forensik, dari ruang sidang ke ruang sidang
lainnya, kini ia mampir ke sebuah gedung yang seharusnya paling tertib
mengurus dokumen politik: Komisi Pemilihan Umum. Nama hantu itu masih sama: ijazah Joko
Widodo. Kali ini yang mengejarnya Bonatua Silalahi, seorang akademisi
kebijakan publik yang tampaknya memiliki stamina cukup panjang untuk
berurusan dengan birokrasi. Ia bukan pemburu hantu dengan kemenyan, bawang putih,
atau jimat. Senjatanya lebih menakutkan bagi birokrasi: surat resmi. Surat pertama dikirim. Surat
berikutnya menyusul. Isinya macam-macam, yang mungkin bisa. Ada permohonan
informasi. Ada sengketa di Komisi Informasi. Ada citizen lawsuit. Sekarang
ada pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hantu ijazah itu
dikejar dengan map, nomor surat, tanda terima, dan pasal-pasal. Terakhir, Bonatua mengadukan Ketua KPU
RI ke DKPP. Ya, dari ijazah milik orang bernama Jokowi, kini berurusan dengan
Ketua KPU. Pokok aduan diakuinya sebenarnya sederhana. Menurut dia, aduannya
hanya ini: terjadi pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua persoalan
administratif yang sudah diketahui Ketua KPU. Kedua persoalan adalah: fotokopi
ijazah Jokowi yang menurut pengadu dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal,
serta tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang
digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010.
Benar-benar soal administratif belaka. Catat baik-baik: itu dalil Bonatua,
bukan putusan bahwa KPU bersalah. DKPP-lah yang kelak menilai apakah benar
terdapat pelanggaran etik atau tidak. Bonatua sendiri cukup tertib
meletakkan posisinya. Ia mengatakan dirinya bertindak sebagai pengadu, bukan
penyidik yang harus membuktikan unsur pidana, bukan pula jaksa yang menyusun
dakwaan, dan bukan juga hakim yang membuat putusan. Ia membawa fakta dan
bukti yang diyakininya. Silahkan majelis yang menilai. Namun persoalan ini menjadi menarik
karena perjalanan Bonatua tidak dimulai kemarin sore. Ia pernah bersengketa,
masih perkara ijazah Jokowi, dengan KPU di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk
mendapatkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan
pencalonan presiden 2014 dan 2019. Dan Bonatua menang. Pada Januari 2026,
KIP menyatakan salinan ijazah tersebut merupakan informasi terbuka, dan ia
memerintahkan KPU memberikannya ke Bonatua. Majelis bahkan menegaskan bahwa
ijazah itu merupakan bagian dari berkas pencalonan yang diverifikasi KPU
sehingga termasuk informasi publik terbuka. Mestinya cerita selesai. Dokumen
dibuka. Orang melihat. Lampu dinyalakan. Hantu menghilang. Yang diterima Bonatua dari KIP bukan
sekadar kesempatan melihat ijazah Jokowi, entah foto-copy-nya atau aslinya.
Setelah KIP mengabulkan permohonannya, KPU diperintahkan menyerahkan salinan
lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden
pada Pemilu 2014 dan 2019. Sebelumnya, KPU menutup sembilan
elemen identitas pada salinan tersebut dan berpendapat sebagian informasi
hanya boleh dilihat langsung tanpa diberikan salinannya. Majelis KIP menolak
pembatasan itu: ijazah Jokowi merupakan bagian dari berkas pencalonan yang
telah diverifikasi KPU dan dinyatakan sebagai informasi publik terbuka. Ternyata perkara tak juga selesai.
Begitu satu pintu dibuka, muncul pintu berikutnya. Dari soal keterbukaan
dokumen, perdebatan berpindah ke legalisasi. Dari legalisasi, pindah ke
tanggal. Dari tanggal, pindah ke arsip. Dari arsip, pindah ke pertanyaan apakah
KPU seharusnya melakukan pemeriksaan ulang. Lalu pertanyaan itu berjalan kaki
menuju DKPP. Inilah yang membuat kisah ijazah
Jokowi makin menyerupai serial televisi yang penulis skenarionya lupa
menyiapkan episode terakhir. Muter-muter tanpa ujung. Di tempat lain, dr. Tifauzia Tyassuma
telah duduk sebagai terdakwa karena tuduhan mengenai ijazah itu. Jaksa
menyusun dakwaan berlapis. Tifa melawan. Pekan lalu majelis hakim PN Jakarta
Timur malah menyatakan dakwaan batal demi hukum karena dinilai tidak cermat. Roy Suryo menempuh jalur berbeda. Ia
melawan via praperadilan yang datang silih berganti. Polisi bekerja. Jaksa
bekerja. Pengacara bekerja. Ahli digital bekerja. Kampus memberikan
penjelasan. Komisi Informasi bersidang. Pengadilan bersidang. DKPP kini ikut
memeriksa. Satu lembar ijazah berhasil
menyediakan lapangan pekerjaan intelektual bagi begitu banyak orang. Mungkin
ini sumbangan ijazah paling produktif dalam sejarah republik. Tetapi di balik kelucuan itu terdapat
persoalan serius. Mengapa setiap pintu yang dibuka dalam perkara ini bukannya
mengakhiri pertanyaan, malah melahirkan pertanyaan berikutnya? Barangkali yang sebenarnya
bergentayangan selama hampir tiga tahun bukan hantu ijazah Jokowi. Yang
bergentayangan adalah "ketidakpercayaan". Dan ketidakpercayaan mempunyai tabiat
berbeda dari hantu. Ia tidak dapat diusir dengan mengatakan,
"Percayalah." Ia juga tidak mati karena konferensi pers. Apalagi
hanya karena pejabat mengatakan persoalan sudah selesai. Ketidakpercayaan hanya bisa dikurangi
dengan bukti yang dapat diperiksa, administrasi yang tertib, dan keterbukaan
yang memungkinkan orang menggunakan akal sehatnya sendiri. Di sinilah perkara Bonatua menjadi
lebih penting dari sekadar soal Jokowi. Bayangkan jika setiap dokumen
persyaratan calon pejabat publik sejak awal memiliki jejak verifikasi yang
rapi: siapa menyerahkan, kapan diterima, siapa memeriksa, lembaga mana mengonfirmasi,
apa hasil verifikasinya, dan mana bagian yang menurut hukum dapat diakses
masyarakat. Kontroversi mungkin tetap muncul.
Demokrasi memang tidak pernah kekurangan orang curiga. Tetapi negara tinggal
membuka laci administrasinya dan berkata: silakan periksa. Masalah menjadi panjang ketika laci
dibuka, lalu orang masih bertanya: yang ini di mana? Mengapa yang itu tidak
ada? Mengapa legalisasi begini? Siapa yang memeriksa dahulu? Karena itu, perkara yang kini berada
di DKPP sebaiknya jangan dipersempit menjadi pertandingan Bonatua melawan
Ketua KPU. Jauh lebih berguna jika ia menjadi cermin bagi sistem dokumentasi
pemilu kita. Apalagi dokumen yang dibicarakan bukan
formulir anggota klub bulu tangkis. Ia pernah menjadi bagian dari persyaratan
seseorang untuk mengikuti pemilihan presiden Republik Indonesia. Kita sekarang hidup pada zaman ketika
membeli nasi goreng saja dapat memakai QR code. Pajak, tiket pesawat,
rekening bank, bahkan jejak kiriman paket dapat diperiksa dari telepon
genggam. Tetapi selembar dokumen yang pernah
menjadi bagian persyaratan menuju kursi kekuasaan tertinggi republik mampu
membuat polisi, jaksa, hakim, KPU, DKPP, Komisi Informasi, universitas, ahli
digital, pengacara, dan masyarakat bekerja bertahun-tahun. Teknologi maju.
Hantunya rupanya ikut upgrade. Tentu penyelesaian polemik ini bukan
sekadar meminta Jokowi berdiri di depan kamera sambil mengangkat ijazah.
Persoalannya sekarang sudah jauh melebar. Ada keaslian dokumen, ada
administrasi pencalonan, ada keterbukaan informasi, ada arsip negara, ada dugaan
tindak pidana, dan kini ada etik penyelenggara pemilu. Itulah harga mahal ketika sebuah
persoalan sederhana terlambat memperoleh penyelesaian yang dipercaya publik. Negara demokratis tidak seharusnya
meminta rakyat percaya begitu saja. Negara harus membangun sistem yang
membuat rakyat bisa memeriksa mengapa mereka patut percaya. Bonatua boleh menang atau kalah di
DKPP. Majelis boleh menerima ataupun menolak dalilnya. Tetapi pertanyaan yang
dibawanya tidak boleh ikut dimasukkan ke lemari setelah putusan dibacakan:
apakah sistem verifikasi dan pengarsipan dokumen pencalonan pejabat publik
kita sudah cukup tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan? Sebab selama pertanyaan itu tidak
memperoleh jawaban yang meyakinkan, hantu tersebut akan terus berpindah
gedung. Kemarin ia berada di UGM. Lalu di
kepolisian. Kemudian pengadilan. Hari ini ia mengetuk pintu KPU dan DKPP.
Entah besok ke mana lagi. Sudah hampir tiga tahun republik ini
mengejar hantu selembar ijazah. Mungkin sudah waktunya berhenti mengejar
hantunya dan mulai menyalakan lampu. Sebab hantu paling betah tinggal bukan
di rumah kosong. Ia tinggal di ruang yang gelap. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar