|
Mana Lebih Baik: Insentif Industri
Panas Bumi atau Harga M. Faiz Zaki : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 21 Agustus 2026
|
· Kementerian ESDM berjanji memberikan
insentif pajak industri panas bumi. · Pengusaha yang sudah mendapatkan
konsesi wilayah kerja diminta tidak menunda realisasi. · IESR menilai yang diperlukan adalah
harga jual listrik yang menarik bagi setiap pengembang panas bumi. MENTERI
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji memberikan
insentif pajak kepada perusahaan yang bergerak di industri panas bumi.
Fasilitas itu diklaim untuk mempermudah aktivitas bisnis di sektor energi
terbarukan tersebut. “Ini
yang akan kami lakukan, sedang dibahas oleh direktur jenderal,” kata Bahlil
setelah menghadiri pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal
Convention & Exhibition di Jakarta Convention Center pada Rabu, 19
Agustus 2026. Janji
itu disampaikan menyusul aspirasi dari Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API)
yang mengeluhkan tarif listrik hanya US$ 9,5 sen per kWh. Adapun harga
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan
Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Bahlil
meminta pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi wilayah kerja untuk tidak
menunda realisasi. Dengan demikian, tak ada lagi alasan pemberhentian
sementara karena kendala teknologi maupun dana. “Bagi kami, pemerintah, siapa
pun yang mengerjakan enggak apa-apa yang penting cepat,” ujarnya. Untuk
memenuhi permintaan pengusaha, Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017
tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung—yang mengatur tata kelola
dan hulu proyek panas bumi. Namun Bahlil belum memastikan kapan aturan baru
ditetapkan. Chief
Operating Officer Power Plant Operations Star Energy Geothermal Suharsono
Darmono menyambut baik janji insentif tersebut. Menurut dia, insentif itu
akan menaikkan nilai ekonomi proyek yang dikelola agar modal tidak terbebani
oleh ongkos eksplorasi yang tinggi, serta mengoptimalkan belanja modal dan
belanja operasional. Dengan
begitu, perusahaan pun memiliki margin keuntungan yang cukup. Terlebih,
setiap kegiatan eksplorasi belum tentu menemukan sumur panas bumi yang
potensial untuk digali. “Untung sedikit enggak apa-apa, yang penting
berjalan,” ucapnya. Insentif
pajak, kata Suharsono, bisa meringankan berbagai kewajiban pajak kepada
perusahaan, seperti tax holiday untuk beberapa tahun pada masa awal serta
pajak pertambahan nilai. Dengan begitu, ongkos membangun proyek dapat
dipertimbangkan dengan mudah oleh bank untuk mendapatkan pinjaman dan tarif
listrik yang dijual kepada PT PLN (Persero) makin sesuai dengan nilai ekonomi
proyek. Suharsono
belum memperhitungkan berapa tarif listrik yang ideal. Karena itu, berbagai
perusahaan yang tergabung dalam API akan mempertimbangkan dan mengajukan
kepada pemerintah. “Kami tentu menyambut baik karena itu membantu,” tuturnya. Ketua
Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia Julfi Hadi meminta pemerintah memberikan
dukungan untuk mengoptimalkan proyek sejak awal operasional. Pemberian
insentif turut membantu dan tarif listrik dari panas bumi ke depan perlu
penyesuaian kembali. Di sisi
lain, pemanfaatan panas bumi di Indonesia belum maksimal dan baru sekitar 22
persen, meski memiliki potensi nomor satu di dunia. Sementara itu, Amerika
Serikat menjadi negara dengan pemanfaatan panas bumi terbesar. Industri
ini juga akan menjadi salah satu penopang transisi energi dari bahan bakar
minyak. “Latar belakang inilah yang mewajibkan kita untuk segera
mengakselerasi pemanfaatan 88 persen cadangan panas bumi,” kata Julfi. Pemberian
insentif pajak terbaru kepada perusahaan di industri tersebut belum mendapat
kepastian dari Kementerian Keuangan pada tahun ini. Namun pembebasan bea
masuk impor barang tertentu untuk sektor panas bumi sebelumnya telah diatur
melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.04/2022. Selain
itu, perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tax allowance
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, serta pengurangan pajak
bumi dan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun
2023. Direktur
Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan
insentif pajak baru dianggap tak perlu lagi diberikan. Justru yang diperlukan
adalah memberikan harga jual listrik yang menarik bagi setiap pengembang
panas bumi karena investasi proyek dari tahap eksplorasi cukup mahal dengan
nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. “Model seperti WtE (waste to
energy) itu mungkin bisa, daripada pusing-pusing tiap hari pajak,” ujar
Fabby. Hal lain
yang disarankan Fabby adalah pemerintah bisa memberikan tarif berbasis kuota
terpasang dengan ketentuan tarif dapat diturunkan ketika risiko proyek
dinilai sudah melandai. Pertimbangan Fabby adalah bisa cepat mengejar target
terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi hingga 3.000 MW, dari yang
sementara masih 2.776,39 MW pada tahun ini. Selain
itu, bisa dengan skema kontrak pertama 15 tahun, perusahaan bisa mendapat
kepastian balik modal dalam waktu kurang-lebih 10 tahun. Setelah kontrak
habis, tarif listrik dapat dinegosiasikan ulang. Cara
lain untuk mengurangi beban keuangan dan risiko yang ditanggung perusahaan
adalah pemerintah lebih dulu melakukan eksplorasi. Perusahaan yang
mengeksplorasi bisa dari badan usaha milik negara yang ditunjuk resmi
pemerintah. “Nanti pemenang lelang tinggal mengembalikan biaya eksplorasi,”
tutur Fabby. Pemanfaatan
teknologi teranyar seperti enhanced geothermal system pun dapat dimanfaatkan
untuk menggali potensi panas bumi yang jauh lebih besar. Karena itu,
pemerintah perlu berperan dalam mendukung pengembangan teknologi dan riset,
tak hanya berfokus pada conventional geothermal. ● Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/industri-panas-bumi-perlu-insentif-2283106 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar