|
Kebocoran
Emas di Negeri Tambang Redaktur Editorial 2 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 30 Agustus 2026
|
· Dari lubang tambang ilegal,
penyelundupan emas mengalir ke luar negeri melalui jalur yang tak tercatat. · Sepanjang tahun ini, Bea-Cukai
mengungkap 32 kasus penyelundupan emas bernilai ratusan miliar rupiah. · Praktik lancung ini menggerus
penerimaan negara, merusak lingkungan, dan mengeruk kekayaan bumi. NEGERI
ini punya banyak tambang emas, tapi rupanya tak selalu tahu ke mana emasnya pergi.
Dari lubang tambang ilegal, logam mulia mengalir ke penampung, masuk dapur
pengolahan, lalu mencari jalan ke luar negeri melalui jalur yang tak
tercatat. Sepanjang
tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap 32 kasus
penyelundupan emas bernilai ratusan miliar rupiah. Badan Reserse Kriminal
Kepolisian RI membongkar beragam modus, dari menyembunyikan emas di tubuh,
mengubahnya menjadi perhiasan, hingga menerbangkannya dengan jet pribadi
sewaan. Sejumlah perkara juga mengindikasikan dugaan adanya akses atau
keterlibatan aparat. Penggerebekan
tambang, industri emas rumahan, dan penampung bermunculan di sejumlah daerah.
Di antaranya di Nganjuk dan Jombang, Jawa Timur. Di Gunung Botak, Maluku,
pemerintah pada Juni 2026 menetapkan 25 tersangka dugaan penambangan tanpa
izin. Peran mereka beragam, dari membuka akses hingga mengolah emas. Artinya,
emas ilegal bukan sekadar urusan orang yang menggali tanah. Ada pengolah,
penampung, pengumpul, pemodal, penyelundup, dan pembeli di luar negeri.
Pemain boleh berganti, tapi mata rantainya tetap tersambung. Ketika
penindakan berulang di banyak tempat, yang terlihat bukan sejumlah pemain
nakal, melainkan pasar gelap dengan banyak pintu. Aceh
juga patut diperhatikan. Potensi emasnya besar dan pertambangan ilegal masih
marak. Pada 2024, polisi menyergap mesin kapal pengeruk pasir yang diduga
digunakan warga negara Cina untuk menambang emas di daerah aliran sungai.
Sumber emas Indonesia rupanya lebih luas dari laporan resmi. Kerugiannya
bukan cuma soal penerimaan negara. Pertambangan emas ilegal kerap menggunakan
merkuri yang mencemari tanah dan sungai. Sianida juga digunakan dalam
pengolahan tertentu, meski biayanya lebih tinggi. Emas yang keluar secara
gelap membawa serta ongkos lingkungan yang tinggal di dalam negeri. Negara
tidak berpangku tangan. Polisi dan Bea-Cukai terus menggagalkan penyelundupan
serta membongkar tempat pengolahan dan penampungan. Namun banyaknya
pengungkapan justru menunjukkan besarnya persoalan. Penindakan berulang belum
tentu berarti rantainya putus. Bisa jadi negara baru rajin membersihkan
lantai, sementara kerannya masih terbuka. Emas
memiliki nilai strategis bagi perekonomian. Perdagangan resmi penting untuk
penerimaan sekaligus pengawasan. Pemerintah mengenakan bea keluar terhadap
sejumlah produk emas. Jalur gelap melewatkan semua itu. Negara kehilangan
penerimaan sekaligus kendali atas pergerakan kekayaan mineralnya. Karena
itu, penggerebekan tambang, penampung, pengolah, dan penyelundup tak boleh
diperlakukan sebagai perkara terpisah. Polisi perlu mengejar pemodal dan
penerima manfaat, tak berhenti hanya pada pembawa emas. Pasal tindak pidana
pencucian uang dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana dan aset. Jika
kekayaan sudah berada di luar negeri, kerja sama lintas negara diperlukan
untuk mengejarnya. Banyaknya
penindakan bukan alasan untuk bertepuk tangan. Justru sebaliknya, itu tanda
bahwa kebocoran berlangsung luas. Jika emas terus merembes keluar melalui
jalur gelap, yang hilang bukan sekadar emas. Yang ikut hanyut adalah
penerimaan negara, lingkungan, dan kendali atas kekayaan bumi sendiri. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/penyelundupan-emas-ilegal-bea-cukai-2284482 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar