Sabtu, 12 September 2026

 

Gerindra: Instruksi Kami Meredam, Bukan Menggerakkan Demo

Daniel Ahmad Fajri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026

 

 

                                                           

·      Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR, Bambang Hariyadi, mengatakan Presiden Prabowo menaruh perhatian pada isu perampasan aset.

 

·      Ia menjelaskan tudingan partainya menggerakkan masyarakat Pati yang berunjuk rasa di Jakarta.

 

·      Ada instruksi Partai Gerindra agar seluruh kader mendekati dan menampung aspirasi masyarakat.

 

PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026. Keputusan tersebut merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berunjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

Perwakilan AMPB sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra,Sufmi Dasco Ahmad, pada Rabu tengah malam, 26 Agustus 2026. Pada malam itu, Dasco ditemani tiga Wakil Ketua DPR lain, yakni Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

 

Di daerah, dua aktivis lokal asal Pati, Jawa Tengah, bercerita bahwa ada politikus Partai Gerindra bernama Nistra Yohan yang mengajak berdiskusi mengenai demonstrasi di Jakarta. “Kami tidak menggerakkan demonstrasi,” kata Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Hariyadi kepada jurnalis Tempo melalui jawaban tertulis dan sambungan telepon pada Jumat, 4 September 2026.

 

Mengapa DPR mengebut pembahasan RUU Pembahasan Aset?

 

Pada 2025, kami harus menyelesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kami mengejar KUHAP sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Presiden Prabowo Subianto mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset?

 

Presiden Prabowo sangat concern terhadap pengembalian uang negara dan pemberantasan korupsi. Demi mempercepat prosesnya, kami mengusulkan RUU Perampasan Aset menjadi aturan inisiatif DPR dalam program legislasi nasional 2025.

 

Bicara soal unjuk rasa 27 Agustus 2026, kami mendapat cerita ada politikus Partai Gerindra bernama Nistra Yohan yang menemui tokoh lokal di Pati untuk membicarakan aksi massa di Jakarta. Bagaimana penjelasan Anda?

 

Tidak ada menggalang seperti itu. Kami tidak memerintah. Mana ada yang mau didemo? Kami mau menurunkan demo, malah dituding mengerahkan. (Melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026, Nistra Yohan mengatakan tak terlibat dalam dinamika unjuk rasa RUU Perampasan Aset. “Kemungkinan telah terjadi kekeliruan informasi,” ujarnya.)

 

Nistra diduga bertemu dengan tokoh lokal Pati di sejumlah tempat....

 

Bagaimana mau menggerakkan demo? Setahu saya, Supriyono alias Botok itu yang menjatuhkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Logikanya enggak masuk. Tak ada kaitannya kalau mau dibuat isu. RUU Perampasan Aset merupakan pekerjaan lama, rancangan regulasi yang harus diselaraskan dengan aturan lain, seperti aturan soal pencucian uang dan tindak pidana korupsi.

 

Apakah ada instruksi kepada Nistra?

 

Tak ada. Untuk apa? Instruksi kami meredam, kok dituding menggerakkan demo? Kami malah meminta semua kader di parlemen, kepala daerah, dan di DPRD mendekati atau menampung setiap masukan masyarakat. Kalau bisa tak berdemonstrasi.

 

Apa yang akan diusulkan Partai Gerindra dalam RUU Perampasan Aset?

 

Peraturan itu sudah disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Kami sedang menunggu surat presiden dan daftar inventarisasi masalah.

 

Bagaimana Partai Gerindra menjamin regulasi itu tak menjadi sarana penyalahgunaan wewenang?

 

Akan kami pastikan undang-undang ini tidak bertentangan dengan KUHP. Dalam membuat undang-undang kami berorientasi pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan sesaat atau golongan. Kami berharap jangan ada praduga yang negatif. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/gerindra-demonstrasi-ruu-perampasan-aset-2285704

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar