Sabtu, 22 Agustus 2026

 

Problem Satu Data Masyarakat Adat

Irsyan Hasyim :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  21 Agustus 2026

 

 

 

·      Integrasi data diharapkan menjadi katalis untuk RUU Masyarakat Adat yang sudah terkatung-katung 16 tahun.

 

·      Hambatan terbesar di lapangan akan datang dari integrasi data spasial karena tumpang-tindih perizinan.

 

·      Seluas 11 juta hektare wilayah adat dirampas atas nama pembangunan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

 

BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah terkatung-katung selama 16 tahun. Para politisi mengklaim tidak ingin mengulang pengalaman pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang memakan waktu hingga 21 tahun. “Kalaupun tahun ini tidak bisa disahkan, awal tahun depan kami upayakan selesai,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Komitmen terbaru itu telah dimulai Baleg dengan mengambil keputusan menjadikan RUU Masyarakat Adat inisiatif resmi DPR pada awal tahun ini.

 

Bob Hasan mengungkapkan komitmen itu dalam acara “Launching Integrasi Data Masyarakat Adat dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat” di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Menurut dia, salah satu hambatan utama dalam pengakuan hak masyarakat adat selama ini adalah ketiadaan data yang akurat dan terverifikasi.

 

Karena itu, Bob menganggap integrasi data masyarakat adat seperti yang digulirkan hari itu oleh Kementerian Kebudayaan dapat menjadi fondasi krusial. Dia berharap perbaikan tata kelola lewat kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) bisa meminimalkan perdebatan mengenai hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

 

‎Bob mengutip Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang memerintahkan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Mengakui sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa,” katanya.

 

Sebagai upaya mengintegrasikan data masyarakat adat ini, pemerintah akan membangun ekosistem Satu Data Masyarakat Adat. Inisiasi ini dilakukan Kementerian Kebudayaan bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

 

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyerahkan data wilayah adat yang dimiliki lembaganya kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yakni 2.284 peta wilayah adat yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota. Hasil akhir mencatat ada 3.857 data komunitas masyarakat adat yang terintegrasi dari basis data ketiga institusi.

 

Fadli Zon mengatakan data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi. Kondisi itu membuat integrasi data menjadi penting untuk mendukung pengakuan dan pelindungan masyarakat adat. “Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat,” ujarnya dalam acara peluncuran itu.

 

Kementerian Kebudayaan, kata Fadli, dapat melengkapi data tersebut dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan unsur kebudayaan masyarakat adat. Data itu juga diharapkan masuk data nasional kebudayaan serta digunakan untuk pencatatan warisan budaya dan pemetaan potensi kebudayaan masyarakat adat. “Kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar data bisa saling melengkapi dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.

 

Data tersebut akan diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

 

Menurut Fadli, penguatan data ini juga diarahkan untuk mendukung advokasi berbasis bukti, termasuk pembahasan RUU Masyarakat Adat dan RUU Satu Data Indonesia. Dalam pengelolaannya, Fadli berjanji Kementerian Kebudayaan menekankan prinsip free, prior, and informed consent agar data pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, serta wilayah adat tidak digunakan tanpa persetujuan masyarakat adat.

 

Hambatan Integrasi Data Spasial

 

Kepala BRWA Kasmita Widodo mengkonfirmasi bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi terkait dengan penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data masyarakat adat. Namun, dia mengingatkan, masyarakat adat tidak hanya mencakup aspek sosial, budaya, komunitas, dan kelembagaan, tapi juga melingkupi aspek spasial, yakni wilayah adat.

 

Kasmita menjelaskan regulasi yang tumpang-tindih dan sektoral soal perizinan serta kawasan hutan sering meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka. “Dan kecepatan pemerintah mengakui soal ini masih menjadi hambatan,” ujarnya. Dia menunjuk ketiadaan komitmen politik dan alokasi anggaran dalam penetapan pengakuan wilayah masyarakat adat sebagai penyebabnya.

 

Tumpang-tindih regulasi juga diakui Bob Hasan masih menjadi tantangan nyata di lapangan. “Tumpang-tindih regulasi dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pokok Agraria serta ketiadaan sistem pengakuan yang seragam di tingkat nasional,” ujarnya.

 

Rukka Sombolinggi menambahkan berbagai regulasi yang lahir sampai hari ini menjadi legitimasi perampasan wilayah adat dan pemiskinan masyarakat adat. “Ini membuat masyarakat adat menjadi penonton, menjadi pengemis, di tanah leluhur sendiri. Masyarakat adat menjadi korban perbuatan orang lain,” katanya.

 

Berdasarkan data AMAN, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, seluas 11 juta hektare wilayah adat dirampas atas nama pembangunan. Rukka menyebutkan tanah-tanah adat dan sumber daya di wilayah adat diberikan dalam bentuk izin kepada perusahaan tanpa sepengetahuan, apalagi seizin masyarakat adat.

 

Ketika masyarakat adat menolak, kata Rukka, mereka dibuat terpecah belah. “Kalau tidak berhasil, lalu disogok. Kalau tidak berhasil lagi, akan dikriminalisasi, bahkan ada yang sampai dibunuh,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa selama ini wilayah adat belum diakui sehingga masyarakat adat belum dilindungi.

 

Selain itu, Rukka mengatakan masyarakat adat perlu memiliki hak untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. Di sejumlah wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau negara, kemampuan masyarakat adat mengurus diri sendiri menjadi kekuatan penting sekaligus garda terdepan dalam konservasi hutan.

 

Rukka berharap peluncuran Satu Data Masyarakat Adat menjadi langkah awal untuk mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya sekaligus memberikan perlindungan bagi mereka. Dengan demikian, pada akhirnya masyarakat adat dapat menjadi bagian dari Indonesia dan merasakan arti kemerdekaan yang seutuhnya.

 

“Karena itu, integrasi data masyarakat adat sangat penting dilakukan guna membangun data nasional sekaligus fondasi bagi negara untuk memastikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat,” ujar Rukka.

 

Janji DPR dalam Undang-Undang Masyarakat Adat

 

Menurut Bob Hasan, RUU Masyarakat Adat akan dirancang sebagai payung hukum nasional. Tujuannya tidak menyeragamkan adat yang beragam, tapi memberikan legalitas bagi setiap wilayah adat dalam menata kehidupan mereka sesuai dengan tradisi setempat tanpa terlepas dari koridor hukum positif. “‎Artinya, bergantung pada lingkungan dan wilayah adat itu sendiri,” katanya.

 

Bob Hasan menggarisbawahi upaya mengaktualisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan hutan negara, ke dalam RUU Masyarakat Adat. Pengesahan undang-undang tersebut, dia berjanji, akan memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam sektor ekonomi dan sumber daya alam.

 

‎Di sisi lain, kata Bob, Kementerian ATR/BPN tidak akan memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan yang tak memenuhi kewajiban 20 persen lahan plasma bagi masyarakat setempat. “Bahkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid akan mengizinkan perpanjangan HGU jikalau jatah untuk masyarakat setempat diubah sebesar 80 persen,” ujarnya.

 

Rukka meminta RUU Masyarakat Adat segera disahkan sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara. Setelah 16 tahun pembahasan, Bob menyebutkan, hak-hak masyarakat adat masih berhenti di konstitusi. “Pasal 18B ayat 2 belum kunjung diterjemahkan ke undang-undang untuk memandu negara hidup bersama masyarakat adat,” ujarnya. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/lingkungan/inisiatif-kementerian-kebudayaan-untuk-ruu-masyarakat-adat-2283117

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar