Selasa, 18 Agustus 2026

 

Guru Mencari Suaka di Negeri Sendiri

Iman Zanatul Haeri :  Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Guru Sejarah.

KOMPAS, 17 Agustus 2026

 

 

                                                           

Saat simbol kemerdekaan bisa menjadi sasaran penguasa kolonial Belanda, serikat guru ”Hindia Belanda” dengan berani menyebut dirinya ’Indonesia’.

 

Perjuangan selama berbulan-bulan melewati persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk merebut kembali 20 persen APBN pendidikan dari program Makan Bergizi Gratis akhirnya berbuah hasil.

 

Mahkamah Konstitusi memberikan kado kemerdekaan untuk kita, terutama para guru, dengan memberikan penegasan bahwa dana program Makan Bergizi Gratis tidak bisa diambil sepeser pun dari pos anggaran pendidikan. Kita perlu membiasakan untuk tidak menyebut ’gratis’ karena dua hal.

 

Pertama, penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang menjadi cantolan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyebut kata gratis sama sekali. Kedua, terbukti program MBG menggunakan anggaran pendidikan, atau uang pajak kita semua, bukan hanya tidak gratis, melainkan juga telah mengambil hak dari komponen utama pendidikan kita. Namun, selama itu pula, para guru, selaku penggugat, merasakan betul pahitnya mencari keadilan di negeri sendiri.

 

Sejak terpilih menjadi presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan bahwa program MBG adalah janji politik yang harus dituntaskannya. Namun, janji lainnya dalam Astacita, yaitu upah minimum guru non-ASN, tidak pernah terwujud, kecuali dalam satu kesempatan menyebut kenaikan gaji guru 300 persen.

 

Bukannya menuntaskan janji kepada guru, Prabowo justru melaksanakan program MBG dengan mengambil anggaran pendidikan yang seharusnya bisa menyejahterakan guru. Kenapa penting bagi pemerintah menjamin kesejahteraan guru?

 

Demi sejarah

 

Pendidikan dan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dipisahkan. Bahkan, bisa diklaim bahwa pendidikan adalah penyebab utama kemerdekaan kita. Lahirnya kalangan terpelajar pascakebijakan politik etis (1901), berjamurnya surat kabar yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, seiring dengan makin luasnya masyarakat terliterasi, memahami administrasi dan pentingnya kata-kata, berperan besar dalam mengantarkan kita pada gerbang kemerdekaan Indonesia.

 

Masa-masa itu dikenal sebagai ’zaman bergerak’ yang kemudian terhenti pasca-Pemberontakan PKI 1926 (Shiraishi, 1997). Setelahnya, pemerintah kolonial bersikap represif dan selalu menaruh curiga sehingga ruang gerak organisasi pergerakan hanya terjadi di bawah tanah. Selama masa-masa sulit itu, pesan-pesan kemerdekaan tetap tersebar, terutama di balik tembok-tembok sekolah.

 

Patut diduga bahwa para guru yang meneruskan estafet kemerdekaan kepada bibit-bibit generasi bangsa. Saat simbol kemerdekaan bisa menjadi sasaran penguasa kolonial Belanda, serikat guru ”Hindia Belanda” dengan berani menyebut dirinya ’Indonesia’. Pada 1932, organisasi Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

 

Pascakemerdekaan, organisasi guru menjadi bagian dari pembangunan nasional. Jumlah sekolah masih sedikit, sistem pendidikan nasional baru dirancang dan ditetapkan. Namun, pada masa Orde Baru, fungsi guru sebagai bagian dari pembangunan nasional kelewat batas sehingga, menurut Rakhmat (2011), para guru ini malah menjadi corong kampanye Orde Baru (1967-1998).

 

Pada periode Orde Baru, ketersediaan sekolah masih menjadi fokus utama sehingga munculah kebijakan SD Inpres (Duflo, 2001). Akibatnya, jumlah sekolah dan siswa melonjak tajam, tetapi ketersediaan guru tidak dapat diisi oleh perekrutan guru pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian, dilakukan perekrutan secara darurat dan mandiri oleh sekolah demi terselenggaranya pendidikan. Lahirlah guru honorer.

 

Pada masa pemerintahan BJ Habibie (1998-1999), lahir UU Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan otonomi kepada daerah untuk mengelola pemerintahannya secara mandiri, termasuk pendidikan. Dampaknya, kewenangan pengelolaan guru secara transisi diberikan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, kesejahteraan guru terpisah antara daerah yang pendapatannya tinggi dan daerah miskin.

 

Pada masa Abdurrahman Wahid (1999-2001) terjadi kenaikan gaji PNS yang signifikan, ini hanya berdampak pada guru yang berstatus PNS (Peraturan Pemerintah No 26/2001). Ada juga berbagai langkah afirmasi pada peningkatan kesejahteraan guru agama.

 

Pada periode Megawati Soekarnoputri (2001-2004), ada dua hal mendasar yang berdampak pada guru. Pertama, pada 2002, ditetapkan Pasal 31 Ayat (4) pada Amendemen UUD 1945 yang melahirkan mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan sehingga ruang untuk menyejahterakan guru diperluas kapasitasnya dan diletakkannya sebuah dasar sistem pendidikan nasional kita dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meski demikian, pada masanya, kedua pilar ini belum berdampak langsung pada kesejahteraan guru.

 

Pada periode Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), lahir UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, muncullah sertifikasi guru. Periode ini sering disebut-sebut masa emas kesejahteraan guru. Mungkin harapannya dua pulau terlampaui sekaligus. Memberikan hadiah kesejahteraan sambil meningkatkan mutu guru melalui program sertifikasi guru. Ternyata, tidak mencapai keduanya. Masih ada guru yang tidak sejahtera sekaligus belum ada berita baik tentang peningkatan kompetensi guru, setidaknya sejak Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015.

 

Masalah guru tidak sejahtera terus berlarut-larut, kesenjangan antara perekrutan dan kebutuhan guru selalu terbuka lebar. Selain itu sertifikasi guru selalu tidak pernah tuntas. Dalam amanat UU No 14/2005 sertifikasi untuk guru harus tuntas 10 tahun sejak pengesahan UU tersebut, Pasal 82 Ayat (2). Namun, lewat dari tahun 2015 masih lebih dari satu juta guru belum mendapatkan sertifikasi guru.

 

Pada masa pemerintahan Joko Widodo (2014-2024), baru di periode kedua (2019-2024), dibuat afirmasi kepada guru honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK). Dari target satu juta guru, hanya 700.000-800.000 guru yang berhasil terangkat dengan sisa masalah honorer yang sampai saat ini masih ada.

 

Namun, pada periode kedua Jokowi juga, ada upaya menghapus pasal-pasal tunjangan guru melalui draf RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan Mendikbudristek. Untung draf tersebut ditolak.

 

Situasi makin buruk ketika memasuki pemerintahan Prabowo. Meskipun ada seleksi guru PPPK, hal itu terbatas pada program Sekolah Rakyat yang jumlahnya sangat kecil dan tidak berdampak secara struktural dalam mengatasi kekurangan guru.

 

Secara masif, perekrutan guru hanya tersedia bagi ASN PPPK paruh waktu dengan gaji yang tidak manusiawi. Oleh sebab itu, inilah alasan kami sebagai organisasi guru (P2G) menggugatnya ke MK sebab keberadaan guru PPPK PW dampak langsung efisiensi anggaran pendidikan untuk MBG. Sejak dua pemerintahan terakhir, kondisi jaminan kesejahteraan guru justru makin menukik ke bawah.

 

Bukannya menyelesaikan persoalan guru yang tidak sejahtera dan memperluas akses pendidikan bermutu di seluruh negeri, pemerintahan Prabowo malah mengalokasikan anggaran pendidikan pada program yang bukan komponen utama pendidikan, seperti MBG. Akibatnya terjadi penurunan kesejahteraan dan jaminan karier guru. Sebab, anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah untuk menggaji guru dipotong tanpa negosiasi demi membiayai program yang katanya bergizi. Bukannya efisiensi, malah melahirkan megakorupsi dan keracunan tanpa henti meski sudah ganti kepala berkali-kali.

 

Pada sisi lain, para guru diperlihatkan perlakuan tidak adil secara terang-terangan. Diangkatnya pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menjadi ASN PPPK misalnya, sementara guru honorer masih berkutat pada janji pidato. Bukan hanya sekali Prabowo berpidato menaikkan gaji hakim dan tentara, sementara para guru yang hanya meminta kelayakan saja tidak pernah diwujudkan.

 

Para guru sudah bersuara, berpendapat, mengeluh secara rutin dalam rapat-rapat di DPR, serta demonstrasi, yang jika dihitung, telah terjadi delapan kali di beberapa daerah dan dua kali secara masif di Istana dan DPR (2025-2026). Mereka seperti tamu di negeri sendiri, yang sering kali tidak terlayani sebab dalam berjuang selalu dengan ongkos pribadi.

 

Sangat terasa, semua program yang mengatasnamakan pendidikan dan mengambil anggaran pendidikan terasa asing bagi guru karena bukan yang mereka butuhkan.

 

Guru eksil

 

Akhirnya, sampailah kita pada satu titik bahwa sejarah perjuangan guru Indonesia memperlihatkan pemerintah saat ini ada di titik paling jauh pada skala keberpihakan terhadap guru.

 

Pertama, karena memang ada lebih dari satu undang-undang yang mengatur tata kelola guru.

 

Kedua, ada lebih dari satu lembaga, kementerian, dan pemerintahan yang mengatur guru.

 

Ketiga, guru itu sendiri sering kali tidak terlibat dalam keputusan kebijakan pendidikan. Semua program bersifat given, bukan berdasarkan kebutuhan mereka.

 

Keempat, dalam menjalankan tugasnya, guru juga dipaksa menjadi orang asing bagi fitrah profesinya. Para guru mengajar dengan kurikulum yang sudah ditetapkan pihak lain, diberikan alat tes secara nasional yang mungkin tidak pernah diajarkannya ketika mendapatkan buku teks serta sering kali mendapatkan pelatihan yang tidak sesuai kebutuhannya.

 

Selama keempat hal ini terus terjadi, kita tidak akan lagi dapat melahirkan sosok guru-guru seperti pada masa penjajahan, yang menjadi estafet kemerdekaan meski di bawah tekanan kolonial Belanda. Guru-guru semacam ini tahu apa yang dilakukannya, sadar apa yang diperjuangkannya, dan untuk siapa.

 

Mereka merasa bagian dari pembangunan nasional karena sadar bahwa pemerintahan yang sedang berjalan, sedang menuju cita-cita bersama, bukan cita-cita pribadi atau segelintir orang saja.

 

Jika ini terus terjadi, para guru di Indonesia adalah tamu selamanya di negeri ini. Untuk mendapatkan kesejahteraan dan karier yang menjanjikan, mereka harus memohon-mohon dan menangis secara rutin dalam memperjuangkan nasibnya, seolah-olah negeri ini adalah negeri yang asing.

 

Utopiakah?

 

Dua kebijakan pemerintah yang secara langsung mengganggu pendidikan, baik dari sisi teknis dan anggaran adalah MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). MBG telah menyebabkan dua gangguan sekaligus, baik dari sisi penganggaran dan implementasinya di sekolah-sekolah.

 

Sementara KDMP dalam beberapa kasus membelah bangunan sekolah, seperti nabi tanpa tongkat, karena tidak ada yang boleh menghalangi. Namun, jika diperhatikan, pemberian makan dan koperasi adalah program sosialistik, yang pada masa tertentu adalah cita-cita dan program politik utopis.

 

Sayangnya, ketika yang digunakan adalah anggaran pendidikan yang belum bisa menyelesaikan pembiayaan pendidikan itu sendiri, ada dua sisi baik yang muncul.

 

Pertama, dalih pemerintah pada masa lalu bahwa untuk menyejahterakan guru tidak ada anggarannya adalah salah dan keliru mengingat betapa mudahnya pemerintah menyejahterakan pegawai SPPG dalam satu malam tanpa perubahan undang-undang.

 

Kedua, pemerintah (ternyata!) bisa memprioritaskan kesejahteraan guru dengan political will dari presiden tanpa basa-basi eksekutif dan legislatif.

 

Meski mengalami kegagalan, sebuah utopia penting diajukan oleh para pendidik di negeri ini. Merlin Coverley dalam bukunya berjudul Utopia menegaskan, utopia memang berkali-kali mengalami beragam kegagalan (2010). Namun, sisa-sisa kegagalan tersebut berhasil memberikan tahap kebaikan perkembangan umat manusia.

 

Salah satunya adalah utopia sosialisme, yang hari ini kita nikmati hasil perjuangannya, seperti pengurangan jam kerja dan pentingnya upah minimum. Begitu pun hal-hal realis yang semestinya adalah hak bagi para pendidik, seperti upah minimum, telah tercantum pada sila kelima Pancasila agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia—termasuk para pendidik. Persoalan jaminan kesejahteraan pendidik, HAR Tilaar menyebutnya sebagai bentuk kewajiban ’penghargaan sosial’ dari pemerintah dan masyarakat (Tilaar, 2016).

 

Perubahan pola ekonomi pengetahuan secara global, kehadiran teknologi digital dan anak terbaiknya, kecerdasan buatan, telah membuat distraksi besar pada pendidikan. Hal ini menyebabkan pengalihan pendanaan pendidikan dari manusia ke mesin pembelajar. Penanganan situasi ini sangat memerlukan tangan negara.

 

Pertama, memastikan hak mendasar bagi para pendidik dengan melahirkan peraturan yang mendukung pemenuhan upah minimum bagi para pendidik, yang saat ini sedang digugat ke MK oleh serikat pekerja kampus pada UU No 14/2005 agar memperkuat jaminan kesejahteraan pendidik, baik guru maupun dosen.

 

Kedua, memastikan pendidikan yang berjalan secara seimbang, partisipatoris, dan demokratis antara pendidik dan pelajar. Gemar membangun sekolah tanpa memikirkan ketersediaan guru berkualitas hanya mengulang kesalahan masa lalu.

 

Ketiga, mempertahankan relasi pendidik dan yang dididik dalam konteks perkembangan jenjang sehingga distraksi layanan informasi serba cepat tidak mengganggu proses pemahaman dalam belajar menjadi gangguan, dominan, dan instan.

 

Keempat, memastikan bahwa negara berpihak kepada para pendidik, sebagaimana mereka mendidik kaum terdidik yang melahirkan bangsa Indonesia.

 

Utopia ini semestinya tidak bertentangan dengan mimpi siapa pun yang mengharapkan bangsa kita bertahan seribu windu lamanya. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/guru-mencari-suaka-di-negeri-sendiri?open_from=Artikel_Opini_Page

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar