|
Indonesia Tidak Boleh Menjadi Platform bagi Bisnis Israel Muhammad Zulfikar Rakhmat : Direktur Desk Indonesia-MENA di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum
(CELIOS) di Jakarta dan Afiliasi Riset di Middle East Institute, Universitas
Nasional Singapura. Ia menyelesaikan gelar Magister (M.A.) dalam Politik
Internasional dan Doktor (Ph.D.) dalam Politik di Universitas Manchester. |
ORBIT INDONESIA, 14 September 2026
|
Perusahaan-perusahaan
Israel semakin banyak beroperasi di Indonesia. Mereka menggunakan lokasi di
Indonesia, talenta kreatif Indonesia, dan jaringan komersial Indonesia untuk
mempromosikan bisnis mereka di negara yang tidak mengakui Israel dan telah
mendukung Palestina selama beberapa dekade. Kehadiran komersial yang
berkembang ini layak mendapatkan pengawasan yang jauh lebih ketat daripada
yang telah diterima. SwiftOptics memberikan
contoh yang jelas. Perusahaan kacamata Israel tersebut menyebut dirinya
sebagai merek "kacamata ekstrem" dan telah memproduksi konten
promosi di Indonesia, termasuk video yang difilmkan di Nias dengan kreator
Indonesia @frank_videography. Wakil presidennya, Yehonatan Dadon, juga telah
memposting foto dan video dari Nias, Lombok, dan Bali. Ini bukan sekadar iklan
kacamata. Ini tentang semakin terlihatnya kehadiran bisnis Israel di
Indonesia dan kesenjangan antara realitas tersebut dan kebijakan Indonesia
yang sudah lama terhadap Israel. Indonesia telah menolak
untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel dan secara konsisten
mendukung kedaulatan negara Palestina dan hak-hak Palestina. Indonesia
menentang pendudukan dan kolonialisme serta mempertahankan dukungannya
terhadap perjuangan Palestina meskipun selama beberapa dekade mendapat
tekanan internasional untuk menormalisasi hubungan dengan Israel. Posisi tersebut tidak
boleh dirusak oleh aktivitas komersial yang sebagian besar terjadi di luar
perhatian publik. Masalah ini sangat
mendesak karena warga Palestina terus menanggung konsekuensi mengerikan dari
genosida Israel di Gaza. Ribuan warga sipil Palestina telah tewas, jutaan
orang menghadapi pengungsian, dan infrastruktur sipil telah hancur secara
besar-besaran. Dalam konteks itu, meningkatnya operasi perusahaan Israel di
Indonesia tidak dapat begitu saja dianggap sebagai bisnis biasa. Sistem imigrasi Indonesia
telah menunjukkan betapa longgarnya pembatasan yang diterapkan. Karena
Indonesia tidak mengakui Israel, warga negara Israel tidak dapat menggunakan
pengaturan visa biasa yang tersedia untuk banyak kewarganegaraan lain. Mereka
harus mengajukan "visa panggilan", sebuah proses yang lebih ketat
yang ditujukan untuk kewarganegaraan yang dianggap Indonesia sebagai risiko
keamanan. Namun, otoritas imigrasi
Indonesia telah mengakui bahwa Israel berada di peringkat keempat di antara
kewarganegaraan yang menerima visa panggilan, di belakang Nigeria, Somalia,
dan Afghanistan. Dari 470 permohonan selama periode terakhir, hanya 22 yang ditolak.
Sekitar 95 persen disetujui. Ada jalur lain untuk
menghindari sistem tersebut. Warga negara Israel yang memegang paspor dari
negara-negara seperti Portugal, Jerman, atau Yunani dapat memasuki Indonesia
menggunakan paspor tersebut, yang berarti kewarganegaraan Israel mereka
mungkin tidak selalu muncul dalam catatan imigrasi Indonesia. Ada kasus yang melibatkan
dua orang dengan laporan masa lalu terkait militer Israel yang menjalankan
bisnis vila mewah di Bali menggunakan paspor Eropa. Latar belakang Israel
mereka dilaporkan tidak muncul dalam catatan Indonesia. Kasus ini
menggambarkan masalah yang lebih luas: pembatasan Indonesia dapat dilemahkan
ketika kewarganegaraan dan aktivitas komersial dipisahkan di berbagai dokumen
dan pengaturan perusahaan. Meningkatnya kehadiran
perusahaan Israel menimbulkan kekhawatiran yang sama dari arah lain. Bahkan
ketika aktivitas komersial Israel tidak melibatkan pengakuan diplomatik
formal, hal itu tetap dapat menciptakan kondisi praktis normalisasi. Sebuah perusahaan
memasuki pasar. Mereka mempekerjakan talenta lokal. Mereka melakukan
pengambilan gambar di lokasi Indonesia. Mereka membangun hubungan komersial.
Produk mereka muncul di media Indonesia dan media sosial. Seiring waktu,
bisnis Israel menjadi familiar dan biasa. Begitulah normalisasi
terjadi. Kehadiran internasional
Israel tidak hanya dibangun melalui diplomasi. Merek konsumen, pariwisata,
teknologi, budaya, olahraga, dan pemasaran gaya hidup semuanya berkontribusi
pada citra Israel sebagai negara biasa yang terintegrasi secara global.
Realitas politik pendudukan dan perampasan tanah Palestina kemudian dapat
didorong ke latar belakang. Indonesia seharusnya
tidak membantu membangun citra tersebut. Pemerintah harus segera
memeriksa skala aktivitas komersial Israel di Indonesia, termasuk periklanan,
kemitraan bisnis, investasi, dan operasi komersial lainnya. Pemerintah harus
menentukan apakah pembatasan yang ada dilanggar melalui paspor asing, struktur
perusahaan, kemitraan lokal, atau pengaturan lainnya. Otoritas Indonesia juga
harus menyediakan informasi yang relevan kepada publik. Masalahnya bukanlah
apakah setiap perusahaan Israel yang beroperasi di Indonesia telah melanggar
hukum Indonesia. Masalahnya adalah apakah Indonesia membiarkan proses
normalisasi komersial yang lebih luas berkembang tanpa memeriksa apa artinya
bagi kebijakan luar negeri negara tersebut. Jika Indonesia menolak
normalisasi dengan Israel karena komitmennya terhadap hak-hak Palestina,
posisi tersebut tidak dapat hanya berhenti pada hubungan diplomatik. Hal itu
juga harus tercermin dalam bagaimana Indonesia mendekati aktivitas komersial
Israel. Rakyat Indonesia berhak mengetahui
perusahaan asing mana yang beroperasi di negara mereka, dari mana
perusahaan-perusahaan tersebut berasal, dan bagaimana mereka menggunakan
wilayah dan sumber daya Indonesia untuk mengembangkan bisnis mereka.
Perusahaan Israel yang menggunakan Nias, Bali, atau Lombok sebagai aset
komersial tidak hanya berpartisipasi dalam pasar ekonomi. Hal ini juga
diuntungkan oleh kekayaan alam dan budaya Indonesia. Indonesia tidak
kekurangan perusahaan lokal, kreator, atau peluang komersial internasional.
Indonesia tidak membutuhkan bisnis Israel untuk mengembangkan industri
pariwisatanya, mempromosikan pantainya, atau memberikan eksposur global
kepada sektor kreatifnya. Yang dimiliki Indonesia
adalah posisi politik yang jelas mengenai Palestina. Posisi tersebut harus
memiliki bobot. Seiring semakin banyaknya
perusahaan Israel yang beroperasi di Indonesia, Jakarta harus memastikan
bahwa kebijakan luar negerinya tidak diam-diam dikosongkan oleh normalisasi
komersial. Mendukung Palestina tidak bisa berarti satu hal dalam pernyataan
internasional dan hal lain di pasar. Indonesia tidak boleh
menjadi platform bagi bisnis Israel untuk memposisikan diri sebagai hal yang
biasa, dapat diterima, dan permanen sementara Palestina terus membayar harga
genosida. Indonesia telah berdiri
bersama Palestina selama beberapa dekade. Kebijakan komersialnya pun harus
mendukung hal tersebut. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar