Sabtu, 22 Agustus 2026

 

Mahalnya Ongkos untuk Mengembalikan Independensi Bank Sentral

Agustinus Yoga Primantoro :  Wartawan Kompas.

KOMPAS, 20 Agustus 2026

 

 

                                                           

Saat pemerintah memiliki program ekspansif, tetapi penerimaannya belum mencukupi, bank sentral biasanya diminta untuk mencetak uang atau membeli obligasi pemerintah.

 

Di tengah suksesi kepemimpinan, aspek independensi Bank Indonesia kembali menuai sorotan. Bila intervensi ini terus terjadi, bank sentral harus membayar mahalnya biaya atas nilai tukar, inflasi, serta biaya untuk mengembalikan kepercayaan terhadap independensi tersebut.

 

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyampaikan, Bank Indonesia (BI) sudah kehilangan independensinya. Kondisi ini terjadi sejak praktik pembagian beban (burden sharing) saat pandemi Covid-19 hingga terakhir Perry Warjiyo mundur dari jabatannya sebagai Gubernur BI.

 

”BI saat ini shadow independent, hanya bayangan saja. Yang terjadi, sebenarnya, adalah sudah terkikis independensinya,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ”Masa Depan Bank Sentral di Era Dunia yang Terfragmentasi” oleh forum Economic Frontline pada Kamis (20/8/2026) secara hibrida.

 

Tanda-tanda intervensi ini mulai terjadi sejak pandemi Covid-19 pada 2020. Pada saat itu, BI diminta membeli surat utang pemerintah di pasar primer dalam rangka mendukung perekonomian di masa krisis. Sebagai catatan, praktik ini bersifat sementara dan hanya bisa diterapkan dalam kondisi krisis.

 

Namun, praktik ini ditengarai terus berlanjut. Dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama BI dan Kementerian Keuangan pada 2 September 2025, BI menyampaikan telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 200 triliun melalui skema burden sharing (Kompas.id, 4/9/2026).

 

Kemudian, pejabat Kementerian Keuangan pun mengikuti rapat dewan gubernur yang rutin dilakukan secara bulanan pada akhir 2025. Ujungnya, Thomas Djiwandono, kemenakan Presiden, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan terpilih sebagai Deputi Gubernur BI.

 

Di sisi lain, intervensi juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hasil amendemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), DPR dapat mengevaluasi dan menilai kinerja BI.

 

Selain itu, UU P2SK juga memberikan mandat baru kepada bank sentral yang tidak hanya sebatas menjaga stabilitas. Lebih dari itu, BI diminta untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.

 

Nailul menambahkan, mandat baru yang diberikan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu BI dalam pengambilan keputusan suku bunga acuan. Ini mengingat, dalam beberapa kesempatan, Presiden meminta suku bunga rendah.

 

”Ketika suku bunga diminta turun, tapi BI malah menaikkannya, bisa jadi, ini yang memicu Perry Warjiyo disuruh mundur (dari Gubernur BI),” ujarnya.

 

Sebelumnya, Perry Warjiyo secara resmi diumumkan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur BI oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 27 Juli 2026 lalu. Pengumuman ini menyusul surat pengunduran diri yang dilayangkan Perry kepada Presiden pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.

 

Tidak berhenti di situ, mencuat kabar mengenai wacana penempatan BI di bawah struktur eksekutif atau kementerian dengan dibentuknya Dewan Moneter. Serentetan dinamika itulah yang kemudian memperkuat indikasi bahwa independensi BI saat ini hanya bersifat bayangan.

 

Biaya mahal

 

Menurut Nailul, pudarnya independensi BI tersebut menuntut biaya yang mahal, terutama tecermin dari pergerakan nilai tukar rupiah. Bahkan, sepanjang 2026, rupiah telah menyentuh level depresiasi terendah sepanjang sejarah.

 

Mengutip data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), nilai tukar rupiah menembus level Rp 18.171 per dolar AS pada 8 Juni 2026, terendah sepanjang sejarah. Angka ini melemah 8,64 persen secara tahun kalender berjalan dan melemah 11,64 persen secara tahunan.

 

Maka dari itu, ia berharap Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti sebagai calon tunggal gubernur BI usulan Presiden dapat menempatkan bank sentral sebagai penjaga terakhir stabilitas ekonomi nasional.

 

”Independensi BI menjadi gerbang terakhir bagi perekonomian kita ketika fiskal kita buruk pengelolaannya,” kata Nailul.

 

Pada saat yang sama, ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teuku Riefky, menambahkan, proses membawa bank sentral menjadi independen menuntut harga yang tidak murah.

 

Dalam perjalanan sejarahnya, BI memang pernah berada di bawah pemerintah pada 1958. Kebijakan ini diambil agar bank sentral dapat mencetak banyak uang demi mendukung program-program pemerintah. Akibatnya, terjadi hiperinflasi hingga menembus 650 persen pada 1965-1966.

 

”Kita butuh beberapa dekade untuk bisa mencapai independensi bank sentral ini. Menjaga independensi itu adalah hal yang murah sebenarnya, tetapi yang mahal adalah merebut kembali independensi ketika BI tidak independen,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, bank sentral harus independen agar tidak jatuh dalam tekanan pemerintah untuk mencetak uang. Ketika pemerintah memiliki program ekspansif dengan penerimaan yang belum mencukupi, bank sentral biasanya diminta untuk mencetak uang atau membeli obligasi pemerintah.

 

Bahkan, berdasarkan kajian, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif tidak berubah signifikan saat BI tidak independen dibandingkan saat BI independen. Sebaliknya, inflasi akan menembus 10 persen ketika BI tidak independen. Namun, inflasi relatif terjaga di bawah 5 persen saat BI independen.

 

Mandat utama

 

Menurut Riefky, inflasi merupakan mandat utama yang harus dijaga oleh BI. Dengan inflasi yang terjaga, daya beli masyarakat juga akan relatif terjaga sehingga dapat mendorong pertumbuhan. Setiap kenaikan inflasi 1 persen setidaknya berisiko menurunkan 10.000 warga ke kelompok miskin.

 

”Memang independensi BI tidak hanya dilihat dari UU P2SK atau produk UU, tapi bagaimana pengambilan kebijakan tetap mendukung prioritasnya, yakni inflasi terjaga dan nilai tukar stabil. Kalaupun ada mandat berikutnya, itu bukan prioritas BI,” tuturnya.

 

Ke depan, ia mengingatkan, mundurnya Gubernur BI belakangan berisiko menjadi preseden buruk terhadap pejabat berikutnya apabila keputusan yang diambil tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

 

Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Fithra Faisal Hastiadi menyampaikan, pemerintah masih memegang amanat konstitusi dan UU, yakni BI tetap independen. Hal ini bahkan tertuang dalam Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945.

 

”Secara UU, sudah jelas bahwa BI itu independen. Tidak pernah ada ide atau wacana BI akan berada di bawah pemerintah karena proses itu susah sekali. Sudah bagian dari konstitusi kita di UUD Pasal 23D,” tuturnya.

 

Bahkan, S&P Global Ratings, lembaga pemeringkat internasional, turut memberikan penilaian terhadap independensi BI. Dalam dokumen resminya, S&P menyebut, BI telah memiliki kemandirian operasional yang signifikan sejak Juli 2025 ketika bank sentral mengadopsi kerangka kerja penargetan inflasi.

 

Sejak saat itu, bank sentral telah mengelola inflasi secara umum sejalan dengan bank sentral di kawasan, khususnya dalam pengendalian harga dengan baik sejak awal tahun 2010-an. Dengan target inflasi Indonesia untuk 2025 berkisar 1,5-3,5 persen, rerata inflasi Indonesia selama 2025-2028 diperkirakan sebesar 2,4 persen.

 

Fithra menjelaskan, pemerintah justru menghendaki adanya koordinasi pemerintah dengan bank sentral. Hal ini setidaknya diharapkan dapat terwujud dalam sinergi bauran kebijakan antara fiskal dan moneter dalam rangka mendukung program-program pemerintah.

 

”Independen itu bukan artinya kita beda rumah, tapi satu rumah dengan koridornya masing-masing, ada pintu untuk saling berkoordinasi. Ini yang ingin dikejar,” katanya.

 

Dalam hal ini, independensi pun memiliki beberapa pengertian. Berkaca dari praktik internasional, banyak bank sentral yang tetap memiliki kemandirian operasional sekalipun berada di bawah pemerintah, seperti di Inggris (Bank of England), Jepang (Bank of Japan), India (Reserve Bank of India), dan Singapura (MAS). ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/mahalnya-ongkos-untuk-mengembalikan-independensi-bank-sentral?open_from=Ekonomi_&_Bisnis_Page

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar