Senin, 01 Desember 2014

FCTC dan Ekspor Rokok Indonesia

                          FCTC dan Ekspor Rokok Indonesia

Kartono Mohamad  ;   Mantan Ketua PB IDI
KOMPAS,  01 Desember 2014

                                                                                                                       


MENTERI Perindustrian Saleh Husin blusukan ke pabrik rokok terkenal, Djarum, di Kudus. Sekeluar dari pabrik Djarum, dia mengatakan, ”Pemerintah Indonesia tidak akan meratifikasi FCTC karena akan mengganggu ekspor rokok Indonesia.” Industri rokok, di mana pun di dunia ini, memang menentang Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan mengurangi konsumsi rokok di negara masing-masing demi melindungi kesehatan rakyatnya. Untuk itu, industri rokok tak segan-segan menebar kebohongan dan membelokkan isu. Tentu saja hak mereka untuk meminta pemerintah masing-masing tidak mengikuti FCTC, dan menjadi kewajiban pemerintah negara-negara anggota untuk memutuskan akan ikut atau tidak dalam FCTC.

Seorang menteri seyogianya tidak begitu saja mengiyakan permintaan tersebut sebelum benar- benar mengetahui apa isi FCTC. Dari pernyataan menteri Saleh Husin tersirat bahwa dia belum membaca, apalagi memahami isi FCTC. Pertama, fase ratifikasi FCTC sudah lewat. Kalau ada negara anggota WHO yang sekarang ingin bergabung sebagai partner FCTC, yang dapat dilakukan hanyalah mengaksesi.

Menandatangani kesediaan jadi partner, di kantor PBB di New York, Amerika Serikat. Bukan pula di kantor WHO di Geneva, Swiss. Traktat ini sudah jadi milik PBB secara keseluruhan. Tidak hanya salah satu badan PBB. Karena itu, masalah FCTC ini juga ditekankan di kesepakatan Sustainable Development Goal (SDG) yang juga ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu jadi Ketua Tim SDG. Juga ditekankan di sidang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosoc) baru-baru ini.

Kedua, dalam FCTC tidak ada kesepakatan atau ketentuan yang menghambat negara partner untuk mengekspor rokok produksinya. Bahkan, negara-negara partner itu kemudian membatasi impor rokok ke negeri mereka. Di dunia ini tinggal Indonesia, negara besar yang belum mengaksesi FCTC. Negara sekitar kita, termasuk Timor Leste dan Papua Niugini, sudah mengaksesi sejak lama. Seluruh negara Asia juga sudah, kecuali Indonesia. Demikian pula seluruh anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sudah, kecuali Indonesia.

Itu artinya, mereka mungkin sudah sepakat untuk menekan konsumsi rokok rakyatnya dan membatasi impor rokok. Jadi, kalau ekspor rokok Indonesia terhambat, itu bukan karena Indonesia ikut FCTC, melainkan karena mereka ikut FCTC. Dengan kata lain, ikut atau tak ikut FCTC, ekspor rokok Indonesia ke negara-negara itu secara berangsur akan terhambat. Namun, sebaliknya, karena tidak ikut FCTC, Indonesia tak punya ”kekuatan tawar” untuk membatasi impor rokok dari negara-negara itu.

Maka, kita akan jadi surga buat rokok luar negeri, sementara kita tidak dapat meminta mereka mengurangi ekspor rokok mereka kemari. Seandainya kita ikut jadi partner, kita akan diajak bicara saat para partner FCTC menyusun kesepakatan-kesepakatan pelaksanaan (protokol) FCTC.

Didikte industri rokok

Jadi, alangkah aneh ketika Menteri Saleh Husin mengatakan bahwa kalau kita ikut FCTC, ekspor rokok kita akan terganggu. Justru karena tak ikut FCTC, kita tak dapat memperjuangkan kepentingan kita dalam percaturan peraturan rokok di dunia. Mungkin kita beranggapan dengan perjanjian AFTA atau bilateral, kita akan dapat memperjuangkan diizinkannya kita ekspor rokok. Namun, kemudian mereka dapat berdalih bahwa demi melindungi kesehatan rakyat mereka dan sesuai kesepakatan FCTC, ekspor rokok kita akan sangat dibatasi. Sementara berdasar perjanjian bilateral, dengan enaknya Tiongkok akan mengekspor rokoknya ke Indonesia. Dengan bea masuk yang mungkin sampai nol persen pula.

Ketiga, Saleh Husin mengatakan, ”Pemerintah tidak akan meratifikasi FCTC.” Seolah-olah hal itu sudah jadi keputusan pemerintah secara keseluruhan, terutama Presiden. Sebagai menteri memang dia dapat mengatasnamakan pemerintah. Namun, untuk traktat internasional, sebaiknya meyakini dulu bahwa hal itu sudah menjadi keputusan kabinet (Presiden). Sebab, negara lain akan mencatat pernyataan ini, termasuk PBB, karena FCTC sudah jadi traktat resmi PBB. Memang tak akan ada sanksi, tetapi setidaknya posisi kita di WHO akan jadi bahan cibiran. Demikian pula di sidang OKI. Sekarang ini hanya Indonesia dan Somalia, negara yang termasuk besar yang belum mengikat diri dengan FCTC. Lainnya adalah Liechtenstein, Andora, dan Monako.

Ada baiknya para pejabat dan politisi yang hendak berbicara tentang FCTC membaca dulu dan memahami isi FCTC sebelum membuat pernyataan. Hal ini dilakukan supaya tak dianggap demi menyenangkan para pemilik besar (kapitalis) pabrik rokok karena ada kepentingan-kepentingan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar