|
Kompromi Jaksa
Menyidik Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Lani Diana : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 26
Juli 2026
|
· Jaksa akhirnya menahan Febrie
Adriansyah sebagai tersangka dugaan pencucian uang. · Tuduhan yang menjerat mantan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu sesungguhnya masih samar. · Jaksa memperlakukannya secara istimewa
ketika pemeriksaan dan penyidikan mengungkap tuduhan yang dilimpahkan polisi. UNTUK
kedua kalinya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di kompleks Kejaksaan
Agung pada Jumat siang, 24 Juli 2026. Kali ini Febrie dipanggil sebagai saksi
dalam kasus dugaan pencucian uang atas temuan 74 kilogram emas dan valuta
asing senilai Rp 476 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat. Selepas
pemeriksaan, Febrie tak pulang ke rumah. Jaksa penyidik, sebagian merupakan
koleganya saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus), memutuskan menahan Febrie. Tapi ia tak ditahan di rumah tahanan
jaksa. Ia diboyong ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan,
Jakarta Selatan. Ia tiba
di Rumah Tahanan KPK pada Sabtu pukul 23.22. Ia melenggang tanpa diborgol.
Febrie masih mengenakan batik abu-abu, baju yang ia pakai saat diperiksa
jaksa. Situasi ini mengesankan Febrie sebagai tahanan istimewa. Sebab,
biasanya penyidik jaksa menggelandang tersangka ke ruang tahanan Kejaksaan
Agung dengan mengenakan rompi merah jambu khusus tahanan dan diborgol. Jaksa
Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyebutkan Febrie ditahan di Rumah Tahanan
KPK untuk melindungi mantan sejawatnya itu. “Mungkin lebih nyaman karena yang
bersangkutan banyak menangani kasus besar,” katanya pada Sabtu dini hari, 25
Juli 2026. Seorang
jaksa mengatakan Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK agar tak menimbulkan
konflik kepentingan di publik. Rumah tahanan milik Markas Besar Kepolisian RI
juga tak akan “nyaman”. Karena itulah Febrie akhirnya ditahan di Rumah
Tahanan KPK. “Sebagai jalan tengah,” ujarnya. Juru
bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya selama ini sudah
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Jaksa melayangkan surat ke Kedeputian
Koordinasi dan Supervisi KPK pada Jumat, 24 Juli 2026. Surat itu berisi
permintaan agar Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK. “KPK terbuka untuk
memberikan bantuan dalam proses penyidikan perkara ini,” tuturnya. Polri
yang lebih dulu menyidik Febrie Adriansyah. Penanganan kasus inilah yang
kemudian dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Febrie terseret tiga kasus
sekaligus. Pertama, soal penyelesaian utang cucu perusahaan PT Krakatau
Steel. Yang kedua adalah pemerasan dan pencucian uang saat menangani kasus PT
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Ketiga,
Febrie terseret dalam penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero). Belakangan,
jaksa mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) keempat untuk dugaan
pencucian uang dalam temuan batangan emas dan mata uang asing di rumah Febrie
di Sentul. Sprindik terakhir ini terbit pada 20 Juli 2026. Jaksa
baru menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus Asabri. Ada satu
tersangka lain, yaitu advokat bernama Don Ritto alias Idon, mantan teman
kuliah Febrie. Jaksa sudah menahan Idon pada Jumat, 17 Juli 2026. Febri
Diansyah, pengacara baru Febrie, mengatakan kliennya ditahan dalam kasus
pencucian uang. Tapi ia tak menjelaskan detail kasusnya seperti apa.
“Detailnya silakan ditanyakan ke Kejaksaan Agung,” katanya sesaat sebelum
penahanan Febrie. Kasus
pencucian uang yang menjerat Febrie adalah korupsi PT Asabri dan kepemilikan
emas. Namun hingga kini polisi dan jaksa sama-sama belum membuka detail
penyidikan terhadap Febrie yang sudah berjalan. Konstruksi tiga kasus awal
masih belum terang dijelaskan kepada publik. Isi penyidikan kasus emas dan
mata uang asing pun masih samar-samar. Kepada
wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna tak
menjelaskan detail duduk perkara yang menjerat Febrie. “Semua sprindik masih
dalam proses,” ujarnya. Seorang
perwira tinggi kepolisian yang mengetahui penyidikan kasus Febrie mengatakan
penyelidikan kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel sudah dimulai setelah
penangkapan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 28 Juli 2025. Ferry disebut sebagai
kaki tangan Febrie. Ia ditangkap karena menganiaya polisi di Hotel Borobudur,
Jakarta Pusat. Ferry yang ditengarai membuka perilaku Febrie kepada polisi. Hal itu
antara lain soal dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, salah seorang saksi
dalam kasus PT Asabri. Febrie diduga meminta Tan Kian menyerahkan uang S$ 5 juta
agar tak dijadikan tersangka. Uang itu lantas diserahkan lewat Ferry pada
2022. Ketika
masih menjadi pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea membantah tudingan
kliennya menerima fulus dari Tan Kian. Senada dengan Hotman, dalam konferensi
pers pada Jumat, 17 Juli 2026, Febrie lebih dulu membantah tudingan memeras
Tan Kian. Ia mengatakan proses sidang PT Asabri sudah terbuka. “Bisa
dianalisis bagaimana persidangannya,” tuturnya. Dihubungi
lewat sambungan telepon, Ferry enggan berkomentar soal kasus Febrie. “Saya
tidak tahu,” katanya, lalu menutup telepon. Sejak
awal, pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung terasa “istimewa”. Ia tak
langsung ditahan seperti Don Ritto. Pemeriksaan terakhir tak berlangsung di
Gedung Bundar—sebutan kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan
Rudi Margono. Kedatangan Febrie ke Gedung Utama tak terpantau wartawan karena
ia masuk dari basemen parkir. Jaksa
Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9, kelompok jaksa yang khusus
menangani kasus Febrie. Mereka merupakan sembilan jaksa yang terdiri atas
kepala kejaksaan di beberapa daerah hingga mantan jaksa KPK. Rudi menjabat
Ketua Tim 9. Ditemui
terpisah, seorang jaksa dan seseorang yang berkunjung ke Kejaksaan Agung
baru-baru ini mengatakan Febrie sempat tinggal di Gedung Bundar setelah
kasusnya ditangani jaksa. Meski tak lagi menjabat Jampidsus, Febrie masih
wira-wiri di gedung itu. Tempo
mendatangi rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada
Jumat siang, 24 Juli 2026. Gerbang dan kaca rumahnya tampak tertutup rapat
bak tak berpenghuni. Tak ada aktivitas di sana ataupun penjagaan tentara.
Warga sekitar juga mengaku tidak pernah melihat Febrie menyambangi hunian
tersebut. Tempo
telah berupaya menghubungi pengacara Febrie lain, Massagus Farizi, melalui
pesan WhatsApp dan Telegram. Dia hendak menjadwalkan pertemuan. Namun ia tak
menjawab lagi hingga Jumat, 24 Juli 2026. Saat
masih menjadi pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea mengklaim tak ada
perlakuan khusus terhadap Febrie. Buktinya, dia masih ingat betul keadaan
ruangan yang dipakai Febrie untuk diperiksa pada Jumat, 17 Juli 2026. Tak ada
meja kerja atau kursi tamu bak ruangan seorang pejabat di Kejaksaan Agung.
Menurut dia, hanya ada meja panjang seperti yang biasa digunakan untuk rapat
di sana. “Jadi tidak ada kemewahan,” ujarnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/penyidikan-pencucian-uang-febrie-adriansyah-2278232 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar