|
Menteri
Hukum: Perampasan Aset Tak Cukup Memberantas Korupsi Friski Riana :
Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026
|
· Menteri Hukum menilai Undang-Undang
Perampasan Aset tak cukup mencegah korupsi. Aturan lain diperlukan. · Supratman Andi Agtas membantah dugaan
bahwa RUU Masyarakat Adat menguntungkan Partai Gerindra. · Supratman menjelaskan kenaikan tarif
naturalisasi dan kewarganegaraan ganda serta WNI yang melepas
kewarganegaraan. SABAN
Jumat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar siaran langsung di kanal
YouTube kementeriannya. Lewat program Pasti Ada Solusi, ia menjelaskan
berbagai program dan menjawab sejumlah masalah hukum. Pada Jumat, 4 September
2026, program tersebut disiarkan langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana,
Supratman membahas nasib orang keturunan Indonesia di luar negeri yang tak
memiliki kewarganegaraan. “Saya ingin memastikan kewarganegaraan diaspora
kita di Malaysia yang tak punya dokumen,” kata Supratman saat diwawancarai
Tempo pada Kamis, 3 September 2026. Tak
hanya menerima aduan masyarakat, Supratman juga rutin mendengar keluhan anak
buahnya. Tiap bulan, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat itu
mengadakan town hall meeting untuk mengetahui langsung masalah yang dihadapi
anak buahnya. Kebanyakan pegawai mengeluhkan kelakuan atasan atau menanyakan
jenjang karier dan remunerasi. Dalam
dua kesempatan wawancara, yang pertama pada Jumat, 31 Juli 2026, Supratman
menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. DPR
menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung sebelum 15 Desember 2026.
Supratman mengklaim aturan itu tak akan digunakan untuk menekan pengusaha
atau lawan politik. Kepada
jurnalis Tempo, Daniel A. Fajri, Yosea Arga, Friski Riana, dan Erwan
Hermawan, Supratman juga membeberkan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang
sudah 18 tahun mandek. Supratman membantah dugaan bahwa aturan itu bakal
memberi dampak elektoral kepada Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum 2029. Mengapa
RUU Perampasan Aset tiba-tiba ditargetkan disahkan pada Desember tahun ini? Itu
sudah jadi komitmen pemerintah dan DPR serta menjadi usul inisiatif Dewan.
Presiden juga menginginkan itu masuk program legislasi nasional. Saya belum
bisa berkomentar banyak karena menunggu draf akhir. Mengapa
tidak menjadi usul inisiatif pemerintah? Dari
dulu pemerintah sudah punya draf. Kami sudah mengajukan, tapi DPR tak
mengesahkan. Kesepakatan politiknya sekarang menjadi usul inisiatif DPR.
Bagus, dong. Apalagi setelah ada pernyataan pimpinan DPR dan Komisi III yang
akan menyelesaikan itu pada 15 Desember, kan bagus. Jadi kita tunggu saja. Apa
target pengesahan Desember nanti bisa tercapai? Kalau
DPR umumkan begitu, apa lagi yang kita mau jadikan pegangan? Semua dibahas di
DPR. Posisi kami menunggu draf final. Kalau sekarang saya berkomentar, itu
prematur karena belum ada keputusan politik. Setelah ada keputusan politik
DPR, kami akan melapor kepada Presiden. Presiden akan membentuk tim untuk
menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah). Pada waktu Hari Buruh 2025,
Presiden setuju bikin RUU Perampasan Aset. Komitmen politik Presiden tidak
berubah. RUU ini
sepertinya terburu-buru dibahas…. Sekarang
dianggap terburu-buru, yang lalu dianggap lambat. Ada
kekhawatiran RUU Perampasan Aset menjadi alat untuk menekan pengusaha atau
lawan politik…. Ya, itu
kan kekhawatiran. Maka sistem hukumnya harus clear. Jangan sampai RUU itu
menjadi alat penguasa untuk menekan atau menjadi alat politik. Bukan itu
tujuannya. RUU ini kan tuntutan publik. Ini adalah proses murni pemulihan
aset tindak pidana terhadap kerugian negara. Itu yang harus kita pastikan. Bagaimana
caranya supaya aturan itu tidak disalahgunakan? Pertama,
kita harus memberi kepastian hukum terhadap semua keputusan politik dan
kebijakan. Kita harus memastikan penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset
tidak menimbulkan masalah. Undang-Undang Perampasan Aset pada akhirnya sama
seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu pidana harus menjadi
ultimum remedium (upaya terakhir). Kecuali betul-betul bisa dibuktikan bahwa
semua yang diperoleh berasal dari tindak pidana. Bukankah
sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang? Semuanya
sudah ada, tapi kan publik menuntut lex specialis. Presiden meresponsnya
dengan baik. Kemudian aspirasi yang muncul ke DPR sama. Pemerintah dan DPR
sudah sepakat memasukkannya ke prolegnas. Dengan
pembahasan yang cepat, hasil akhirnya bisa saja tak sesuai dengan harapan
publik…. Tidak
perlu khawatir. DPR mendengar semua pihak. Sekarang kekhawatiran itu masih
asumsi. Ada juga keraguan seperti DPR tidak bisa menyelesaikan pembahasan,
pemerintah tidak setuju, atau ini menjadi alat untuk menggebuk lawan politik.
Itu semua menjadi bahan bagi kami supaya memastikan RUU ini murni untuk
penegakan hukum. Anda
yakin RUU Perampasan Aset efektif memberantas korupsi? Undang-Undang
Perampasan Aset menjadi instrumen. Tujuannya adalah memberantas korupsi,
bahkan sampai memiskinkan koruptor. Tapi perampasan aset saja tidak cukup dan
harus dibarengi yang lain. Apa
saja? Yang
paling utama untuk memberantas korupsi sebenarnya sistem digitalisasi layanan
pemerintahan. Baru kemudian Undang-Undang Pemilu yang menyangkut pembiayaan
politik. Partai bisa berdaya tapi tak mengharapkan pembiayaan orang lain.
Kita juga butuh beberapa aturan, seperti Undang-Undang Perampasan Aset dan
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Salah
satu permasalahan dalam RUU Perampasan Aset adalah soal lembaga pengelola
aset. Akan independen atau berada di bawah lembaga lain? Kan,
tidak boleh banyak lembaga menangani. Makin banyak pembentukan lembaga dan
banyak orang yang bertanggung jawab mengelola aset, nanti malah makin jadi
bias. Sekarang Kejaksaan Agung sudah punya Badan Pemulihan Aset. Keputusan
akhir ada di tangan Presiden. Kalau Presiden menyatukan semua di situ, yang
lain tidak perlu ikut-ikutan. Pemerintah
juga berencana segera membahas RUU Masyarakat Adat yang mandek selama 18
tahun. Sudah sejauh apa pembahasannya? Dulu,
pada saat saya menjadi Ketua Badan Legislasi DPR, RUU itu sudah kami
selesaikan. Secara umum sudah diputuskan tingkat satu di Baleg, tinggal
menunggu jadwal sidang paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Tapi, karena
masa jabatan berakhir, hasil akhirnya tidak sempat diputuskan. Mengapa
dikebut sekarang? Sebagai
sebuah keputusan politik, RUU Masyarakat Adat itu keniscayaan. Setelah saya
menjadi Menteri Hukum kemudian menyusun program legislasi nasional, RUU
Masyarakat Adat tidak pernah keluar dari prolegnas. Artinya, good will-nya tidak
berhenti. Sekarang kami menunggu. Mudah-mudahan ini bisa menjadi usul
inisiatif DPR. Kementerian
Hak Asasi Manusia sudah menyerahkan draf naskah pada Februari lalu.... Saya
tidak tahu. Yang jelas, pemerintah pasti berkepentingan karena ada banyak hal
yang terkait dengan politik dan hukum dalam masyarakat adat. Misalnya KUHP
sudah memberi pengakuan bahwa hukum adat menjadi bagian dari sistem
peradilan. Menyangkut materinya, kami akan berusaha menyelesaikan konflik
agraria. Dari dulu semua presiden kita sepakat menyelesaikan masalah itu. Sikap
Presiden Prabowo Subianto seperti apa soal konflik agraria? Pak
Prabowo malah dari awal bilang konflik agraria harus diselesaikan karena
banyak klaim menyangkut hak-hak adat atas tanah, hak ulayat. Namun kita perlu
arif juga bahwa yang dimaksud masyarakat hukum adat itu harus ada titik
awalnya, yaitu yang hak adatnya benar-benar masih hidup. Bukan karena ada
persoalan tanah, kemudian tiba-tiba muncul hak adat. Itu harus diverifikasi. Bagaimana
cara memverifikasinya? Dulu ada
rencana pembentukan tim verifikasi dengan melibatkan lembaga independen. Saya
setuju tim itu melibatkan masyarakat sipil, seperti akademikus, dosen hukum
agraria. Intinya, harus dipastikan mana masyarakat adat yang masih hidup,
mana yang mau dihidupkan. Seperti di Sulawesi Tengah, dulu gubernurnya
mengeluarkan keputusan tidak ada lagi masyarakat adat. Tiba-tiba sekarang
tuntutan pengakuan hak adat muncul lagi. Itu perlu diverifikasi. Undang-undang
ini nanti bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat adat? Jangan
berpikir undang-undang ini menyelesaikan semua masalah. Tidak mungkin.
Apalagi selama ini yang dipersoalkan menyangkut sumber daya alam. Dengan
jumlah anggota masyarakat adat 40-70 juta jiwa, pengesahan RUU Masyarakat
Adat akan menguntungkan Gerindra secara elektoral? Ini
bukan soal untung atau tidak, melainkan soal hak rakyat. Bukan kepentingan
partai semata. Kalau ditanya, apakah komitmen Gerindra terhadap RUU ini
mewakili apa yang Presiden sampaikan, iya. Presiden Prabowo, sejak sebelum
memerintah pun, sudah menyampaikan hal ini di berbagai forum. Itu sebabnya
kami mengambil inisiatif pada periode sebelumnya untuk mengegolkan
undang-undang ini. Apa
alasan Presiden menaruh perhatian terhadap RUU Masyarakat Adat? Presiden
selalu bilang tanah itu adalah kekayaan sesungguhnya dan tidak boleh dikuasai
segelintir orang. Faktanya sekarang ada tanah yang diklaim sebagai bagian
dari hak ulayat sudah berubah menjadi perkebunan dan pertambangan. Bagaimana
memulihkan tanah ulayat itu? Ada
banyak cara. Bisa dengan memberikan ganti rugi kalau disepakati, bisa dengan
mengkonversi nilai lahan itu dalam bentuk saham di dalam perusahaan, dan
sebagainya. Anda
sekarang mengurus kasus anak-anak Indonesia yang stateless. Bagaimana
ceritanya? Kami
mendapat informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Arab Saudi,
Hong Kong, dan Taiwan. Anak-anak keturunan Indonesia yang stateless datang ke
kedutaan dan meminta menjadi warga negara Indonesia. Akhirnya mereka
dipulangkan ke Indonesia tanpa dokumen. Yang seperti itu tidak perlu membayar
biaya naturalisasi. Memang
berapa banyak anak tanpa kewarganegaraan? Ada
ribuan di Hong Kong, Arab Saudi, dan Malaysia. Di situ yang terbanyak.
Kebanyakan anak pekerja migran di perkebunan yang kawin beda negara. Saya
prioritaskan untuk yang punya darah Indonesia atau yang terlambat memilih
sehingga punya kewarganegaraan ganda. Jumlahnya sekitar 700 yang memohon dan
sudah selesai sekitar 400. Tinggal 300 anak berkewarganegaraan ganda. Mereka
sudah mau menjadi WNI. Kementerian
Hukum memverifikasi permintaan itu? Proses
verifikasi dilakukan Badan Intelijen Negara. Tidak boleh serampangan. Kami
melihat latar belakangnya benar atau tidak. Saya memberikan diskresi kepada
tiga warga negara Belanda yang mencari orang tua mereka. Mereka korban adopsi
ilegal. Mereka
harus membayar? Penegasan
kewarganegaraan itu nol rupiah. Seperti yang ramai kemarin di Bitung
(Kementerian Hukum menyerahkan surat keputusan penegasan kewarganegaraan
kepada tujuh orang keturunan Filipina di Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara),
itu nol rupiah. Mengapa
baru-baru ini Anda menaikkan tarif naturalisasi? Pemohon
naturalisasi biasa adalah orang mampu. Kami lihat latar belakang keluarga,
rata-rata mereka punya usaha di sini. Kalau ada pasangan punya anak, istrinya
menjalankan usaha, yang memohon jadi WNI itu istrinya. Suaminya tidak mau,
apalagi anaknya. Artinya, mereka cuma mau mengamankan aset berupa tanah
supaya bisa jadi hak milik. Selama menjadi Menteri Hukum, pasti akan saya
perketat syarat orang menjadi WNI. Berapa
jumlah permohonan warga negara asing yang ingin menjadi WNI? Yang
memohon 338 orang. Tapi, selama saya menjadi menteri, yang kami setujui hanya
27 orang. Mereka betul-betul memenuhi syarat lima tahun tinggal
berturut-turut di Indonesia atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Yang
melepaskan kewarganegaraan Indonesia sampai ribuan orang…. Ada
beberapa kategori. Sepanjang 2020-2026, ada 8.551 WNI yang memohon melepaskan
kewarganegaraan tapi belum memperoleh kewarganegaraan asing. Mereka 99 persen
sudah tinggal di luar negeri. Ada juga permohonan keterangan kehilangan
kewarganegaraan atas kemauan sendiri dari orang yang telah memperoleh
kewarganegaraan asing. Jumlahnya 1.665 orang. Yang dipersoalkan banyak orang
adalah permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan
sendiri kepada presiden. Jumlahnya 399 orang dari 2020. Pada
masa pemerintahan Presiden Prabowo, berapa banyak yang melepas
kewarganegaraan atas kemauan sendiri? Tahun
2025 ada 24 orang, tahun ini tujuh orang. Mereka dikenai kenaikan tarif dari
Rp 1 juta jadi Rp 5 juta. Kami naikkan karena kami tidak mau setelah
kewarganegaraannya lepas ternyata dia punya utang pajak, masalah pidana, dan
lain-lain. Repot menagihnya. Pemerintah akhirnya menggelar rapat koordinasi
dengan 15 kementerian dan lembaga untuk memverifikasi. Setelah diverifikasi,
disepakati bahwa tidak ada masalah, kami lepas. ● Sumber :
https://www.tempo.co/wawancara/menteri-hukum-ruu-perampasan-aset-korupsi-2285679 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar