|
Seporsi MBG Sebelum Trauma Keracunan Ani Mardatila : Jurnalis Detik.com |
DETIK-X, 07 September 2026
|
Keracunan akibat MBG terus berulang. Pencopotan kepala SPPG dan
penutupan dapur sementara dinilai belum menyentuh akar masalah. Sudah beberapa bulan ini
Fajri menerima menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul
Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, tempat ia menempuh pendidikan. Pada 1 September
2026, seperti hari-hari sebelumnya, ia menyantap seporsi makanan yang terdiri
atas nasi putih, telur orak-arik, tempe bacem, tumis buncis dan kacang
panjang, serta sebuah apel. Tak ada yang tampak
janggal dari makanan itu. Fajri menghabiskannya tanpa ragu. Ia tak menghirup
bau basi maupun menemukan rasa yang aneh. Makanan memang sudah dalam keadaan
dingin ketika MBG tiba sekitar pukul 12.30. Setelah makanan dibagikan, Fajri
lekas melahapnya. Beberapa jam kemudian,
barulah tubuhnya memberikan sinyal. Menjelang sore, perut Fajri mulai terasa
nyeri. Rasanya seperti diremas. “Itu awalnya itu sesak
napas, sama diare, mual gitu. Teman-teman itu ada yang mual gitu, tapi nggak
ada yang sesak napas,” tutur Fajri kepada detikX. Selama ini Fajri tidak
pernah memiliki alergi. Ia memang memiliki riwayat masalah lambung, tetapi
gejala seperti ini baru pertama kali dirasakannya. Bukan hanya Fajri, enam
teman sekamarnya juga mengeluhkan mual. Mereka tidak mengalami sesak napas.
Namun kabar sejumlah santri di bangunan sebelah juga mengalami keracunan
setelah menyantap MBG membuat Fajri akhirnya memahami apa yang terjadi pada
tubuhnya. Hari itu, setelah melapor
kepada pengurus pondok pesantren, Fajri segera dilarikan ke rumah sakit. Ia
diboncengkan menggunakan sepeda motor. Jumat, 4 September 2026,
Fajri masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pengalaman itu membuatnya
cukup trauma untuk kembali mengonsumsi menu MBG. “Ya kalau dibilang trauma
ya sih trauma. Ya kalau bisa, diperbaiki lagi,” tandas Fajri. Siti Aminah, ibu Fajri,
juga berharap kejadian yang menimpa anaknya menjadi bahan evaluasi. Ia
mengaku kaget hingga menangis saat mendapat kabar Fajri masuk rumah sakit.
Selama dua hari pertama Fajri menjalani perawatan, ia menyaksikan putranya
itu harus mendapat bantuan oksigen. Setelah melihat kondisi
putranya, Siti berharap program MBG tidak lagi dilanjutkan dan anggarannya
dialihkan untuk kebutuhan pendidikan, seperti sekolah gratis. “Kalau bisa ya nggak.
Gimana ya, Mbak, yang ini kan dari Presiden. Kalau bisa ya uang diganti
sekolah gratis itu aja, Mbak. Sekolah gratis, terus... sembarang gratis,”
harap Siti. Reyhan, santri lainnya,
mengalami nasib serupa. Keesokan paginya, ia baru merasa mual. Padahal Reyhan
hanya menyantap nasi, telur orak-arik, dan buah apel yang, menurutnya, masih
dalam kondisi baik. Ia memilih tidak memakan sayur dan tempe karena tak
terbiasa mengonsumsi sayuran. Sejak merasakan mual itu,
Reyhan mengaku takut menyantap MBG kembali. “Nggak (mau makan lagi).
Takut terulang lagi,” ujar Reyhan kepada detikX. Ada sekitar 1.010 porsi
dikirim ke Pondok Pesantren Manbaul Hikam untuk santri serta siswa madrasah
tsanawiyah dan madrasah aliyah. Kasus ini rupanya tidak
hanya terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Tapi juga terjadi serentak
di SDN Kalitengah 1 dan SDN Kalitengah 2 juga. Dari dua sekolah tersebut,
sejumlah siswa juga dilaporkan mengalami keluhan setelah menyantap MBG. Penyebabnya ialah MBG
yang dikirim oleh SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur, yang memasok makanan ke pesantren dan berbagai sekolah tersebut. SPPG
Kalitengah dipimpin Rafli Ridho. SPPG ini dikelola oleh Yayasan Indonesia
Makmur Mandiri, yang beralamat di Kompleks Ruko Delta Permai A-18, Pandaan,
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Salah satu perwakilan yayasan dalam struktur
SPPG tersebut ialah M Firman Triyanto. Menurut keterangan Rafli
Ridho, proses memasak dimulai sejak tengah malam dan makanan didistribusikan
sekitar pukul 11.00 WIB. Namun penelusuran awal Badan Gizi Nasional (BGN)
menemukan makanan sudah matang sekitar pukul 05.00 WIB dan waktu konsumsinya
telah melewati batas yang semestinya. Seharusnya dikonsumsi maksimal empat
jam setelah makanan masak, tetapi yang terjadi justru dikonsumsi setelah
lebih dari enam jam MBG siap saji. Sore hingga malam, para
santri mulai dibawa ke sejumlah rumah sakit. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina, mengatakan data terakhir yang
dihimpun mencapai 748 pasien. Namun ia menegaskan sejumlah nama ternyata
tercatat lebih dari sekali sehingga angka tersebut masih perlu dikoreksi. Terkini, Dinkes Kabupaten
Sidoarjo masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel
makanan yang disantap para santri dan siswa. Dari sana, petunjuk soal makanan
yang diduga berkaitan dengan keluhan mereka diharapkan mulai menemukan titik
terang. Dinkes juga telah
memeriksa kondisi dapur SPPG Kalitengah yang memasok makanan tersebut. Dari
laporan pemeriksaan sementara, tidak ditemukan masalah pada kondisi dapur,
tetapi Lakhsmie mengatakan masih ada kemungkinan prosedur dalam pengolahan
makanan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Sebetulnya sih kondisi
dapur saat ini dari report yang saya terima nggak ada masalah sebetulnya.
Tapi, kalau namanya ada sesuatu, kan berarti ada prosedur yang tidak
dilakukan dengan tepat. Nah, prosedur yang di mana? Itu yang perlu kita
gali,” ujar Lakhsmie kepada detikX. Lebih lanjut kata
Lakhsmie, penelusuran itu nantinya tidak hanya dilakukan oleh Dinas
Kesehatan. BGN juga akan ikut mengevaluasi prosedur di dapur SPPG Kalitengah. Di tengah proses
penelusuran tersebut, BGN menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap
SPPG Kalitengah. Kepala dapur SPPG juga dicopot. Tak Cukup Berhenti di
Sanksi Ahli Hukum Tata Negara
Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai pencopotan kepala SPPG dan
penghentian sementara dapur belum cukup untuk menjawab persoalan yang muncul
dari kasus ini. Menurutnya, sanksi tersebut berisiko membuat persoalan MBG
berhenti pada kesalahan teknis di tingkat dapur. Apalagi, kata Yance,
kejadian serupa bukan pertama kalinya terjadi di sejumlah daerah. Karena itu,
persoalan yang perlu dilihat bukan hanya kesalahan di tingkat SPPG, tetapi
juga bagaimana program MBG sejak awal dirancang dan dijalankan. “Sanksi yang dilakukan
itu seakan-akan melemparkan kesalahan. Melemparkan kesalahan kepada SPPG
(saja) ya. Ya memang salah SPPG-nya tapi menurut saya karena memang desain
dari awal penyelenggaraan proyek MBG ini bermasalah, seakan-akan permasalahan
itu dianggap sebagai permasalahan teknis gitu,” ujar Yance kepada detikX. Yance menilai perubahan
pada pola dan desain penyelenggaraan MBG menjadi hal yang mendesak. Tanpa
pembenahan di tingkat tersebut, ia khawatir kejadian serupa kembali terjadi. Yance juga menyorot ihwal
payung hukum program MBG. Menurutnya, sejak awal program ini tidak memiliki
dasar hukum di tingkat undang-undang yang secara khusus mengatur
penyelenggaraannya, termasuk mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi
pelanggaran. “Pertama, memang secara
desain program Makan Bergizi Gratis ini dari awal sengaja menyediakan
kerangka hukum yang lemah untuk akuntabilitas. Oleh karena itu, dia kan tidak
punya dasar yuridis di tingkat undang-undang terkait dengan program MBG ini,”
tutur Yance kepada detikX. Program MBG, kata Yance,
bertumpu pada peraturan presiden, termasuk aturan mengenai Badan Gizi
Nasional (BGN). Padahal regulasi di
tingkat tersebut tidak dapat memuat sanksi pidana, sehingga ruang untuk
membangun mekanisme pertanggungjawaban yang kuat menjadi terbatas. Bagi para korban, masih
ada jalur hukum lain yang dapat ditempuh, salah satunya melalui gugatan
perdata. Yance menilai pemerintah maupun SPPG dapat dimintai
pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul, mulai dampak terhadap kesehatan
hingga kemungkinan konsekuensi jangka panjang yang dialami anak-anak
tersebut. Kerugian itu, menurut
Yance, tidak berhenti pada biaya pengobatan. Dampak terhadap kondisi fisik
dan mental, termasuk kemungkinan terganggunya pendidikan dan masa depan anak,
juga dapat menjadi bagian dari kerugian yang perlu dihitung. “Nah, itu kan bisa dievaluasi sebenarnya.
bisa dievaluasi dalam bentuk kerugian material yang bisa dituntut untuk
meminta ganti rugi kepada pemerintah,” tandasnya. ● Sumber : https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20260907/Seporsi-MBG-Sebelum-Trauma-Keracunan/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar