|
Adu Bukti Jaksa dan Pengacara
Febrie di Praperadilan Jihan Ristiyanti : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 21 Agustus 2026
|
· Kejaksaan Agung dan kubu Febrie
Adriansyah saling menguji bukti dan dasar hukum dalam sidang praperadilan. · Kubu Febrie mempersoalkan penetapan
tersangka TPPU, tindak pidana asal, sprindik, hingga penggeledahan rumah di
Sentul, sedangkan jaksa dan polisi menyatakan seluruh prosedur telah sesuai
dengan hukum. · Persidangan kini menjadi arena untuk
menguji apakah rangkaian proses hukum terhadap Febr SATU per
satu dalil yang diajukan Febrie Adriansyah untuk menggugat proses hukum
terhadap dirinya mendapat bantahan dari Kejaksaan Agung. Dalam sidang
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026,
jaksa menjawab tudingan soal penetapan status tersangka, penyidikan tindak
pidana pencucian uang (TPPU), hingga penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus tersebut. Febrie
mempersoalkan rangkaian proses hukum yang dijalankan aparat setelah perkara
yang menjeratnya beralih dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Salah satu hal
yang dipersoalkan adalah penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU, meski
dalam sejumlah perkara korupsi yang menjadi tindak pidana asal, ia belum
berstatus tersangka. Kejaksaan
Agung menilai seluruh dalil tersebut keliru. Jawaban itu disampaikan dalam
sidang praperadilan perkara nomor 135 dengan termohon Jaksa Agung. Perwakilan
Kejaksaan Agung, Riono, juga membantah persoalan penggunaan istilah trading
in influence dalam surat penetapan tersangka Febrie. “Bahwa dalil pemohon
mengenai trading in influence bukan merupakan tindak pidana adalah keliru.
Dalil tersebut berangkat dari ketidaktahuan dalam memahami konstruksi hukum
penetapan tersangka,” kata Riono dalam persidangan, Kamis, 20 Agustus 2026. Menurut
jaksa, istilah trading in influence digunakan untuk menggambarkan cara, pola,
karakter, dan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie. Istilah tersebut,
kata jaksa, bukan digunakan sebagai pasal yang berdiri sendiri untuk menjerat
Febrie. Sebelumnya,
kuasa hukum Febrie mempersoalkan isi surat penetapan tersangka TPPU yang
diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam surat tersebut,
jaksa menyebut Febrie memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh
(trading in influence) untuk memperoleh penerimaan yang tidak sah. Kuasa
hukum Febrie, Maqdir Ismail, dalam sidang sebelumnya mengatakan, trading in
influence belum menjadi hukum yang dapat diterapkan dalam praktik hukum di
Indonesia. Ia mengakui konsep tersebut telah tercantum dalam ratifikasi
United Nations Convention Against Corruption 2003. Namun, menurut Maqdir,
Indonesia harus lebih dulu membuat regulasi nasional jika ingin menerapkan
trading in influence. Tim
kuasa hukum Febrie juga merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019. Menurut mereka, putusan tersebut menyebut pengaruh
kekuasaan untuk mendapatkan sesuatu belum diatur dalam Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi. Persoalan
lain yang diperdebatkan adalah penetapan status tersangka TPPU tanpa adanya
tindak pidana asal. Setelah penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie
beralih dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung, jaksa menerbitkan sejumlah
surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik
Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT
CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel. Kemudian Sprindik Nomor 44
berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pemenuhan kebutuhan pasokan
batu bara di pembangkit listrik tenaga uap. Adapun
Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan
perkara PT Asabri. Dalam perkara tersebut, Febrie sebelumnya telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya sebelum penanganannya beralih ke Kejaksaan Agung. Namun, setelah
jaksa menerbitkan sprindik baru untuk perkara Asabri, Febrie masih berstatus
saksi. Terakhir,
jaksa menerbitkan Sprindik TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli
2026. Melalui sprindik inilah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai
tersangka TPPU. Penetapan
status tersebut mengacu pada temuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar
rupiah dalam valuta asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor. Belakangan,
rekannya, pengacara bernama Don Ritto, mengklaim bahwa emas dan uang tersebut
merupakan miliknya. Don Ritto juga telah berstatus tersangka dalam sprindik
penanganan perkara Asabri yang diterbitkan kepolisian. Rangkaian
sprindik tersebut menjadi dasar kubu Febrie mempersoalkan tindak pidana asal.
Sebab, dalam tiga sprindik perkara korupsi yang diterbitkan Kejaksaan Agung,
Febrie belum berstatus tersangka. Menurut
tim Febrie, tindakan jaksa yang langsung menetapkan Febrie sebagai tersangka
TPPU tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015.
Mereka mengutip salah satu pertimbangan hakim yang menyatakan penyidikan
pencucian uang yang dipaksakan tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan
tindak pidana asal secara benar dapat disimpulkan tidak sah. Kejaksaan
Agung kembali membantahnya. Menurut jaksa, penyidikan TPPU tidak harus
menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Mereka mengacu pada
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Nomor 90/PUU-XIII/2015. “Frasa tidak wajib dibuktikan
terlebih dahulu berarti penyidikan TPPU dapat berjalan tanpa menunggu putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung
dalam persidangan. Jaksa
juga membantah tudingan adanya duplikasi penetapan tersangka dan ne bis in idem.
Menurut jaksa, asas ne bis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua
kalinya dalam perkara yang sama apabila perkara tersebut telah diputus
pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam
perkara Febrie, menurut jaksa, Kejaksaan Agung hanya menerbitkan sejumlah
sprindik. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas
perkara yang sama sehingga asas ne bis in idem tidak berlaku. Jaksa
juga secara tegas membantah klaim kuasa hukum Febrie bahwa Kejaksaan Agung
tidak berwenang menyidik perkara tersebut. Menurut mereka, sebagai penyidik,
jaksa memiliki kewenangan menyidik perkara Febrie berdasarkan surat perintah
penyidikan yang sah dan telah diterbitkan. Kejaksaan
Agung juga menyatakan penetapan penahanan Febrie sah. Menurut jaksa,
penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, antara lain mencegah
tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau
mengulangi tindak pidana. Sebelumnya,
berdasarkan draf permohonan praperadilan Febrie, kuasa hukum menilai
penahanan tersebut tidak sah karena surat penetapan tersangka yang
diterbitkan Kejaksaan Agung juga dianggap tidak sah. Dalam sidang jawaban
tersebut, jaksa meminta hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan,
Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan Febrie. “Seluruh dalil
pemohon tidak benar dan tak berdasar hukum. Termohon memohon kepada hakim
praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata jaksa.
Kejaksaan Agung juga meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka dan
penahanan terhadap Febrie sah menurut hukum. Pada
hari yang sama, sidang lain yang berkaitan dengan permohonan Febrie juga
berlangsung. Dalam perkara nomor 134, Febrie mengajukan permohonan
praperadilan dengan termohon kepolisian dan Kejaksaan Agung sebagai turut
termohon. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak
Febrie. Empat
ahli yang hadir ialah ahli hukum tata negara dari Universitas Tarumanegara,
Rasji; guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki
Minarno; ahli hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,
Muhammad Arif Setiawan; dan ahli TPPU dari Universitas Wahid Hasyim, Mahrus
Ali. Sehari
sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang
Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Abrianto Pardede juga membantah
tudingan kubu Febrie mengenai ketidakabsahan proses penyidikan,
penggeledahan, hingga penetapan status tersangka. Dalam
jawabannya, Abrianto mengatakan, kepolisian menerbitkan Sprindik Nomor 2932
sesuai dengan prosedur KUHAP. Menurut dia, polisi menerbitkan sprindik
setelah melakukan penyelidikan. Kepolisian
juga mengklaim telah memeriksa saksi, mengecek dokumen, surat, dan bukti lain
dalam perkara Febrie. “Dalil bahwa sprindik diterbitkan tanpa penyelidikan
merupakan asumsi termohon,” kata Abrianto dalam persidangan, Rabu, 19 Agustus
2026. Sebelumnya,
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie dalam permohonan praperadilan perkara
nomor 134, mengatakan, sprindik kepolisian tak sah karena polisi tidak lebih
dulu melakukan penyelidikan. Febri juga mempersoalkan polisi yang tidak
pernah memeriksa kliennya sebagai calon tersangka. Menurut
dia, tindakan tersebut bertentangan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan status tersangka
harus didahului pemeriksaan sebagai tersangka. Alih-alih memeriksa sebagai
calon tersangka, kata Febri, polisi tidak pernah memanggil Febrie untuk
dimintai keterangan dalam perkara yang mereka usut. Kepolisian
membantah dalil tersebut. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang
sebagai tersangka jika menemukan bukti yang cukup bahwa orang tersebut telah
melakukan tindak pidana. Menurut
polisi, syarat pemanggilan sebagai calon tersangka memang tidak terdapat
dalam KUHAP baru. Namun tim Febrie kembali membantah argumen tersebut.
Menurut kuasa hukum, putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku mengikat dan
memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena MK berwenang memberikan tafsir
terhadap undang-undang. Perdebatan
juga terjadi mengenai penggeledahan rumah Febrie di Sentul. Kepolisian
mengatakan mereka melakukan penggeledahan setelah mendalami keterangan saksi
dan dokumen yang menunjukkan bahwa barang bukti di rumah tersebut diduga kuat
berkaitan dengan tindak pidana yang sedang mereka usut. Polisi
menegaskan bahwa penggeledahan bukan semata-mata berdasarkan penilaian
pribadi penyidik. Mengenai izin pengadilan sebelum penyitaan, Abrianto
mengatakan kepolisian telah meminta izin kepada pengadilan setempat. Saat
melakukan penyitaan, penyidik juga mengklaim telah menunjukkan izin tersebut
kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita. “Juga dihadiri
oleh dua saksi dan sudah dibuat berita acara penyitaan,” kata Abrianto. Tim
kuasa hukum Febrie kembali membantahnya. Mereka mengatakan terdapat dua surat
pengajuan penggeledahan, sedangkan penetapan penggeledahan yang diterbitkan
Pengadilan Negeri Cibinong mencantumkan lokasi yang digeledah berada dalam
wilayah kewenangan penyidikan Polda Metro Jaya. Menurut
tim Febrie, rumah di Sentul tidak berada dalam wilayah kewenangan Polda Metro
Jaya. Argumen tersebut menjadi salah satu dasar mereka menyatakan
penggeledahan tidak sah. Di
tengah adu argumen mengenai sah atau tidaknya rangkaian proses hukum
tersebut, Febri Diansyah mengatakan kliennya tetap menghormati proses yang
sedang berlangsung. Menurut Febri, Febrie memilih menguji dugaan pelanggaran
dalam proses hukum tersebut melalui jalur praperadilan. "Pak FA
menyampaikan beliau betul-betul tetap menghormati proses hukum. Nilai yang
selama ini dibawa oleh Pak FA dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum
sekarang tetap diperjuangkan dengan cara yang berbeda, yaitu menguji seluruh
dugaan pelanggaran dan ketergesa-gesaan dalam penanganan perkara ini di jalur
hukum,” kata Febri seusai persidangan, Kamis, 20 Agustus 2026. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/febrie-adriansyah-adu-bukti-praperadilan-2283145 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar