Senin, 31 Agustus 2026

 

Kebocoran Emas di Negeri Tambang

Redaktur Editorial 2 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 30 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Dari lubang tambang ilegal, penyelundupan emas mengalir ke luar negeri melalui jalur yang tak tercatat.

 

·      Sepanjang tahun ini, Bea-Cukai mengungkap 32 kasus penyelundupan emas bernilai ratusan miliar rupiah.

 

·      Praktik lancung ini menggerus penerimaan negara, merusak lingkungan, dan mengeruk kekayaan bumi.

 

NEGERI ini punya banyak tambang emas, tapi rupanya tak selalu tahu ke mana emasnya pergi. Dari lubang tambang ilegal, logam mulia mengalir ke penampung, masuk dapur pengolahan, lalu mencari jalan ke luar negeri melalui jalur yang tak tercatat.

 

Sepanjang tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap 32 kasus penyelundupan emas bernilai ratusan miliar rupiah. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membongkar beragam modus, dari menyembunyikan emas di tubuh, mengubahnya menjadi perhiasan, hingga menerbangkannya dengan jet pribadi sewaan. Sejumlah perkara juga mengindikasikan dugaan adanya akses atau keterlibatan aparat.

 

Penggerebekan tambang, industri emas rumahan, dan penampung bermunculan di sejumlah daerah. Di antaranya di Nganjuk dan Jombang, Jawa Timur. Di Gunung Botak, Maluku, pemerintah pada Juni 2026 menetapkan 25 tersangka dugaan penambangan tanpa izin. Peran mereka beragam, dari membuka akses hingga mengolah emas.

 

Artinya, emas ilegal bukan sekadar urusan orang yang menggali tanah. Ada pengolah, penampung, pengumpul, pemodal, penyelundup, dan pembeli di luar negeri. Pemain boleh berganti, tapi mata rantainya tetap tersambung. Ketika penindakan berulang di banyak tempat, yang terlihat bukan sejumlah pemain nakal, melainkan pasar gelap dengan banyak pintu.

 

Aceh juga patut diperhatikan. Potensi emasnya besar dan pertambangan ilegal masih marak. Pada 2024, polisi menyergap mesin kapal pengeruk pasir yang diduga digunakan warga negara Cina untuk menambang emas di daerah aliran sungai. Sumber emas Indonesia rupanya lebih luas dari laporan resmi.

 

Kerugiannya bukan cuma soal penerimaan negara. Pertambangan emas ilegal kerap menggunakan merkuri yang mencemari tanah dan sungai. Sianida juga digunakan dalam pengolahan tertentu, meski biayanya lebih tinggi. Emas yang keluar secara gelap membawa serta ongkos lingkungan yang tinggal di dalam negeri.

 

Negara tidak berpangku tangan. Polisi dan Bea-Cukai terus menggagalkan penyelundupan serta membongkar tempat pengolahan dan penampungan. Namun banyaknya pengungkapan justru menunjukkan besarnya persoalan. Penindakan berulang belum tentu berarti rantainya putus. Bisa jadi negara baru rajin membersihkan lantai, sementara kerannya masih terbuka.

 

Emas memiliki nilai strategis bagi perekonomian. Perdagangan resmi penting untuk penerimaan sekaligus pengawasan. Pemerintah mengenakan bea keluar terhadap sejumlah produk emas. Jalur gelap melewatkan semua itu. Negara kehilangan penerimaan sekaligus kendali atas pergerakan kekayaan mineralnya.

 

Karena itu, penggerebekan tambang, penampung, pengolah, dan penyelundup tak boleh diperlakukan sebagai perkara terpisah. Polisi perlu mengejar pemodal dan penerima manfaat, tak berhenti hanya pada pembawa emas. Pasal tindak pidana pencucian uang dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana dan aset. Jika kekayaan sudah berada di luar negeri, kerja sama lintas negara diperlukan untuk mengejarnya.

 

Banyaknya penindakan bukan alasan untuk bertepuk tangan. Justru sebaliknya, itu tanda bahwa kebocoran berlangsung luas. Jika emas terus merembes keluar melalui jalur gelap, yang hilang bukan sekadar emas. Yang ikut hanyut adalah penerimaan negara, lingkungan, dan kendali atas kekayaan bumi sendiri.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/penyelundupan-emas-ilegal-bea-cukai-2284482

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar