|
Manusia, Hukum, dan Merdeka Zainal
Arifin Mochtar : Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada. |
KOMPAS, 17 Agustus 2026
|
Hukum hadir, tetapi bukan untuk ruang kehidupan manusia,
melainkan untuk kepentingan ”status quo” penguasa. Ada sosok yang telah menghabiskan hampir 30 tahun hidupnya
sebagai buron. Ia berpindah hidup dari satu negara ke negara lain karena
ancaman penangkapan dan pasal subversif, tuduhan merongrong penguasa. Hidupnya bak agen rahasia ”partikelir”. Sejarah mencatat ia
berkali-kali dijebloskan ke dalam penjara meski juga pada akhirnya
dibebaskan. Ia berulang kali bersalin nama untuk samaran, seiring ia
menggonta-ganti pekerjaan dalam perjalanan klandestin tersebut. Penjajahanlah
yang membuatnya begitu. Namun, ketika negeri yang amat dicintainya akhirnya merdeka, ia
tak memperoleh penghargaan memadai, tetapi hanya peluru dari tentara bangsa
sendiri yang bersarang di tubuhnya. Penghukuman tanpa peradilan, sekaligus
mengakhiri kiprahnya selaku peziarah kemerdekaan. Orang itu bernama Ibrahim
Datuk Tan Malaka. Istimewanya, sepanjang hayat tulisan-tulisan yang ia buat
menunjukkan bahwa dirinya tak pernah berhenti mencintai Indonesia. Tan Malaka kecewa kepada penguasa negeri baru merdeka yang,
menurut dia, tak menawarkan kemerdekaan tulen seratus persen. Meski demikian,
tetap tak sekali pun ia pernah menyerah kepada republik. Republik adalah
imajinasi yang ikut ia bangun bahkan hampir 20 tahun sebelum Indonesia
merdeka. Bisa jadi di situlah patriotisme menemukan bentuknya yang paling
subtil, tetap mencintai Tanah Air, bahkan ketika harus bertepuk sebelah
tangan, Tanah Air tak mencintaimu balik. Tan Malaka menulis pemikirannya itu kebanyakan dari ruang
penjara, tempat ia menghabiskan waktunya sebagai orang yang kebebasannya
dirampas, atas nama hukum penguasa. Menulis membuat gagasan itu kemudian
punya kaki yang mengembara ke segala penjuru, bahkan dibaca dan dikagumi para
pendiri bangsa, tak terkecuali Sukarno dan Hatta. Tan tak sendiri. Ada banyak nama yang mudah dideretkan secara
tragis sebagai getir dari dua kata ”merdeka” dan ”hukum”. Banyak manusia di
republik ini yang mengalami gering tak berkesudahan oleh karena kemerdekaan
yang dirampas dan hukum yang diinjak-injak. Di titik itu sejarah berhenti dan
berubah cerita menjadi pertanyaan yang saya kira hingga saat ini masih
menemukan relevansinya. Pertanyaan-pertanyaan yang sederhana, apakah kemerdekaan yang
kita miliki benar-benar milik manusia, atau hanya milik negara? Lalu hukum
dibuat untuk apa? Jika hukum hanya menjadi tangan negara untuk melakukan apa
yang ia inginkan, dan kemerdekaan hanya menjadi mahkota negara untuk
mengisinya dengan agenda seenaknya, apa mungkin kita masih bisa mendaku
republik? Hukum yang mengalienasi Hukum, kata Martin J Wade (1920), adalah salah satu puncak dari
peradaban manusia. Peradaban mencapai tingkat tertingginya ketika manusia
berhenti menyelesaikan konflik dengan kekuatan dan mulai secara bermartabat
memilih menyelesaikannya melalui hukum. Serupa dengan Lon Fuller (1968) yang percaya bahwa hukum adalah
produk foundation of human dignity. Ia mengakhiri masa tak tertib menjadi
ketertiban. Namun, hukum bukan hanya soal relasi antarmanusia. Juga ada soal
penguasa berhadapan dengan warga. Dan, sejujurnya, sejarah justru sering kali
bertutur dengan lebih jujur bahwa hukum juga bisa menjadi alat paling canggih
untuk menindas manusia. Bahkan, bisa jadi sebagai alat menindas dari satu
kelas ke kelas yang lain. Juga boleh jadi sebagai alat menindas yang secara
tak terlihat menindas. Kebijakan apartheid tidak lahir dari kekacauan, tetapi dari
undang-undang. Kolonialisme tidak berdiri di atas anarki, tetapi di atas
administrasi yang rapi. Bahkan, kekejaman fasisme bukan dibuat hanya karena
keisengan penguasa, melainkan dalam bentuk kebijakan dan strategi
pemerintahan. Banyak rezim paling gelap dalam sejarah modern tidak melanggar
hukum, mereka menggunakan hukum sebagai topeng kekuasaan. Di negeri yang pada hari ini telah merdeka 81 tahun lamanya,
contoh serupa masih sangat mudah untuk ditemukan. Kita melihat bagaimana
proyek-proyek strategis nasional sering dipresentasikan sebagai kepentingan
umum, tetapi dalam praktiknya meninggalkan gugatan serius tentang
penggusuran, ruang hidup masyarakat adat, dan ketimpangan relasi kuasa antara
negara, korporasi, dan warga. Hukum hadir, tetapi bukan untuk ruang kehidupan manusia,
melainkan untuk kepentingan status quo penguasa. Hukum adalah alat
legitimasi, bukan perlindungan. Hukum jadi ironi. Pun jika bekerja untuk
melindungi, ia tak melindungi yang tertindas, tetapi malah melindungi
penindas. Kita juga menyaksikan bagaimana program-program besar, seperti
Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), berpotensi
menjadi ”etalase baru bagi problem lama”. Mulai kehampaan tata kelola,
partisipasi publik, dan akuntabilitas penggunaan uang publik, tetapi tetap
dianggap sebagai konstitusional dan penting demi kesejahteraan. Padahal,
program jumbo yang dikelola tanpa pelibatan aspirasi dan partisipasi publik
yang memadai hanya mengubah kata ”instrumen kesejahteraan” menjadi ladang baru
”ketidakadilan yang terang berderang”. Di atas semua itu, kita hidup dalam kenyataan yang lebih pahit,
korupsi yang melibatkan penegak hukum dan pejabat publik. Ketika aparat yang
seharusnya menjadi penjaga hukum justru menjadi pelanggarnya. Bahkan,
penguasa negara kemudian memberikan privilese perlakuan dengan jalur yang
berbeda dari hukum yang seharusnya. Penguasa macam ini sebenarnya tengah memperlihatkan bahwa yang
rusak bukan hanya aturan, melainkan juga kepercayaan moral terhadap seluruh
bangunan negara. Kata kepastian hukum hanya akan menjadi fiksi yang tak akan
dianut secara kolektif. Kemanfaatan hukum hanya jadi cerita dongeng. Dan
keadilan hanya akan menjadi kata-kata yang dipamer dalam seminar dan sesekali
dikutip dalam tulisan putusan para hakim. Begitu pun dengan kemerdekaan. Setiap tahun kita merayakan 17
Agustus sebagai puncak sejarah Indonesia yang membanggakan. Dengan hikmat
merah putih dikibarkan sebulan penuh. Namun, pernahkah kita melakukan
rekalibrasi atas maknanya? Kemerdekaan sering diperlakukan seperti momen, bukan keadaan.
Seperti pesta jamuan, bukan napas yang ditarik sehari-hari. Padahal,
kemerdekaan sejati tak pernah selesai dalam satu malam. Ia seharusnya hidup
dalam hal-hal yang paling sederhana dalam kehidupan bernegara. Ketika warga
tidak takut kehilangan tanah dan ruang hidupnya karena proyek negara.
Manakala bantuan sosial tidak menjadi alat politik atau kebocoran anggaran.
Tatkala hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pada saat pejabat
tidak bisa kebal dari proses hukum dan keadilan bisa tegak tanpa
ketergantungan pada siapa yang berhadapan dengan siapa. Jangan-jangan kata merdeka memang telah mengalami morfosis tak
menguntungkan. Dahulu ia bermakna kebebasan seseorang dari penghambaan yang
kemudian menjadi kebebasan kolektif sebagai suatu bangsa dan kini ia menjadi
kemerdekaan selektif bagi orang atau kelompok tertentu. Dari individu,
menjadi kolektif, kemudian berakhir menjadi selektif. Terasa sebagai simbol
yang megah, tetapi kosong di dalamnya. Ia memerdekakan orang tertentu, tetapi
memenjarakan yang lain. Mengembalikan imajinasi Bahwa 81 tahun yang lalu kita telah melakukan deklarasi
kemerdekaan, tentu saja adalah demikian. Namun, itu baru bentuk paling formal
dari kemerdekaan. Indonesia tidak selesai pada 1945. Ia baru berganti bentuk.
Dulu kita melawan penjajah bersenjata dan sekarang kita berhadapan dengan
penjajahan yang lebih halus. Begitu pun dengan hukum. Kita mendakunya telah
sejak lama sebagai negara rechstaat dan bukan machstaat, bahkan hal itu
dikuatkan dalam empat kali amendemen UUD 1945. Hukum masih sebatas formal. Padahal, kemerdekaan dan hukum punya
relasi sempurna, kemerdekaan membebaskan manusia dari kekuasaan yang
sewenang-wenang dan hukum adalah cara untuk memastikan agar tidak ada
kekuasaan yang kembali sewenang-wenang. Maka, kemerdekaan adalah alasan
mengapa hukum harus ada dan hukum adalah cara agar kemerdekaan tak dirampas
kembali. Sayangnya, kita kekurangan imajinasi di hadapan kuasa negara dan
kelompok kepentingan. Kita sering kali jatuh pada godaan yang sama dengan
negara-negara modern belakangan ini, yakni memperbesar kuasa dirinya sendiri.
Lebih banyak program, lebih banyak proyek, lebih banyak kewenangan, dan lebih
banyak regulasi. Semua seakan untuk ketertiban dan kesejahteraan, padahal hanya
jadi ajang untuk memusatkan kuasa pada negara, kedaulatan rakyat tak ditoleh.
Tak mengherankan jika kemerdekaan dan hukum juga menjadi seakan berbatas dan
berpusat. Negara menjadi pemilik utamanya. Tak ada perjuangan bagi ruang
lingkup manusia. Ruang lingkup untuk membuat manusia bisa berada, berpikir,
berefleksi, berkorelasi, berpartisipasi, dan bermakna. Saya mengingat Thomas Paine (1776) ketika menuliskan pamflet
terkenal ”Common Sense”, salah satu tulisan yang dianggap oleh Robert B Downs
(1956) sebagai yang paling berpengaruh dalam sejarah. Ia membawa imajinasi
langsung ke rakyat biasa. Ia tidak bertanya tentang kekuasaan ini baik atau
tidak untuk dipertahankan, tetapi ia berbicara tentang keadaan manusia yang
seharusnya tanpa penjajahan. Serupa dengan Tan Malaka yang percaya merdeka dari penjajahan adalah
hanya bentuk sederhana dari kemerdekaan dan bukan kemerdekaan yang sejati.
Merdeka secara politis, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara pemikiran
juga bagian yang tak kalah pentingnya. Hukum pun demikian. Negara hukum tak boleh berhenti hanya pada
tataran semua telah ditentukan oleh hukum. Namun, negara hukum juga berarti
tak boleh ada kekuatan apa pun yang di atas daripada hukum itu sendiri. Tidak
hanya itu, hukum juga harus punya alamat dan tujuan yang jelas. Tak boleh
lagi hanya bicara tentang ”apakah hukum ditegakkan”, tetapi juga harus mampu
membongkar ”kepada siapa hukum ditegakkan”, ”bagaimana cara ia ditegakkan”,
dan ”untuk kepentingan siapa ia ditegakkan”. Demikian pula dengan kepastian hukum. Ia dapat berwajah jamak,
mulai dari yang formal lex certa, lex scripta, dan lex stricta, hingga yang
lebih subtantif, yakni kepastian hukum yang menyokong keadilan sosial. Karena
itu, kepastian hukum adalah satu hal, sedangkan keadilan dan kemanfaatan juga
bagian yang tak bisa dinegasikan. Maka, tugas terbesar republik ini bukan menambah kekuasaan dan
aturan hukum, tetapi mengembalikan ruang hidup manusia ke dalam hukum. Hakim
tak boleh hanya membaca berkas, ia harus membaca penderitaan dan penindasan
di dalamnya. Penegak hukum tidak boleh hanya melihat pasal semata, tetapi ia
juga harus mengintip keadilan dan kemanfaatan yang menyertainya bagi ruang
lingkup manusia. Memanggil kembali imajinasi dasar bahwa republik ini tidak
didirikan agar manusia tunduk pada hukum saja, tetapi pada saat yang sama
hukum juga harus tunduk pada ruang lingkup manusia, termasuk kemanusiaan di
dalamnya. Negara tidak diciptakan untuk dimistifkasi. Negara diciptakan untuk
memastikan tidak ada manusia yang kehilangan martabatnya, dengan alasan apa
pun, baik karena proyek pembangunan, kebijakan publik, maupun penyalahgunaan
kekuasaan. Dan kemerdekaan tidak pernah dimaksudkan sebagai seremoni. Ia
dimaksudkan sebagai pengalaman hidup yang nyata di nasib setiap warga. Keberanian untuk berimajinasi inilah yang akan membuka berbagai
kemungkinan dalam mengisi kemerdekaan, hukum dan kelindannya pada ruang
lingkup manusia. Tentu saja di dalamnya, jika pada akhirnya harus me-reset
Indonesia. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/manusia-hukum-dan-merdeka?open_from=Artikel_Opini_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar