|
AHWA yang Membesar Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 31 Agustus 2026
|
Muktamar NU
ke-35 tidak menghapus suara dari bawah. Pengurus daerah tetap menjaring bakal
calon Ketua Umum PBNU sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada mekanisme
AHWA. Menjelang malam, kompleks Pondok
Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, berubah menjadi kota kecil yang
sangat sibuk. Para muktamirin bergerak dari ruang sidang ke tempat
penginapan, membicarakan urusan tata kelola organisasi hingga larut malam di
pesantren bersejarah yang didirikan Kiai Wahab Chasbullah tersebut. Beberapa hari sebelumnya, suasana
khusyuk mewarnai arena Muktamar melalui gelaran istighatsah kubra. Doa,
zikir, dan harapan tentang persatuan Nahdlatul Ulama mengangkasa, sebelum
arena itu berubah menjadi ruang perdebatan sengit mengenai tata tertib, mekanisme
pemilihan kepemimpinan, dan pembagian kewenangan organisasi. Di tempat lain, jauh sebelum Muktamar
berlangsung, sejumlah kiai sepuh di kantor PBNU Kramat Raya Jakarta
sebenarnya telah mendiskusikan gagasan memperkuat peran Ahlul Halli wal Aqdi
(AHWA). Mereka mengusulkan agar lembaga keulamaan ini tidak berhenti bertugas
setelah memilih Rais Aam. Namun, usulan tersebut akhirnya tidak
disepakati sebagai keputusan resmi Muktamar. AHWA ditetapkan tetap bersifat
ad hoc. Meski sifat lembaganya tetap sementara, Muktamar ke-35 justru
melahirkan keputusan yang membuat cakupan kewenangan AHWA membesar secara
signifikan. Pada Ahad, 30 Agustus 2026, Muktamar
secara resmi menetapkan sembilan ulama senior sebagai anggota AHWA masa
khidmah 2026–2031. Merekalah representasi keulamaan puncak dan inti
kepemimpinan NU. Kesembilan ulama tersebut membentang dari Aceh, kota-kota Jawa,
hingga Makassar. Ada KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso,
Tgk KH Nuruzzahri Yahya dari Aceh, KH AG Baharuddin HS dari Makassar, KH
Miftachul Akhyar dari Surabaya, KH Afifuddin Muhajir dari Situbondo, KH Anwar
Iskandar dari Kediri, KH Anwar Manshur dari Lirboyo, KH Said Aqil Siroj dari
Jakarta, dan KH Abun Bunyamin dari Purwakarta. Sembilan ulama ini diberi mandat untuk
bermusyawarah memilih Rais Aam dari antara mereka, sekaligus memegang peran
krusial dalam menentukan Ketua Umum PBNU. Di sinilah letak dinamika sangat
menarik dalam proses syura. Sebelum Muktamar digelar, perdebatan publik
sering kali menyederhanakan persoalan seolah-olah NU sedang dipaksa memilih
secara dikotomis antara dua model ekstrem: sistem pemilihan langsung atau
penunjukan langsung oleh ulama. Namun, setelah palu keputusan resmi
Muktamar diketok, gambaran yang muncul ternyata jauh lebih kompleks dan tidak
sesederhana dikotomi tersebut. Pemilihan dari bawah tidak dihapus, melainkan
diubah fungsi dan posisinya dalam struktur pengambilan keputusan. Peserta Muktamar dari tingkat daerah
dan badan otonom NU tetap memiliki hak suara untuk melakukan penjaringan
bakal calon Ketua Umum PBNU. Setiap pengurus wilayah (PWNU), pengurus cabang
(PCNU), pengurus cabang istimewa (PCINU) dan batom berhak mengusulkan hingga
lima nama. Seluruh usulan dari bawah tersebut
kemudian ditabulasi secara terbuka untuk menghasilkan lima nama dengan
dukungan terbanyak. Namun, kelima nama tersebut tidak langsung diadu dalam
pemungutan suara terbuka oleh seluruh peserta Muktamar. Mereka terlebih dahulu disodorkan
kepada Rais Aam terpilih di antara kesembilan anggota AHWA, untuk mendapat
persetujuan teknis dan pertimbangan keulamaan. Dan akhirnya AHWA memutuskan
dan menetapkan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, wujud sistem baru NU
bukanlah mengganti total hak pilih muktamirin dengan AHWA. Model ini lebih
tepat dideskripsikan sebagai kombinasi antara penjaringan representatif dari
bawah (bottom-up nomination) dan seleksi keulamaan di tingkat akhir
(scholarly selection). Ini merupakan pergeseran yang
substantif dalam tata kelola organisasi, meskipun belum bisa disebut sebagai
revolusi kelembagaan yang radikal. Dalam model Muktamar terdahulu, para
muktamirin menentukan Ketua Umum PBNU secara langsung melalui pemungutan
suara di arena terbuka. Dalam mekanisme baru ini, suara muktamirin berfungsi
menentukan siapa saja figur yang berhak melangkah ke meja perundingan AHWA. Titik berat keputusan akhir bergeser
dari kompetisi terbuka (election) menuju penyaringan terukur (selection).
Para kandidat tidak lagi berkonsolidasi mengejar mayoritas suara di
gelanggang terbuka, melainkan harus mengamankan dukungan penjaringan di tingkat
bawah sekaligus meyakinkan para kiai sepuh. Sistem hibrida ini membawa keuntungan
yang cukup jelas. Potensi gesekan politik terbuka dapat diredam, meskipun tak
menutup adanya celah hal itu terjadi, sebelum masuk ke tahap penentuan akhir.
Pemilihan kepemimpinan tertinggi
organisasi keagamaan pun tak perlu berubah menjadi ajang kontestasi politik
praktis dengan segala dampak pembelahannya. Lima nama yang terjaring dari aspirasi
dari bawah menjadi bahan pertimbangan objektif, sementara wewenang penentuan
akhir diserahkan kepada forum ulama yang dipandang memiliki kejernihan
spiritual dan pertimbangan keumatan. Namun, desain ini juga membawa
konsekuensi konstitusional yang tak boleh diabaikan. Kini beban kewenangan
sembilan anggota AHWA menjadi sangat besar. Mereka tak hanya memilih Rais Aam
dari lingkar internal mereka sendiri, tapi juga memegang kunci penentuan
Ketua Umum Tanfidziyah dari nama-nama yang disodorkan struktur bawah. AHWA tidak lagi sekadar instrumen ad
hoc untuk suksesi Syuriyah, melainkan telah menjadi penentu utama bagi dua
pucuk kepemimpinan tertinggi PBNU sekaligus. Persoalan ini menuntut pemaknaan yang
tepat atas istilah Ahlul Halli wal Aqdi. Dalam peradaban politik Islam
klasik, ahl al-hall wa al-'aqd bukanlah nama sebuah panitia formal yang
dibatasi sembilan orang. Ia adalah konsep kualitatif mengenai
kelompok ulama dan tokoh masyarakat yang memenuhi syarat kedalaman ilmu,
integritas moral, serta pengaruh sosial untuk mengambil keputusan strategis
demi kepentingan umat. NU kemudian mengadopsi konsep
filosofis tersebut dan mentransformasikannya menjadi mekanisme organisasi
yang terukur. Karena itu, evaluasi terhadap AHWA tidak lagi cukup dibaca
dengan kacamata tradisi keulamaan semata, melainkan harus diuji dengan
kacamata tata kelola kekuasaan modern (governance). Mengenai masa kerjanya, keputusan
Muktamar ke-35 telah memberikan kepastian: AHWA tetap bersifat ad hoc seperti
sebelumnya. Sembilan ulama yang dipilih oleh forum Muktamar tidak ditugaskan
membentuk institusi permanen yang berdiri di luar atau di atas struktur resmi
PBNU. Setelah tugas suksesi selesai, mereka
kembali melebur ke dalam struktur Mustasyar maupun Syuriyah PBNU untuk masa
khidmah 2026–2031. Keputusan ini memperlihatkan posisi
kompromis yang diambil NU. Di satu sisi, Muktamar memperluas wewenang AHWA
dalam menentukan pucuk kepemimpinan Tanfidziyah. Di sisi lain, Muktamar
menolak memperpanjang usia kelembagaannya menjadi institusi permanen. Wewenang AHWA membesar, tapi masa
hidupnya tetap dibatasi. NU memilih untuk tidak menciptakan kamar kekuasaan
baru di luar Syuriyah dan Tanfidziyah, melainkan hanya mengoptimalkan peran
penyeimbang ulama pada momen krusial suksesi. Jika diteliti secara mendalam, ada
empat pergeseran mendasar dalam sistem baru ini. Pertama, pergeseran pemegang
keputusan akhir Ketua Umum. Pertama, keputusan yang sebelumnya
berada di tangan ratusan pemegang suara di arena Muktamar kini berpindah ke
forum AHWA setelah mengantongi persetujuan Rais Aam. Kedua, pergeseran fungsi suara
muktamirin. Suara dari 552 PWNU, PCNU, dan PCINU tidak lagi digunakan untuk
menetapkan pemenang (vote to elect), melainkan untuk menyaring kandidat (vote
to nominate). Ketiga, penguatan peran Syuriyah
terhadap suksesi Tanfidziyah. Kepemimpinan pelaksana harian tidak lagi lahir
dari pertarungan bebas antar-aktor, melainkan dari proses penyelarasan antara
aspirasi struktural dan restu keulamaan. Keempat, perubahan filosofi
kepemimpinan. NU berupaya memadukan dua sumber legitimasi sekaligus:
legitimasi elektoral yang berbasis dukungan dari bawah dan legitimasi
keulamaan yang berbasis kearifan spiritual di tingkat atas. Ini bukan
demokrasi murni, tetapi juga bukan sistem penunjukan sepihak. Desain konstitusional NU ini menarik
untuk dikomparasikan dengan organisasi Islam lain di Indonesia. Persatuan
Ummat Islam (PUI), misalnya, melembagakan Majelis Syura sebagai struktur
permanen organisasi yang bekerja sepanjang periode kepengurusan dan memegang
wewenang penentu kepemimpinan. Muhammadiyah memilih pendekatan yang
berbeda lagi. Organisasi ini tidak mengenal Majelis Syura seperti PUI,
melainkan menerapkan sistem kepemimpinan kolektif di mana Muktamar memilih 13
anggota Pimpinan Pusat, yang kemudian menentukan Ketua Umum dari dan oleh
lingkar anggota terpilih tersebut. Ketiga organisasi besar ini
memperlihatkan variasi desain kelembagaan yang beragam. Karena itu, tolok
ukur utamanya bukanlah mencari model mana yang paling ideal secara teoritis,
melainkan menguji apakah desain tersebut efektif menyelesaikan persoalan internal
organisasi masing-masing. Dalam konteks NU, kita harus
realistis. Apakah perubahan mekanisme ini otomatis menghapuskan dinamika
politik internal? Tentu tidak. Perubahan aturan main tidak menghapus politik,
melainkan menggeser arena tempat politik itu berlangsung. Jika sebelumnya para kandidat harus
meyakinkan 552 pemegang suara di arena terbuka, kini mereka harus membangun
komunikasi yang efektif di tingkat penjaringan struktural sekaligus
meyakinkan forum ulama yang jauh lebih terbatas. Politik tidak hilang, melainkan
dipadatkan. Dalam organisasi sosial-keagamaan sebesar NU, kompetisi gagasan
dan distribusi kewenangan adalah hal yang lumrah. Yang menjadi kunci adalah
bagaimana dinamika tersebut dikelola agar tetap bermartabat. Di sinilah integritas sembilan ulama
anggota AHWA menjadi pertaruhan utama, sebab mandat yang mereka pikul kini
jauh lebih berat dari periode-periode sebelumnya. Keputusan Muktamar ke-35 tetap
menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Perubahan cara memilih
pimpinan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan keorganisasian. Potensi ketegangan internal tak hanya
timbul dari proses pemilihan, tetapi juga bisa bersumber dari ketidakjelasan
pembagian wewenang harian, tata kerja Syuriyah-Tanfidziyah, mekanisme
pemberhentian pengurus, penafsiran AD/ART, hingga penyelesaian sengketa
kepengurusan. AHWA yang ditetapkan Muktamar saat ini
dirancang spesifik untuk tugas suksesi, bukan sebagai lembaga mahkamah atau
pengawas permanen organisasi. Karena itu, pergeseran konstitusional
ini tidak perlu dinilai secara berlebihan sebagai penyerahan total seluruh
kekuasaan organisasi kepada kiai sepuh, melainkan sebagai upaya penataan
titik akhir legitimasi. Struktur bawah tetap memegang peranan penting melalui
mekanisme penjaringan dan pemilihan anggota AHWA. Apakah kombinasi antara suara struktur
untuk menjaring dan keputusan ulama untuk menyeleksi ini akan membawa NU
menuju tata kelola yang lebih stabil dan efektif? Jawabannya tidak terletak
pada teks aturan itu sendiri, melainkan pada praktiknya sepanjang masa
khidmah 2026–2031. Ukuran paling sahih dari sebuah
perubahan konstitusi organisasi sederhana saja. Bukan pada seberapa anggun
konsep itu dirumuskan, melainkan apakah setelah aturan baru tersebut
dijalankan, organisasi menjadi lebih mampu bekerja dan melayani umat secara
jauh lebih baik. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar