|
Negara yang Terlambat Memeriksa Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 14 September 2026
|
Masalahnya
bukan cuma ijazah. Mengapa syarat calon yang begitu mendasar baru
dipersoalkan hampir dua tahun setelah pemilu? Ada negeri yang membutuhkan waktu
bertahun-tahun untuk memastikan sesuatu yang semestinya selesai sebelum surat
suara dicetak: apakah seorang calon memenuhi syarat untuk menjadi pejabat
negara. Indonesia tampaknya sedang menikmati kemewahan itu. Joko Widodo, mantan Presiden RI yang
anaknya kini jadi Wakil Presiden, bertahun-tahun menghadapi sengketa mengenai
keaslian ijazahnya. Kini, anaknya, Gibran Rakabuming Raka,
menghadapi persoalan berbeda tetapi masih berkisar pada dunia yang sama:
dokumen pendidikan. Bedanya, perkara Gibran bukan sekadar
perdebatan tentang selembar ijazah. Gugatan terbaru di Mahkamah Konstitusi
meminta agar pencalonannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak memenuhi
syarat, bahkan pelantikannya dibatalkan. Denny Indrayana bersama sejumlah
pemohon mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026,
hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik. Kita perlu berhenti sebentar sebelum
ikut bersorak atau mencibir. Sebab ada dua pertanyaan berbeda yang sering
dicampuradukkan. Pertama, apakah Gibran benar-benar
memenuhi syarat pendidikan? Kedua, kalau memang ada masalah, mengapa masalah
itu baru dibawa ke MK sekarang? Yang pertama harus dijawab dengan
bukti. Yang kedua harus dijawab dengan hukum. Demokrasi tidak boleh bekerja
berdasarkan dugaan, tetapi juga tidak boleh menganggap semua persoalan
selesai hanya karena sebuah stempel sudah dibubuhkan. Undang-undangnya sebenarnya cukup
terang. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden
dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah,
SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan undang-undang bahkan
menjelaskan bahwa kesederajatan sekolah tersebut ditetapkan pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, yang harus diperiksa bukan
sekadar apakah seseorang pernah duduk di bangku sekolah, melainkan apakah
pendidikan yang ditempuh memenuhi kategori hukum yang ditentukan. Di sinilah perkara menjadi menarik.
KPU bukan tidak memeriksa. Dalam dokumen resmi KPU, Berita Acara
Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 menyatakan dokumen persyaratan bakal calon
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat. KPU kemudian menetapkan keduanya
sebagai pasangan calon pada 13 November 2023. Bahkan portal resmi KPU memuat riwayat
pendidikan Gibran. Yakni, SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura,
pada 2002–2004; kemudian UTS Insearch Sydney pada 2004–2007; dan pendidikan
S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010. Portal KPU juga mencantumkan pendidikan
terakhirnya sebagai S1. Maka pertanyaan yang lebih tepat
bukan, “Apakah KPU memeriksa?” Jawabannya: secara administratif, KPU
menyatakan sudah memeriksa dan menyatakan memenuhi syarat. Pertanyaan yang jauh lebih penting
adalah: seberapa kuat pemeriksaan itu sehingga publik dapat mengaudit dan
mempercayainya? Ini perbedaan antara administrasi dan
verifikasi. Administrasi dapat selesai dengan
menerima berkas, mencocokkan format, memeriksa tanda tangan, lalu membubuhkan
kata “memenuhi syarat”. Verifikasi substantif menuntut lebih jauh: siapa
penerbit dokumen, apa status institusinya, bagaimana kesetaraannya ditetapkan,
apakah data dapat dikonfirmasi kepada lembaga asal, dan apakah seluruh rantai
bukti dapat diperiksa jika kelak dipersoalkan. Untuk jabatan biasa, kekurangan
verifikasi mungkin hanya melahirkan berkas yang harus diperbaiki. Untuk jabatan wakil presiden,
risikonya jauh lebih besar. Yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi
seseorang, melainkan legitimasi konstitusional sebuah pemerintahan. Karena itu, ijazah calon presiden dan
wakil presiden seharusnya diperlakukan seperti audit trail dalam sistem
keuangan. Auditor tidak cukup berkata, “Saya
sudah melihat dokumennya.” Ia harus dapat menunjukkan dari mana angka itu
berasal, siapa yang mengesahkan, bagaimana angka itu diverifikasi, dan
mengapa kesimpulannya dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kelak orang
mempertanyakan angka itu, auditor tidak boleh menjawab, “Kan sudah saya
stempel.” Demokrasi kita justru sering melakukan
hal sebaliknya. Kita terlalu percaya pada stempel ketika seharusnya percaya
pada proses. Masalahnya kemudian menjadi lebih
pelik karena publik mengetahui bahwa proses pencalonan Gibran pada 2023
memang pernah menimbulkan persoalan serius di ranah etika penyelenggara
pemilu. DKPP menjatuhkan putusan terkait
tindakan komisioner KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023. Dalam dokumen perkara di MK, persoalan
itu kembali disebut sebagai bagian dari latar belakang sengketa pencalonan
Gibran. Tetapi jangan pula melompat dari fakta
tersebut ke kesimpulan bahwa seluruh KPU sudah “terkooptasi”. Itu tuduhan
yang jauh lebih besar daripada bukti yang tersedia. Lembaga publik boleh dikritik, bahkan
harus diawasi, tetapi kritik yang sehat tetap membedakan antara kesalahan,
kelemahan kelembagaan, konflik kepentingan, pelanggaran etik, dan kooptasi
politik. Kelimanya bukan sinonim. Justru di situlah publik memiliki
pekerjaan yang lebih cerdas. Jangan bertanya hanya, “KPU berpihak kepada
siapa?” Tanyakan juga, “Prosedur verifikasinya
apa? Bukti apa yang diperiksa? Siapa yang memeriksa? Kepada lembaga mana data
pendidikan dikonfirmasi? Apa dasar hukum kesetaraannya? Apakah dokumen
tersebut tersedia untuk diuji publik? Dan siapa yang bertanggung jawab jika
verifikasi ternyata keliru?” Pertanyaan seperti itu jauh lebih
berbahaya bagi kekuasaan daripada teriakan “KPU tidak independen”. Sebab
teriakan bisa dibalas dengan konferensi pers. Tetapi jejak dokumen harus
dijawab dengan dokumen. Yang juga perlu diperiksa adalah
mengapa persoalan yang dianggap sangat fundamental baru dibawa ke MK hampir
dua tahun setelah pemilu. Di sinilah gugatan terbaru menghadapi
persoalan hukum yang tidak ringan. Sengketa hasil Pilpres memiliki
tenggat yang sangat ketat. MK sendiri menjelaskan bahwa permohonan
perselisihan hasil Pilpres harus diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU
menetapkan hasil pemilu. UU MK juga mengatur batas tiga kali
dua puluh empat jam, sementara MK harus memutus perkara tersebut dalam waktu
paling lama 14 hari kerja sejak perkara diregistrasi. Artinya, mengajukan permohonan pada
September 2026 untuk mempersoalkan Pilpres 2024 bukan sekadar datang terlambat
ke loket. Ini menyentuh persoalan apakah kendaraan hukum yang dipakai memang
tepat untuk membawa persoalan tersebut. Para pemohon tentu menyadari masalah
itu. Karena itu mereka meminta MK mengedepankan “keadilan substantif”. Namun apakah keadilan substantif dapat
menghapus batas waktu yang ditentukan undang-undang? Itu bukan perkara yang
dapat kita putuskan melalui komentar media sosial. Itu wilayah hakim. Menariknya, pada Agustus 2026 MK
sendiri sedang memeriksa permohonan yang mempersoalkan batas waktu
penyelesaian sengketa Pilpres 14 hari. Para pemohon meminta rekonstruksi
desain waktu penyelesaian sengketa karena perkembangan sistem pemilu dan
teknologi. Tetapi dalam persidangan, hakim juga mempertanyakan alasan dan
dasar kebutuhan perubahan tenggat tersebut. Dengan demikian, perkara Gibran
mungkin bukan hanya pertarungan tentang ijazah. Ia dapat berubah menjadi
ujian tentang bagaimana negara menangani dugaan cacat dalam proses pencalonan
setelah proses politik selesai dan pemerintahan sudah berjalan. Di sinilah kita perlu hati-hati.
Jangan mengatakan bahwa gugatan itu otomatis membuktikan Gibran tidak
memenuhi syarat. Belum. Gugatan adalah gugatan. Dalil adalah
dalil. Bukti harus diuji. Dan putusan hakimlah yang menentukan akibat
hukumnya. Tetapi jangan pula menggunakan alasan
“sudah menang pemilu” untuk menutup pertanyaan. Demokrasi bukan mesin yang
setelah menghasilkan pemenang lalu membuang seluruh buku manualnya. Syarat calon justru harus diperiksa
sebelum rakyat memilih, sebab rakyat hanya dapat memilih dari daftar orang
yang secara hukum memang boleh dipilih. Kalau seseorang ternyata tidak
memenuhi syarat, persoalannya bukan sekadar siapa yang memilihnya.
Persoalannya adalah mengapa namanya sejak awal masuk ke dalam surat suara. Di sinilah posisi KPU menjadi sangat
penting. KPU bukan sekadar panitia yang mengatur bilik suara. Ia adalah salah
satu pintu penjaga kualitas demokrasi. Pintu itu tidak boleh hanya kuat
setelah maling tertangkap. Ia harus cukup kuat sebelum maling masuk. Karena itu, saya kira reformasi yang
lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang salah dalam perkara Gibran
adalah memperbaiki mekanisme verifikasi calon. Untuk calon presiden dan wakil
presiden, KPU seharusnya membuat verifikasi pendidikan berlapis dan dapat
diaudit publik. Dokumen pendidikan diperiksa kepada lembaga penerbit atau
otoritas resmi negara tempat pendidikan berlangsung. Untuk pendidikan luar negeri,
status institusi dan kesetaraannya harus dikonfirmasi kepada kementerian atau
lembaga yang berwenang. Semua hasil konfirmasi dicatat dalam
berita acara digital yang menyebut sumber, tanggal, pejabat pemeriksa, dan
dasar hukum kesetaraan. Publik tidak harus diberi seluruh data
pribadi calon. Tetapi publik harus dapat melihat jejak verifikasinya. Mana
dokumen yang diperiksa, siapa yang mengonfirmasi, apa dasar kesetaraannya,
dan kapan pemeriksaan dilakukan. Dengan begitu, publik tidak perlu
menunggu seorang pengacara menemukan celah dua tahun kemudian. Bahkan, KPU dapat membentuk independent
verification panel yang melibatkan ahli administrasi pendidikan, hukum
administrasi negara, dan forensik dokumen untuk perkara-perkara yang
berpotensi menimbulkan sengketa. Itu bukan karena semua calon
dicurigai, tetapi karena jabatan yang diperebutkan memang terlalu mahal untuk
diverifikasi dengan cara murah. Publik pun perlu berubah. Pengawasan
publik bukan berarti setiap orang bebas membuat tuduhan. Pengawasan publik
berarti setiap orang berhak meminta bukti dan menguji bukti. Kalau ada dugaan ijazah bermasalah,
tunjukkan dokumennya. Kalau ada dugaan sekolah tidak sederajat, tunjukkan
dasar hukumnya. Kalau ada dugaan KPU tidak memeriksa, tunjukkan prosedur yang
dilanggar. Kritik yang berbasis bukti membuat
demokrasi lebih kuat; rumor yang diproduksi massal hanya membuat demokrasi
seperti pasar malam: ramai, berisik, tetapi orang sulit menemukan pintu
keluarnya. Kita juga harus belajar dari perkara
Joko Widodo. Sengketa ijazah yang berulang dari satu forum ke forum lain
menunjukkan satu hal yang lebih besar daripada soal siapa benar dan siapa
salah. Masyarakat kehilangan kepastian ketika
negara gagal menyediakan mekanisme verifikasi yang dipercaya semua pihak
sejak awal. Dalam negara hukum, kepastian tidak
boleh lahir dari kelelahan publik. Tidak boleh karena orang yang menggugat
akhirnya bosan. Tidak boleh karena orang yang dituduh akhirnya berharap isu
itu tenggelam. Kepastian harus lahir dari prosedur
yang transparan, bukti yang dapat diuji, dan keputusan lembaga yang
independen. Sebab selembar ijazah sebenarnya
kecil. Tetapi kalau ia menjadi syarat masuk ke kursi kekuasaan tertinggi,
ukurannya berubah. Ia menjadi seperti baut kecil pada jembatan besar. Orang boleh menganggapnya remeh karena
bentuknya kecil. Tetapi kalau baut itu ternyata longgar, yang harus diperiksa
bukan hanya bautnya. Kita perlu memeriksa siapa yang memasangnya, siapa yang
mengencangkannya, siapa yang menginspeksinya, dan mengapa seluruh jembatan
dinyatakan aman. Itulah pertanyaan yang seharusnya kita
ajukan kepada KPU, MK, pemerintah, partai politik, dan kepada diri sendiri
sebagai pemilih. Bukan: “Anda berpihak kepada siapa?”
Melainkan: “Tunjukkan cara Anda memeriksanya.” Kalau negara mampu menjawab pertanyaan
sederhana itu sejak awal, mungkin kita tidak perlu menghabiskan
bertahun-tahun di pengadilan hanya untuk mencari kepastian tentang selembar
ijazah. Dan kalau negara memang sudah
memeriksanya dengan benar, jangan takut membuka jejak pemeriksaannya kepada
publik. Transparansi tidak akan meruntuhkan bangunan yang fondasinya kuat.
Justru sebaliknya: transparansi adalah cara terbaik untuk membedakan fondasi
beton dari kardus yang dicat menyerupai beton. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar