Senin, 27 Juli 2026

 

Ada Haji Isam dalam Jejaring Rumit Bisnis Febrie Adriansyah

Febriyan :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 26 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Febrie Adriansyah ditengarai terafiliasi dengan puluhan perusahaan dengan menggunakan nama anak dan orang kepercayaannya.

 

·      Sejumlah perusahaan terhubung dengan pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

 

·      Febrie dan orang-orangnya diduga menggunakan sejumlah perusahaan untuk mencuci uang.

 

PINTU kantor PT Hutama Indo Tara atau Haitara Group di lantai 3 Treasury Tower, Sudirman Central Business District atau SCBD, Jakarta Selatan, tertutup rapat pada Rabu, 22 Juli 2026. Lampunya bahkan tak ada yang menyala.

 

Padahal entitas bisnis Haitara Group memiliki jaringan luas karena sahamnya tersebar dan terhubung dengan 27 perusahaan. Sebagian perusahaan itu berskala besar. Akta perusahaan per tanggal 20 Agustus 2024 menunjukkan 95 persen saham PT Hutama Indo dimiliki Don Ritto. Sisanya milik Budi Hartono. Don adalah pengacara yang kini menjadi tersangka kasus pencucian uang di Kejaksaan Agung.

 

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2024, sebanyak 25 persen saham PT Hutama Indo dimiliki masing-masing oleh Aga Adrian Haitara dan Kheysan Farrandie. Sebanyak 50 persen saham dikuasai Don. Aga dan Kheysan adalah putra mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

 

Saat Tempo mendatangi kantor PT Hutama Indo, seseorang di lantai 3 mengarahkan ke pintu di sebelah kiri lift. Rupanya, itu adalah kantor PT Tribhakti Inspektama. Pegawai di lantai tersebut mafhum bahwa PT Hutama Indo dan PT Tribhakti memiliki manajemen yang sama.

 

Pegawai PT Tribhakti bernama Ali dan rekannya menjelaskan bahwa pemilik PT Hutama dan kantornya adalah orang yang sama. “Tapi entitas bisnisnya berbeda,” kata keduanya. Tempo menitipkan surat permintaan wawancara untuk PT Hutama kepada Ali. Namun surat itu tak berbalas hingga Sabtu, 25 Juli 2026.

 

Nama PT Hutama Indo Tara dan PT Tribhakti Inspektama muncul dalam penyidikan polisi. Sebelum kasusnya ditangani Kejaksaan Agung, polisi lebih dulu menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Saat penyidikan beralih ke Kejaksaan, Don dan Febrie tetap menjadi tersangka.

 

Mulanya mereka terseret tiga kasus. Pertama, dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri. Kedua, kasus penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel. Yang ketiga adalah kasus korupsi pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara periode 2018-2026.

 

Penyidikan polisi menemukan PT Tribhakti Inspektama diduga terhubung dengan kasus batu bara itu. Belakangan, jaksa menambah satu kasus, yaitu dugaan pencucian uang dari temuan 74 kilogram emas dan duit dalam mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

 

Jaksa sudah menahan Don pada Jumat, 17 Juli 2026. Penyidik baru menahan Febrie setelah memeriksanya secara maraton pada Jumat, 24 Juli 2026, dari siang hingga malam. Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang khusus menyidik kasus Febrie. “Ia ditahan dengan kasus yang tadi siang kami sampaikan, pencucian uang,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, yang juga Ketua Tim 9. Namun hingga kini konstruksi kasus Febrie versi jaksa masih belum terang.

 

Penyidikan awal di kepolisian menemukan pencucian uang yang diduga melibatkan Febrie dan Don Ritto. Polisi juga mendapati ada 20 perusahaan yang terkoneksi dengan Febrie dan Don Ritto. Hubungan Febrie dengan Don Ritto muncul dari kesaksian seorang pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Polisi menangkap Ferry dalam kasus penganiayaan pada Juli 2025.

 

Kepada penyidik, Ferry mengatakan Febrie Adriansyah memiliki dua orang kepercayaan, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. Ferry mengatakan Don dan Nurman sering menemui Febrie untuk melaporkan aktivitas keduanya. Khusus Don, ia rutin melaporkan laba jejaring perusahaan kepada Febrie. “Don melaporkan hasil pengelolaan dan penghasilannya kepada Febrie,” tutur Ferry kepada penyidik.

 

Keberadaan Ferry hingga kini belum diketahui. Tempo menghubungi Ferry lewat panggilan telepon. Dia enggan berkomentar soal kasus Febrie. “Saya tidak tahu,” katanya, lalu menutup telepon.

 

Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, enggan berkomentar soal jejaring belasan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kliennya. “Pada saatnya nanti akan kami buka,” ujarnya.

 

Sesaat sebelum ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah menyesalkan langkah mantan koleganya di Kejaksaan Agung yang menahannya. Ia beranggapan penyidik seharusnya mendalami bukti yang ada. “Menurut saya, (bukti) ini belum cukup untuk melakukan penahanan,” tuturnya.

 

●●●

 

PENYIDIKAN polisi telah memetakan perusahaan Don Ritto dan Nurman Herin. Mereka menduga Don dan Nurman adalah kaki tangan Febrie Adriansyah.

 

Kepada Tempo, seorang perwira tinggi di Markas Besar Kepolisian RI menyerahkan dokumen berjudul “Kerajaan Febrie Adriansyah - Tambang, Sawit, Pemerasan Kerah Putih”. Dokumen berisi bagan itu menunjukkan 20 perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Febrie Adriansyah serta dua anaknya, Aga Adrian Haitara dan Kheysan Farrandie.

 

Seorang perwira tinggi lain di Markas Besar Polri mengatakan polisi sudah lama mencurigai profil kekayaan Febrie yang dianggap tak wajar. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara terakhir yang diserahkan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 Maret 2026 mencatat klaim kepemilikan harta senilai Rp 18,26 miliar. “Aset mereka diperkirakan lebih besar,” ujar jenderal itu.

 

Jejaring perusahaan Febrie bisa terlihat dari kepemilikan saham putranya di PT Hutama Indo Tara. Saat tercatat pertama kali di Kementerian Hukum pada 11 Oktober 2022, sebanyak 95 persen saham PT Hutama dimiliki Kheysan Farrandie. Sisanya dimiliki Don Ritto.

 

Nama putra pertama Febrie, Aga Adrian Haitara, sempat muncul dalam akta PT Hutama. Muncul pula nama mantan direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Agustinus Antonius, sebagai direktur. Tapi komposisi kepemilikan saham PT Hutama berubah empat kali pada 2024. Pada 7 Agustus 2024, nama kedua anak Febrie dan Agustinus hilang.

 

Perubahan ini tiba-tiba terjadi setelah peristiwa penguntitan Febrie oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di restoran Gontran Cherrier yang kini berubah nama menjadi kafe de’CLAN Signature pada Mei 2024. Meski hilang dari daftar pemegang saham, nama Kheysan masih tercatat sebagai beneficial owner alias pemilik manfaat PT Hutama dalam situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

 

PT Hutama Indo juga terhubung dengan PT Tribhakti Inspektama lewat PT Parwita Permata Mulia. Pemilik saham PT Parwita adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Sementara itu, PT Parwita adalah pemilik saham PT Tribhakti.

 

Dalam penelusuran polisi, PT Tribhakti menjadi surveyor pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya Unit 1-7 di Cilegon, Banten. Polisi menuding PT Tribhakti meloloskan batu bara milik PT Oktasan Baruna Persada yang tak sesuai dengan spesifikasi ke pembangkit listrik.

 

Seharusnya PT Oktasan menyuplai batu bara dengan kadar kalori kotor atau GAR 4.400-4.600. Tapi batu bara yang didatangkan hanya memiliki nilai GAR sekitar 3.000. Hal ini menyebabkan inefisiensi produksi listrik dan diduga merusak mesin pembangkit listrik.

 

Polisi menuding inilah yang menjadi biang keladi pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa pada Juni 2026. “Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang-lebih Rp 5 triliun,” tutur Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo pada awal Juli 2026.

 

Corporate Secretary PT Tribhakti Inspektama Eko Yuli Christanto membenarkan kabar bahwa saham perusahaannya diakuisisi PT Parwita pada November 2024. Namun Eko membantah informasi bahwa perusahaan itu dikendalikan Febrie Adriansyah ataupun Don Ritto. “Direksi kami mendapat arahan dan pengawasan dari dewan komisaris,” kata Eko dalam keterangan tertulis.

 

Eko juga membantah tudingan bahwa perusahaannya terlibat skandal suplai batu bara seperti yang dijelaskan polisi. “Perusahaan kami tidak pernah menerima pekerjaan pemeriksaan batu bara untuk PLN semenjak diakuisisi,” ujarnya. Namun ia mengakui polisi pernah memeriksa perusahaannya dalam kasus ini.

 

Sekretaris PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. PT PLN EPI merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang bertugas menyediakan pasokan bahan bakar untuk semua pembangkit listrik. Mamit memastikan kasus ini tak mengganggu operasi perusahaan setrum negara itu. “Semua kegiatan operasional perusahaan berjalan normal,” tuturnya.

 

PT Oktasan Baruna Persada tak membalas surat permintaan wawancara Tempo hingga Sabtu, 25 Juli 2026. Rupanya, mantan petinggi PT Oktasan yang berinisial TH merupakan teman Ferry Yanto Hongkiriwang. Mereka sama-sama memiliki hobi balap mobil dan pernah berada di organisasi otomotif yang sama. Namun belakangan kongsi keduanya pecah.

 

 

●●●

 

PENELUSURAN Tempo menemukan Don Ritto diduga terafiliasi dengan 31 perusahaan. Sementara itu, Nurman Herin ditengarai terhubung dengan 19 perusahaan. Sama dengan temuan polisi, kedua anak Febrie Adriansyah, Aga Adrian Haitara dan Kheysan Farrandie, juga pernah terhubung dengan Don Ritto dan Nurman Herin di PT Hutama Indo Tara. Don dan Kheysan juga sama-sama pemilik saham di PT Clan Anak Lanang.

 

PT Clan Anak Lanang tercatat memiliki kantor di gedung yang sama dengan Haitara Group dan PT Tribhakti Inspektama di Treasury Tower, Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, tapi berbeda lantai. Ketika Tempo mendatanginya, kantor PT Clan juga tak memperlihatkan adanya aktivitas. PT Clan Anak Lanang memiliki anak perusahaan bernama PT Karya Terminal Indonesia. Lagi-lagi nama Don Ritto muncul di perusahaan ini.

 

Setelah ditelusuri lebih jauh, gurita bisnis Don Ritto dan PT Hutama Indo Tara terhubung dengan pengusaha batu bara asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam. Saham mereka bertemu di PT Surya Banua Energi, perusahaan batu bara di Balangan, Kalimantan Selatan.

 

Ada tujuh pihak yang memiliki saham PT Surya Banua. Di antaranya Don Ritto, PT Sebamban Mega Energy, PT Baramega Citra Mulia Persada, dan Junaidi, SH, yang selama ini dikenal sebagai penasihat hukum Isam. PT Baramega Citra juga milik Isam, Jhony Saputra (anak Isam), dan Jhonlin Group.

 

Sementara itu, saham PT Sebamban Mega Energy juga dimiliki Don Ritto. Data Kementerian Hukum tanggal 21 Agustus 2024 turut mencatat PT Hutama Indo Tara memiliki saham di PT Sebamban.

 

Kongsi bisnis Don Ritto dan Isam juga terjalin di PT Indosentosa Agro Makmur. Situs administrasi hukum umum Kementerian Hukum mencatat Junaidi sebagai penerima manfaat. Saham PT Indosentosa dimiliki lima pihak. Di antaranya Junaidi dan PT Baramega Mining Resources.

 

Nama Don Ritto tercatat sebagai pemilik saham PT Baramega Mining Resources. Nama PT Hutama Indo Tara lagi-lagi muncul. PT Hutama juga tercatat sebagai pemilik saham PT Baramega Mining.

 

Tempo sudah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Junaidi lewat WhatsApp. Surat yang sama juga dikirim ke rumahnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Penjaga rumah mengatakan Junaidi tengah beribadah umrah di Tanah Suci.

 

Tempo juga sudah mengirimkan surat permohonan wawancara ke nomor telepon Isam. Pesan itu tak direspons hingga Sabtu, 25 Juli 2026. Surat itu pun dikirim ke rumah Isam di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tapi penjaga rumah menolak menerima surat tersebut dengan alasan tak mendapat perintah untuk menerima surat.

 

Artikel Tempo berjudul “Amarah Presiden Selepas Penggeledahan” yang terbit pada 19 Juli 2026 menuliskan Febrie Adriansyah diduga pernah meminta sejumlah pengusaha mengklaim sebagai pemilik 74 kilogram emas yang ditemukan polisi di rumah Febrie di Sentul. Namun para pengusaha itu menolak. Salah satunya Isam.

 

Lewat pesan WhatsApp, Isam membantah tudingan pernah menerima tawaran itu dari Febrie. “Jangan menyebar fitnah,” tulisnya.

 

Soal temuan emas dan duit dalam mata uang asing senilai hampir setengah triliun rupiah, Febrie mengklaim bukan pemiliknya. “Ada kegiatan dan orang-orang yang menerima kegiatan itu,” katanya.

 

Surat permohonan wawancara juga dikirimkan ke rumah Nurman Herin di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Rumah itu kosong. Menurut para tetangga, sudah sekitar empat bulan lalu, sebelum Idul Adha, Nurman dan istrinya pindah ke Jakarta.

 

Tempo juga telah menghubungi nomor telepon Agustinus Antonius. Namun pesan WhatsApp yang dilayangkan tak pernah berbalas.

 

Tempo pernah menanyakan soal jejaring puluhan perusahaan yang terafiliasi dengan Febrie Adriansyah kepada Hotman Paris Hutapea. Hotman tak lagi menjadi pengacara Febrie sejak 23 Juli 2026. Sebelumnya ia mengatakan tak bisa berkomentar karena materi penyidikan belum menyentuh soal jaringan bisnis Febrie. “Pemeriksaan sebelumnya masih pengantar saja,” ujarnya.

 

Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan temuan polisi senilai hampir Rp 60 miliar di kafe de’CLAN Signature merupakan milik kliennya. Fulus itu tak ada hubungannya dengan Febrie. “Klien kami sudah menjelaskan dari mana asal-usulnya dan untuk apa,” katanya.

 

Tumpukan fulus di de’CLAN Signature dan rumah Febrie di Sentul menjadi prioritas penyidikan jaksa. Soal asal-usul fulus ini juga menjadi perhatian utama polisi sebelum penanganan kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

 

“Nyanyian” Ferry Yanto Hongkiriwang kepada polisi pada Juli 2025 yang membuka kotak pandora berbagai kasus pemerasan yang diduga melibatkan Febrie saat menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Salah satu korban pemerasan itu diduga Jemmy Sutjiawan dalam kasus korupsi base transceiver station atau menara pemancar sinyal di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023.

 

Kepada polisi, Ferry mengaku menerima uang dari Jemmy untuk Febrie senilai Rp 6-8 miliar. Ferry lupa jumlah persisnya. Belakangan, Jemmy tetap dijadikan tersangka, bahkan ia divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi. Dalam kasus ini, Ferry sudah meminta maaf kepada Jemmy.

 

Mantan kuasa hukum Jemmy, Damianus Renjaan, tak membantah ataupun membenarkan cerita Ferry. Ia hanya mengatakan tak bisa berkomentar. “Saya harus meminta izin sama Pak Jemmy lebih dulu,” tuturnya.

 

Ferry pula yang membuka dugaan pemerasan yang dialami Tan Kian, seorang saksi dalam kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri. Ferry mengklaim mengantarkan uang S$ 5 juta dari Tan Kian untuk Febrie. Setoran itu diduga diberikan agar Tan Kian tak ikut dijadikan tersangka.

 

Ferry menyetorkan uang itu kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Nurman kemudian menyerahkan uang itu ke Koin Money Changer. Di sanalah fulus itu diduga “dicuci”. Saham perusahaan penukaran valuta asing itu dimiliki Don Ritto dan Nurman Herin. Polisi sudah memeriksa Tan Kian pada awal Juli 2026.

 

Pengacara Tan Kian, Andi Simangunsong, tak merespons permintaan konfirmasi Tempo sejak awal Juli 2026. Tempo juga telah menghubungi Jason Tan, putra Tan Kian. Jason juga tak merespons permintaan wawancara.

 

Penyidikan polisi juga menemukan modus lain pemerasan yang diduga dimotori Febrie Adriansyah. Caranya adalah lewat pengacara yang dekat dengan Febrie. Seorang perwira tinggi di Markas Besar Polri mengatakan salah satu calon “korban” Febrie adalah Tan Kian. Ia diminta menggunakan jasa biro hukum yang berkantor di Cilandak Business Square Nine, Jakarta Selatan, agar tak dijadikan tersangka.

 

Nama pengacara Mohammad Ali Nurdin juga sempat masuk radar penyidikan polisi. Polisi turut memuat namanya dalam bagan hasil pemetaan jaringan Febrie.

 

Nama Ali Nurdin terseret karena ia diduga meminta sejumlah uang atas nama jaksa kepada pengusaha bernama Samin Tan. Samin kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara di Kejaksaan Agung. Seseorang yang mengetahui penanganan perkara ini menceritakan bahwa Ali dan salah seorang staf khusus menteri berkali-kali bertemu dengan Samin Tan.

 

Ketiganya beberapa kali bertemu di kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas soal fulus agar Samin tak menjadi tersangka. Mulanya Samin sepakat membayar sejumlah uang. Kesepakatan itu batal setelah kejaksaan menjadikan Samin sebagai tersangka beberapa hari sebelum waktu penyerahan uang.

 

Samin juga mendapat tekanan agar mengganti pengacaranya, Dodi Abdul Kadir. Ia diminta beralih ke kantor pengacara lain yang bermarkas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pendiri kantor hukum itu satu almamater dengan Febrie Adriansyah saat kuliah doktoral di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

 

Dodi Abdul Kadir mengatakan ia bukan lagi pengacara Samin Tan. Pencabutan kuasa itu terjadi pada awal Juli 2026, beberapa hari sebelum kekisruhan kasus Febrie mencuat. Ia pun tak bisa berkomentar soal pemerasan ataupun tekanan terhadap Samin. “Silakan tanya kepada pengacaranya yang baru,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ali Nurdin mengaku tak mengenal Samin Tan dan staf ahli menteri yang dimaksud. “Tidak ada hubungan apa pun,” tuturnya.

 

Febrie Adriansyah akhirnya ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Ia dijerat dalam kasus pencucian uang. Tapi jaksa enggan mendetailkan kasus mana yang dimaksud. Pengacara baru Febrie, Febri Diansyah, juga tak mendetailkan kasusnya. “Silakan tanya kepada jaksa,” katanya.

 

Demi keamanan, Febrie ditahan di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengatakan mantan koleganya itu lebih terlindungi di sana. “Mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” ujarnya.

 

Klik link “Ada Haji Isam dalam Jejaring Rumit Bisnis Febrie Adriansyah” berikut :

https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/25/917803/917803_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/25/917813/917813_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/26/917830/917830_1200.jpg

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/jejaring-bisnis-febrie-adriansyah-haji-isam-2278233

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar