|
Revisi UU Pangan, Sampah Makanan, dan Etika
Kecukupan Andang
Subaharianto : Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Jember |
KOMPAS.COM, 13 September 2026
|
BUDAYA Jawa memiliki ajaran “ora ilok”. Secara harfiah berarti
‘tidak patut/pantas, tidak baik untuk dilakukan’, sejenis pantangan,
tabu. Banyak ragam ajaran “ora ilok”. Satu di antaranya, seseorang yang
tidak menghabiskan makanan yang diambil, alias menyisakan dan membuangnya. Ajaran tersebut lazim ditanamkan kepada anak-anak, bahkan
disertai “ancaman”. Bila seorang anak tidak menghabiskan makanan yang sudah
disediakan, ia “diancam” ayamnya akan mati.
Boleh jadi dahulu setiap anak dalam keluarga Jawa memelihara
ayam. Seekor ayam sungguh bernilai, karena hanya akan disembelih untuk
keperluan istimewa, seperti selamatan atau hari raya. Keluarga akan menikmati daging ayam, sesuatu yang istimewa.
Karena itu, ayam bernilai dihadirkan untuk menanamkan ajaran “ora ilok”. Saya yakin dewasa ini tak ada lagi ajaran “ora ilok” seperti itu.
Tak ada lagi anak memiliki piaraan ayam. Orangtua juga cenderung “memaafkan” bila sang anak menyisakan
makanan. Tak ada ajaran etis tentang makan. Seolah-olah makanan di piring itu netral secara ekonomi, sosial,
budaya, bahkan lingkungan, sehingga bisa dibuang begitu saja. Profanisasi makanan oleh kapitalisme pangan telah memisahkan
pangan yang kita makan dari sumbernya. Namun, substansi ajaran “ora ilok” sejatinya justru relevan dan
penting sehubungan dengan isu pangan dewasa ini. Secara khusus, relevan dan penting sehubungan dengan penyusunan
perubahan (revisi) atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan—publik menyebutnya RUU Pangan—yang hari-hari ini dikerjakan DPR
melalui Komisi IV. Setiap kali membicarakan pangan, kita hampir selalu melihat
sawah. Kita menghitung produksi beras, luas panen, cadangan pemerintah,
impor, dan sejenisnya. Negara kemudian merasa perlu memproduksi lebih banyak, menyimpan
lebih banyak. Bahkan, menguasai lebih banyak. Kebijakan pun cenderung hanya fokus pada urusan kelembagaan
pangan, hilirisasi, diversifikasi, teknologi produksi, sumber daya genetik,
hingga penguatan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Pangan Nasional
(Bapanas). Di tengah upaya peningkatan produksi dan penguatan kelembagaan
pangan, persoalan pangan yang hilang dan terbuang semestinya tidak boleh
diabaikan. Ketahanan pangan, saya kira, tidak hanya ditentukan oleh
kemampuan “menghasilkan”, tetapi juga “menjaga” agar pangan yang sudah
dihasilkan tidak sia-sia. Paradoks Meja Makan Rantai produksi pangan dari produsen hingga konsumen, baik
bersumber dari tumbuhan maupun hewani, berpotensi mengalami kehilangan yang
disebut food loss and food waste (FLW) (Kristanto, 2022). Food loss adalah kehilangan kuantitas dan kualitas bahan makanan
yang terjadi selama proses produksi, pemanenan, hingga pascapanen. Sementara food waste adalah kehilangan makanan yang terjadi pada
saat distribusi dan penjualan/retail (supermarket, pasar, warung) hingga ke
konsumen (rumah tangga, hotel, sekolah, dan lain-lain). Bappenas (2024) memperkirakan FLW Indonesia pada 2000–2019
mencapai 23–48 juta ton per tahun, atau 115–184 kilogram per kapita per
tahun. Nilai ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 213–551
triliun per tahun. Kandungan energi yang hilang diperkirakan setara dengan
kebutuhan makan 61-125 juta orang per tahun. Ada paradoks di meja makan kita. Angka Bappenas menunjukkan
betapa besar FLW di Indonesia, tapi selama ini kurang memperoleh tempat dalam
percakapan mengenai ketahanan/kedaulatan pangan. Sementara itu, negara kini sibuk dengan Makan Bergizi Gratis
(MBG) yang menelan anggaran super jumbo. Dasar pemikirannya adalah ketidakadilan sosial dalam wujud
ketidakmerataan akses nutrisi selama ini. FLW berlangsung sepanjang rantai pangan: produksi, pascapanen dan
penyimpanan, pengolahan dan pengemasan, distribusi dan pemasaran, hingga
konsumsi (Kristanto, 2022). Namun, Bappenas menemukan bahwa titik krusial terbesar FLW berada
pada tahap konsumsi. Dengan demikian, ketika sebutir nasi terbuang ke tempat sampah,
persoalan sebenarnya telah dimulai jauh sebelum nasi itu berada di piring. Di sana ada keringat petani, air yang menghidupi sawah, pupuk,
energi, transportasi, gudang, penggilingan, pedagang dan modal yang
membuatnya sampai di meja makan konsumen. Pendek kata, proses penyediaan pangan melibatkan banyak sekali
sumber daya. Selain sumber daya manusia, juga sumber daya alam. Bila sebagian
pangan itu menjadi sampah makanan (food waste), berarti sebagian sumber daya
ikut terbuang sia-sia. Berarti terjadi pemborosan besar dalam proses
tersebut. Di sinilah sampah makanan patut menjadi perhatian serius, karena
yang terbuang adalah nutrisi, pemborosan sumber daya alam dan energi, serta
beban luar biasa terhadap lingkungan. Tingginya sampah makanan menjadi ironi di tengah persoalan
kecukupan nutrisi, akses, dan pemerataannya. Ada aspek ketidakadilan sosial
di balik penumpukan sampah makanan. FLW memang gejala global, bukan monopoli Indonesia. Namun, di
Asia Tenggara, produksi sampah makanan di Indonesia menempati angka tertinggi,
yakni 20,94 juta ton per tahun pada 2021. Bandingkan dengan Filipina yang di bawahnya, yakni 9,33 juta ton
(Bappenas, 2024). Karena itu, isu FLW juga menjadi perhatian Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Lembaga antarbangsa itu memasukkannya ke dalam salah
satu target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs). Kita pun mengamininya. Perubahan Gaya Hidup Persoalan FLW kian kompleks, karena sampah makanan tidak
semata-mata akibat kegagalan teknologi atau distribusi. Sebagian besar
berasal dari perubahan gaya hidup. Makanan dalam masyarakat modern telah mengalami perubahan makna.
Ia tak lagi fungsional sekadar urusan perut. Kini makanan merepresentasikan
hal di luar kebutuhan biologis: pengalaman, status/kelas sosial, pergaulan,
hiburan, bahkan ekspresi identitas. Dalam situasi semacam itu, relasi antara makanan dan kebutuhan
semakin renggang. Bagi sebagian orang, makanan tersedia dalam jumlah
melimpah, mudah diperoleh, cepat dipesan, dan relatif mudah digantikan. Akibatnya, sesuatu yang dahulu memiliki nilai tinggi dapat
kehilangan makna. Makanan yang tersisa di piring pun terasa tidak lagi
bernilai. Saya membaca, kini kita dihinggapi “gaya hidup mubazir”. Makanan
berlimpah dianggap biasa. Meja makan yang penuh makanan dianggap tanda keberhasilan hidup,
terutama saat menjamu tamu. Makanan yang tersisa juga mudah diperlakukan
sebagai benda tanpa nilai. Seolah-olah kita memiliki otoritas penuh untuk membeli dan
mengonsumsi. Makanan yang dibeli seolah-olah sah diapakan saja: dimakan
semuanya, dimakan sebagian dan sisanya dibuang di tempat sampah, bahkan
dibiarkan saja hingga basi (karena berlimpah). Namun, “gaya hidup mubazir” bukanlah hal yang natural dan
tiba-tiba. Ia adalah produk sejarah, konstruksi sosial yang di dalamnya
berkelindan bermacam-macam kepentingan. Dari perspektif Mazhab Frankfurt, ada kepentingan pelipatgandaan
kapital melalui manipulasi kebutuhan hidup agar masyarakat mengonsumsi lebih
banyak. Profanisasi makanan oleh kapitalisme pangan di antaranya berujung
pada “gaya hidup mubazir”. Silakan belanja lebih banyak, terserah mau
dikonsumsi atau terbuang menjadi sampah makanan. Mari kita renungkan pertanyaan berikut. Mengapa konsumen membeli
terlalu banyak? Mengapa restoran menyediakan porsi yang kadang lebih besar
daripada kebutuhan? Mengapa pasar menolak buah dan sayuran yang tidak memenuhi
standar bentuk dan ukuran? Mengapa sistem penyimpanan dan rantai pasok membuat sebagian
hasil pertanian kehilangan nilai sebelum sampai ke konsumen? Mengapa kita membiasakan menjamu tamu secara berlebihan, bukan
secukupnya saja? Ada gengsi sosial di sana? Siapa yang membentuk? Karena itu, menurut saya, sampah makanan sesungguhnya merupakan
pertemuan antara struktur ekonomi pangan dan budaya konsumsi. Sistem pangan modern dewasa ini dibangun oleh jaringan besar
produsen, perusahaan pengolahan, distributor, ritel, restoran, platform
perdagangan digital, hingga konsumen. Dalam sistem seperti ini, pangan tidak hanya merupakan kebutuhan
dasar. Ia juga komoditas. Masalah krusial muncul tatkala logika komoditas bertemu dengan
logika konsumsi. Semakin banyak barang beredar dan semakin cepat dibeli, semakin
besar pula ruang ekonomi yang tercipta. Promosi, diskon, kemudahan pembayaran dan berbagai strategi
pemasaran mendorong konsumen membeli lebih banyak daripada yang benar-benar
diperlukan. Pada titik ini “gaya hidup mubazir” bukan lagi kecelakaan
kultural. Ia dikehendaki oleh sistem ekonomi demi memperbesar transaksi. Momentum Pencegahan FLW Karena itu, revisi UU Pangan yang kini bergulir di DPR sebaiknya
dapat dijadikan momentum pencegahan FLW dalam tata kelola pangan nasional. Pangan mestilah dipikirkan sebagai sebuah siklus dari hulu
(produksi) hingga hilir (konsumsi). Tidak berhenti pada upaya meningkatkan produksi saja, tetapi juga
upaya mengurangi pangan yang hilang dan terbuang. Pendekatan semacam ini akan menggeser paradigma dari sekadar
“menambah pasokan” (biasanya dipilih yang mudah: impor) menjadi “mengelola
pangan secara lebih efisien dan berkeadilan”. Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan pangan pun ke
depan mestilah tidak hanya berupa peningkatan produksi, tetapi juga penurunan
proporsi pangan yang hilang dan terbuang. Bappenas sendiri telah merumuskan “Peta Jalan Pengelolaan Susut
dan Sisa Pangan Menuju Indonesia Emas 2045” (Bappenas, 2024). Dokumen tersebut menempatkan pengelolaan susut dan sisa pangan
(FLW) dalam konteks efisiensi rantai pasok, ketahanan pangan, dan pembangunan
berkelanjutan. Revisi UU Pangan semestinya juga mempertimbangkan isi dokumen
tersebut dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat. Hal itu penting, terutama ketika pembangunan pangan makin
berhadapan dengan keterbatasan ekologis. Ada batas tanah, air, energi, dan
daya dukung lingkungan. Karena itu, seiring dengan upaya penyempurnaan regulasi tentang
pangan, penting pula digagas perihal “etika kecukupan”. Etika kecukupan tidak mengajak masyarakat hidup dalam kekurangan
atau pelit. Sebaliknya, mengajak masyarakat menghargai pangan, karena
memahami dan menyadari proses sosial dan ekologis yang membuat makanan sampai
ke meja makan. Di dalam sepiring makanan ada keringat petani, tanah, air, benih,
distribusi, energi, dan kebijakan negara. Sekali lagi, ketika makanan itu terbuang tanpa alasan yang layak,
yang terbuang bukan hanya sisa makanan, melainkan kerja manusia, sumber daya
alam dan hak hidup manusia lain. Sekolah, keluarga, restoran, industri pangan, pasar, dan
pemerintah mestilah bahu-membahu. Mereka memiliki peran masing-masing untuk
menghidupkan etika kecukupan. Saatnya bangsa ini memastikan pangan kita “berkecukupan”: sehat,
aman, dan berkeadilan sosial. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar