|
Mahalnya Ongkos untuk Mengembalikan
Independensi Bank Sentral Agustinus
Yoga Primantoro : Wartawan Kompas. |
KOMPAS, 20 Agustus 2026
|
Saat pemerintah memiliki program ekspansif, tetapi penerimaannya
belum mencukupi, bank sentral biasanya diminta untuk mencetak uang atau
membeli obligasi pemerintah. Di tengah suksesi kepemimpinan, aspek independensi Bank Indonesia
kembali menuai sorotan. Bila intervensi ini terus terjadi, bank sentral harus
membayar mahalnya biaya atas nilai tukar, inflasi, serta biaya untuk
mengembalikan kepercayaan terhadap independensi tersebut. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda,
menyampaikan, Bank Indonesia (BI) sudah kehilangan independensinya. Kondisi
ini terjadi sejak praktik pembagian beban (burden sharing) saat pandemi
Covid-19 hingga terakhir Perry Warjiyo mundur dari jabatannya sebagai
Gubernur BI. ”BI saat ini shadow independent, hanya bayangan saja. Yang
terjadi, sebenarnya, adalah sudah terkikis independensinya,” ujarnya dalam
diskusi bertajuk ”Masa Depan Bank Sentral di Era Dunia yang Terfragmentasi”
oleh forum Economic Frontline pada Kamis (20/8/2026) secara hibrida. Tanda-tanda intervensi ini mulai terjadi sejak pandemi Covid-19
pada 2020. Pada saat itu, BI diminta membeli surat utang pemerintah di pasar
primer dalam rangka mendukung perekonomian di masa krisis. Sebagai catatan,
praktik ini bersifat sementara dan hanya bisa diterapkan dalam kondisi
krisis. Namun, praktik ini ditengarai terus berlanjut. Dalam Rapat Kerja
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama BI dan Kementerian Keuangan
pada 2 September 2025, BI menyampaikan telah membeli Surat Berharga Negara
(SBN) senilai Rp 200 triliun melalui skema burden sharing (Kompas.id,
4/9/2026). Kemudian, pejabat Kementerian Keuangan pun mengikuti rapat dewan
gubernur yang rutin dilakukan secara bulanan pada akhir 2025. Ujungnya,
Thomas Djiwandono, kemenakan Presiden, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil
Menteri Keuangan terpilih sebagai Deputi Gubernur BI. Di sisi lain, intervensi juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Dalam hasil amendemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), DPR dapat mengevaluasi
dan menilai kinerja BI. Selain itu, UU P2SK juga memberikan mandat baru kepada bank
sentral yang tidak hanya sebatas menjaga stabilitas. Lebih dari itu, BI
diminta untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan
lapangan kerja. Nailul menambahkan, mandat baru yang diberikan tersebut dikhawatirkan
dapat mengganggu BI dalam pengambilan keputusan suku bunga acuan. Ini
mengingat, dalam beberapa kesempatan, Presiden meminta suku bunga rendah. ”Ketika suku bunga diminta turun, tapi BI malah menaikkannya,
bisa jadi, ini yang memicu Perry Warjiyo disuruh mundur (dari Gubernur BI),”
ujarnya. Sebelumnya, Perry Warjiyo secara resmi diumumkan mundur dari
jabatannya sebagai Gubernur BI oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
pada 27 Juli 2026 lalu. Pengumuman ini menyusul surat pengunduran diri yang
dilayangkan Perry kepada Presiden pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi. Tidak berhenti di situ, mencuat kabar mengenai wacana penempatan
BI di bawah struktur eksekutif atau kementerian dengan dibentuknya Dewan
Moneter. Serentetan dinamika itulah yang kemudian memperkuat indikasi bahwa
independensi BI saat ini hanya bersifat bayangan. Biaya mahal Menurut Nailul, pudarnya independensi BI tersebut menuntut biaya
yang mahal, terutama tecermin dari pergerakan nilai tukar rupiah. Bahkan,
sepanjang 2026, rupiah telah menyentuh level depresiasi terendah sepanjang
sejarah. Mengutip data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), nilai
tukar rupiah menembus level Rp 18.171 per dolar AS pada 8 Juni 2026, terendah
sepanjang sejarah. Angka ini melemah 8,64 persen secara tahun kalender
berjalan dan melemah 11,64 persen secara tahunan. Maka dari itu, ia berharap Pejabat Sementara Gubernur BI Destry
Damayanti sebagai calon tunggal gubernur BI usulan Presiden dapat menempatkan
bank sentral sebagai penjaga terakhir stabilitas ekonomi nasional. ”Independensi BI menjadi gerbang terakhir bagi perekonomian kita
ketika fiskal kita buruk pengelolaannya,” kata Nailul. Pada saat yang sama, ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan
Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teuku Riefky,
menambahkan, proses membawa bank sentral menjadi independen menuntut harga
yang tidak murah. Dalam perjalanan sejarahnya, BI memang pernah berada di bawah
pemerintah pada 1958. Kebijakan ini diambil agar bank sentral dapat mencetak
banyak uang demi mendukung program-program pemerintah. Akibatnya, terjadi
hiperinflasi hingga menembus 650 persen pada 1965-1966. ”Kita butuh beberapa dekade untuk bisa mencapai independensi bank
sentral ini. Menjaga independensi itu adalah hal yang murah sebenarnya,
tetapi yang mahal adalah merebut kembali independensi ketika BI tidak
independen,” ujarnya. Ia menegaskan, bank sentral harus independen agar tidak jatuh
dalam tekanan pemerintah untuk mencetak uang. Ketika pemerintah memiliki
program ekspansif dengan penerimaan yang belum mencukupi, bank sentral
biasanya diminta untuk mencetak uang atau membeli obligasi pemerintah. Bahkan, berdasarkan kajian, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif
tidak berubah signifikan saat BI tidak independen dibandingkan saat BI
independen. Sebaliknya, inflasi akan menembus 10 persen ketika BI tidak
independen. Namun, inflasi relatif terjaga di bawah 5 persen saat BI
independen. Mandat utama Menurut Riefky, inflasi merupakan mandat utama yang harus dijaga
oleh BI. Dengan inflasi yang terjaga, daya beli masyarakat juga akan relatif
terjaga sehingga dapat mendorong pertumbuhan. Setiap kenaikan inflasi 1
persen setidaknya berisiko menurunkan 10.000 warga ke kelompok miskin. ”Memang independensi BI tidak hanya dilihat dari UU P2SK atau
produk UU, tapi bagaimana pengambilan kebijakan tetap mendukung prioritasnya,
yakni inflasi terjaga dan nilai tukar stabil. Kalaupun ada mandat berikutnya,
itu bukan prioritas BI,” tuturnya. Ke depan, ia mengingatkan, mundurnya Gubernur BI belakangan
berisiko menjadi preseden buruk terhadap pejabat berikutnya apabila keputusan
yang diambil tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI
Fithra Faisal Hastiadi menyampaikan, pemerintah masih memegang amanat
konstitusi dan UU, yakni BI tetap independen. Hal ini bahkan tertuang dalam
Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945. ”Secara UU, sudah jelas bahwa BI itu independen. Tidak pernah ada
ide atau wacana BI akan berada di bawah pemerintah karena proses itu susah
sekali. Sudah bagian dari konstitusi kita di UUD Pasal 23D,” tuturnya. Bahkan, S&P Global Ratings, lembaga pemeringkat
internasional, turut memberikan penilaian terhadap independensi BI. Dalam
dokumen resminya, S&P menyebut, BI telah memiliki kemandirian operasional
yang signifikan sejak Juli 2025 ketika bank sentral mengadopsi kerangka kerja
penargetan inflasi. Sejak saat itu, bank sentral telah mengelola inflasi secara umum
sejalan dengan bank sentral di kawasan, khususnya dalam pengendalian harga
dengan baik sejak awal tahun 2010-an. Dengan target inflasi Indonesia untuk
2025 berkisar 1,5-3,5 persen, rerata inflasi Indonesia selama 2025-2028
diperkirakan sebesar 2,4 persen. Fithra menjelaskan, pemerintah justru menghendaki adanya
koordinasi pemerintah dengan bank sentral. Hal ini setidaknya diharapkan
dapat terwujud dalam sinergi bauran kebijakan antara fiskal dan moneter dalam
rangka mendukung program-program pemerintah. ”Independen itu bukan artinya kita beda rumah, tapi satu rumah
dengan koridornya masing-masing, ada pintu untuk saling berkoordinasi. Ini
yang ingin dikejar,” katanya. Dalam hal ini, independensi pun memiliki beberapa pengertian.
Berkaca dari praktik internasional, banyak bank sentral yang tetap memiliki
kemandirian operasional sekalipun berada di bawah pemerintah, seperti di
Inggris (Bank of England), Jepang (Bank of Japan), India (Reserve Bank of
India), dan Singapura (MAS). ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar