|
Problem Satu Data Masyarakat Adat Irsyan Hasyim : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 21 Agustus 2026
|
· Integrasi data diharapkan menjadi
katalis untuk RUU Masyarakat Adat yang sudah terkatung-katung 16 tahun. · Hambatan terbesar di lapangan akan
datang dari integrasi data spasial karena tumpang-tindih perizinan. · Seluas 11 juta hektare wilayah adat
dirampas atas nama pembangunan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. BADAN
Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan segera merampungkan
Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah terkatung-katung selama 16
tahun. Para politisi mengklaim tidak ingin mengulang pengalaman pembahasan
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang memakan waktu hingga 21 tahun.
“Kalaupun tahun ini tidak bisa disahkan, awal tahun depan kami upayakan
selesai,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Komitmen terbaru itu telah dimulai
Baleg dengan mengambil keputusan menjadikan RUU Masyarakat Adat inisiatif
resmi DPR pada awal tahun ini. Bob
Hasan mengungkapkan komitmen itu dalam acara “Launching Integrasi Data
Masyarakat Adat dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat” di Jakarta pada
Rabu, 19 Agustus 2026. Menurut dia, salah satu hambatan utama dalam pengakuan
hak masyarakat adat selama ini adalah ketiadaan data yang akurat dan
terverifikasi. Karena
itu, Bob menganggap integrasi data masyarakat adat seperti yang digulirkan
hari itu oleh Kementerian Kebudayaan dapat menjadi fondasi krusial. Dia
berharap perbaikan tata kelola lewat kebijakan berbasis bukti (evidence-based
policy) bisa meminimalkan perdebatan mengenai hak-hak masyarakat adat di
Indonesia. Bob
mengutip Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang
memerintahkan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Mengakui sebagai bagian tak
terpisahkan dari identitas bangsa,” katanya. Sebagai
upaya mengintegrasikan data masyarakat adat ini, pemerintah akan membangun
ekosistem Satu Data Masyarakat Adat. Inisiasi ini dilakukan Kementerian
Kebudayaan bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Sekretaris
Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyerahkan data wilayah adat yang dimiliki
lembaganya kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yakni 2.284 peta wilayah adat
yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota. Hasil akhir mencatat ada
3.857 data komunitas masyarakat adat yang terintegrasi dari basis data ketiga
institusi. Fadli
Zon mengatakan data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai
kementerian, lembaga, dan organisasi. Kondisi itu membuat integrasi data
menjadi penting untuk mendukung pengakuan dan pelindungan masyarakat adat.
“Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan
serta melengkapi data masyarakat adat,” ujarnya dalam acara peluncuran itu. Kementerian
Kebudayaan, kata Fadli, dapat melengkapi data tersebut dengan informasi
mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan unsur kebudayaan masyarakat adat.
Data itu juga diharapkan masuk data nasional kebudayaan serta digunakan untuk
pencatatan warisan budaya dan pemetaan potensi kebudayaan masyarakat adat.
“Kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar data bisa saling melengkapi dan
dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya. Data
tersebut akan diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian
Sosial, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Menurut
Fadli, penguatan data ini juga diarahkan untuk mendukung advokasi berbasis
bukti, termasuk pembahasan RUU Masyarakat Adat dan RUU Satu Data Indonesia.
Dalam pengelolaannya, Fadli berjanji Kementerian Kebudayaan menekankan
prinsip free, prior, and informed consent agar data pengetahuan tradisional,
ekspresi budaya, serta wilayah adat tidak digunakan tanpa persetujuan
masyarakat adat. Hambatan
Integrasi Data Spasial Kepala
BRWA Kasmita Widodo mengkonfirmasi bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan
memperkuat sinergi terkait dengan penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan
data masyarakat adat. Namun, dia mengingatkan, masyarakat adat tidak hanya
mencakup aspek sosial, budaya, komunitas, dan kelembagaan, tapi juga
melingkupi aspek spasial, yakni wilayah adat. Kasmita
menjelaskan regulasi yang tumpang-tindih dan sektoral soal perizinan serta
kawasan hutan sering meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka.
“Dan kecepatan pemerintah mengakui soal ini masih menjadi hambatan,” ujarnya.
Dia menunjuk ketiadaan komitmen politik dan alokasi anggaran dalam penetapan
pengakuan wilayah masyarakat adat sebagai penyebabnya. Tumpang-tindih
regulasi juga diakui Bob Hasan masih menjadi tantangan nyata di lapangan.
“Tumpang-tindih regulasi dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang
Pokok Agraria serta ketiadaan sistem pengakuan yang seragam di tingkat
nasional,” ujarnya. Rukka
Sombolinggi menambahkan berbagai regulasi yang lahir sampai hari ini menjadi
legitimasi perampasan wilayah adat dan pemiskinan masyarakat adat. “Ini
membuat masyarakat adat menjadi penonton, menjadi pengemis, di tanah leluhur
sendiri. Masyarakat adat menjadi korban perbuatan orang lain,” katanya. Berdasarkan
data AMAN, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, seluas 11
juta hektare wilayah adat dirampas atas nama pembangunan. Rukka menyebutkan
tanah-tanah adat dan sumber daya di wilayah adat diberikan dalam bentuk izin
kepada perusahaan tanpa sepengetahuan, apalagi seizin masyarakat adat. Ketika
masyarakat adat menolak, kata Rukka, mereka dibuat terpecah belah. “Kalau
tidak berhasil, lalu disogok. Kalau tidak berhasil lagi, akan
dikriminalisasi, bahkan ada yang sampai dibunuh,” ujarnya. Ia menegaskan
bahwa selama ini wilayah adat belum diakui sehingga masyarakat adat belum
dilindungi. Selain
itu, Rukka mengatakan masyarakat adat perlu memiliki hak untuk mengatur dan
mengurus diri sendiri. Di sejumlah wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau
negara, kemampuan masyarakat adat mengurus diri sendiri menjadi kekuatan
penting sekaligus garda terdepan dalam konservasi hutan. Rukka
berharap peluncuran Satu Data Masyarakat Adat menjadi langkah awal untuk
mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya sekaligus memberikan
perlindungan bagi mereka. Dengan demikian, pada akhirnya masyarakat adat
dapat menjadi bagian dari Indonesia dan merasakan arti kemerdekaan yang
seutuhnya. “Karena
itu, integrasi data masyarakat adat sangat penting dilakukan guna membangun
data nasional sekaligus fondasi bagi negara untuk memastikan pengakuan dan
perlindungan bagi masyarakat adat,” ujar Rukka. Janji
DPR dalam Undang-Undang Masyarakat Adat Menurut
Bob Hasan, RUU Masyarakat Adat akan dirancang sebagai payung hukum nasional.
Tujuannya tidak menyeragamkan adat yang beragam, tapi memberikan legalitas
bagi setiap wilayah adat dalam menata kehidupan mereka sesuai dengan tradisi
setempat tanpa terlepas dari koridor hukum positif. “Artinya, bergantung
pada lingkungan dan wilayah adat itu sendiri,” katanya. Bob
Hasan menggarisbawahi upaya mengaktualisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat,
bukan hutan negara, ke dalam RUU Masyarakat Adat. Pengesahan undang-undang
tersebut, dia berjanji, akan memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam
sektor ekonomi dan sumber daya alam. Di sisi
lain, kata Bob, Kementerian ATR/BPN tidak akan memperpanjang izin hak guna
usaha (HGU) bagi perusahaan yang tak memenuhi kewajiban 20 persen lahan
plasma bagi masyarakat setempat. “Bahkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
akan mengizinkan perpanjangan HGU jikalau jatah untuk masyarakat setempat
diubah sebesar 80 persen,” ujarnya. Rukka
meminta RUU Masyarakat Adat segera disahkan sebagai bentuk kewajiban dan
tanggung jawab negara. Setelah 16 tahun pembahasan, Bob menyebutkan, hak-hak
masyarakat adat masih berhenti di konstitusi. “Pasal 18B ayat 2 belum kunjung
diterjemahkan ke undang-undang untuk memandu negara hidup bersama masyarakat
adat,” ujarnya. ● Sumber : https://www.tempo.co/lingkungan/inisiatif-kementerian-kebudayaan-untuk-ruu-masyarakat-adat-2283117 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar