|
DPR Mengesahkan UU
Pusat Finansial Internasional Indonesia Fery
Firmansyah : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 26
Juli 2026
|
DEWAN
Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional
Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026. Parlemen
mengesahkan aturan ini setelah membahasnya bersama pemerintah selama kurang
dari satu bulan. Panitia
Kerja Rancangan Undang-Undang PFII dibentuk pada 2 Juli 2026. Pada 8-16 Juli,
tim ini melakukan pembahasan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Rapat panitia kemudian menyempurnakan hasil perumusan dan sinkronisasi draf
aturan tersebut pada 19-20 Juli. Naskah Undang-Undang PFII yang disahkan DPR
terdiri atas 10 bab dan 73 pasal. Wakil
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra yang membidangi keuangan sekaligus
Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, menyatakan ada beberapa pokok
aturan yang disahkan, dari soal lembaga, pengadilan khusus, hingga insentif.
Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan PFII dibentuk bukan
untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang telah ada, melainkan
melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. ● Danantara
Lebur Empat Manajer Investasi BADAN
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Danantara
Asset Management meneken share purchase agreement atau perjanjian pembelian
saham empat perusahaan manajer investasi pelat merah, yaitu PT Mandiri
Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, PT BNI Asset Management, dan
PT PNM Investment Management. Momen ini menandai beralihnya pengendalian
empat perusahaan anak badan usaha milik negara itu kepada Danantara. Chief
Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan pengambilalihan
ini menjadi upaya membangun kekuatan baru dalam industri manajemen investasi
nasional. "Keempat perusahaan ini memiliki pengalaman, jaringan, dan
kapabilitas yang kuat serta secara kolektif mengelola dana lebih dari Rp 170
triliun," katanya pada Kamis, 23 Juli 2026. Menurut
Dony, dalam satu bulan ke depan, keempat perusahaan ini akan menjadi satu
entitas manajemen aset terbesar di Indonesia. Dengan model bisnis yang
terintegrasi, perusahaan hasil konsolidasi akan memperluas akses investasi
bagi investor retail ataupun institusi. Direktur Utama PT Mandiri Manajemen
Investasi Hardiyanto Pilia mengatakan, di segmen retail, perusahaan hasil
konsolidasi akan mengembangkan produk investasi tematik dan memperluas akses
melalui jaringan bank milik negara. ● Pemerintah
Jakarta Akan Terbitkan Obligasi PEMERINTAH
Provinsi Jakarta akan menerbitkan obligasi Rp 3,5 triliun pada Juni 2027.
“Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan
daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik,” tutur Gubernur
Jakarta Pramono Anung dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 21 Juli 2026. Pramono
menjelaskan, obligasi daerah ini akan memiliki tenor maksimal tujuh tahun.
Nilai kupon ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar
keuangan pada saat penerbitan sehingga pembiayaan tetap efisien dan
kompetitif. Dana hasil penerbitan obligasi daerah akan difokuskan pada
pembangunan kereta layang ringan atau LRT fase 1C rute Manggarai-Dukuh Atas,
rumah sakit umum daerah, sekolah, sarana pengendalian banjir, dan rumah
susun. Pemerintah
Jakarta telah mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah pusat pada 12
Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian surat dukungan
dari Kementerian Koordinator Perekonomian pada 10 Juli. Sebagai bagian dari
tahap persiapan, pemerintah Jakarta telah menyelenggarakan kegiatan
pengembangan kapasitas (capacity building) mengenai pendanaan kreatif
bersama, antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan,
Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Dunia.
● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/danantara-manajer-investasi-uu-pfii-2278186 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar