Sabtu, 22 Agustus 2026

 

Bagaimana Menjaga Pengetahuan Masyarakat Adat?

Dionisius Reynaldo Triwibowo :  Wartawan Kompas.

KOMPAS, 20 Agustus 2026

 

 

                                                           

Pengetahuan adat merupakan ilmu pengetahuan masa depan. Pengetahuan itu hadir dari generasi ke generasi.

 

Apa yang bisa kita pelajari dari artikel ini?

 

1.    Apa itu pengetahuan adat dan kearifan lokal?

2.    Mengapa pengetahuan adat penting dan apa dampaknya jika pengetahuan itu hilang?

3.    Ancaman apa saja yang dihadapi dalam upaya menjaga pengetahuan adat?

4.    Bagaimana upaya pemerintah menjaga pengetahuan adat?

5.    Bagaimana upaya masyarakat adat menjaga warisan pengetahuan adat?

 

Apa yang dimaksud pengetahuan adat dan kearifan lokal?

 

Dalam 10 bulan terakhir, Kompas menyelenggarakan Jelajah Masyarakat Adat di lima wilayah, yaitu Papua Barat Daya, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Aceh. Jelajah itu dilakukan untuk melihat kembali aktivitas masyarakat adat dengan lingkungannya.

 

Suku Mare di Papua Barat Daya menjaga hutan dengan berbagai cara. Salah satunya berladang dengan pola melingkar. Saat berladang, mereka membuka satu kawasan dengan cara tebas lalu bakar. Mereka menanam keladi atau yang mereka sebut aok. Setelah panen, wilayah yang sudah ditanami itu kemudian dibiarkan menjadi hutan. Mereka berpindah ke tempat lain, kemudian kembali ke wilayah yang pertama setelah 8–10 tahun.

 

Lalu, dalam setiap wilayah adat, suku Mare menyisakan satu kawasan sebagai hutan larangan. Mereka memberi tanda pada setiap kawasan hutan larangan sehingga tidak boleh ada satu orang pun yang menebang pohon, bahkan untuk sekadar menangkap buruan di hutan larangan.

 

Di Aceh, masyarakat adat memiliki salah satu tradisi yang dinamakan Kenduri Hujan. Dalam tradisi ini, mereka melemparkan batu ke dalam sungai dengan tujuan meminta doa hujan.

 

Ada petuah adat yang usianya sudah ratusan tahun di Pidie, Aceh. Bek tareuloh gle duengen uteun table meunakeun binatang rimba, bek ya cungke batee di dalam kreung table sou kaleung wate ie raya. Ungkapan itu juga mengingatkan agar kita tidak mencungkil batu di sungai. Nanti tidak ada yang menahan air kala banjir datang.

 

Apa yang dilakukan masyarakat adat itu merupakan pengetahuan adat atau kearifan lokal yang selama ini mereka jaga. Dalam talkshow ”Mereka Mandiri di Hutan Adat” yang diselenggarakan Kompas pada Jumat (14/8/2026), dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Karlina Supeli, menyebut pengetahuan adat merupakan pengetahuan masa depan. Menurut dia, pengetahuan adat tidak melulu hidup dalam buku, tetapi hidup di hutan, sungai, tanah, atau ruang-ruang tempat masyarakat adat beraktivitas sehari-hari.

 

2. Mengapa pengetahuan adat penting?

 

Pengetahuan adat bukan barang lampau. Ia merupakan bukti teknologi ratusan tahun dengan penuh kearifan. Ia lahir dari pengalaman nenek moyang yang berusaha diturunkan sampai saat ini.

 

Masyarakat adat di Pidie percaya jika batu-batu diambil dari sungai dan habis, tidak ada lagi yang bisa menahan banjir saat sungai meluap. Wilayah Mukim Paloh dan Kunyet di Pidie yang sudah ditetapkan sebagai Hutan Adat itu tidak terdampak banjir pada bencana hidrometeorologi 2025.

 

Artinya, pengetahuan lokal menjaga alam dengan arif. Mereka mengambil secukupnya, bukan semaunya. Ini menjadi ukuran keberhasilan masyarakat adat, bukan pembangunan, melainkan pengetahuan yang diturunkan dari generasi ke generasi.

 

Pengetahuan itu diturunkan beserta nilai-nilainya. Karlina Supeli mengingatkan agar berbagai pihak, termasuk pemerintah, tidak mengabaikan pengetahuan dan pengalaman masyarakat adat. Baginya, pengetahuan adat itu merupakan nilai dari identitas bangsa yang dijaga selama ini.

 

Komunitas adat dapat mengetahui batas wilayah hutan adat dengan mengenali bentuk tanaman, tanpa patok-patok. ”Pengetahuan, pengalaman, dan kerangka sejarah inilah yang terputus,” ujarnya.

 

Jika pengetahuan itu hilang, identitas bangsa juga sirna. Indonesia, menurut Karlina, tidak boleh melupakan peran masyarakat adat. Peristiwa Proklamasi NKRI bukan hanya peristiwa politik yang mendeklarasikan kemerdekaan, melainkan juga peristiwa budaya. Kala itu, beragam kerajaan lokal, kesultanan, dan masyarakat adat menyerahkan kedaulatannya dan bersepakat menjadi bangsa Indonesia.

 

”Jadi, sebetulnya negara punya utang yang belum lunas, yaitu pengakuan terhadap kedaulatan (masyarakat adat) yang pernah diserahkan,” ucap Karlina.

 

3. Apa ancaman yang dihadapi dalam menjaga pengetahuan adat?

 

Pengetahuan lokal dirawat oleh masyarakat adat yang sampai saat ini keberadaannya belum diakui negara. Tak hanya itu, hutan adat sebagai wilayah adat mereka pun masih menghadapi berbagai tantangan.

 

Banyak hutan adat tumpang tindih dengan kawasan konsesi atau perizinan seperti pertambangan dan perkebunan, terutama kelapa sawit. Seperti yang terjadi di wilayah adat Dayak Taman Meragun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang juga diulas dalam Jelajah Masyarakat Adat.

 

Ketua Pengurus Daerah AMAN Sekadau Vinsensius Vermy menjelaskan, ada dua masalah utama dalam penetapan hutan adat Taman Meragun. Pertama, dalam kawasan hutan adat itu sudah ada izin perkebunan sawit yang diberikan pemerintah. Kedua, sebagian besar wilayah adat sudah masuk kawasan hutan lindung, padahal di wilayah itu aktivitas utama masyarakat berlangsung, mulai dari berladang hingga mencari tanaman obat.

 

”Tak hanya itu, kami juga masih menunggu penetapan subyek hukum atau penetapan suku Dayak Taman Meragun itu. Jika hutan adat adalah obyek hukum, masyarakat adat adalah subyeknya,” ujar Vermy.

 

Dalam catatan AMAN Sekadau, terdapat 14 masyarakat adat yang harus disahkan menjadi subyek hukum di Sekadau dengan total luas wilayah adat mencapai 111.657,36 hektar. Dari luas wilayah adat itu, hutan adatnya mencapai 51.522,10 hektar.

 

Dari 14 komunitas tadi, baru empat komunitas yang sudah diakui negara, antara lain suku Dayak Desa di Tapang Semadak, suku Dayak Taman di Sunsong, suku Dayak Koman di Desa Cenayan, dan suku Dayak Kancikgh di Nanga Mongko. ”Yang lain masih menunggu,” kata Vermy.

 

4. Bagaimana upaya pemerintah menjaga pengetahuan adat?

 

Tahun 2026, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menjaga kawasan hutan. Selain membentuk tim untuk menertibkan kawasan hutan yang dirampas perusahaan perkebunan dan pertambangan, pemerintah juga mempercepat penetapan hutan adat di Indonesia. Totalnya mencapai 1,4 juta hektar selama periode 2025–2029.

 

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani mengatakan, pengakuan terhadap masyarakat adat sangat penting. Itu sebabnya, pemerintah telah mengakui adanya hutan adat yang dikelola atau menjadi ruang hidup masyarakat adat. Pihaknya pun berkomitmen mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektar hutan adat hingga 2029.

 

Pihaknya juga telah membuat peta jalan penanganan dan penetapan hutan adat. Untuk mempercepat proses itu, pemerintah membentuk satuan tugas yang melibatkan akademisi, AMAN, Badan Registrasi Wilayah Adat, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak lain.

 

Kementerian Kehutanan bersama belasan lembaga dan organisasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat seluas 1,4 juta hektar untuk periode 2025–2029.

 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengatakan perlu perubahan paradigma dalam tata kelola hutan di Indonesia. Paradigma yang dimaksud berupa perubahan konsep pemilihan model pembangunan yang menjaga fungsi ekologi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Selain itu, legislator juga sedang membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dinilai sebagai instrumen penting untuk melindungi dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga hutan yang ulung.

 

Bagaimana upaya masyarakat adat menjaga warisan pengetahuan itu?

 

Akademisi dan juga Ketua Tim Terpadu Percepatan Penetapan Status Hutan Adat Soeryo Adiwibowo menyebut masyarakat adat merupakan penjaga alam yang ulung. Mengapa demikian?

 

Menurutnya, masyarakat adat memanfaatkan hutan dengan begitu arif sesuai dengan kebutuhan mereka yang ‘dibungkus’ dengan tradisi adat dan budaya di tiap daerah.

 

Plorentina Dessy Elma Thyana, aktivis lingkungan dan pendiri sekolah adat Arus Kualan di Kalimantan Barat, berharap pemerintah dapat terus melindungi hutan adat dan mengakui masyarakat adat. “Bagi kami, hutan adat itu sekolah kami, rumah kami, ruang belajar kami. Semoga negara juga bisa melihat bagaimana kami hidup di sana,” ucapnya.

 

Di Aceh, ada Nurhalimah yang dengan inisiatifnya membentuk Women Forest Defender (WFD) Mukim Kunyet di Kabupaten Pidie. Ia bersama belasan perempuan lainnya melakukan patroli keliling hutan untuk menjaga hutan. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pendokumentasian untuk melihat kembali kekayaan alam di Mukim Kunyet.

 

Pengetahuan adat merupakan ‘senjata’ utama menjaga alam. Hutan, sungai, laut, dan tanah adalah ruang-ruang kerja mereka sekaligus perpustakaan ilmu pengetahuan untuk masa depan. Masa depan yang lebih baik untuk alam yang lebih lestari. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/bagaimana-menjaga-pengetahuan-masyarakat-adat?open_from=Pendidikan_&_Kebudayaan_Page

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar