|
Tata
Ulang Arsitektur BUMN Karya Toto Pranoto
: Peneliti BUMN di Lembaga Manajemen
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. |
TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026
|
· Masalah BUMN karya sudah berlangsung
lama dan harus diselesaikan satu per satu. · Banyak BUMN karya yang menurunkan nilai
piutang, persediaan, investasi, dan aset. · Pemerintah berisiko membayar kerugian
komersial BUMN karya dengan alasan penugasan. JIKA
ditanya bagaimana kabar badan usaha milik negara di sektor konstruksi atau
BUMN karya saat ini, jawabannya: belum baik. Lihat saja data keuangan empat
perusahaan pada akhir 2025, yaitu Waskita Karya, Wijaya Karya, Pembangunan
Perumahan, dan Adhi Karya. Empat BUMN karya besar ini mencatatkan rugi bersih
Rp 25,12 triliun. Aset gabungan keempatnya senilai Rp 192,65 triliun dengan
kewajiban Rp 179,70 triliun. Ekuitas alias modalnya pun hanya tersisa Rp
12,97 triliun. Pada
semester I 2026, ada sedikit angin segar tatkala beberapa perusahaan itu
mencatatkan laba. Namun bayang-bayang gagal bayar, penurunan peringkat utang,
hingga ekuitas yang sangat tipis menunjukkan pekerjaan rumah untuk
menyehatkan BUMN karya masih amat banyak. Badan Pengelola Investasi Danantara
selaku superholding BUMN pun tidak menutup-nutupi keadaan ini. Pada Agustus
lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Chief Operating Officer Danantara,
Dony Oskaria, menyebutkan masalah BUMN karya sudah berlangsung lama,
kompleks, dan harus diselesaikan secara bertahap. Di sisi
lain, ada Hutama Karya yang menampilkan potret berbeda. Perusahaan dengan
kepemilikan negara 100 persen ini mencatatkan laba bersih Rp 3,08 triliun dan
aset Rp 189,10 triliun pada 2025 dengan dukungan kredit yang solid. Penugasan
berupa pembangunan jalan tol Trans Sumatera sejak awal dibekali skema penyertaan
modal negara (PMN) dan penjaminan yang relatif jelas. Tentu saja ini bukan
berarti Hutama Karya bebas dari persoalan atau menjadi bukti bahwa satu BUMN
secara inheren lebih efisien dibanding yang lain. Pelajaran
utamanya terletak pada satu hal: cara sebuah mandat dibiayai sangat
menentukan seberapa besar beban yang akan mengendap di neraca korporasi.
Kondisi BUMN karya saat ini tidak lahir dari keputusan satu malam atau satu
periode pemerintahan. Masalah ini menumpuk sejak pertengahan 2010-an. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 memperkirakan kebutuhan
pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 4.796 triliun, nilai yang tak mungkin
ditutup penuh oleh anggaran pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. BUMN pun
mengambil porsi besar. Mereka tidak hanya diminta membangun, tapi juga
membawa modal, mampu mendapatkan pembiayaan alias utang, dan menanggung masa
tunggu (gestation period) hingga proyek tersebut menghasilkan arus kas.
Hasilnya nyata dan kasatmata. Jalan tol, bendungan, rel kereta, bandar udara,
dan pembangkit listrik bisa dibangun secara masif. Namun pertanyaan
mendasarnya adalah siapa yang sebenarnya menanggung biayanya? Sebagian memang
ditalangi pemerintah. Tapi sebagian lain menjelma menjadi pinjaman korporasi,
piutang proyek, aset konsesi, serta tagihan yang menekan vendor. PMN yang
terbatas dijadikan leverage untuk menarik pinjaman bank dan menerbitkan
obligasi. Pada saat bersamaan, model bisnis BUMN karya bergeser secara
agresif. Waskita Karya, misalnya, masuk ke bisnis jalan tol dengan strategi
asset recycling, sementara Wijaya Karya merambah proyek properti hingga
kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Adhi Karya menanggung pendanaan
Light Rail Transit atau LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek), sementara
Pembangunan Perumahan memperbesar portofolio investasi energi dan jalan tol. Model
bisnis semacam ini lazim di tingkat global. Namun petaka akan timbul ketika
asset-liability mismatch atau utang jangka pendek-menengah digunakan untuk
membiayai aset konsesi jangka panjang. Ketika pasar lesu, bunga naik, dan
calon pembeli aset tak kunjung datang, ruang gerak BUMN karya langsung
terkunci. Pandemi
Covid-19 mempercepat laju krisis tersebut. Lalu lintas jalan tol anjlok,
penjualan aset tertahan, dan bank kian takut mengucurkan pendanaan. Sebagian
besar kerugian jumbo pada 2025 merupakan refleksi atas impairment atau
penurunan nilai piutang, persediaan, dan investasi sebagai pengakuan jujur
bahwa nilai aset pada masa lalu tidak bisa seluruhnya diwujudkan menjadi kas. Kasus
LRT Jabodebek dan Whoosh memperlihatkan kaburnya garis batas antara tugas
negara dan risiko bisnis. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan masih
ada sisa pembayaran proyek LRT Rp 2,19 triliun. Adhi Karya pun setidaknya
harus menanggung beban bunga akibat keterlambatan pembayaran Rp 107,4 miliar. Ihwal
Wijaya Karya, keterlibatan dalam proyek Whoosh menempatkan mereka sebagai
kontraktor sekaligus pemegang saham konsorsium yang menanggung risiko
investasi jangka panjang. Sebaliknya, dalam kasus Waskita Karya, keputusan
ekspansi jalan tol yang terlalu agresif menjadi kesalahan kalkulasi bisnis. Kita
perlu belajar dari struktur government-linked companies atau GLC di Malaysia.
Di bawah payung Khazanah Nasional, terdapat pemisahan mandat yang tegas:
proyek strategis bernilai komersial rendah dijalankan lewat entitas khusus
(special purpose vehicle) sehingga korporasi seperti Gamuda atau IJM
Corporation tetap mempertahankan disiplin komersial. Selain itu, pelepasan
aset dibantu ketersediaan dana pensiun seperti EPF dan PNB sebagai investor
institusional jangka panjang. Lantas
apa yang harus dilakukan Danantara dan pemerintah? Pertama,
susun state obligation ledger. Harus ada daftar per proyek yang mencatat
dasar penugasan, tagihan, biaya dana, sengketa, investasi, dan pihak yang
bertanggung jawab membayar. Dari situ baru terlihat mana kewajiban negara dan
mana kerugian usaha sehingga ada pemisahan secara tegas mana tagihan serta
biaya modal yang murni kewajiban negara dan mana kerugian akibat keputusan
bisnis korporasi. Tanpa mekanisme semacam ini, restrukturisasi akan salah
sasaran. Yang kedua adalah penugasan berbasis akuntabilitas. Sesuai dengan
semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara,
jangan ada lagi penugasan tanpa kejelasan sumber dana, skema kompensasi
public service obligation, dan jangka waktu pembayaran. Jika proyek tersebut
tidak layak secara komersial, sejak awal selisih pendanaannya harus
ditanggung anggaran pemerintah pusat, bukan menunggu proyek selesai lalu
membiarkan bunga pinjaman menggerogoti BUMN. Strategi
ketiga adalah eksekusi restrukturisasi secara terukur. Streamlining atau
merger BUMN karya bukanlah langkah pertama. Yang menjadi pokok utama adalah
pembenahan arus kas dan pelepasan aset bermasalah agar entitas utama dapat
berfokus mengerjakan proyek-proyek konstruksi yang sehat. Keempat, ubah
indikator kinerja manajemen. Ukuran keberhasilan tidak boleh lagi didasarkan
pada nilai kontrak baru, tapi pada realisasi arus kas masuk, efisiensi biaya
dana, dan ketepatan waktu pembayaran kepada kontraktor skala kecil ataupun
vendor. Jadi
bagaimana kabar BUMN karya? Untuk hari ini, jawabannya masih sama: belum
baik-baik saja. Angkanya sudah menunjukkan itu, pasar sudah melihatnya, dan Danantara
sendiri sudah mengakui bahwa masalahnya besar. Tapi akar masalahnya jelas.
Ini bukan semata-mata cerita tentang utang, bukan pula cerita bahwa semua
kerugian datang dari penugasan pemerintah. Ada mandat yang pembiayaannya
tidak cukup rapi, ada keputusan bisnis yang terlalu agresif, ada pembayaran
yang terlambat, dan ada pengendalian yang perlu diperbaiki. Kalau
bagian-bagian itu dipisahkan, BUMN karya masih berkesempatan kembali sehat
tanpa kehilangan peran sebagai mesin pembangunan. Cara negara memberi mandat
harus berubah secara fundamental. Dengan pemisahan peran dan disiplin
keuangan yang ketat, misi pembangunan negara tidak perlu lagi mengorbankan
kesehatan finansial BUMN. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/kinerja-utang-merger-bumn-karya-danantara-2285669 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar