Sabtu, 12 September 2026

 

Menteri Hukum: Perampasan Aset Tak Cukup Memberantas Korupsi

Friski Riana :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026

 

 

                                                           

·      Menteri Hukum menilai Undang-Undang Perampasan Aset tak cukup mencegah korupsi. Aturan lain diperlukan.

 

·      Supratman Andi Agtas membantah dugaan bahwa RUU Masyarakat Adat menguntungkan Partai Gerindra.

 

·      Supratman menjelaskan kenaikan tarif naturalisasi dan kewarganegaraan ganda serta WNI yang melepas kewarganegaraan.

 

SABAN Jumat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar siaran langsung di kanal YouTube kementeriannya. Lewat program Pasti Ada Solusi, ia menjelaskan berbagai program dan menjawab sejumlah masalah hukum. Pada Jumat, 4 September 2026, program tersebut disiarkan langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia.

 

Di sana, Supratman membahas nasib orang keturunan Indonesia di luar negeri yang tak memiliki kewarganegaraan. “Saya ingin memastikan kewarganegaraan diaspora kita di Malaysia yang tak punya dokumen,” kata Supratman saat diwawancarai Tempo pada Kamis, 3 September 2026.

 

Tak hanya menerima aduan masyarakat, Supratman juga rutin mendengar keluhan anak buahnya. Tiap bulan, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat itu mengadakan town hall meeting untuk mengetahui langsung masalah yang dihadapi anak buahnya. Kebanyakan pegawai mengeluhkan kelakuan atasan atau menanyakan jenjang karier dan remunerasi.

 

Dalam dua kesempatan wawancara, yang pertama pada Jumat, 31 Juli 2026, Supratman menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung sebelum 15 Desember 2026. Supratman mengklaim aturan itu tak akan digunakan untuk menekan pengusaha atau lawan politik.

 

Kepada jurnalis Tempo, Daniel A. Fajri, Yosea Arga, Friski Riana, dan Erwan Hermawan, Supratman juga membeberkan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun mandek. Supratman membantah dugaan bahwa aturan itu bakal memberi dampak elektoral kepada Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum 2029.

 

Mengapa RUU Perampasan Aset tiba-tiba ditargetkan disahkan pada Desember tahun ini?

 

Itu sudah jadi komitmen pemerintah dan DPR serta menjadi usul inisiatif Dewan. Presiden juga menginginkan itu masuk program legislasi nasional. Saya belum bisa berkomentar banyak karena menunggu draf akhir.

 

Mengapa tidak menjadi usul inisiatif pemerintah?

 

Dari dulu pemerintah sudah punya draf. Kami sudah mengajukan, tapi DPR tak mengesahkan. Kesepakatan politiknya sekarang menjadi usul inisiatif DPR. Bagus, dong. Apalagi setelah ada pernyataan pimpinan DPR dan Komisi III yang akan menyelesaikan itu pada 15 Desember, kan bagus. Jadi kita tunggu saja.

 

Apa target pengesahan Desember nanti bisa tercapai?

 

Kalau DPR umumkan begitu, apa lagi yang kita mau jadikan pegangan? Semua dibahas di DPR. Posisi kami menunggu draf final. Kalau sekarang saya berkomentar, itu prematur karena belum ada keputusan politik. Setelah ada keputusan politik DPR, kami akan melapor kepada Presiden. Presiden akan membentuk tim untuk menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah). Pada waktu Hari Buruh 2025, Presiden setuju bikin RUU Perampasan Aset. Komitmen politik Presiden tidak berubah.

 

RUU ini sepertinya terburu-buru dibahas….

 

Sekarang dianggap terburu-buru, yang lalu dianggap lambat.

 

Ada kekhawatiran RUU Perampasan Aset menjadi alat untuk menekan pengusaha atau lawan politik….

 

Ya, itu kan kekhawatiran. Maka sistem hukumnya harus clear. Jangan sampai RUU itu menjadi alat penguasa untuk menekan atau menjadi alat politik. Bukan itu tujuannya. RUU ini kan tuntutan publik. Ini adalah proses murni pemulihan aset tindak pidana terhadap kerugian negara. Itu yang harus kita pastikan.

 

Bagaimana caranya supaya aturan itu tidak disalahgunakan?

 

Pertama, kita harus memberi kepastian hukum terhadap semua keputusan politik dan kebijakan. Kita harus memastikan penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak menimbulkan masalah. Undang-Undang Perampasan Aset pada akhirnya sama seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu pidana harus menjadi ultimum remedium (upaya terakhir). Kecuali betul-betul bisa dibuktikan bahwa semua yang diperoleh berasal dari tindak pidana.

 

Bukankah sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang?

 

Semuanya sudah ada, tapi kan publik menuntut lex specialis. Presiden meresponsnya dengan baik. Kemudian aspirasi yang muncul ke DPR sama. Pemerintah dan DPR sudah sepakat memasukkannya ke prolegnas.

 

Dengan pembahasan yang cepat, hasil akhirnya bisa saja tak sesuai dengan harapan publik….

 

Tidak perlu khawatir. DPR mendengar semua pihak. Sekarang kekhawatiran itu masih asumsi. Ada juga keraguan seperti DPR tidak bisa menyelesaikan pembahasan, pemerintah tidak setuju, atau ini menjadi alat untuk menggebuk lawan politik. Itu semua menjadi bahan bagi kami supaya memastikan RUU ini murni untuk penegakan hukum.

 

Anda yakin RUU Perampasan Aset efektif memberantas korupsi?

 

Undang-Undang Perampasan Aset menjadi instrumen. Tujuannya adalah memberantas korupsi, bahkan sampai memiskinkan koruptor. Tapi perampasan aset saja tidak cukup dan harus dibarengi yang lain.

 

Apa saja?

 

Yang paling utama untuk memberantas korupsi sebenarnya sistem digitalisasi layanan pemerintahan. Baru kemudian Undang-Undang Pemilu yang menyangkut pembiayaan politik. Partai bisa berdaya tapi tak mengharapkan pembiayaan orang lain. Kita juga butuh beberapa aturan, seperti Undang-Undang Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

 

Salah satu permasalahan dalam RUU Perampasan Aset adalah soal lembaga pengelola aset. Akan independen atau berada di bawah lembaga lain?

 

Kan, tidak boleh banyak lembaga menangani. Makin banyak pembentukan lembaga dan banyak orang yang bertanggung jawab mengelola aset, nanti malah makin jadi bias. Sekarang Kejaksaan Agung sudah punya Badan Pemulihan Aset. Keputusan akhir ada di tangan Presiden. Kalau Presiden menyatukan semua di situ, yang lain tidak perlu ikut-ikutan.

 

Pemerintah juga berencana segera membahas RUU Masyarakat Adat yang mandek selama 18 tahun. Sudah sejauh apa pembahasannya?

 

Dulu, pada saat saya menjadi Ketua Badan Legislasi DPR, RUU itu sudah kami selesaikan. Secara umum sudah diputuskan tingkat satu di Baleg, tinggal menunggu jadwal sidang paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Tapi, karena masa jabatan berakhir, hasil akhirnya tidak sempat diputuskan.

 

Mengapa dikebut sekarang?

 

Sebagai sebuah keputusan politik, RUU Masyarakat Adat itu keniscayaan. Setelah saya menjadi Menteri Hukum kemudian menyusun program legislasi nasional, RUU Masyarakat Adat tidak pernah keluar dari prolegnas. Artinya, good will-nya tidak berhenti. Sekarang kami menunggu. Mudah-mudahan ini bisa menjadi usul inisiatif DPR.

 

Kementerian Hak Asasi Manusia sudah menyerahkan draf naskah pada Februari lalu....

 

Saya tidak tahu. Yang jelas, pemerintah pasti berkepentingan karena ada banyak hal yang terkait dengan politik dan hukum dalam masyarakat adat. Misalnya KUHP sudah memberi pengakuan bahwa hukum adat menjadi bagian dari sistem peradilan. Menyangkut materinya, kami akan berusaha menyelesaikan konflik agraria. Dari dulu semua presiden kita sepakat menyelesaikan masalah itu.

 

Sikap Presiden Prabowo Subianto seperti apa soal konflik agraria?

 

Pak Prabowo malah dari awal bilang konflik agraria harus diselesaikan karena banyak klaim menyangkut hak-hak adat atas tanah, hak ulayat. Namun kita perlu arif juga bahwa yang dimaksud masyarakat hukum adat itu harus ada titik awalnya, yaitu yang hak adatnya benar-benar masih hidup. Bukan karena ada persoalan tanah, kemudian tiba-tiba muncul hak adat. Itu harus diverifikasi.

 

Bagaimana cara memverifikasinya?

 

Dulu ada rencana pembentukan tim verifikasi dengan melibatkan lembaga independen. Saya setuju tim itu melibatkan masyarakat sipil, seperti akademikus, dosen hukum agraria. Intinya, harus dipastikan mana masyarakat adat yang masih hidup, mana yang mau dihidupkan. Seperti di Sulawesi Tengah, dulu gubernurnya mengeluarkan keputusan tidak ada lagi masyarakat adat. Tiba-tiba sekarang tuntutan pengakuan hak adat muncul lagi. Itu perlu diverifikasi.

 

Undang-undang ini nanti bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat adat?

 

Jangan berpikir undang-undang ini menyelesaikan semua masalah. Tidak mungkin. Apalagi selama ini yang dipersoalkan menyangkut sumber daya alam.

 

Dengan jumlah anggota masyarakat adat 40-70 juta jiwa, pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menguntungkan Gerindra secara elektoral?

 

Ini bukan soal untung atau tidak, melainkan soal hak rakyat. Bukan kepentingan partai semata. Kalau ditanya, apakah komitmen Gerindra terhadap RUU ini mewakili apa yang Presiden sampaikan, iya. Presiden Prabowo, sejak sebelum memerintah pun, sudah menyampaikan hal ini di berbagai forum. Itu sebabnya kami mengambil inisiatif pada periode sebelumnya untuk mengegolkan undang-undang ini.

 

Apa alasan Presiden menaruh perhatian terhadap RUU Masyarakat Adat?

 

Presiden selalu bilang tanah itu adalah kekayaan sesungguhnya dan tidak boleh dikuasai segelintir orang. Faktanya sekarang ada tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak ulayat sudah berubah menjadi perkebunan dan pertambangan.

 

Bagaimana memulihkan tanah ulayat itu?

 

Ada banyak cara. Bisa dengan memberikan ganti rugi kalau disepakati, bisa dengan mengkonversi nilai lahan itu dalam bentuk saham di dalam perusahaan, dan sebagainya.

 

Anda sekarang mengurus kasus anak-anak Indonesia yang stateless. Bagaimana ceritanya?

 

Kami mendapat informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan Taiwan. Anak-anak keturunan Indonesia yang stateless datang ke kedutaan dan meminta menjadi warga negara Indonesia. Akhirnya mereka dipulangkan ke Indonesia tanpa dokumen. Yang seperti itu tidak perlu membayar biaya naturalisasi.

 

Memang berapa banyak anak tanpa kewarganegaraan?

 

Ada ribuan di Hong Kong, Arab Saudi, dan Malaysia. Di situ yang terbanyak. Kebanyakan anak pekerja migran di perkebunan yang kawin beda negara. Saya prioritaskan untuk yang punya darah Indonesia atau yang terlambat memilih sehingga punya kewarganegaraan ganda. Jumlahnya sekitar 700 yang memohon dan sudah selesai sekitar 400. Tinggal 300 anak berkewarganegaraan ganda. Mereka sudah mau menjadi WNI.

 

Kementerian Hukum memverifikasi permintaan itu?

 

Proses verifikasi dilakukan Badan Intelijen Negara. Tidak boleh serampangan. Kami melihat latar belakangnya benar atau tidak. Saya memberikan diskresi kepada tiga warga negara Belanda yang mencari orang tua mereka. Mereka korban adopsi ilegal.

 

Mereka harus membayar?

 

Penegasan kewarganegaraan itu nol rupiah. Seperti yang ramai kemarin di Bitung (Kementerian Hukum menyerahkan surat keputusan penegasan kewarganegaraan kepada tujuh orang keturunan Filipina di Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara), itu nol rupiah.

 

Mengapa baru-baru ini Anda menaikkan tarif naturalisasi?

 

Pemohon naturalisasi biasa adalah orang mampu. Kami lihat latar belakang keluarga, rata-rata mereka punya usaha di sini. Kalau ada pasangan punya anak, istrinya menjalankan usaha, yang memohon jadi WNI itu istrinya. Suaminya tidak mau, apalagi anaknya. Artinya, mereka cuma mau mengamankan aset berupa tanah supaya bisa jadi hak milik. Selama menjadi Menteri Hukum, pasti akan saya perketat syarat orang menjadi WNI.

 

Berapa jumlah permohonan warga negara asing yang ingin menjadi WNI?

 

Yang memohon 338 orang. Tapi, selama saya menjadi menteri, yang kami setujui hanya 27 orang. Mereka betul-betul memenuhi syarat lima tahun tinggal berturut-turut di Indonesia atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

 

Yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia sampai ribuan orang….

 

Ada beberapa kategori. Sepanjang 2020-2026, ada 8.551 WNI yang memohon melepaskan kewarganegaraan tapi belum memperoleh kewarganegaraan asing. Mereka 99 persen sudah tinggal di luar negeri. Ada juga permohonan keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri dari orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing. Jumlahnya 1.665 orang. Yang dipersoalkan banyak orang adalah permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri kepada presiden. Jumlahnya 399 orang dari 2020.

 

Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, berapa banyak yang melepas kewarganegaraan atas kemauan sendiri?

 

Tahun 2025 ada 24 orang, tahun ini tujuh orang. Mereka dikenai kenaikan tarif dari Rp 1 juta jadi Rp 5 juta. Kami naikkan karena kami tidak mau setelah kewarganegaraannya lepas ternyata dia punya utang pajak, masalah pidana, dan lain-lain. Repot menagihnya. Pemerintah akhirnya menggelar rapat koordinasi dengan 15 kementerian dan lembaga untuk memverifikasi. Setelah diverifikasi, disepakati bahwa tidak ada masalah, kami lepas. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/wawancara/menteri-hukum-ruu-perampasan-aset-korupsi-2285679

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar