Selasa, 18 Agustus 2026

 

Menghadang Krisis Demokrasi

Arya Fernandes :  Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS.

KOMPAS, 17 Agustus 2026

 

 

                                                           

Bila polarisasi menguat, bisa saja ada kelompok yang akan melabeli pemilih yang kritis terhadap program strategis sebagai tindakan yang tidak nasionalis.

 

Demokrasi sedang mengalami krisis di sebagian besar negara di dunia. V-Dem Institute (2026) menyebut kondisi tersebut sebagai gelombang ketiga otokrasi, yang ditandai dengan merosotnya kebebasan sipil, menurunnya kualitas pemilu, serta meningkatnya sensor terhadap media.

 

Dari sisi populasi dunia, hampir semua negara dengan populasi besar mengalami penurunan kualitas demokrasi, termasuk India, Amerika Serikat, Indonesia, Pakistan, Meksiko, dan Brasil. Di antara negara-negara tersebut, demokrasi Brasil mengalami pemulihan setelah Jair Bolsonaro kalah dalam pemilu.

 

Di Indonesia, setelah Reformasi 1998, Indonesia menikmati masa yang demokratis yang dalam kategori V-Dem disebut dengan electoral democracy dari 2000-2023. Setelah itu, demokrasi menghadapi kemunduran dan sejak 2024 dikategorikan sebagai electoral autocracy.

 

Apakah pembangunan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998 akan terus memburuk dan dalam kondisi seperti apa demokrasi bisa membaik?

 

”Electoral autocracy”

 

Saat ini sebagian besar riset tentang demokrasi memiliki pola yang relatif sama, yaitu mengidentifikasi dalam situasi seperti apa kondisi demokrasi mengalami erosi, kenapa pemimpin otoriter bisa menang dalam pemilu, serta bagaimana pemimpin otoriter bisa bertahan atau tumbang.

 

Negara-negara otokrasi umumnya ditandai dengan situasi saat hanya ada satu atau sekelompok orang yang menentukan semua kebijakan atau keputusan. Secara komparatif, pemimpin otokrat memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah membatasi kebebasan sipil, menekan media massa, serta mengubah aturan pemilu untuk kepentingan memenangi pemilu.

 

Merujuk pada laporan V-Dem Institute (2026), sejak 2024 posisi Indonesia dikategorikan sebagai ”electoral autocracy (EA+)”. Negara-negara yang masuk kategori ini ditandai dengan pelaksanaan pemilu yang masih reguler, tetapi pelaksanaannya tidak bebas dan adil, serta adanya ancaman terhadap kebebasan berbicara, berekspresi, dan berorganisasi.

 

Di tengah krisis demokrasi, ada kemiripan perilaku para otokrat di seluruh dunia, yaitu melemahkan lembaga pengawasan, mengontrol informasi dan media, merusak hukum, serta mengonsentrasikan kekuasaan sambil memberangus oposisi.

 

Pertanyaannya, bagaimana otokrasi dibangun? Proses otokratisasi menunjukkan variasi yang berbeda-beda pada setiap negara yang mengalami kemunduran demokrasi.

 

Sebagian riset besar riset komparatif terutama pada negara-negara yang mengalami democratic backsliding menunjukkan bahwa rezim otokrasi dan otoriter dibangun melalui pemilu yang tidak adil, manipulatif, dan absennya kelompok oposisi karena supermayoritas di parlemen. Kondisi supermayoritas ini, misalnya, terjadi di Indonesia. Pemerintahan presiden Joko Widodo (2014-2024) meningkatkan dukungan parlemen menjadi lebih dari 90 persen di periode kedua.

 

Proses peralihan dari demokrasi menjadi otokrasi juga bisa terjadi karena kepentingan elektoral, perubahan kebijakan partai, dan perubahan struktur ekonomi. Susan Stokes (2026) dalam ”Why Elected Leaders Subvert Democracy” menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan perubahan lanskap kebijakan partai serta kompetisi di antara partai tengah-kiri dengan partai kanan/konservatif pada akhir abad ke-20 memengaruhi terjadinya democratic backsliding.

 

Kompetisi dan perkembangan ekonomi memengaruhi perubahan kebijakan dan basis pemilih partai. Partai kiri yang awalnya bertumpu pada kelas pekerja dan kelompok buruh memperluas basis massanya ke pemilih perkotaan dan berpendidikan, seiring dengan menurunnya jumlah pekerja manufaktur dan mengecilnya peran gerakan buruh pada dekade 1980-an. Bahkan, di era 1990-an partai kiri-tengah mulai mendukung globalisasi. Di sisi lain, partai konservatif/kanan berlawanan arah, menjadi antinegara, antiregulasi, dan antipluralisme.

 

Belakangan di beberapa negara, kelompok kanan menjadi ultranasional dan etnonasionalis dengan melabeli kelompok yang berbeda sebagai the others, dan umumnya antiimigran, anti-Muslim, dan antipluralisme.

 

Namun, dalam konteks Indonesia, akar otokratisasi dapat berasal dari ketakutan masa lalu, terutama sejak Presiden Abdurrahman Wahid dimakzulkan oleh MPR pada 2001. Kondisi struktural lainnya juga berpengaruh, seperti akumulasi kekuasaan untuk membangun dinasti politik dan nostalgia otoritarianisme.

 

Mekanisme

 

Pembusukan demokrasi oleh pemimpin yang terpilih dalam pemilu dilakukan dengan beragam cara, mulai dari pelemahan peradilan, manipulasi pemilu, hingga manipulasi informasi. Viktor Orban saat menjadi Perdana Menteri Hongaria (2010-2026) adalah contoh bagaimana menggunakan kekuatan supermayoritas di parlemen untuk mengubah konstitusi dan mengubah aturan dalam pemilu untuk memastikan ia dapat terus berkuasa.

 

Setelah memenangi pemilu pada 2010, Orban merancang sejumlah regulasi yang menghambat partai oposisi untuk bisa berkompetisi secara setara, seperti penghapusan aturan run-off, bila tidak ada kandidat yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, gerrymandering (rekayasa daerah pemilihan), dan pencoblosan suara di luar TPS asal (Scheppele, 2022). Dalam tulisan yang sama, Scheppele menunjukkan bagaimana Orban menghentikan pemasangan iklan dari negara ke media-media yang dinilai kritis dan melakukan amendemen konstitusi berkali-kali secara cepat dan tertutup.

 

Dalam konteks Indonesia, menurut Jaffrey dan Warburton (2024), penurunan demokrasi terjadi karena adanya perilaku petahana yang secara aktif terlibat dalam menentukan siapa suksesor berikutnya, mengubah persyaratan usia pencalonan presiden melalui Mahkamah Konstitusi, serta penyaluran bantuan sosial menjelang pemilu. Sebaliknya, dari sisi Jokowi dan partai koalisi, dukungan penuh terhadap Prabowo Subianto dimaknai sebagai cara untuk memastikan keberlanjutan program pemerintahan Jokowi.

 

Model lain untuk bertahan dilakukan melalui konsentrasi kekuasaan yang dalam istilah Bermeo (2016) disebut ”Executive Aggrandizement”, yaitu situasi ketika pemimpin terpilih melemahkan fungsi parlemen dalam mengontrol eksekutif. Strategi selanjutnya, diaktivasi melalui strategi manipulasi pemilu yang dilakukan jauh sebelum hari pemungutan suara, dengan merancang aturan pemilu yang menguntungkan petahana.

 

Sebagai warga, mengapa kita dirugikan bila terjadi pembusukan demokrasi? Dan apa yang akan terjadi ke depan jika tidak ada komitmen elit untuk memperkuat demokrasi?

 

Dalam sistem otokrasi, pemimpin biasanya akan memilih kelompok loyalis menjadi pejabat publik dibandingkan teknokrat atau profesional. Ini tentu akan mengurangi penerapan merit-based system. Pada aspek lain, bisa mengurangi kesempatan publik mendapatkan pelayanan publik yang memadai bila pejabat yang ditunjuk tidak kompeten.

 

Pemimpin otokrat biasanya juga akan menutup jalur informasi dengan membatasi akses sosial media, seperti cencorship, kontrol terhadap informasi, surveilans, hingga tekanan terhadap platform.

 

Dalam konteks Indonesia, ada faktor lain yang memperburuk demokrasi dan menyulitkan bagi kita untuk memperbaikinya. Umumnya berasal dari ketidakpercayaan kepada lembaga demokrasi (partai dan DPR) dan ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan pemilu yang adil dan kompetitif serta angka korupsi yang tinggi.

 

Daya tahan

 

Bila demokrasi terus menurun, anak muda dan kelompok progresif diperkirakan akan berperan penting dalam menghentikan tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Dalam tujuh tahun terakhir, anak muda progresif dan mahasiswa menyentak dengan sejumlah demonstrasi besar, seperti aksi ”Reformasi Dikorupsi”, ”Peringatan Darurat”, ”Indonesia Gelap”, hingga gelombang protes pada Agustus 2025.

 

Situasi polarisasi diperkirakan masih akan terjadi dalam pemilu mendatang. Sumbernya terkait pembelahan posisi masyarakat terhadap program pemerintahan, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Bila polarisasi menguat, bisa saja ada kelompok yang akan melabeli pemilih yang kritis terhadap program strategis sebagai tindakan yang tidak nasionalis.

 

Hal-hal esensial dalam demokrasi seperti pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung masih mendapatkan dukungan yang besar dari masyarakat. Usaha untuk mengubah hal tersebut bisa jadi akan berhadapan dengan publik.

 

Tinggi rendahnya penolakan publik terhadap tindakan-tindakan anti-demokrasi akan menentukan posisi elite dan partai politik. Seperti penolakan PDI Perjuangan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tingginya penolakan publik yang terekam melalui survei opini publik memaksa Jokowi dan koalisinya untuk mengurungkan agenda amendemen konstitusi (Mietzner, 2025). DPR juga pernah membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada karena tekanan massa melalui demonstrasi besar.

 

Pemimpin otokrat tentu memiliki kerentanan dan batasan. Levitsky dan Way (2020) dalam The New Competitive Authoritarianism menunjukkan sejumlah faktor yang menyebabkan kerentanan dan kekalahan pemimpin dalam sistem yang hybrid (competitive authoritarian), di antaranya, karena ketidakmampuan menjaga kohesi internal, performa ekonomi dan pelayanan publik yang buruk, menyebarnya korupsi, hingga kapasitas negara yang buruk.

 

Di Brasil, Jair Bolsonaro mengalami kekalahan pemilu karena performa yang buruk, korupsi, dan komunikasi yang membelah masyarakat. Kejatuhannya diperkuat karena militer menolak terlibat untuk ikut memboikot hasil pemilu. Selain performa yang buruk, faktor institusi yang kuat seperti Kongres dan Mahkamah Agung yang kuat di Brasil dapat mengurangi insiatif antidemokrasi dapat berkembang (Melo dan Pereira, 2024).

 

Penutup

 

Demokrasi Indonesia, seperti kata Wakil Presiden ke-1 Mohammad Hatta dalam Demokrasi Kita (1960), berurat dan berakar di dalam pergaulan hidup, sehingga ia tidak bisa dilenyapkan untuk selama-lamanya. Demokrasi Indonesia itu, kata Hatta: ”Indak lakang dek paneh, indak lapuak dek ujan” (tidak lekang oleh panas, tidak lapuk oleh hujan), yaitu situasi saat demokrasi dapat beradaptasi dalam setiap perubahan situasi dan kondisi.

 

Dukungan publik terhadap demokrasi masih cukup tinggi. Survei CSIS (2023) menunjukkan bahwa 63,9 persen mendukung demokrasi sebagai sistem politik yang lebih baik dibandingkan dengan sistem lainnya. Konsekuensinya, bila ada gagasan atau manuver untuk mengurangi hak publik dalam berpendapat dan memilih, akan berpotensi menciptakan krisis politik.

 

Dari sisi kelembagaan, sistem multipartai secara mekanis dapat menciptakan batasan bagi pemimpin otokrat untuk mengakumulasi kekuasaan karena mensyaratkan power sharing dengan partai-partai, terutama bila partai yang tengah berkuasa tidak dominan di parlemen.

 

Bisakah kita kembali menjadi situasi yang demokratis? Pertanyaan ini tidak mudah dijawab. Bila melihat trajektori demokrasi Indonesia, akan ada beberapa titik krusial yang menentukan kualitas demokrasi. Di antaranya, seberapa demokratis dan kompetitif pemilu, seberapa kuat fungsi checks and balances dan independensi peradilan, serta seberapa independen media.

 

Demokrasi harus diperjuangkan agar masyarakat dapat bersuara bebas, pemilu terlaksana secara adil dan kompetitif, serta setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

 

Memastikan pemerintahan yang demokratis juga penting agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu atau sekelompok orang. Seperti kata Bung Hatta, demokrasi penting agar kepentingan umum dibicarakan secara bersama untuk mencapai kata sepakat.

 

Keberadaan parlemen yang berperan sebagai watchdog, warga yang aktif, masyarakat sipil yang terkonsolidasi, pers yang bebas, serta kelompok muda yang progresif menjadi penting untuk mendorong pemilu yang adil dan pemerintahan yang akuntabel serta menghadang laju otokratisasi. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/menghadang-krisis-demokrasi?open_from=Artikel_Opini_Page

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar