Sabtu, 22 Agustus 2026

 

Adu Bukti Jaksa dan Pengacara Febrie di Praperadilan

Jihan Ristiyanti :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  21 Agustus 2026

 

 

 

·      Kejaksaan Agung dan kubu Febrie Adriansyah saling menguji bukti dan dasar hukum dalam sidang praperadilan.

 

·      Kubu Febrie mempersoalkan penetapan tersangka TPPU, tindak pidana asal, sprindik, hingga penggeledahan rumah di Sentul, sedangkan jaksa dan polisi menyatakan seluruh prosedur telah sesuai dengan hukum.

 

·      Persidangan kini menjadi arena untuk menguji apakah rangkaian proses hukum terhadap Febr

 

SATU per satu dalil yang diajukan Febrie Adriansyah untuk menggugat proses hukum terhadap dirinya mendapat bantahan dari Kejaksaan Agung. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026, jaksa menjawab tudingan soal penetapan status tersangka, penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

 

Febrie mempersoalkan rangkaian proses hukum yang dijalankan aparat setelah perkara yang menjeratnya beralih dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU, meski dalam sejumlah perkara korupsi yang menjadi tindak pidana asal, ia belum berstatus tersangka.

 

Kejaksaan Agung menilai seluruh dalil tersebut keliru. Jawaban itu disampaikan dalam sidang praperadilan perkara nomor 135 dengan termohon Jaksa Agung. Perwakilan Kejaksaan Agung, Riono, juga membantah persoalan penggunaan istilah trading in influence dalam surat penetapan tersangka Febrie. “Bahwa dalil pemohon mengenai trading in influence bukan merupakan tindak pidana adalah keliru. Dalil tersebut berangkat dari ketidaktahuan dalam memahami konstruksi hukum penetapan tersangka,” kata Riono dalam persidangan, Kamis, 20 Agustus 2026.

 

Menurut jaksa, istilah trading in influence digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie. Istilah tersebut, kata jaksa, bukan digunakan sebagai pasal yang berdiri sendiri untuk menjerat Febrie.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie mempersoalkan isi surat penetapan tersangka TPPU yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam surat tersebut, jaksa menyebut Febrie memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh (trading in influence) untuk memperoleh penerimaan yang tidak sah.

 

Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, dalam sidang sebelumnya mengatakan, trading in influence belum menjadi hukum yang dapat diterapkan dalam praktik hukum di Indonesia. Ia mengakui konsep tersebut telah tercantum dalam ratifikasi United Nations Convention Against Corruption 2003. Namun, menurut Maqdir, Indonesia harus lebih dulu membuat regulasi nasional jika ingin menerapkan trading in influence.

 

Tim kuasa hukum Febrie juga merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019. Menurut mereka, putusan tersebut menyebut pengaruh kekuasaan untuk mendapatkan sesuatu belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Persoalan lain yang diperdebatkan adalah penetapan status tersangka TPPU tanpa adanya tindak pidana asal. Setelah penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie beralih dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung, jaksa menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik).

 

Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel. Kemudian Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap.

 

Adapun Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara tersebut, Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum penanganannya beralih ke Kejaksaan Agung. Namun, setelah jaksa menerbitkan sprindik baru untuk perkara Asabri, Febrie masih berstatus saksi.

 

Terakhir, jaksa menerbitkan Sprindik TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Melalui sprindik inilah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

 

Penetapan status tersebut mengacu pada temuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah dalam valuta asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor. Belakangan, rekannya, pengacara bernama Don Ritto, mengklaim bahwa emas dan uang tersebut merupakan miliknya. Don Ritto juga telah berstatus tersangka dalam sprindik penanganan perkara Asabri yang diterbitkan kepolisian.

 

Rangkaian sprindik tersebut menjadi dasar kubu Febrie mempersoalkan tindak pidana asal. Sebab, dalam tiga sprindik perkara korupsi yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Febrie belum berstatus tersangka.

 

Menurut tim Febrie, tindakan jaksa yang langsung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015. Mereka mengutip salah satu pertimbangan hakim yang menyatakan penyidikan pencucian uang yang dipaksakan tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal secara benar dapat disimpulkan tidak sah.

 

Kejaksaan Agung kembali membantahnya. Menurut jaksa, penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Mereka mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Nomor 90/PUU-XIII/2015. “Frasa tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu berarti penyidikan TPPU dapat berjalan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung dalam persidangan.

 

Jaksa juga membantah tudingan adanya duplikasi penetapan tersangka dan ne bis in idem. Menurut jaksa, asas ne bis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama apabila perkara tersebut telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Dalam perkara Febrie, menurut jaksa, Kejaksaan Agung hanya menerbitkan sejumlah sprindik. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama sehingga asas ne bis in idem tidak berlaku.

 

Jaksa juga secara tegas membantah klaim kuasa hukum Febrie bahwa Kejaksaan Agung tidak berwenang menyidik perkara tersebut. Menurut mereka, sebagai penyidik, jaksa memiliki kewenangan menyidik perkara Febrie berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah dan telah diterbitkan.

 

Kejaksaan Agung juga menyatakan penetapan penahanan Febrie sah. Menurut jaksa, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, antara lain mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

 

Sebelumnya, berdasarkan draf permohonan praperadilan Febrie, kuasa hukum menilai penahanan tersebut tidak sah karena surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga dianggap tidak sah. Dalam sidang jawaban tersebut, jaksa meminta hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan Febrie. “Seluruh dalil pemohon tidak benar dan tak berdasar hukum. Termohon memohon kepada hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata jaksa. Kejaksaan Agung juga meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Febrie sah menurut hukum.

 

Pada hari yang sama, sidang lain yang berkaitan dengan permohonan Febrie juga berlangsung. Dalam perkara nomor 134, Febrie mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon kepolisian dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Febrie.

 

Empat ahli yang hadir ialah ahli hukum tata negara dari Universitas Tarumanegara, Rasji; guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno; ahli hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan; dan ahli TPPU dari Universitas Wahid Hasyim, Mahrus Ali.

 

Sehari sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Abrianto Pardede juga membantah tudingan kubu Febrie mengenai ketidakabsahan proses penyidikan, penggeledahan, hingga penetapan status tersangka.

 

Dalam jawabannya, Abrianto mengatakan, kepolisian menerbitkan Sprindik Nomor 2932 sesuai dengan prosedur KUHAP. Menurut dia, polisi menerbitkan sprindik setelah melakukan penyelidikan.

 

Kepolisian juga mengklaim telah memeriksa saksi, mengecek dokumen, surat, dan bukti lain dalam perkara Febrie. “Dalil bahwa sprindik diterbitkan tanpa penyelidikan merupakan asumsi termohon,” kata Abrianto dalam persidangan, Rabu, 19 Agustus 2026.

 

Sebelumnya, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie dalam permohonan praperadilan perkara nomor 134, mengatakan, sprindik kepolisian tak sah karena polisi tidak lebih dulu melakukan penyelidikan. Febri juga mempersoalkan polisi yang tidak pernah memeriksa kliennya sebagai calon tersangka.

 

Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan status tersangka harus didahului pemeriksaan sebagai tersangka. Alih-alih memeriksa sebagai calon tersangka, kata Febri, polisi tidak pernah memanggil Febrie untuk dimintai keterangan dalam perkara yang mereka usut.

 

Kepolisian membantah dalil tersebut. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika menemukan bukti yang cukup bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

 

Menurut polisi, syarat pemanggilan sebagai calon tersangka memang tidak terdapat dalam KUHAP baru. Namun tim Febrie kembali membantah argumen tersebut. Menurut kuasa hukum, putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku mengikat dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena MK berwenang memberikan tafsir terhadap undang-undang.

 

Perdebatan juga terjadi mengenai penggeledahan rumah Febrie di Sentul. Kepolisian mengatakan mereka melakukan penggeledahan setelah mendalami keterangan saksi dan dokumen yang menunjukkan bahwa barang bukti di rumah tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang sedang mereka usut.

 

Polisi menegaskan bahwa penggeledahan bukan semata-mata berdasarkan penilaian pribadi penyidik. Mengenai izin pengadilan sebelum penyitaan, Abrianto mengatakan kepolisian telah meminta izin kepada pengadilan setempat.

 

Saat melakukan penyitaan, penyidik juga mengklaim telah menunjukkan izin tersebut kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita. “Juga dihadiri oleh dua saksi dan sudah dibuat berita acara penyitaan,” kata Abrianto.

 

Tim kuasa hukum Febrie kembali membantahnya. Mereka mengatakan terdapat dua surat pengajuan penggeledahan, sedangkan penetapan penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Cibinong mencantumkan lokasi yang digeledah berada dalam wilayah kewenangan penyidikan Polda Metro Jaya.

 

Menurut tim Febrie, rumah di Sentul tidak berada dalam wilayah kewenangan Polda Metro Jaya. Argumen tersebut menjadi salah satu dasar mereka menyatakan penggeledahan tidak sah.

 

Di tengah adu argumen mengenai sah atau tidaknya rangkaian proses hukum tersebut, Febri Diansyah mengatakan kliennya tetap menghormati proses yang sedang berlangsung. Menurut Febri, Febrie memilih menguji dugaan pelanggaran dalam proses hukum tersebut melalui jalur praperadilan. "Pak FA menyampaikan beliau betul-betul tetap menghormati proses hukum. Nilai yang selama ini dibawa oleh Pak FA dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum sekarang tetap diperjuangkan dengan cara yang berbeda, yaitu menguji seluruh dugaan pelanggaran dan ketergesa-gesaan dalam penanganan perkara ini di jalur hukum,” kata Febri seusai persidangan, Kamis, 20 Agustus 2026. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/febrie-adriansyah-adu-bukti-praperadilan-2283145

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar