Senin, 27 Juli 2026

 

Kompromi Jaksa Menyidik Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Lani Diana :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 26 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Jaksa akhirnya menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

 

·      Tuduhan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu sesungguhnya masih samar.

 

·      Jaksa memperlakukannya secara istimewa ketika pemeriksaan dan penyidikan mengungkap tuduhan yang dilimpahkan polisi.

 

UNTUK kedua kalinya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di kompleks Kejaksaan Agung pada Jumat siang, 24 Juli 2026. Kali ini Febrie dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp 476 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Selepas pemeriksaan, Febrie tak pulang ke rumah. Jaksa penyidik, sebagian merupakan koleganya saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memutuskan menahan Febrie. Tapi ia tak ditahan di rumah tahanan jaksa. Ia diboyong ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Ia tiba di Rumah Tahanan KPK pada Sabtu pukul 23.22. Ia melenggang tanpa diborgol. Febrie masih mengenakan batik abu-abu, baju yang ia pakai saat diperiksa jaksa. Situasi ini mengesankan Febrie sebagai tahanan istimewa. Sebab, biasanya penyidik jaksa menggelandang tersangka ke ruang tahanan Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi merah jambu khusus tahanan dan diborgol.

 

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyebutkan Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk melindungi mantan sejawatnya itu. “Mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” katanya pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026.

 

Seorang jaksa mengatakan Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK agar tak menimbulkan konflik kepentingan di publik. Rumah tahanan milik Markas Besar Kepolisian RI juga tak akan “nyaman”. Karena itulah Febrie akhirnya ditahan di Rumah Tahanan KPK. “Sebagai jalan tengah,” ujarnya.

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya selama ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Jaksa melayangkan surat ke Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK pada Jumat, 24 Juli 2026. Surat itu berisi permintaan agar Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK. “KPK terbuka untuk memberikan bantuan dalam proses penyidikan perkara ini,” tuturnya.

 

Polri yang lebih dulu menyidik Febrie Adriansyah. Penanganan kasus inilah yang kemudian dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Febrie terseret tiga kasus sekaligus. Pertama, soal penyelesaian utang cucu perusahaan PT Krakatau Steel. Yang kedua adalah pemerasan dan pencucian uang saat menangani kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Ketiga, Febrie terseret dalam penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

 

Belakangan, jaksa mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) keempat untuk dugaan pencucian uang dalam temuan batangan emas dan mata uang asing di rumah Febrie di Sentul. Sprindik terakhir ini terbit pada 20 Juli 2026.

 

Jaksa baru menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus Asabri. Ada satu tersangka lain, yaitu advokat bernama Don Ritto alias Idon, mantan teman kuliah Febrie. Jaksa sudah menahan Idon pada Jumat, 17 Juli 2026.

 

Febri Diansyah, pengacara baru Febrie, mengatakan kliennya ditahan dalam kasus pencucian uang. Tapi ia tak menjelaskan detail kasusnya seperti apa. “Detailnya silakan ditanyakan ke Kejaksaan Agung,” katanya sesaat sebelum penahanan Febrie.

 

Kasus pencucian uang yang menjerat Febrie adalah korupsi PT Asabri dan kepemilikan emas. Namun hingga kini polisi dan jaksa sama-sama belum membuka detail penyidikan terhadap Febrie yang sudah berjalan. Konstruksi tiga kasus awal masih belum terang dijelaskan kepada publik. Isi penyidikan kasus emas dan mata uang asing pun masih samar-samar.

 

Kepada wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna tak menjelaskan detail duduk perkara yang menjerat Febrie. “Semua sprindik masih dalam proses,” ujarnya.

 

Seorang perwira tinggi kepolisian yang mengetahui penyidikan kasus Febrie mengatakan penyelidikan kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel sudah dimulai setelah penangkapan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 28 Juli 2025. Ferry disebut sebagai kaki tangan Febrie. Ia ditangkap karena menganiaya polisi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Ferry yang ditengarai membuka perilaku Febrie kepada polisi.

 

Hal itu antara lain soal dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, salah seorang saksi dalam kasus PT Asabri. Febrie diduga meminta Tan Kian menyerahkan uang S$ 5 juta agar tak dijadikan tersangka. Uang itu lantas diserahkan lewat Ferry pada 2022.

 

Ketika masih menjadi pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea membantah tudingan kliennya menerima fulus dari Tan Kian. Senada dengan Hotman, dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026, Febrie lebih dulu membantah tudingan memeras Tan Kian. Ia mengatakan proses sidang PT Asabri sudah terbuka. “Bisa dianalisis bagaimana persidangannya,” tuturnya.

 

Dihubungi lewat sambungan telepon, Ferry enggan berkomentar soal kasus Febrie. “Saya tidak tahu,” katanya, lalu menutup telepon.

 

Sejak awal, pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung terasa “istimewa”. Ia tak langsung ditahan seperti Don Ritto. Pemeriksaan terakhir tak berlangsung di Gedung Bundar—sebutan kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono. Kedatangan Febrie ke Gedung Utama tak terpantau wartawan karena ia masuk dari basemen parkir.

 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9, kelompok jaksa yang khusus menangani kasus Febrie. Mereka merupakan sembilan jaksa yang terdiri atas kepala kejaksaan di beberapa daerah hingga mantan jaksa KPK. Rudi menjabat Ketua Tim 9.

 

Ditemui terpisah, seorang jaksa dan seseorang yang berkunjung ke Kejaksaan Agung baru-baru ini mengatakan Febrie sempat tinggal di Gedung Bundar setelah kasusnya ditangani jaksa. Meski tak lagi menjabat Jampidsus, Febrie masih wira-wiri di gedung itu.

 

Tempo mendatangi rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Jumat siang, 24 Juli 2026. Gerbang dan kaca rumahnya tampak tertutup rapat bak tak berpenghuni. Tak ada aktivitas di sana ataupun penjagaan tentara. Warga sekitar juga mengaku tidak pernah melihat Febrie menyambangi hunian tersebut.

 

Tempo telah berupaya menghubungi pengacara Febrie lain, Massagus Farizi, melalui pesan WhatsApp dan Telegram. Dia hendak menjadwalkan pertemuan. Namun ia tak menjawab lagi hingga Jumat, 24 Juli 2026.

 

Saat masih menjadi pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea mengklaim tak ada perlakuan khusus terhadap Febrie. Buktinya, dia masih ingat betul keadaan ruangan yang dipakai Febrie untuk diperiksa pada Jumat, 17 Juli 2026. Tak ada meja kerja atau kursi tamu bak ruangan seorang pejabat di Kejaksaan Agung. Menurut dia, hanya ada meja panjang seperti yang biasa digunakan untuk rapat di sana. “Jadi tidak ada kemewahan,” ujarnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/penyidikan-pencucian-uang-febrie-adriansyah-2278232

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar