|
Sembelih Anjing Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos |
DISWAY, 26 Juli 2026
"Cita-cita
Indonesia Emas 2045 kelihatannya pasti tercapai. Masih di tahun 2026 saja sudah
ditemukan emas 74 kg".
Itulah meme
lucu yang amat cerdas kemarin. Puncak marah pada korupsi justru mewujud dalam
humor. Humor getir: bagaimana bisa mencapai Indonesia Emas kalau korupsi kian
parah seperti baru saja dibongkar oleh Mabes Polri bagian pemberantasan
korupsi.
Lalu bacalah
judul buku yang segera terbit di Jakarta: "Memberantas Korupsi Sambil
Korupsi". Penulisnya Ronald Loblobly, koordinator Koalisi Sipil Masyarakat
Anti Korupsi (Kosmak).
Anda sudah bisa
menebak apa isi buku itu: bagaimana seorang jaksa agung muda bidang
pemberantasan korupsi melakukan korupsi sambil memberantas korupsi: Febrie
Adriansyah.
Di buku itu
Loblobly mengungkap bagaimana Febrie telah menjalankan apa yang ia sebut teori
"sembelih anjing di depan monyet". Sangat menarik.
Perumpamaan itu
khas Indonesia --tidak ada padanannya dalam bahasa Inggris. Mungkin saja
diadopsi dari budaya politik zaman kerajaan di Tiongkok: 殺雞儆猴, bunuh ayam untuk peringatkan monyet.
Anjing adalah
binatang piaraan. Kesayangan. Lambang kesetiaan. Bayangkan: anjing saja dibunuh
--apalagi engkau para monyet! Itulah pesan yang disampaikan kepada para
pengusaha besar ketika Febrie menersangkakan satu-dua dari mereka.
Dipaparkan oleh
Loblobly (tentang siapa tokoh ini baca Disway 15 Juli 2026: Febrie Loblobly )
alasan yang dipakai Febrie untuk "menyembelih anjing" itu sangat
mulia: memberantas korupsi yang dilakukan "si anjing".
"Penyembelihan"
itu dilakukan di depan umum. Disiarkan secara luas. Disiapkan pula secara
khusus media apa saja yang secara masif bisa menyiarkan
"penyembelihan" itu sekaligus membangun citra positif pribadi Febrie.
"Diterbitkan
Kompas Gramedia," ujar Loblobly tentang buku yang disiapkan Kosmak itu.
Saya agak ngeri
baca ringkasan Korupsi Sambil Memberantas Korupsi ini. Kesan saya
memberantas korupsi itu ternyata hanya sambilan --yang utama adalah korupsinya.
Tentang
Febrienya sendiri Anda sudah tahu: Jumat lalu ia memenuhi panggilan Kejaksaan
Agung sebagai saksi. Ia tidak hadir di panggilan pertama dengan alasan sakit
--alasan yang sering ia temukan dari orang yang akan ia tetapkan sebagai
tersangka.
Jaksa
melayangkan panggilan kedua disertai "ancaman" dari Jaksa Agung Muda
bidang pengawasan Rudi Margono: kalau tidak hadir di panggilan kedua Kejaksaan
Agung akan melakukan pemaksaan: ditangkap. Kalau lari dikejar.
Selesai jam
salat Jumat, Febrie Adriansyah datang ke Kejaksaan Agung disertai Febri
Diansyah. Nama terakhir itu adalah pengacara barunya --pengganti Hotman Paris
yang mengundurkan diri karena sakit syaraf belakang.
Febri Diansyah
Anda sudah kenal: juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat
populer di masa silam. Lalu Febri jadi pengacara --akan membela siapa pun yang
menjadi kliennya, termasuk bila klien itu tersangka kasus korupsi sekali pun.
Sampai saat ini
tinggal dua pengacara yang tetap tidak mau menjadi pengacara tersangka korupsi.
Yang satu Boyamin Saiman si warok Ponorogo yang ketua Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI). Satunya lagi saya lupa --tolong Anda ingatkan.
Saya belum tahu
sampai jam berapa Febrie diperiksa sebagai saksi. Dugaan saya sampai sebelum
waktu salat Isya. Sambil jeda salat Isya disimpulkan Febrie memenuhi syarat
dijadikan tersangka. Lalu disiapkanlah surat penetapan sebagai tersangka. Lalu
diberikan ke Febrie untuk ditandatangani. Atau surat penetapan itu sebenarnya
sudah disiapkan sejak masih diperiksa sebagai saksi. Hanya karena prosedur
penetapan tersangka harus lewat pemeriksaan sebagai saksi maka surat penetapan
itu baru diserahkan kemudian.
Pemerikaaan
Febrie sebagai tersangka berlangsung sampai menjelang tengah malam. Lalu
dibuatlah surat penetapan Febrie ditahan. Surat itu diserahkan ke Febrie untuk
ditandatangani: pertanda siap menjalani masa penahanan selama 20 hari --mungkin
diperpanjang 20 hari lagi mungkin juga tidak.
Anda juga sudah
tahu: Febrie akhirnya ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih. Tanpa
dikenakan pakai rompi tahanan warna oranye. Ini langsung jadi gorengan medsos:
ada perlakuan istimewa untuk Febrie. Alasan Kejagung "karena
buru-buru" juga tidak bisa diterima logika umum. Minyak gorengnya tambah
mendidih.
Memang
sebenarnya tidak ada aturan hukum seorang tersangka harus mengenakan rompi
oranye. "Itu hanya untuk tanda, agar kalau lari segera ketahuan. Karena
itu warnanya pun dibuat menyolok," jawab Boyamin saat saya tanya soal itu.
Boyamin juga
tergelitik soal mengapa tahanan Kejaksaan Agung ini dititipkan ke KPK. Lalu
muncullah selera humornya: "Agar tidak digebuki sesama tahanan korupsi di
kejaksaan agung," selorohnya.
Mengapa tidak
dititipkan di rumah tahanan polisi? "Di sana bisa tambah babak
belur," gurau Boyamin.
"Kenal
pribadi Febrie?"
"Kenal,"
jawab Boyamin.
"Masih
sering kontak?"
"Saya
tidak mau lagi berhubungan dengannya sejak 2023. Yakni sejak ia mencoba memberi
uang ke saya".
Tentu ada
alasan kuat untuk menahan Febrie di rumah tahanan KPK. Di tahanan Kejagung ada
saksi kunci perkara ini: Don Ritto. Itu bisa menyulitkan kejaksaan kalau Don
Ritto sampai bisa komunikasi dengan Febrie.
Atau karena
Febrie tidak kunjung ditahan komunikasi itu sudah selesai berhari-hari lalu.
Yang jelas sampai ia digiring ke ruang tahanan di KPK tidak terlihat Febrie
melawan. Sama sekali jauh dari apa yang pernah ia katakan: akan melawan!
Kalimat yang
keluar dari mulut Febrie menjelang masuk tahanan adalah "saya
dikriminalisasi".
Kini roh
"anjing" yang disembelih itu gentayangan. Para "monyet" pun
saling tersenyum lalu tertawa. ●
Sumber
: https://disway.id/catatan-harian-dahlan/959203/sembelih-anjing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar