|
Ekspor Beras Indonesia Bukanlah Hal Baru Hendriyo
Widi : Wartawan Kompas. |
KOMPAS, 20 Agustus 2026
|
Sepanjang 2021-2025, Indonesia telah mengekspor beras ke sejumlah
negara, termasuk Malaysia. Ekspor beras tersebut ada aturan mainnya. Ekspor beras Indonesia ke Malaysia bukanlah hal baru. Jejak
ekspor beras ke negara jiran tersebut, bahkan ke sejumlah negara lain,
terekam setidaknya dalam lima tahun terakhir ini. Dalam periode itu,
Indonesia juga pernah mengekspor beras kala produksi beras nasional turun
akibat El Nino. Ekspor beras tersebut tidak sembarangan. Hanya jenis-jenis beras
tertentu yang diperbolehkan dijual ke negara lain. Ekspor beras itu juga
harus mempertimbangkan neraca produksi-konsumsi beras nasional. Pada 14 Agustus 2026, Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan
Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan, untuk pertama kali
setelah berhasil mencapai swasembada beras, Indonesia kembali membuka keran
ekspor beras ke negara tetangga, Malaysia. Beras yang akan diekspor berupa
beras premium sebanyak 1.000 ton. Capaian itu membuktikan produksi pangan nasional tidak hanya
mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga memiliki ruang untuk
memasok pasar internasional. Hal itu juga menjadi sejarah baru dalam hubungan
perberasan Indonesia dan Malaysia. ”Dulu kita pernah ekspor ke Palestina dan Mesir. Sekarang, kita
ekspor ke Malaysia,” ujar Amran melalui siaran pers di Jakarta. Menurut Amran, ekspor beras premium itu dilakukan Perum Bulog
secara terukur dan bertahap. Terukur lantaran ketersediaan beras nasional
sudah dipastikan aman mengingat cadangan beras pemerintah yang dikelola Bulog
mencapai 5,25 juta ton. Selain itu, berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan 2026, produksi
beras nasional pada 2026 diperkirakan 34,77 juta ton. Potensi produksi
tersebut lebih besar dari kebutuhan beras nasional yang sebanyak 31,1 juta
ton. Secara bertahap, Amran melanjutkan, beras yang diekspor ke
Malaysia baru tahap awal, yakni sebanyak 1.000 ton. Ekspor beras tersebut,
terutama ke wilayah Sarawak, masih berpotensi meningkat menjadi 200.000 ton. ”Harga beras yang disepakati sekitar 3,9 ringgit Malaysia atau
sekitar Rp 17.000 per kilogram (kg). Dengan potensi ekspor 200.000 ton, nilai
perdagangan beras tersebut diperkirakan Rp 3,39 triliun,” katanya. Sebenarnya, ekspor beras ke Malaysia itu bukanlah hal baru bagi
Indonesia. Ekspor beras ke negara tersebut juga bukan kali pertama dilakukan
setelah Indonesia berhasil swasembada beras di era Presiden Prabowo Subianto.
Dalam lima tahun terakhir, 2021-2025, Indonesia pernah mengekspor beras ke
Malaysia meskipun tidak terlalu besar. Basis Data Ekspor-Impor Komoditas Pertanian Kementerian Pertanian
menunjukkan, volume ekspor beras Indonesia ke Malaysia pada 2021, 2022, 2023,
2024, dan 2025 masing-masing sebesar 28,13 ton, 41,81 ton, 34,47 ton, 31,07
ton, dan 16,13 ton. Kemudian pada Januari-Juni 2026, ekspor beras Indonesia
ke Malaysia mencapai 17,7 ton. Bahkan, tidak hanya Malaysia, Indonesia juga mengekspor beras ke
sejumlah negara lain. Pada 2025, misalnya, Indonesia mengekspor beras ke
Singapura sebanyak 620 kg, Saudi Arabia 594 kg, Kamboja 187,2 kg, Uni Emirat
Arab 1,29 ton, Qatar 206 kg, dan Belanda 10,44 ton. Saat terjadi El Nino pada 2023-2024, Indonesia juga mengekspor
beras ke sejumlah negara. Pada 2023, Indonesia mengekspor beras ke 10 negara
dengan total volume 1.579,62 ton. Adapun pada 2024, total volume ekspor beras
Indonesia ke 10 negara 467,25 ton. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, produksi beras Indonesia
pada 2023 masing-masing sebesar 31,1 juta ton dan 30,62 juta ton. Produksi
beras tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kondisi normal atau saat
tidak terjadi El Nino pada 2022 yang mencapai 31,54 juta ton. Regulasi ekspor beras Selama ini, Indonesia juga telah memiliki aturan ekspor beras.
Terbaru, ekspor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun
2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam regulasi yang berlaku sejak 29 April 2026 itu, Kementerian
Perdagangan (Kemendag) hanya mengizinkan ekspor sejumlah beras jenis tertentu
dalam kelompok sistem kode harmonisasi (HS) 1006.30. Jenis beras itu mencakup
beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan
maupun tidak. Beras tersebut diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik
dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen. Selain itu, ada
juga beras-beras khusus, seperti beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras
setengah masak, beras organik, dan beras beraroma lainnya. Pelaksana Tugas Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bayu Wicaksono Putro
menuturkan, ekspor beras tersebut dapat dilakukan oleh badan usaha milik
negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. Mereka
wajib memiliki persetujuan ekspor dengan persyaratan neraca komoditas. Persetujuan ekspor diterbitkan oleh Kemendag dan berlaku paling
lama satu tahun takwim (kalender) serta dapat digunakan untuk satu kali atau
lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Sementara neraca komoditas,
terutama beras, ditentukan dalam rapat terbatas di tingkat Kementerian
Koordinator Bidang Pangan. ”Penerbitan persetujuan ekspor itu dilakukan secara elektronik
dan otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW),”
tuturnya dalam Sosialisasi Kebijakan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri:
Ketentuan Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas yang digelar secara hibrida di
Jakarta, Selasa (18/8/2026). Permendag Nomor 12/2026, lanjut Bayu, juga mengecualikan ekspor
beras dengan tujuan tertentu, seperti untuk penelitian dan pengembangan.
Pengecualian tersebut termasuk pula beras yang masuk dalam kategori barang
pelintas batas dan barang bawaan penumpang. ”Volume beras-beras tersebut biasanya tidak terlalu banyak dan
dikecualikan dari ketentuan nomor induk berusaha dan persetujuan ekspor.
Khusus beras penelitian, dibutuhkan surat keterangan dari direktorat jenderal
atas nama menteri yang berlaku untuk satu kali penyampaian pemberitahuan
pabean ekspor,” katanya. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar