Senin, 17 Agustus 2026

 

Oei dan Cinta tanpa Batas kepada Indonesia

Stanley Adi Prasetyo :  Ketua Dewan Pers 2016-2019, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2007-2012.

TEMPO MINGGUAN, 16 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Oei Tjoe Tat mempercayai konsep integrasi bagi masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia.

 

·      Ia masuk penjara tanpa pengadilan ketika Orde Baru berkuasa.

 

·      Penegakan hukum saat ini masih bisa ditekuk oleh penguasa seperti pada era ketika Oei menjadi tahanan politik.

 

SEJARAH acap kali dicatat sebagai panggung pertarungan kekuasaan: siapa yang naik ke singgasana, siapa yang menyusun undang-undang, siapa yang namanya disebut sebagai inspektur upacara dalam peringatan proklamasi. Namun ada sejarah yang tersembunyi di celah-celahnya—tentang mereka yang memegang prinsip saat hukum dilanggar, yang menjunjung kebenaran ketika keadilan berpihak kepada penguasa, yang tetap berdiri meskipun tanah tempat ia berpijak tiba-tiba bergeser. Di barisan inilah Oei Tjoe Tat berdiri.

 

Oei adalah seorang ahli hukum, tepatnya advokat, pengurus partai, anggota badan pekerja Konstituante, dan kemudian negarawan yang pernah menjadi menteri pada era Sukarno. Namun Oei belakangan menjadi salah satu orang yang dilenyapkan dari ingatan Republik hanya karena ia menjadi loyalis Bung Besar.

 

Kisah Oei adalah cerita tentang keturunan Tionghoa yang berproses menjadi Indonesia. Kisah tentang makna menjadi warga negara yang setia bukan kepada orang atau jabatan, melainkan kepada gagasan tentang keadilan dan persaudaraan. Konsep Oei tentang keturunan Tionghoa sebagai bagian dari Indonesia adalah integrasi, konsep kebangsaan Indonesia yang utuh dan nonrasial. Berbeda dengan konsep asimilasi yang mendorong peleburan secara total dengan menanggalkan semua ciri ke-Tionghoa-an, konsep integrasi justru membuat masyarakat peranakan Cina menjadi manusia Indonesia tanpa kehilangan identitas dan jati diri.

 

Pandangannya mengenai Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika secara jernih disampaikan dalam rapat persiapan badan pekerja Konstituante di Bandung, Jawa Barat, pada 28 Januari 1958. “Kita perlu mempertegas jaminan diwujudkannya Sumpah Pemuda dan Bhinneka Tunggal Ika dalam pasal-pasal konstitusi yang baru nanti, mempertegas jaminan bahwa semua warga dan golongan rakyat Republik Indonesia mendapat penghargaan dan perlakuan sama, bahwa dalam suatu negara merdeka pada abad ke-20 ini tidak ada tempat lagi untuk sentimen kesukuan, keturunan, dan sebagainya,” kata Oei. Sikapnya dalam sidang Dewan Konstituante itu menegaskan keberpihakannya pada kesetaraan bagi warga keturunan Tionghoa. Oei juga mengusulkan pasal-pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara yang sedang disiapkan untuk menggantikan UUD 1945.

 

Kegiatan politiknya bermula dari sejumlah kegiatan di berbagai organisasi peranakan, dari Sin Ming Hui, Partai Politik Tionghoa, Partai Demokrat Tionghoa Indonesia, hingga Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia. Pada masa Demokrasi Terpimpin Sukarno, Oei bergabung dengan Partai Indonesia.

 

Aktivitas Oei sebetulnya lebih banyak dalam bidang sosial kemasyarakatan, tapi rupanya Sukarno punya pertimbangan khusus. Bung Karno menilai Oei ikut berkontribusi dalam perjalanan revolusi Indonesia. Tatkala kerusuhan rasial anti-Cina meletus pada Mei 1963, Oei termasuk orang yang bersuara keras. Hal ini rupanya menarik perhatian Sukarno. Apalagi ada faktor pendidikan kesarjanaan hukum yang dimilikinya. Oei didapuk menjadi Menteri Negara dan mendapat banyak penugasan yang sensitif dan konfidensial.

 

Situasi politik berbalik. Sukarno tumbang dari kekuasaan. Orde Baru di bawah Soeharto mulai berkuasa. Pada 1966, Oei ditahan, dikurung tanpa dakwaan yang sah, tanpa kesempatan membela diri di hadapan persidangan yang adil. Satu-satunya “kesalahan” yang ditimpakan kepadanya: loyalitas kepada Sukarno. Bagi Oei, Bung Karno bukan sekadar pemimpin politik, melainkan juga simbol bangsa Indonesia yang merangkul semua anak negeri tanpa memandang suku ataupun ras.

 

Bagi Orde Baru, kesetiaan kepada gagasan lama—terutama jika datang dari seorang keturunan Tionghoa sekaligus loyalis terdepan Sukarno—merupakan tuduhan yang cukup untuk melucuti kebebasan. Oei dipenjara selama 11 tahun 10 bulan. Bui tak menggoyahkan loyalitas Oei kepada Sukarno.

 

Pertanyaan tentang Kewarganegaraan

 

Kehidupan di rumah tahanan dan penjara Orde Baru adalah ujian bagi Oei Tjoe Tat yang merupakan ahli hukum. Oei, yang seumur hidup memperjuangkan hukum dan keadilan, tiba-tiba kehilangan kebebasan. Di dalam ruang penjara, ia menghadapi pertanyaan: apa sebenarnya makna menjadi warga negara? Apakah hanya sekadar kartu identitas yang tertulis di atas kertas? Atau sesuatu yang jauh lebih dalam, yang tak bisa dicabut oleh siapa pun?

 

Filsuf Martin Buber pernah menyatakan, “Kehidupan manusia bermakna dalam hubungan. Kita menjadi diri kita sendiri hanya ketika kita berhubungan dengan yang lain, dengan komunitas, dengan tanah tempat kita berpijak.” Bagi Oei, menjadi warga negara Indonesia bukanlah status yang diberikan penguasa, melainkan hubungan batin yang telah ia bangun seumur hidup: melalui kerja keras untuk ikut mewujudkan ke-Indonesia-an. Hubungan seperti ini tak bisa dipisahkan oleh jeruji besi, tak bisa dibatalkan oleh vonis penguasa.

 

Oei tak pernah membenci negara dan penguasa yang memenjarakannya setelah bebas. Oei juga tak pernah meminta ganti rugi atau menuntut permintaan maaf resmi selepas keluar dari bui pada 1977. Ketika wartawan bertanya apakah ia menyesal telah membela Sukarno, apakah ia kecewa kepada bangsa ini, ia berkata, “Saya tidak berbakti pada penguasa tertentu. Saya berbakti pada Indonesia—pada tanah air ini, pada cita-cita keadilannya, pada anak cucu kelak. Jika rumah ini sakit, tugas kita adalah mengobatinya, bukan meninggalkannya.”

 

Pernyataan Oei itu menunjukkan bahwa ia memaknai tanah air tak sama dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Tanah air adalah sesuatu yang abadi, sesuatu yang dibayangkan bersama—ia adalah tanah yang kita pijak, sejarah yang kita jalani bersama, cita-cita yang belum terwujud sepenuhnya. Mencintai tanah air, bagi Oei, berarti mencintai semua itu, termasuk kekurangannya. Termasuk luka yang pernah ditorehkan kepada kita.

 

Oei tidak membiarkan penjara mengubah pandangannya tentang Indonesia. Ia tidak meragukan kebaikan tanah air yang pernah mengurungnya.

 

Hukum Sebagai Rumah, Bukan Senjata

 

Oei Tjoe Tat adalah seorang juris—orang yang memahami bahwa hukum bukanlah sekumpulan kalimat yang tertulis di atas kertas, bukan pula alat untuk membenarkan kehendak orang yang sedang berkuasa. Sebagaimana dikemukakan filsuf hukum Gustav Radbruch, “Hukum adalah kehendak yang berkewajiban untuk mewujudkan keadilan.”

 

Oei tahu betul bahwa, ketika hukum dipakai untuk menindas kelompok tertentu, untuk menghukum tanpa alasan yang jelas, atau untuk menghapus orang yang berbeda pandangan, ia telah berhenti menjadi hukum dan telah berubah menjadi kekerasan yang disamarkan dengan seragam resmi.

 

Saat Presiden Sukarno jatuh dari kekuasaan, tatkala banyak undang-undang berubah arah seketika, Oei tak berubah pikiran. Ia tak menyangkal anggapan pernah bekerja bersama Sang Proklamator, tak menyangkal rasa kagum dan hormatnya kepada gagasan persatuan yang dibangun bersama.

 

Bagi banyak orang pada masa itu, kesetiaan kepada Sukarno adalah sikap yang bodoh—siapa yang mau menanggung risiko hanya demi prinsip lama? Namun, bagi Oei, menjadi pembantu Presiden Sukarno berarti setia kepada Indonesia. Ia memilih tetap setia pada kebenaran, meskipun kebenaran itu tak lagi berpihak kepadanya. Oei memilih tetap mencintai rumah yang ia ikut bangun.

 

Loyalitas yang nyaris tanpa batas kepada Sukarno inilah yang juga menjadi kelemahannya. Dengan begitu, Oei tak mampu melihat kekurangan Bung Karno sebagai pemimpin yang belakangan berupaya memusatkan kekuasaan, memenjarakan para politikus yang berseberangan, sampai membangun kultus pada individu. Oei semata-mata melihat Sukarno sebagai bapak bangsa yang sedang berupaya menyatukan republik yang baru berdiri.

 

Prinsip yang Tetap Tegak

 

Dalam pemikiran Plato, ada perbedaan tajam antara “kekuasaan semu” dan “kebenaran sejati”. Kekuasaan semu tampak megah di permukaan, mampu menutupi kebenaran untuk sementara waktu, tapi ia tak memiliki akar yang kuat. Ia akan luruh seiring dengan waktu. Sedangkan kebenaran sejati sering kali tersembunyi, diabaikan, bahkan ditindas, tapi ia tak pernah mati.

 

Kisah Oei Tjoe Tat adalah contoh mengenai kekuasaan semu dan kebenaran sejati. Penguasa yang menahannya telah lama turun dari panggung sejarah, undang-undang yang dipakai untuk menindasnya telah diganti, dan nama-nama yang dulu dielu-elukan kini mulai terlupakan. Namun Oei mengajarkan kepada kita ihwal makna kebenaran sejati bahwa persatuan tak boleh diukur dari warna kulit dan asal-usul.

 

Dari Oei, kita juga belajar bahwa hukum mesti adil bagi semua orang, tanpa memandang latar belakang politik. Penahanan tanpa pengadilan seperti yang dialami Oei mengajarkan bahwa kebebasan warga negara tidak boleh bergantung pada kehendak penguasa, tapi pada hukum yang ditegakkan melalui proses yang adil.

 

Namun, berbilang puluhan tahun kemudian, kita rupanya masih menyaksikan penegakan hukum yang berjalan di tempat, tak beranjak dari masa ketika Oei dulu menghadapi peradilan. Hukum hari-hari ini bergerak mengikuti arah angin kekuasaan. Aparatnya takut memihak kebenaran karena tekanan dan penegakan hukum menjadi ajang negosiasi pengaruh.

 

Oei menunjukkan kepada kita bahwa setiap warga negara layak menemukan keadilan sejati di Indonesia. Namun dari perjalanan Oei pula kita tahu bahwa hukum kita masih bisa ditekuk oleh kekuasaan seperti yang dulu Oei alami. Karena itu, kita rupanya belum benar-benar merdeka karena hukum belum berdiri tegak untuk berpihak pada kebenaran.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/nasionalisme-oei-tjoe-tat-2282219

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar