|
Ketua Umum PB IDI Dokter Dibayar
Seperti Sopir Angkot Yosea Arga Pramudita : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 16 Agustus 2026
|
· Ketua IDI Slamet Budiarto mengatakan
dokter yang berkomentar nirempati kepada pasien BPJS di media sosial
melanggar etik. · Anggaran kesehatan minim menyebabkan
pelayanan tak maksimal. · IDI berencana melaporkan Kementerian
Kesehatan kepada Komnas HAM terkait dengan masalah dokter magang. AKTIVITAS
Slamet Budiarto makin padat karena polemik sejumlah tenaga kesehatan yang
berkomentar nirempati kepada pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di
media sosial. Selain mengurus organisasi dan melayani pasien, Ketua Umum
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) itu harus melakukan interviu
dengan sejumlah media cetak maupun televisi untuk menjelaskan kasus itu. Slamet
mengatakan komentar dokter kepada Yurizal melanggar etika profesi dan sumpah
dokter. Menurut dia, kasus tersebut bisa menjadi momentum untuk melakukan
evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. “Dokter bisa
mendapat sanksi. Rumah sakit juga harus diaudit,” kata Slamet kepada Yosea
Arga, Friski Riana, dan Erwan Hermawan dari Tempo melalui sambungan
telekonferensi, Rabu, 5 Agustus 2026. Polemik
bermula dari unggahan Yurizal yang mengeluhkan lamanya pelayanan medis di
media sosial, Threads, pada Rabu, 22 Juli 2026. Alih-alih mendat empati,
unggahan tersebut justru mendapat komentar negatif dari sejumlah tenaga
kesehatan. Seminggu kemudian Yurizal meninggal dunia. Menurut
Slamet, ada faktor yang melatarbelakangi munculnya komentar nirempati
tersebut. Salah satunya terjadi karena adanya kemungkinan kelelahan atau
tekanan dalam bekerja alias burn out, termasuk saat menangani pasien BPJS
Kesehatan. Walhasil, kata Slamet, kondisi seperti itu membuat tenaga
kesehatan emosi menemukan pasien yang mengeluh. Ketua
Asosiasi Rumah Sakit Muhammadiyah Aisyiyah itu juga menjelaskan pelbagai
persoalan kesehatan mulai dari diskriminasi terhadap pasien BPJS, banyaknya
dokter magang meninggal, hingga buruknya kualitan pelayanan medis. Menurut
dia, akar masalah yakni minimnya anggaran kesehatan. Berikut petikan
wawancaranya: Sejumlah
dokter menuai polemik karena berkomentar nirempati kepada pasien BPJS di
media sosial. Apa persoalannya? Ada dua
masalah. Pertama, komentar nirempati di media sosial melanggar kode etik.
Dalam kode etik profesi, dokter harus berempati dan menghormati pasien.
Dokter juga harus menjaga rahasia medis tatkala pasien meninggal dunia.
Persoalan lainnya adalah mengapa ada pasien BPJS yang harus menunggu delapan
jam untuk mendapatkan ruangan? Seharusnya, persoalan itu yang dikejar. Pasien
BPJS menunggu layanan kesehatan berjam-jam seperti lumrah. Apa yang keliru? Sistemnya
yang harus diperbaiki. Seharusnya, sebuah rumah sakit bisa memilah mana
pasien yang butuh penanganan emergensi atau cepat dan mana yang tidak perlu.
Kalau ada pasien emergensi menunggu sampai 8 jam dan meninggal dunia, artinya
rumah sakitnya harus diaudit. Bagaimana dengan sistem pelayanan rumah sakit
dan BPJS Kesehatan? Apakah BPJS melakukan efisiensi sehingga berdampak
terhadap layanan di rumah sakit? Tidak boleh ada efisiensi untuk pelayanan
kesehatan karena menyangkut nyawa. IDI
sudah melakukan penyelidikan? Sedang
dalam proses. Kami belum tahu siapa saja tenaga kesehatan yang berkomentar
nirempati, alamat mereka di mana, dan kejadiannya di rumah sakit mana. Kami
harus memastikan dulu kejadiannya di mana. Berencana
menindak dokter yang berkomentar nirempati di media sosial? Setiap
ada anggota yang melanggar etik, apalagi sampai membuat kegaduhan di
masyarakat, kami pasti akan menindaknya. Jika terbukti melanggar, akan ada
sanksi mulai dari teguran, ringan, sedang, sampai berat. Saya kira Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran yang akan memprosesnya. Bagaimana
etika dan batasan profesi dokter dalam bermedia sosial? Kami
punya ketentuan bagaiamana dokter berperilaku di media sosial. Intinya,
dokter harus berempati dan tidak boleh mendiskreditkan pasien. Faktanya
ada dokter yang berkomentar nirempati serta mendiskreditkan pasien? Bisa
saja dokter tersebut mengalami over work. Mereka burn out karena beban
kerjanya terlalu berat. Apalagi menangani pasien BPJS Kesehatan. Mungkin,
mereka terbawa emosi tatkala pasiennya sedang mengeluh. Tentu persoalan
tersebut harus digali lebih dalam. Kami juga harus menggali mengapa mereka
bisa melontarkan komentar nirempati. Padahal dia disumpah dan mempunyai kode
etik dalam bekerja. Pelayanan BPJS Kesehatan belum sesempurna seperti pasien
yang membayar sendiri. Faktanya kan begitu. Persoalannya terjadi karena
pembiayaan kesehatan yang minim. Ada
diskriminasi terhadap pasien BPJS? Kalau
soal diskriminasi, itu kewenangan rumah sakit. Tugas dokter memberikan
pelayanan sebaik mungkin. Tapi, faktanya memang ada diskriminasi. Apa
penyebabnya? Mungkin
karena pembiayaannya kecil. Dalam hasil hitungan IDI, pembiayaan BPJS
Kesehatan hanya 40-50 persen dari tarif sebenarnya. Pembayaran BPJS Kesehatan
itu berbasis paket. Bahasa awamnya adalah borongan. Contohnya? Anda
dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk ketemu ahli penyakit dalam.
Setelah diperiksa, ahli penyakit dalam merujuk Anda ke ahli saraf. Dari ahli
saraf, Anda dirujuk lagi ke ahli jantung. Tapi itu dihitung satu tarif, bukan
tiga. Ada beberapa oknum rumah sakit yang melakukan diskriminasi karena serba
ketidakcukupan. Ada operasi yang tarifnya sebesar Rp 10 juta, BPJS Kesehatan
hanya membayar Rp 5 juta. Artinya, rumah sakit harus menutup kekurangannya. Pelayanan
berkualitas dokter tergantung sistem pembayaran pelayanan kesehatan? Pelayanan
kesehatan yang baik ketika mutu dan biayanya dijamin. Pembiayaan akan
mengikuti mutu. Kalau sebuah operasi penyakit real cost-nya sebesar Rp 10
juta, harus dibayar semuanya. Kalau pun alasan sosial, minimal dibayar Rp 8-9
juta. Faktanya, selisih pembiayaan BPJS kesehatan hampir separuhnya. IDI
memberikan masukan kepada pemerintah soal diskriminasi pasien BPJS Kesehatan? Kami
sudah memberikan masukan yang sangat banyak kepada Kementerian Kesehatan dan
BPJS Kesehatan. Kami mengingatkan urusan kesehatan tidak boleh ada efisiensi
karena menyangkut nyawa. Penyusunan tarif juga harus sesuai dengan harga
keekonomian. Kalau tidak sesuai, yang dikorbankan mutu pelayanannya. Berapa
triliun yang dibutuhkan agar pelayanan kesehatan berkualitas? Dalam
hitungan IDI, sektor kesehatan butuh Rp 100 triliun. Dengan uang sebesar itu,
masyarakat akan mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. Kalau pemerintah
punya uang, ya ditombokin. Bagi masyarakat menengah ke bawah, pemerintah bisa
menggratiskannya. Kelas menengah ke atas harus ada cost sharing. Faktanya? Enggak
ada cost sharing. Sehingga rumah sakit mati-matian mencari alat-alat
kesehatan yang sesuai dengan tarifnya. Pangkal soalnya pembiayaan yang sangat
minimal. Pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh sistem kesehatan dan
pembiayaan yang baik. Apa
solusinya? Pemerintah
harus mensubsidi BPJS Kesehatan minimal Rp 70 triliun per tahun. Kedua, cost
sharing, yakni pasien ikut menanggung beban pembiayaan, khususnya untuk
peserta BPJS Kesehatan selain kelas tiga. Ketiga, tarif rumah sakit milik
pemerintah lebih rendah 30 persen ketimbang swasta. Alasannya, rumah sakit
pemerintah dibangun dengan APBN dan sebagian pegawainya digaji negara.
Terakhir mengurangi manfaat yang diterima peserta. Misalnya, yang ditanggung
BPJS Kesehatan hanya operasi dan rawat inap. Untuk rawat jalan tidak
ditanggung. Tapi, ini berpotensi gaduh. Mana
yang paling realistis? Solusi
pertama, pemerintah mensubsidi BPJS Kesehatan. Angkanya tidak besar dan tak
akan ada kegaduhan. Pemerintah
menemukan dugaan manipulasi jadwal kerja dalam kasus meninggalnya dokter
magang di Jambi. Apa catatan Anda? Kami
sudah mengatakan bahwa jam kerja dokter maksimal 40 jam seminggu. Masalahnya,
Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan jam kerja dokter residen atau
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) maksimal 80 jam per minggu. Kami
protes keras. Mengapa? Overwork.
Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundangan-undangan. Walhasil, banyak
dokter yang bunuh diri atau meninggal. Hal lainnya adalah dokter residen
harus digaji karena sekolah spesialis dan melakukan pelayanan. Jumlah
dokter magang yang meninggal bertambah. Apa pangkal persoalannya? Saya
sudah usulkan ke Kementerian Kesehatan agar dokter magang maksimal 6 bulan.
Tapi, faktanya mereka magang selama setahun. Beban kerja dokter magang juga
harus diawasi oleh direktur rumah sakit. Ada
dugaan eksploitasi dengan menjadikan dokter magang sebagai tenaga murah? Jadinya
seperti itu, dokter magang sebagai tenaga murah. IDI pernah kepikiran untuk
melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencegah hal
itu terjadi. Di luar negeri, dokter magang punya jam kerja dan digaji cukup
untuk menghidupi keluarga. Dokter
magang menjadi tumpuan di daerah. Karena ketimpangan distribusi tenaga
kesehatan? Sistem
pelayanan kesehatan Indonesia masih karut-marut. Kalau di luar negeri,
seorang dokter tidak boleh memikirkan masalah jasa, uang, dan lain-lain. Yang
dipikirkan dokter bagaimana menyelamatkan, menyembuhkan, dan mencegah pasien
meninggal. Di Indonesia, seorang dokter dibayar seperti sopir angkot. Maksudnya? Kalau
angkotnya penuh dia dibayar banyak. Kalau penumpang sedikit, dia dapat
sedikit. Di luar negeri enggak. Bayarannya sudah ditentukan tanpa memikirkan
sedikit atau pasien yang ditangani. Perlu
ada perubahan sistem atau regulasi untuk mengatasi persoalan ini? Perlu
regulasi penuh soal jam kerja seorang dokter. Pemerintah belum pro ke dunia
kesehatan. Dalam sebuah sistem pelayanan kesehatan, dokter adalah ujung
tombak utama. Di Indonesia, dokternya masih dianggap sebagai sopir angkot.
Kalau pasiennya sedikit, penghasilannya pun demikian. Bagaimana
kebijakan Kesehatan Presiden Prabowo Subianto? Saya
belum bisa memberikan penilaian. Saya hanya bisa menilai dari sisi
pembiayaan. Pembiayaannya belum dicukupi. ● Sumber : https://www.tempo.co/wawancara/ketua-umum-pb-idi-dokter-dibayar-seperti-sopir-angkot-2281066 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar