|
Dadan Hindayana Orangnya Jokowi? Josef H. Wenas : Analisis Intelijen. |
ORBIT INDONESIA, 16 Juni 2026
|
Sudah agak sering
berseliweran di 𝘵𝘪𝘮𝘦𝘭𝘪𝘯𝘦 medsos saya— entah 𝘱𝘰𝘥𝘤𝘢𝘴𝘵, atau cuplikannya, entah 𝘴𝘤𝘳𝘦𝘦𝘯𝘴𝘩𝘰𝘵, entah komentar— bukan saja dari 𝘩𝘢𝘵𝘦𝘳𝘴, bahkan juga dari pihak-pihak yang selama ini saya amati sebagai 𝘱𝘳𝘰𝘱𝘰𝘯𝘦𝘯𝘵 Jokowi, suatu opini bahwa Dadan Hindayana itu orangnya Jokowi. Dadan Hindayana itu
orangnya Jokowi? Saya merasa sudah saatnya fragmen sejarah ini diluruskan! Ada dua alasan— menurut
orang-orang picek ini— kenapa Dadan dibilang orangnya Jokowi: (1) pembentukan
Badan Gizi Nasional (BGN) itu Perpres-nya ditandatangani oleh Presiden Jokowi
pada 15 Agustus 2024 (Perpres 83/2024); (2) Dadan juga dilantik oleh Presiden
Jokowi, empat hari kemudian, pada 19 Agustus 2024. Kedua alasan diatas
memang merupakan 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗮𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘁𝗶𝗳 yang sifatnya legalistik. Namun, fakta administratif ini tidak
ekuivalen dengan 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗽𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝗸nya, yang sifatnya realistik. Saya gunakan analogi
untuk menjelaskannya. Pancasila secara legalistik lahir pada tanggal 18
Agustus 1945, tatkala PPKI resmi menetapkan Mukadimah UUD 1945, khususnya
dinyatakan eksplisit pada alinea keempat. Tetapi, secara politik, Pancasila
lahir pada 1 Juni 1945, saat Soekarno mengupasnya dalam pidato beliau di
sidang pertama BPUPKI. Saat ini, yang diakui
resmi sebagai Hari Lahir Pancasila adalah tanggal 1 Juni (fakta
politik-realistik), bukan 18 Agustus (fakta administratif-legalistik). Maka, terkait pembentukan
BGN serta penunjukan/pelantikan Kepala BGN di era Jokowi harus dibaca dalam
konteks politiknya. Bukan konteks administratif ketatanegaraannya. Apa konteks politiknya? **** Ada baiknya untuk
memahami konteks politiknya, Anda sambil melihat grafis 𝘵𝘪𝘮𝘦𝘭𝘪𝘯𝘦 terkait, 𝘢𝘴 𝘴𝘩𝘰𝘸𝘯 𝘣𝘦𝘭𝘰𝘸. Ada dua tanggal penting
di tahun 2024 itu: 20 Maret dan 20 Oktober. 𝟮𝟬 𝗠𝗮𝗿𝗲𝘁 𝟮𝟬𝟮𝟰 adalah tanggal finalisasi rekapitulasi suara oleh KPU. Yang artinya,
Paslon Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres; 𝟮𝟬 𝗢𝗸𝘁𝗼𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟰 adalah tanggal pelantikan Prabowo-Gibran sebagai RI-1 dan RI-2,
sekaligus tanggal resmi berakhirnya mandat Presiden Jokowi-Wapres Ma’ruf
Amin. Jarak waktu di antara
kedua tanggal tersebut 7 bulan = 214 hari. Sebetulnya kurun waktu 7 bulan ini
merupakan periode 𝘭𝘢𝘮𝘦 𝘥𝘶𝘤𝘬 bagi presiden petahana, dimana yang bersangkutan terikat pada
norma-norma etika politik tertentu, walaupun secara hukum/ ketatanegaraan
tidak ada aturan yang melarangnya. Yang dimaksud di sini
adalah, dalam masa transisi menuju akhir masa jabatan, 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗺𝗼𝗿𝗮𝗹 presiden petahana diharapkan tidak mengeluarkan kebijakan
strategis/jangka panjang agar tidak mengikat pemerintahan penerusnya. Apa contoh-contoh
kebijakan strategis/jangka panjang yang dimaksud? Misalnya, tidak
menerbitan UU/Perppu baru, tidak mengubah kebijakan fiskal/anggaran yang
membebani APBN masa depan. Juga, tidak menandatangani kontrak/izin konsesi
SDA skala besar berjangka panjang. Dalam hal birokrasi,
tidak membentuk lembaga/badan baru, pada intinya adalah restrukturisasi
birokrasi yang anggarannya harus dijalankan oleh presiden selanjutnya. Dan,
tidak mengangkat pejabat strategis seperti menteri, panglima TNI atau
Kapolri. Contoh nir etika soal ini
adalah manuver Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Oktober 2004,
hanya 12 hari sebelum mandatnya berakhir! Pada tanggal itu,
Presiden Megawati mengirim Supres R32/PRES/10/2004 ke DPR-RI, menunjuk
loyalisnya, KSAD Jend. Ryamizard Ryacudu, sebagai Panglima TNI menggantikan
Jend. Endriartono Sutarto. Tetapi oleh Komisi I
DPR-RI, Supres Megawati digantung. Setelah dilantik pada 20 Oktober 2004,
Presiden SBY langsung menganulir penunjukan Ryamizard melalui Supres
R41/PRES/10/2004 tertanggal 25 Oktober 2004, yang intinya memperpanjang masa
jabatan Jend. Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI. **** Tetapi, Presiden Jokowi
dalam periode 𝘭𝘢𝘮𝘦 𝘥𝘶𝘤𝘬 antara Maret-Oktober 2024 itu, justru membentuk lembaga/badan baru,
bahkan mengangkat beberapa pejabat strategis. Pada tanggal 𝟭𝟴 𝗝𝘂𝗹𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟰, Presiden Jokowi melantik 𝗧𝗵𝗼𝗺𝗮𝘀 𝗗𝗷𝗶𝘄𝗮𝗻𝗱𝗼𝗻𝗼 sebagai Wakil Menteri Keuangan II (ini jabatan baru). Lalu, 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗿𝘆𝗼𝗻𝗼 dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian menggantikan Harvick Hasnul
Qolbi, dan 𝗬𝘂𝗹𝗶𝗼𝘁 𝗧𝗮𝗻𝗷𝘂𝗻𝗴 sebagai Wakil Menteri Investasi/Kepala BKPM (jabatan baru). Apa yang diharapkan oleh
Jokowi dari ketiga pejabat ini, padahal masa jabatannya tinggal 3 bulan 3
hari (sampai 20 Oktober 2024)? Ternyata, Presiden Jokowi
tidak berhenti di situ. Lebih “kurang ajar” lagi, pada 𝟭𝟵 𝗔𝗴𝘂𝘀𝘁𝘂𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟰, Jokowi malah melakukan 𝘳𝘦𝘴𝘩𝘶𝘧𝘧𝘭𝘦, menambah pejabat, dan membentuk badan baru. Tiga hal yang dianggap
nir etika secara sekaligus! Malahan jumlah pejabatnya
dua kali lipat dari manuver di bulan Juli: 𝗕𝗮𝗵𝗹𝗶𝗹 𝗟𝗮𝗵𝗮𝗱𝗮𝗹𝗶𝗮 digeser jadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif; 𝗥𝗼𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗼𝗲𝘀𝗹𝗮𝗻𝗶 menggantikan Bahlil sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM; 𝗦𝘂𝗽𝗿𝗮𝘁𝗺𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗔𝗴𝘁𝗮𝘀 menggantikan Yasonna H. Laoly sebagai Menkumham; 𝗔𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗥𝗮𝗸𝗮 𝗣𝗿𝗮𝗯𝗼𝘄𝗼 sebagai Wakil Menteri Komunikasi & Informatika; 𝗗𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗻𝗱𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮 sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (ini lembaga baru); 𝗛𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗡𝗮𝘀𝗯𝗶 sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO (lembaga baru); dan
𝗧𝗮𝗿𝘂𝗻𝗮 𝗜𝗸𝗿𝗮𝗿 sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Perhatikan! Ada dua
lembaga dan pejabat baru yang dilantik oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus
ini: BGN-Dadan Hindayana dan PCO-Hasan Nasbi. Untuk apa Jokowi
membentuk dan melantik dua pejabat ini, padahal sisa masa jabatannya tinggal
2 bulan 2 hari lagi? Jawabannya ada pada
perbedaan 𝘵𝘳𝘦𝘢𝘵𝘮𝘦𝘯𝘵 oleh presiden penerus atas penunjukan pejabat-pejabat baru ini. Faktanya, penunjukan
Panglima TNI oleh Presiden Megawati hanya 12 hari sebelum 20 Oktober 2004,
kemudian dianulir oleh Presiden SBY pada 25 Oktober 2004. Sedangkan penunjukan 10
pejabat dan pembentukan 2 lembaga baru (BGN dan PCO) pada bulan Juli dan
Agustus 2024 oleh Presiden Jokowi, sama sekali tidak ada yang dianulir oleh
Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini. Padahal, baik Megawati
maupun Jokowi, melakukan manuver-manuver politik mereka sama-sama di periode 𝘭𝘢𝘮𝘦 𝘥𝘶𝘤𝘬. Mengapa bisa berbeda
konsekuensinya? Yang satu dianulir oleh Presiden SBY, yang satu lagi
berlanjut terus digunakan oleh Presiden Prabowo Subianto sampai sekarang—
mana jumlahnya 10 pejabat! Tidak ada kesimpulan
lain, selain bahwa kesepuluh pejabat yang dilantik (serta dua lembaga baru
yang dibentuk) oleh Presiden Jokowi itu adalah untuk kepentingan presiden
penerusnya. Tepatnya, atas permintaan Presiden-terpilih Prabowo Subianto! Sudah sering di berbagai
kesempatan kita mendengar Presiden Prabowo berkata, “Saya sangat terbantu
dengan cara Pak Jokowi melakukan transisi pemerintahan sebelum saya dilantik sebagai
Presiden RI.” **** Sekali lagi, kalau kaca
mata legalistik di atas yang dijadikan acuan, maka nama-nama seperti Thomas
Djiwandono, Sudaryono, Angga Raka Prabowo, dan Supratman Andi Agtas, adalah
orang-orangnya Jokowi juga, dong? Alasannya, karena mereka
ditunjuk dan dilantik oleh Presiden Jokowi. Jadi ngawur kan analisisnya? Sedangkan Dadan Hindayana
baru dikenal oleh Jokowi pasca dilantik sebagai Kepala BGN. Kok bisa ada
seorang presiden baru mengenal pejabat yang dilantiknya pasca pelantikan yang
bersangkutan? Faktanya begitu! Sebab,
pembentukan BGN dan penunjukkan Dadan sebagai Kepala BGN, sepenuhnya
permintaan Presiden-terpilih Prabowo Subianto. Yang difasilitasi dalam suatu
sikap kenegarawanan oleh Presiden Jokowi. Sebuah teladan bagaimana
keberlanjutan pembangunan diwujudkan dalam masa transisi dari pemerintahan
yang 𝘰𝘶𝘵𝘨𝘰𝘪𝘯𝘨 ke pemerintahan yang 𝘪𝘯𝘤𝘰𝘮𝘪𝘯𝘨. Keteladanan yang terjadi
baru di tahun 2024 itu. Belum pernah ada preseden sebelumnya. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar