|
Ada Haji Isam dalam
Jejaring Rumit Bisnis Febrie Adriansyah Febriyan : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 26
Juli 2026
|
· Febrie Adriansyah ditengarai
terafiliasi dengan puluhan perusahaan dengan menggunakan nama anak dan orang
kepercayaannya. · Sejumlah perusahaan terhubung dengan
pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. · Febrie dan orang-orangnya diduga
menggunakan sejumlah perusahaan untuk mencuci uang. PINTU
kantor PT Hutama Indo Tara atau Haitara Group di lantai 3 Treasury Tower,
Sudirman Central Business District atau SCBD, Jakarta Selatan, tertutup rapat
pada Rabu, 22 Juli 2026. Lampunya bahkan tak ada yang menyala. Padahal
entitas bisnis Haitara Group memiliki jaringan luas karena sahamnya tersebar
dan terhubung dengan 27 perusahaan. Sebagian perusahaan itu berskala besar.
Akta perusahaan per tanggal 20 Agustus 2024 menunjukkan 95 persen saham PT
Hutama Indo dimiliki Don Ritto. Sisanya milik Budi Hartono. Don adalah
pengacara yang kini menjadi tersangka kasus pencucian uang di Kejaksaan
Agung. Sebelumnya,
pada 1 Agustus 2024, sebanyak 25 persen saham PT Hutama Indo dimiliki
masing-masing oleh Aga Adrian Haitara dan Kheysan Farrandie. Sebanyak 50
persen saham dikuasai Don. Aga dan Kheysan adalah putra mantan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Saat
Tempo mendatangi kantor PT Hutama Indo, seseorang di lantai 3 mengarahkan ke
pintu di sebelah kiri lift. Rupanya, itu adalah kantor PT Tribhakti
Inspektama. Pegawai di lantai tersebut mafhum bahwa PT Hutama Indo dan PT
Tribhakti memiliki manajemen yang sama. Pegawai
PT Tribhakti bernama Ali dan rekannya menjelaskan bahwa pemilik PT Hutama dan
kantornya adalah orang yang sama. “Tapi entitas bisnisnya berbeda,” kata
keduanya. Tempo menitipkan surat permintaan wawancara untuk PT Hutama kepada
Ali. Namun surat itu tak berbalas hingga Sabtu, 25 Juli 2026. Nama PT
Hutama Indo Tara dan PT Tribhakti Inspektama muncul dalam penyidikan polisi.
Sebelum kasusnya ditangani Kejaksaan Agung, polisi lebih dulu menetapkan Don
Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Saat penyidikan beralih ke
Kejaksaan, Don dan Febrie tetap menjadi tersangka. Mulanya
mereka terseret tiga kasus. Pertama, dugaan pemerasan dan pencucian uang
dalam penanganan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia atau Asabri. Kedua, kasus penyelesaian utang anak perusahaan PT
Krakatau Steel. Yang ketiga adalah kasus korupsi pengadaan batu bara untuk PT
Perusahaan Listrik Negara periode 2018-2026. Penyidikan
polisi menemukan PT Tribhakti Inspektama diduga terhubung dengan kasus batu
bara itu. Belakangan, jaksa menambah satu kasus, yaitu dugaan pencucian uang
dari temuan 74 kilogram emas dan duit dalam mata uang asing bernilai ratusan
miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Jaksa
sudah menahan Don pada Jumat, 17 Juli 2026. Penyidik baru menahan Febrie
setelah memeriksanya secara maraton pada Jumat, 24 Juli 2026, dari siang
hingga malam. Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang khusus menyidik kasus
Febrie. “Ia ditahan dengan kasus yang tadi siang kami sampaikan, pencucian
uang,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, yang juga Ketua Tim 9.
Namun hingga kini konstruksi kasus Febrie versi jaksa masih belum terang. Penyidikan
awal di kepolisian menemukan pencucian uang yang diduga melibatkan Febrie dan
Don Ritto. Polisi juga mendapati ada 20 perusahaan yang terkoneksi dengan
Febrie dan Don Ritto. Hubungan Febrie dengan Don Ritto muncul dari kesaksian
seorang pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Polisi menangkap Ferry
dalam kasus penganiayaan pada Juli 2025. Kepada
penyidik, Ferry mengatakan Febrie Adriansyah memiliki dua orang kepercayaan,
yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. Ferry mengatakan Don dan Nurman sering
menemui Febrie untuk melaporkan aktivitas keduanya. Khusus Don, ia rutin
melaporkan laba jejaring perusahaan kepada Febrie. “Don melaporkan hasil
pengelolaan dan penghasilannya kepada Febrie,” tutur Ferry kepada penyidik. Keberadaan
Ferry hingga kini belum diketahui. Tempo menghubungi Ferry lewat panggilan
telepon. Dia enggan berkomentar soal kasus Febrie. “Saya tidak tahu,”
katanya, lalu menutup telepon. Pengacara
Don Ritto, Handika Honggowongso, enggan berkomentar soal jejaring belasan
perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kliennya. “Pada saatnya nanti akan
kami buka,” ujarnya. Sesaat
sebelum ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah menyesalkan
langkah mantan koleganya di Kejaksaan Agung yang menahannya. Ia beranggapan
penyidik seharusnya mendalami bukti yang ada. “Menurut saya, (bukti) ini
belum cukup untuk melakukan penahanan,” tuturnya. ●●● PENYIDIKAN
polisi telah memetakan perusahaan Don Ritto dan Nurman Herin. Mereka menduga
Don dan Nurman adalah kaki tangan Febrie Adriansyah. Kepada
Tempo, seorang perwira tinggi di Markas Besar Kepolisian RI menyerahkan
dokumen berjudul “Kerajaan Febrie Adriansyah - Tambang, Sawit, Pemerasan
Kerah Putih”. Dokumen berisi bagan itu menunjukkan 20 perusahaan yang diduga
terafiliasi dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Febrie Adriansyah serta dua
anaknya, Aga Adrian Haitara dan Kheysan Farrandie. Seorang
perwira tinggi lain di Markas Besar Polri mengatakan polisi sudah lama
mencurigai profil kekayaan Febrie yang dianggap tak wajar. Laporan Harta
Kekayaan Pejabat Negara terakhir yang diserahkan Febrie kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi pada 7 Maret 2026 mencatat klaim kepemilikan harta
senilai Rp 18,26 miliar. “Aset mereka diperkirakan lebih besar,” ujar
jenderal itu. Jejaring
perusahaan Febrie bisa terlihat dari kepemilikan saham putranya di PT Hutama
Indo Tara. Saat tercatat pertama kali di Kementerian Hukum pada 11 Oktober
2022, sebanyak 95 persen saham PT Hutama dimiliki Kheysan Farrandie. Sisanya
dimiliki Don Ritto. Nama
putra pertama Febrie, Aga Adrian Haitara, sempat muncul dalam akta PT Hutama.
Muncul pula nama mantan direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit, Agustinus Antonius, sebagai direktur. Tapi komposisi kepemilikan saham
PT Hutama berubah empat kali pada 2024. Pada 7 Agustus 2024, nama kedua anak
Febrie dan Agustinus hilang. Perubahan
ini tiba-tiba terjadi setelah peristiwa penguntitan Febrie oleh anggota
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di restoran Gontran Cherrier yang kini
berubah nama menjadi kafe de’CLAN Signature pada Mei 2024. Meski hilang dari
daftar pemegang saham, nama Kheysan masih tercatat sebagai beneficial owner
alias pemilik manfaat PT Hutama dalam situs web Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum. PT
Hutama Indo juga terhubung dengan PT Tribhakti Inspektama lewat PT Parwita
Permata Mulia. Pemilik saham PT Parwita adalah Don Ritto dan Nurman Herin.
Sementara itu, PT Parwita adalah pemilik saham PT Tribhakti. Dalam
penelusuran polisi, PT Tribhakti menjadi surveyor pengadaan batu bara untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya Unit 1-7 di Cilegon, Banten. Polisi
menuding PT Tribhakti meloloskan batu bara milik PT Oktasan Baruna Persada
yang tak sesuai dengan spesifikasi ke pembangkit listrik. Seharusnya
PT Oktasan menyuplai batu bara dengan kadar kalori kotor atau GAR
4.400-4.600. Tapi batu bara yang didatangkan hanya memiliki nilai GAR sekitar
3.000. Hal ini menyebabkan inefisiensi produksi listrik dan diduga merusak
mesin pembangkit listrik. Polisi
menuding inilah yang menjadi biang keladi pemadaman listrik bergilir di Pulau
Jawa pada Juni 2026. “Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara
dan/atau perekonomian negara kurang-lebih Rp 5 triliun,” tutur Direktur
Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal
Robertus Yohanes De Deo pada awal Juli 2026. Corporate
Secretary PT Tribhakti Inspektama Eko Yuli Christanto membenarkan kabar bahwa
saham perusahaannya diakuisisi PT Parwita pada November 2024. Namun Eko
membantah informasi bahwa perusahaan itu dikendalikan Febrie Adriansyah
ataupun Don Ritto. “Direksi kami mendapat arahan dan pengawasan dari dewan
komisaris,” kata Eko dalam keterangan tertulis. Eko juga
membantah tudingan bahwa perusahaannya terlibat skandal suplai batu bara seperti
yang dijelaskan polisi. “Perusahaan kami tidak pernah menerima pekerjaan
pemeriksaan batu bara untuk PLN semenjak diakuisisi,” ujarnya. Namun ia
mengakui polisi pernah memeriksa perusahaannya dalam kasus ini. Sekretaris
PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan menyatakan pihaknya
menghormati proses hukum yang berlangsung. PT PLN EPI merupakan anak
perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang bertugas menyediakan
pasokan bahan bakar untuk semua pembangkit listrik. Mamit memastikan kasus
ini tak mengganggu operasi perusahaan setrum negara itu. “Semua kegiatan
operasional perusahaan berjalan normal,” tuturnya. PT
Oktasan Baruna Persada tak membalas surat permintaan wawancara Tempo hingga
Sabtu, 25 Juli 2026. Rupanya, mantan petinggi PT Oktasan yang berinisial TH
merupakan teman Ferry Yanto Hongkiriwang. Mereka sama-sama memiliki hobi
balap mobil dan pernah berada di organisasi otomotif yang sama. Namun
belakangan kongsi keduanya pecah. ●●● PENELUSURAN
Tempo menemukan Don Ritto diduga terafiliasi dengan 31 perusahaan. Sementara
itu, Nurman Herin ditengarai terhubung dengan 19 perusahaan. Sama dengan
temuan polisi, kedua anak Febrie Adriansyah, Aga Adrian Haitara dan Kheysan
Farrandie, juga pernah terhubung dengan Don Ritto dan Nurman Herin di PT
Hutama Indo Tara. Don dan Kheysan juga sama-sama pemilik saham di PT Clan
Anak Lanang. PT Clan
Anak Lanang tercatat memiliki kantor di gedung yang sama dengan Haitara Group
dan PT Tribhakti Inspektama di Treasury Tower, Sudirman Central Business
District, Jakarta Selatan, tapi berbeda lantai. Ketika Tempo mendatanginya,
kantor PT Clan juga tak memperlihatkan adanya aktivitas. PT Clan Anak Lanang
memiliki anak perusahaan bernama PT Karya Terminal Indonesia. Lagi-lagi nama
Don Ritto muncul di perusahaan ini. Setelah
ditelusuri lebih jauh, gurita bisnis Don Ritto dan PT Hutama Indo Tara
terhubung dengan pengusaha batu bara asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,
Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam. Saham mereka bertemu di PT Surya Banua
Energi, perusahaan batu bara di Balangan, Kalimantan Selatan. Ada
tujuh pihak yang memiliki saham PT Surya Banua. Di antaranya Don Ritto, PT
Sebamban Mega Energy, PT Baramega Citra Mulia Persada, dan Junaidi, SH, yang
selama ini dikenal sebagai penasihat hukum Isam. PT Baramega Citra juga milik
Isam, Jhony Saputra (anak Isam), dan Jhonlin Group. Sementara
itu, saham PT Sebamban Mega Energy juga dimiliki Don Ritto. Data Kementerian
Hukum tanggal 21 Agustus 2024 turut mencatat PT Hutama Indo Tara memiliki
saham di PT Sebamban. Kongsi
bisnis Don Ritto dan Isam juga terjalin di PT Indosentosa Agro Makmur. Situs
administrasi hukum umum Kementerian Hukum mencatat Junaidi sebagai penerima
manfaat. Saham PT Indosentosa dimiliki lima pihak. Di antaranya Junaidi dan
PT Baramega Mining Resources. Nama Don
Ritto tercatat sebagai pemilik saham PT Baramega Mining Resources. Nama PT
Hutama Indo Tara lagi-lagi muncul. PT Hutama juga tercatat sebagai pemilik
saham PT Baramega Mining. Tempo
sudah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Junaidi lewat WhatsApp.
Surat yang sama juga dikirim ke rumahnya di kawasan Ciputat, Tangerang
Selatan, Banten. Penjaga rumah mengatakan Junaidi tengah beribadah umrah di
Tanah Suci. Tempo
juga sudah mengirimkan surat permohonan wawancara ke nomor telepon Isam.
Pesan itu tak direspons hingga Sabtu, 25 Juli 2026. Surat itu pun dikirim ke
rumah Isam di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tapi penjaga rumah menolak
menerima surat tersebut dengan alasan tak mendapat perintah untuk menerima
surat. Artikel
Tempo berjudul “Amarah Presiden Selepas Penggeledahan” yang terbit pada 19
Juli 2026 menuliskan Febrie Adriansyah diduga pernah meminta sejumlah
pengusaha mengklaim sebagai pemilik 74 kilogram emas yang ditemukan polisi di
rumah Febrie di Sentul. Namun para pengusaha itu menolak. Salah satunya Isam. Lewat
pesan WhatsApp, Isam membantah tudingan pernah menerima tawaran itu dari
Febrie. “Jangan menyebar fitnah,” tulisnya. Soal
temuan emas dan duit dalam mata uang asing senilai hampir setengah triliun
rupiah, Febrie mengklaim bukan pemiliknya. “Ada kegiatan dan orang-orang yang
menerima kegiatan itu,” katanya. Surat
permohonan wawancara juga dikirimkan ke rumah Nurman Herin di Desa Mariana,
Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Rumah itu kosong. Menurut para
tetangga, sudah sekitar empat bulan lalu, sebelum Idul Adha, Nurman dan
istrinya pindah ke Jakarta. Tempo
juga telah menghubungi nomor telepon Agustinus Antonius. Namun pesan WhatsApp
yang dilayangkan tak pernah berbalas. Tempo
pernah menanyakan soal jejaring puluhan perusahaan yang terafiliasi dengan
Febrie Adriansyah kepada Hotman Paris Hutapea. Hotman tak lagi menjadi
pengacara Febrie sejak 23 Juli 2026. Sebelumnya ia mengatakan tak bisa
berkomentar karena materi penyidikan belum menyentuh soal jaringan bisnis
Febrie. “Pemeriksaan sebelumnya masih pengantar saja,” ujarnya. Pengacara
Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan temuan polisi senilai hampir Rp
60 miliar di kafe de’CLAN Signature merupakan milik kliennya. Fulus itu tak
ada hubungannya dengan Febrie. “Klien kami sudah menjelaskan dari mana
asal-usulnya dan untuk apa,” katanya. Tumpukan
fulus di de’CLAN Signature dan rumah Febrie di Sentul menjadi prioritas
penyidikan jaksa. Soal asal-usul fulus ini juga menjadi perhatian utama
polisi sebelum penanganan kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Nyanyian”
Ferry Yanto Hongkiriwang kepada polisi pada Juli 2025 yang membuka kotak
pandora berbagai kasus pemerasan yang diduga melibatkan Febrie saat menjabat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Salah satu korban pemerasan itu diduga
Jemmy Sutjiawan dalam kasus korupsi base transceiver station atau menara
pemancar sinyal di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023. Kepada
polisi, Ferry mengaku menerima uang dari Jemmy untuk Febrie senilai Rp 6-8
miliar. Ferry lupa jumlah persisnya. Belakangan, Jemmy tetap dijadikan
tersangka, bahkan ia divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi. Dalam
kasus ini, Ferry sudah meminta maaf kepada Jemmy. Mantan
kuasa hukum Jemmy, Damianus Renjaan, tak membantah ataupun membenarkan cerita
Ferry. Ia hanya mengatakan tak bisa berkomentar. “Saya harus meminta izin
sama Pak Jemmy lebih dulu,” tuturnya. Ferry
pula yang membuka dugaan pemerasan yang dialami Tan Kian, seorang saksi dalam
kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Ferry mengklaim mengantarkan uang S$ 5 juta dari Tan Kian untuk Febrie.
Setoran itu diduga diberikan agar Tan Kian tak ikut dijadikan tersangka. Ferry
menyetorkan uang itu kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Nurman kemudian menyerahkan uang itu ke Koin Money Changer. Di sanalah fulus
itu diduga “dicuci”. Saham perusahaan penukaran valuta asing itu dimiliki Don
Ritto dan Nurman Herin. Polisi sudah memeriksa Tan Kian pada awal Juli 2026. Pengacara
Tan Kian, Andi Simangunsong, tak merespons permintaan konfirmasi Tempo sejak
awal Juli 2026. Tempo juga telah menghubungi Jason Tan, putra Tan Kian. Jason
juga tak merespons permintaan wawancara. Penyidikan
polisi juga menemukan modus lain pemerasan yang diduga dimotori Febrie
Adriansyah. Caranya adalah lewat pengacara yang dekat dengan Febrie. Seorang
perwira tinggi di Markas Besar Polri mengatakan salah satu calon “korban”
Febrie adalah Tan Kian. Ia diminta menggunakan jasa biro hukum yang berkantor
di Cilandak Business Square Nine, Jakarta Selatan, agar tak dijadikan
tersangka. Nama
pengacara Mohammad Ali Nurdin juga sempat masuk radar penyidikan polisi.
Polisi turut memuat namanya dalam bagan hasil pemetaan jaringan Febrie. Nama Ali
Nurdin terseret karena ia diduga meminta sejumlah uang atas nama jaksa kepada
pengusaha bernama Samin Tan. Samin kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan
korupsi batu bara di Kejaksaan Agung. Seseorang yang mengetahui penanganan
perkara ini menceritakan bahwa Ali dan salah seorang staf khusus menteri
berkali-kali bertemu dengan Samin Tan. Ketiganya
beberapa kali bertemu di kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas
soal fulus agar Samin tak menjadi tersangka. Mulanya Samin sepakat membayar
sejumlah uang. Kesepakatan itu batal setelah kejaksaan menjadikan Samin
sebagai tersangka beberapa hari sebelum waktu penyerahan uang. Samin
juga mendapat tekanan agar mengganti pengacaranya, Dodi Abdul Kadir. Ia
diminta beralih ke kantor pengacara lain yang bermarkas di kawasan Duren
Tiga, Jakarta Selatan. Pendiri kantor hukum itu satu almamater dengan Febrie
Adriansyah saat kuliah doktoral di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa
Timur. Dodi
Abdul Kadir mengatakan ia bukan lagi pengacara Samin Tan. Pencabutan kuasa
itu terjadi pada awal Juli 2026, beberapa hari sebelum kekisruhan kasus
Febrie mencuat. Ia pun tak bisa berkomentar soal pemerasan ataupun tekanan
terhadap Samin. “Silakan tanya kepada pengacaranya yang baru,” ujarnya. Sementara
itu, Ali Nurdin mengaku tak mengenal Samin Tan dan staf ahli menteri yang
dimaksud. “Tidak ada hubungan apa pun,” tuturnya. Febrie
Adriansyah akhirnya ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Ia dijerat dalam
kasus pencucian uang. Tapi jaksa enggan mendetailkan kasus mana yang
dimaksud. Pengacara baru Febrie, Febri Diansyah, juga tak mendetailkan
kasusnya. “Silakan tanya kepada jaksa,” katanya. Demi
keamanan, Febrie ditahan di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di
Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono
mengatakan mantan koleganya itu lebih terlindungi di sana. “Mungkin lebih
nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” ujarnya. ● Klik link “Ada Haji Isam dalam Jejaring
Rumit Bisnis Febrie Adriansyah” berikut : https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/25/917803/917803_1200.jpg https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/25/917813/917813_1200.jpg https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/26/917830/917830_1200.jpg Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/jejaring-bisnis-febrie-adriansyah-haji-isam-2278233 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar