Sabtu, 22 Agustus 2026

 

Mana Lebih Baik: Insentif Industri Panas Bumi atau Harga

M. Faiz Zaki :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  21 Agustus 2026

 

 

 

·      Kementerian ESDM berjanji memberikan insentif pajak industri panas bumi.

 

·      Pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi wilayah kerja diminta tidak menunda realisasi.

 

·      IESR menilai yang diperlukan adalah harga jual listrik yang menarik bagi setiap pengembang panas bumi.

 

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang bergerak di industri panas bumi. Fasilitas itu diklaim untuk mempermudah aktivitas bisnis di sektor energi terbarukan tersebut.

 

“Ini yang akan kami lakukan, sedang dibahas oleh direktur jenderal,” kata Bahlil setelah menghadiri pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta Convention Center pada Rabu, 19 Agustus 2026.

 

Janji itu disampaikan menyusul aspirasi dari Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) yang mengeluhkan tarif listrik hanya US$ 9,5 sen per kWh. Adapun harga ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

 

Bahlil meminta pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi wilayah kerja untuk tidak menunda realisasi. Dengan demikian, tak ada lagi alasan pemberhentian sementara karena kendala teknologi maupun dana. “Bagi kami, pemerintah, siapa pun yang mengerjakan enggak apa-apa yang penting cepat,” ujarnya.

 

Untuk memenuhi permintaan pengusaha, Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung—yang mengatur tata kelola dan hulu proyek panas bumi. Namun Bahlil belum memastikan kapan aturan baru ditetapkan.

 

Chief Operating Officer Power Plant Operations Star Energy Geothermal Suharsono Darmono menyambut baik janji insentif tersebut. Menurut dia, insentif itu akan menaikkan nilai ekonomi proyek yang dikelola agar modal tidak terbebani oleh ongkos eksplorasi yang tinggi, serta mengoptimalkan belanja modal dan belanja operasional.

 

Dengan begitu, perusahaan pun memiliki margin keuntungan yang cukup. Terlebih, setiap kegiatan eksplorasi belum tentu menemukan sumur panas bumi yang potensial untuk digali. “Untung sedikit enggak apa-apa, yang penting berjalan,” ucapnya.

 

Insentif pajak, kata Suharsono, bisa meringankan berbagai kewajiban pajak kepada perusahaan, seperti tax holiday untuk beberapa tahun pada masa awal serta pajak pertambahan nilai. Dengan begitu, ongkos membangun proyek dapat dipertimbangkan dengan mudah oleh bank untuk mendapatkan pinjaman dan tarif listrik yang dijual kepada PT PLN (Persero) makin sesuai dengan nilai ekonomi proyek.

 

Suharsono belum memperhitungkan berapa tarif listrik yang ideal. Karena itu, berbagai perusahaan yang tergabung dalam API akan mempertimbangkan dan mengajukan kepada pemerintah. “Kami tentu menyambut baik karena itu membantu,” tuturnya.

 

Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia Julfi Hadi meminta pemerintah memberikan dukungan untuk mengoptimalkan proyek sejak awal operasional. Pemberian insentif turut membantu dan tarif listrik dari panas bumi ke depan perlu penyesuaian kembali.

 

Di sisi lain, pemanfaatan panas bumi di Indonesia belum maksimal dan baru sekitar 22 persen, meski memiliki potensi nomor satu di dunia. Sementara itu, Amerika Serikat menjadi negara dengan pemanfaatan panas bumi terbesar.

 

Industri ini juga akan menjadi salah satu penopang transisi energi dari bahan bakar minyak. “Latar belakang inilah yang mewajibkan kita untuk segera mengakselerasi pemanfaatan 88 persen cadangan panas bumi,” kata Julfi.

 

Pemberian insentif pajak terbaru kepada perusahaan di industri tersebut belum mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan pada tahun ini. Namun pembebasan bea masuk impor barang tertentu untuk sektor panas bumi sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.04/2022.

 

Selain itu, perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tax allowance berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023.

 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan insentif pajak baru dianggap tak perlu lagi diberikan. Justru yang diperlukan adalah memberikan harga jual listrik yang menarik bagi setiap pengembang panas bumi karena investasi proyek dari tahap eksplorasi cukup mahal dengan nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. “Model seperti WtE (waste to energy) itu mungkin bisa, daripada pusing-pusing tiap hari pajak,” ujar Fabby.

 

Hal lain yang disarankan Fabby adalah pemerintah bisa memberikan tarif berbasis kuota terpasang dengan ketentuan tarif dapat diturunkan ketika risiko proyek dinilai sudah melandai. Pertimbangan Fabby adalah bisa cepat mengejar target terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi hingga 3.000 MW, dari yang sementara masih 2.776,39 MW pada tahun ini.

 

Selain itu, bisa dengan skema kontrak pertama 15 tahun, perusahaan bisa mendapat kepastian balik modal dalam waktu kurang-lebih 10 tahun. Setelah kontrak habis, tarif listrik dapat dinegosiasikan ulang.

 

Cara lain untuk mengurangi beban keuangan dan risiko yang ditanggung perusahaan adalah pemerintah lebih dulu melakukan eksplorasi. Perusahaan yang mengeksplorasi bisa dari badan usaha milik negara yang ditunjuk resmi pemerintah. “Nanti pemenang lelang tinggal mengembalikan biaya eksplorasi,” tutur Fabby.

 

Pemanfaatan teknologi teranyar seperti enhanced geothermal system pun dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi panas bumi yang jauh lebih besar. Karena itu, pemerintah perlu berperan dalam mendukung pengembangan teknologi dan riset, tak hanya berfokus pada conventional geothermal. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/industri-panas-bumi-perlu-insentif-2283106

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar