|
Guru Mencari Suaka di Negeri Sendiri Iman
Zanatul Haeri : Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan
Pendidikan dan Guru (P2G), Guru Sejarah. |
KOMPAS, 17 Agustus 2026
|
Saat simbol kemerdekaan bisa menjadi sasaran penguasa kolonial
Belanda, serikat guru ”Hindia Belanda” dengan berani menyebut dirinya
’Indonesia’. Perjuangan selama berbulan-bulan melewati persidangan di Mahkamah
Konstitusi untuk merebut kembali 20 persen APBN pendidikan dari program Makan
Bergizi Gratis akhirnya berbuah hasil. Mahkamah Konstitusi memberikan kado kemerdekaan untuk kita,
terutama para guru, dengan memberikan penegasan bahwa dana program Makan
Bergizi Gratis tidak bisa diambil sepeser pun dari pos anggaran pendidikan.
Kita perlu membiasakan untuk tidak menyebut ’gratis’ karena dua hal. Pertama, penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang menjadi
cantolan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyebut kata gratis sama
sekali. Kedua, terbukti program MBG menggunakan anggaran pendidikan, atau
uang pajak kita semua, bukan hanya tidak gratis, melainkan juga telah
mengambil hak dari komponen utama pendidikan kita. Namun, selama itu pula,
para guru, selaku penggugat, merasakan betul pahitnya mencari keadilan di
negeri sendiri. Sejak terpilih menjadi presiden Republik Indonesia, Prabowo
Subianto menegaskan bahwa program MBG adalah janji politik yang harus
dituntaskannya. Namun, janji lainnya dalam Astacita, yaitu upah minimum guru
non-ASN, tidak pernah terwujud, kecuali dalam satu kesempatan menyebut
kenaikan gaji guru 300 persen. Bukannya menuntaskan janji kepada guru, Prabowo justru
melaksanakan program MBG dengan mengambil anggaran pendidikan yang seharusnya
bisa menyejahterakan guru. Kenapa penting bagi pemerintah menjamin
kesejahteraan guru? Demi sejarah Pendidikan dan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dipisahkan.
Bahkan, bisa diklaim bahwa pendidikan adalah penyebab utama kemerdekaan kita.
Lahirnya kalangan terpelajar pascakebijakan politik etis (1901), berjamurnya
surat kabar yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, seiring dengan makin
luasnya masyarakat terliterasi, memahami administrasi dan pentingnya
kata-kata, berperan besar dalam mengantarkan kita pada gerbang kemerdekaan
Indonesia. Masa-masa itu dikenal sebagai ’zaman bergerak’ yang kemudian
terhenti pasca-Pemberontakan PKI 1926 (Shiraishi, 1997). Setelahnya,
pemerintah kolonial bersikap represif dan selalu menaruh curiga sehingga
ruang gerak organisasi pergerakan hanya terjadi di bawah tanah. Selama
masa-masa sulit itu, pesan-pesan kemerdekaan tetap tersebar, terutama di
balik tembok-tembok sekolah. Patut diduga bahwa para guru yang meneruskan estafet kemerdekaan
kepada bibit-bibit generasi bangsa. Saat simbol kemerdekaan bisa menjadi
sasaran penguasa kolonial Belanda, serikat guru ”Hindia Belanda” dengan
berani menyebut dirinya ’Indonesia’. Pada 1932, organisasi Persatuan Guru
Hindia Belanda (PGHB) mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia
(PGI). Pascakemerdekaan, organisasi guru menjadi bagian dari pembangunan
nasional. Jumlah sekolah masih sedikit, sistem pendidikan nasional baru
dirancang dan ditetapkan. Namun, pada masa Orde Baru, fungsi guru sebagai
bagian dari pembangunan nasional kelewat batas sehingga, menurut Rakhmat
(2011), para guru ini malah menjadi corong kampanye Orde Baru (1967-1998). Pada periode Orde Baru, ketersediaan sekolah masih menjadi fokus
utama sehingga munculah kebijakan SD Inpres (Duflo, 2001). Akibatnya, jumlah
sekolah dan siswa melonjak tajam, tetapi ketersediaan guru tidak dapat diisi
oleh perekrutan guru pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian, dilakukan
perekrutan secara darurat dan mandiri oleh sekolah demi terselenggaranya
pendidikan. Lahirlah guru honorer. Pada masa pemerintahan BJ Habibie (1998-1999), lahir UU Nomor 22
Tahun 1999 yang memberikan otonomi kepada daerah untuk mengelola
pemerintahannya secara mandiri, termasuk pendidikan. Dampaknya, kewenangan
pengelolaan guru secara transisi diberikan kepada pemerintah daerah. Dengan
demikian, kesejahteraan guru terpisah antara daerah yang pendapatannya tinggi
dan daerah miskin. Pada masa Abdurrahman Wahid (1999-2001) terjadi kenaikan gaji PNS
yang signifikan, ini hanya berdampak pada guru yang berstatus PNS (Peraturan
Pemerintah No 26/2001). Ada juga berbagai langkah afirmasi pada peningkatan
kesejahteraan guru agama. Pada periode Megawati Soekarnoputri (2001-2004), ada dua hal
mendasar yang berdampak pada guru. Pertama, pada 2002, ditetapkan Pasal 31
Ayat (4) pada Amendemen UUD 1945 yang melahirkan mandatory spending 20 persen
APBN untuk pendidikan sehingga ruang untuk menyejahterakan guru diperluas
kapasitasnya dan diletakkannya sebuah dasar sistem pendidikan nasional kita
dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meski demikian, pada
masanya, kedua pilar ini belum berdampak langsung pada kesejahteraan guru. Pada periode Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), lahir UU No
14/2005 tentang Guru dan Dosen, muncullah sertifikasi guru. Periode ini
sering disebut-sebut masa emas kesejahteraan guru. Mungkin harapannya dua
pulau terlampaui sekaligus. Memberikan hadiah kesejahteraan sambil
meningkatkan mutu guru melalui program sertifikasi guru. Ternyata, tidak
mencapai keduanya. Masih ada guru yang tidak sejahtera sekaligus belum ada
berita baik tentang peningkatan kompetensi guru, setidaknya sejak Uji
Kompetensi Guru (UKG) 2015. Masalah guru tidak sejahtera terus berlarut-larut, kesenjangan
antara perekrutan dan kebutuhan guru selalu terbuka lebar. Selain itu
sertifikasi guru selalu tidak pernah tuntas. Dalam amanat UU No 14/2005 sertifikasi
untuk guru harus tuntas 10 tahun sejak pengesahan UU tersebut, Pasal 82 Ayat
(2). Namun, lewat dari tahun 2015 masih lebih dari satu juta guru belum
mendapatkan sertifikasi guru. Pada masa pemerintahan Joko Widodo (2014-2024), baru di periode
kedua (2019-2024), dibuat afirmasi kepada guru honorer untuk diangkat menjadi
aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK).
Dari target satu juta guru, hanya 700.000-800.000 guru yang berhasil
terangkat dengan sisa masalah honorer yang sampai saat ini masih ada. Namun, pada periode kedua Jokowi juga, ada upaya menghapus
pasal-pasal tunjangan guru melalui draf RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan
Mendikbudristek. Untung draf tersebut ditolak. Situasi makin buruk ketika memasuki pemerintahan Prabowo.
Meskipun ada seleksi guru PPPK, hal itu terbatas pada program Sekolah Rakyat
yang jumlahnya sangat kecil dan tidak berdampak secara struktural dalam
mengatasi kekurangan guru. Secara masif, perekrutan guru hanya tersedia bagi ASN PPPK paruh
waktu dengan gaji yang tidak manusiawi. Oleh sebab itu, inilah alasan kami
sebagai organisasi guru (P2G) menggugatnya ke MK sebab keberadaan guru PPPK
PW dampak langsung efisiensi anggaran pendidikan untuk MBG. Sejak dua
pemerintahan terakhir, kondisi jaminan kesejahteraan guru justru makin
menukik ke bawah. Bukannya menyelesaikan persoalan guru yang tidak sejahtera dan
memperluas akses pendidikan bermutu di seluruh negeri, pemerintahan Prabowo
malah mengalokasikan anggaran pendidikan pada program yang bukan komponen
utama pendidikan, seperti MBG. Akibatnya terjadi penurunan kesejahteraan dan
jaminan karier guru. Sebab, anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah
untuk menggaji guru dipotong tanpa negosiasi demi membiayai program yang
katanya bergizi. Bukannya efisiensi, malah melahirkan megakorupsi dan
keracunan tanpa henti meski sudah ganti kepala berkali-kali. Pada sisi lain, para guru diperlihatkan perlakuan tidak adil
secara terang-terangan. Diangkatnya pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi
(SPPG) menjadi ASN PPPK misalnya, sementara guru honorer masih berkutat pada
janji pidato. Bukan hanya sekali Prabowo berpidato menaikkan gaji hakim dan
tentara, sementara para guru yang hanya meminta kelayakan saja tidak pernah
diwujudkan. Para guru sudah bersuara, berpendapat, mengeluh secara rutin
dalam rapat-rapat di DPR, serta demonstrasi, yang jika dihitung, telah
terjadi delapan kali di beberapa daerah dan dua kali secara masif di Istana
dan DPR (2025-2026). Mereka seperti tamu di negeri sendiri, yang sering kali
tidak terlayani sebab dalam berjuang selalu dengan ongkos pribadi. Sangat terasa, semua program yang mengatasnamakan pendidikan dan
mengambil anggaran pendidikan terasa asing bagi guru karena bukan yang mereka
butuhkan. Guru eksil Akhirnya, sampailah kita pada satu titik bahwa sejarah perjuangan
guru Indonesia memperlihatkan pemerintah saat ini ada di titik paling jauh
pada skala keberpihakan terhadap guru. Pertama, karena memang ada lebih dari satu undang-undang yang
mengatur tata kelola guru. Kedua, ada lebih dari satu lembaga, kementerian, dan pemerintahan
yang mengatur guru. Ketiga, guru itu sendiri sering kali tidak terlibat dalam
keputusan kebijakan pendidikan. Semua program bersifat given, bukan
berdasarkan kebutuhan mereka. Keempat, dalam menjalankan tugasnya, guru juga dipaksa menjadi
orang asing bagi fitrah profesinya. Para guru mengajar dengan kurikulum yang
sudah ditetapkan pihak lain, diberikan alat tes secara nasional yang mungkin
tidak pernah diajarkannya ketika mendapatkan buku teks serta sering kali
mendapatkan pelatihan yang tidak sesuai kebutuhannya. Selama keempat hal ini terus terjadi, kita tidak akan lagi dapat
melahirkan sosok guru-guru seperti pada masa penjajahan, yang menjadi estafet
kemerdekaan meski di bawah tekanan kolonial Belanda. Guru-guru semacam ini
tahu apa yang dilakukannya, sadar apa yang diperjuangkannya, dan untuk siapa. Mereka merasa bagian dari pembangunan nasional karena sadar bahwa
pemerintahan yang sedang berjalan, sedang menuju cita-cita bersama, bukan
cita-cita pribadi atau segelintir orang saja. Jika ini terus terjadi, para guru di Indonesia adalah tamu
selamanya di negeri ini. Untuk mendapatkan kesejahteraan dan karier yang
menjanjikan, mereka harus memohon-mohon dan menangis secara rutin dalam
memperjuangkan nasibnya, seolah-olah negeri ini adalah negeri yang asing. Utopiakah? Dua kebijakan pemerintah yang secara langsung mengganggu
pendidikan, baik dari sisi teknis dan anggaran adalah MBG dan Koperasi Desa
Merah Putih (KDMP). MBG telah menyebabkan dua gangguan sekaligus, baik dari
sisi penganggaran dan implementasinya di sekolah-sekolah. Sementara KDMP dalam beberapa kasus membelah bangunan sekolah,
seperti nabi tanpa tongkat, karena tidak ada yang boleh menghalangi. Namun,
jika diperhatikan, pemberian makan dan koperasi adalah program sosialistik,
yang pada masa tertentu adalah cita-cita dan program politik utopis. Sayangnya, ketika yang digunakan adalah anggaran pendidikan yang
belum bisa menyelesaikan pembiayaan pendidikan itu sendiri, ada dua sisi baik
yang muncul. Pertama, dalih pemerintah pada masa lalu bahwa untuk
menyejahterakan guru tidak ada anggarannya adalah salah dan keliru mengingat
betapa mudahnya pemerintah menyejahterakan pegawai SPPG dalam satu malam
tanpa perubahan undang-undang. Kedua, pemerintah (ternyata!) bisa memprioritaskan kesejahteraan
guru dengan political will dari presiden tanpa basa-basi eksekutif dan
legislatif. Meski mengalami kegagalan, sebuah utopia penting diajukan oleh
para pendidik di negeri ini. Merlin Coverley dalam bukunya berjudul Utopia
menegaskan, utopia memang berkali-kali mengalami beragam kegagalan (2010).
Namun, sisa-sisa kegagalan tersebut berhasil memberikan tahap kebaikan
perkembangan umat manusia. Salah satunya adalah utopia sosialisme, yang hari ini kita
nikmati hasil perjuangannya, seperti pengurangan jam kerja dan pentingnya
upah minimum. Begitu pun hal-hal realis yang semestinya adalah hak bagi para
pendidik, seperti upah minimum, telah tercantum pada sila kelima Pancasila
agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia—termasuk para
pendidik. Persoalan jaminan kesejahteraan pendidik, HAR Tilaar menyebutnya
sebagai bentuk kewajiban ’penghargaan sosial’ dari pemerintah dan masyarakat
(Tilaar, 2016). Perubahan pola ekonomi pengetahuan secara global, kehadiran
teknologi digital dan anak terbaiknya, kecerdasan buatan, telah membuat
distraksi besar pada pendidikan. Hal ini menyebabkan pengalihan pendanaan
pendidikan dari manusia ke mesin pembelajar. Penanganan situasi ini sangat
memerlukan tangan negara. Pertama, memastikan hak mendasar bagi para pendidik dengan
melahirkan peraturan yang mendukung pemenuhan upah minimum bagi para
pendidik, yang saat ini sedang digugat ke MK oleh serikat pekerja kampus pada
UU No 14/2005 agar memperkuat jaminan kesejahteraan pendidik, baik guru
maupun dosen. Kedua, memastikan pendidikan yang berjalan secara seimbang,
partisipatoris, dan demokratis antara pendidik dan pelajar. Gemar membangun
sekolah tanpa memikirkan ketersediaan guru berkualitas hanya mengulang
kesalahan masa lalu. Ketiga, mempertahankan relasi pendidik dan yang dididik dalam
konteks perkembangan jenjang sehingga distraksi layanan informasi serba cepat
tidak mengganggu proses pemahaman dalam belajar menjadi gangguan, dominan,
dan instan. Keempat, memastikan bahwa negara berpihak kepada para pendidik,
sebagaimana mereka mendidik kaum terdidik yang melahirkan bangsa Indonesia. Utopia ini semestinya tidak bertentangan dengan mimpi siapa pun
yang mengharapkan bangsa kita bertahan seribu windu lamanya. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/guru-mencari-suaka-di-negeri-sendiri?open_from=Artikel_Opini_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar