Senin, 14 September 2026

 

Revisi UU Pangan, Sampah Makanan, dan Etika Kecukupan

Andang Subaharianto :  Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

KOMPAS.COM, 13 September 2026

 

 

                                                           

BUDAYA Jawa memiliki ajaran “ora ilok”. Secara harfiah berarti ‘tidak patut/pantas, tidak baik untuk dilakukan’, sejenis pantangan, tabu. 

 

Banyak ragam ajaran “ora ilok”. Satu di antaranya, seseorang yang tidak menghabiskan makanan yang diambil, alias menyisakan dan membuangnya.

 

Ajaran tersebut lazim ditanamkan kepada anak-anak, bahkan disertai “ancaman”.

 

Bila seorang anak tidak menghabiskan makanan yang sudah disediakan, ia “diancam” ayamnya akan mati. 

 

Boleh jadi dahulu setiap anak dalam keluarga Jawa memelihara ayam. Seekor ayam sungguh bernilai, karena hanya akan disembelih untuk keperluan istimewa, seperti selamatan atau hari raya.

 

Keluarga akan menikmati daging ayam, sesuatu yang istimewa. Karena itu, ayam bernilai dihadirkan untuk menanamkan ajaran “ora ilok”.

 

Saya yakin dewasa ini tak ada lagi ajaran “ora ilok” seperti itu. Tak ada lagi anak memiliki piaraan ayam.

 

Orangtua juga cenderung “memaafkan” bila sang anak menyisakan makanan. Tak ada ajaran etis tentang makan.

 

Seolah-olah makanan di piring itu netral secara ekonomi, sosial, budaya, bahkan lingkungan, sehingga bisa dibuang begitu saja.

 

Profanisasi makanan oleh kapitalisme pangan telah memisahkan pangan yang kita makan dari sumbernya.

 

Namun, substansi ajaran “ora ilok” sejatinya justru relevan dan penting sehubungan dengan isu pangan dewasa ini.

 

Secara khusus, relevan dan penting sehubungan dengan penyusunan perubahan (revisi) atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan—publik menyebutnya RUU Pangan—yang hari-hari ini dikerjakan DPR melalui Komisi IV.

 

Setiap kali membicarakan pangan, kita hampir selalu melihat sawah. Kita menghitung produksi beras, luas panen, cadangan pemerintah, impor, dan sejenisnya.

 

Negara kemudian merasa perlu memproduksi lebih banyak, menyimpan lebih banyak. Bahkan, menguasai lebih banyak.

 

Kebijakan pun cenderung hanya fokus pada urusan kelembagaan pangan, hilirisasi, diversifikasi, teknologi produksi, sumber daya genetik, hingga penguatan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

 

Di tengah upaya peningkatan produksi dan penguatan kelembagaan pangan, persoalan pangan yang hilang dan terbuang semestinya tidak boleh diabaikan.

 

Ketahanan pangan, saya kira, tidak hanya ditentukan oleh kemampuan “menghasilkan”, tetapi juga “menjaga” agar pangan yang sudah dihasilkan tidak sia-sia.

 

Paradoks Meja Makan

 

Rantai produksi pangan dari produsen hingga konsumen, baik bersumber dari tumbuhan maupun hewani, berpotensi mengalami kehilangan yang disebut food loss and food waste (FLW) (Kristanto, 2022).

 

Food loss adalah kehilangan kuantitas dan kualitas bahan makanan yang terjadi selama proses produksi, pemanenan, hingga pascapanen.

 

Sementara food waste adalah kehilangan makanan yang terjadi pada saat distribusi dan penjualan/retail (supermarket, pasar, warung) hingga ke konsumen (rumah tangga, hotel, sekolah, dan lain-lain).

 

Bappenas (2024) memperkirakan FLW Indonesia pada 2000–2019 mencapai 23–48 juta ton per tahun, atau 115–184 kilogram per kapita per tahun.

 

Nilai ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 213–551 triliun per tahun. Kandungan energi yang hilang diperkirakan setara dengan kebutuhan makan 61-125 juta orang per tahun.

 

Ada paradoks di meja makan kita. Angka Bappenas menunjukkan betapa besar FLW di Indonesia, tapi selama ini kurang memperoleh tempat dalam percakapan mengenai ketahanan/kedaulatan pangan.

 

Sementara itu, negara kini sibuk dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran super jumbo.

 

Dasar pemikirannya adalah ketidakadilan sosial dalam wujud ketidakmerataan akses nutrisi selama ini.

 

FLW berlangsung sepanjang rantai pangan: produksi, pascapanen dan penyimpanan, pengolahan dan pengemasan, distribusi dan pemasaran, hingga konsumsi (Kristanto, 2022).

 

Namun, Bappenas menemukan bahwa titik krusial terbesar FLW berada pada tahap konsumsi.

 

Dengan demikian, ketika sebutir nasi terbuang ke tempat sampah, persoalan sebenarnya telah dimulai jauh sebelum nasi itu berada di piring.

 

Di sana ada keringat petani, air yang menghidupi sawah, pupuk, energi, transportasi, gudang, penggilingan, pedagang dan modal yang membuatnya sampai di meja makan konsumen.

 

Pendek kata, proses penyediaan pangan melibatkan banyak sekali sumber daya.

 

Selain sumber daya manusia, juga sumber daya alam. Bila sebagian pangan itu menjadi sampah makanan (food waste), berarti sebagian sumber daya ikut terbuang sia-sia. Berarti terjadi pemborosan besar dalam proses tersebut.

 

Di sinilah sampah makanan patut menjadi perhatian serius, karena yang terbuang adalah nutrisi, pemborosan sumber daya alam dan energi, serta beban luar biasa terhadap lingkungan.

 

Tingginya sampah makanan menjadi ironi di tengah persoalan kecukupan nutrisi, akses, dan pemerataannya. Ada aspek ketidakadilan sosial di balik penumpukan sampah makanan.

 

FLW memang gejala global, bukan monopoli Indonesia. Namun, di Asia Tenggara, produksi sampah makanan di Indonesia menempati angka tertinggi, yakni 20,94 juta ton per tahun pada 2021.

 

Bandingkan dengan Filipina yang di bawahnya, yakni 9,33 juta ton (Bappenas, 2024).

 

Karena itu, isu FLW juga menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lembaga antarbangsa itu memasukkannya ke dalam salah satu target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Kita pun mengamininya.

 

Perubahan Gaya Hidup

 

Persoalan FLW kian kompleks, karena sampah makanan tidak semata-mata akibat kegagalan teknologi atau distribusi. Sebagian besar berasal dari perubahan gaya hidup.

 

Makanan dalam masyarakat modern telah mengalami perubahan makna. Ia tak lagi fungsional sekadar urusan perut. Kini makanan merepresentasikan hal di luar kebutuhan biologis: pengalaman, status/kelas sosial, pergaulan, hiburan, bahkan ekspresi identitas.

 

Dalam situasi semacam itu, relasi antara makanan dan kebutuhan semakin renggang. Bagi sebagian orang, makanan tersedia dalam jumlah melimpah, mudah diperoleh, cepat dipesan, dan relatif mudah digantikan.

 

Akibatnya, sesuatu yang dahulu memiliki nilai tinggi dapat kehilangan makna. Makanan yang tersisa di piring pun terasa tidak lagi bernilai.

 

Saya membaca, kini kita dihinggapi “gaya hidup mubazir”. Makanan berlimpah dianggap biasa.

 

Meja makan yang penuh makanan dianggap tanda keberhasilan hidup, terutama saat menjamu tamu. Makanan yang tersisa juga mudah diperlakukan sebagai benda tanpa nilai.

 

Seolah-olah kita memiliki otoritas penuh untuk membeli dan mengonsumsi. Makanan yang dibeli seolah-olah sah diapakan saja: dimakan semuanya, dimakan sebagian dan sisanya dibuang di tempat sampah, bahkan dibiarkan saja hingga basi (karena berlimpah).

 

Namun, “gaya hidup mubazir” bukanlah hal yang natural dan tiba-tiba. Ia adalah produk sejarah, konstruksi sosial yang di dalamnya berkelindan bermacam-macam kepentingan.

 

Dari perspektif Mazhab Frankfurt, ada kepentingan pelipatgandaan kapital melalui manipulasi kebutuhan hidup agar masyarakat mengonsumsi lebih banyak.

 

Profanisasi makanan oleh kapitalisme pangan di antaranya berujung pada “gaya hidup mubazir”. Silakan belanja lebih banyak, terserah mau dikonsumsi atau terbuang menjadi sampah makanan.

 

Mari kita renungkan pertanyaan berikut. Mengapa konsumen membeli terlalu banyak? Mengapa restoran menyediakan porsi yang kadang lebih besar daripada kebutuhan?

 

Mengapa pasar menolak buah dan sayuran yang tidak memenuhi standar bentuk dan ukuran?

 

Mengapa sistem penyimpanan dan rantai pasok membuat sebagian hasil pertanian kehilangan nilai sebelum sampai ke konsumen?

 

Mengapa kita membiasakan menjamu tamu secara berlebihan, bukan secukupnya saja? Ada gengsi sosial di sana? Siapa yang membentuk?

 

Karena itu, menurut saya, sampah makanan sesungguhnya merupakan pertemuan antara struktur ekonomi pangan dan budaya konsumsi.

 

Sistem pangan modern dewasa ini dibangun oleh jaringan besar produsen, perusahaan pengolahan, distributor, ritel, restoran, platform perdagangan digital, hingga konsumen.

 

Dalam sistem seperti ini, pangan tidak hanya merupakan kebutuhan dasar. Ia juga komoditas.

 

Masalah krusial muncul tatkala logika komoditas bertemu dengan logika konsumsi.

 

Semakin banyak barang beredar dan semakin cepat dibeli, semakin besar pula ruang ekonomi yang tercipta.

 

Promosi, diskon, kemudahan pembayaran dan berbagai strategi pemasaran mendorong konsumen membeli lebih banyak daripada yang benar-benar diperlukan.

 

Pada titik ini “gaya hidup mubazir” bukan lagi kecelakaan kultural. Ia dikehendaki oleh sistem ekonomi demi memperbesar transaksi.

 

Momentum Pencegahan FLW

 

Karena itu, revisi UU Pangan yang kini bergulir di DPR sebaiknya dapat dijadikan momentum pencegahan FLW dalam tata kelola pangan nasional.

 

Pangan mestilah dipikirkan sebagai sebuah siklus dari hulu (produksi) hingga hilir (konsumsi).

 

Tidak berhenti pada upaya meningkatkan produksi saja, tetapi juga upaya mengurangi pangan yang hilang dan terbuang.

 

Pendekatan semacam ini akan menggeser paradigma dari sekadar “menambah pasokan” (biasanya dipilih yang mudah: impor) menjadi “mengelola pangan secara lebih efisien dan berkeadilan”.

 

Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan pangan pun ke depan mestilah tidak hanya berupa peningkatan produksi, tetapi juga penurunan proporsi pangan yang hilang dan terbuang.

 

Bappenas sendiri telah merumuskan “Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Menuju Indonesia Emas 2045” (Bappenas, 2024).

 

Dokumen tersebut menempatkan pengelolaan susut dan sisa pangan (FLW) dalam konteks efisiensi rantai pasok, ketahanan pangan, dan pembangunan berkelanjutan.

 

Revisi UU Pangan semestinya juga mempertimbangkan isi dokumen tersebut dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat.

 

Hal itu penting, terutama ketika pembangunan pangan makin berhadapan dengan keterbatasan ekologis. Ada batas tanah, air, energi, dan daya dukung lingkungan.

 

Karena itu, seiring dengan upaya penyempurnaan regulasi tentang pangan, penting pula digagas perihal “etika kecukupan”.

 

Etika kecukupan tidak mengajak masyarakat hidup dalam kekurangan atau pelit.

 

Sebaliknya, mengajak masyarakat menghargai pangan, karena memahami dan menyadari proses sosial dan ekologis yang membuat makanan sampai ke meja makan.

 

Di dalam sepiring makanan ada keringat petani, tanah, air, benih, distribusi, energi, dan kebijakan negara.

 

Sekali lagi, ketika makanan itu terbuang tanpa alasan yang layak, yang terbuang bukan hanya sisa makanan, melainkan kerja manusia, sumber daya alam dan hak hidup manusia lain.

 

Sekolah, keluarga, restoran, industri pangan, pasar, dan pemerintah mestilah bahu-membahu. Mereka memiliki peran masing-masing untuk menghidupkan etika kecukupan. 

 

Saatnya bangsa ini memastikan pangan kita “berkecukupan”: sehat, aman, dan berkeadilan sosial. ●

 

Sumber :  https://nasional.kompas.com/read/2026/09/13/11020011/revisi-uu-pangan-sampah-makanan-dan-etika-kecukupan?page=all#page2  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar