Sabtu, 12 September 2026

 

Perampasan Aset untuk Siapa

Bivitri Susanti :  Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026

 

 

                                                           

·      Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang memungkinkan perampasan aset dari hasil tindak pidana.

 

·      RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR bisa menjadi instrumen baru untuk menekan warga negara.

 

·      Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset selama ini dan pengaturan yang akan datang juga tak jelas.

 

DEMONSTRASI 27 Agustus 2026 membuat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi bahan pembicaraan publik setelah lama tak terdengar karena tertutup oleh banyak isu lain, seperti proyek makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih yang dilaksanakan tentara. Tanpa banyak diketahui publik, RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sejak September 2025.

 

Seperti gayung bersambut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang ke Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus hukuman mati bagi koruptor. Desakan mereka langsung direspons oleh sebagian pemimpin DPR dengan membuat janji tertulis. Di atas kertas, mereka berjanji menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Tapi apa dan bagaimana sebenarnya RUU Perampasan Aset ini? Benarkah ia bisa menjadi panasea pemberantasan korupsi di Indonesia?

 

Harta hasil korupsi harus kembali ke negara, itu kira-kira ide yang melandasi RUU Perampasan Aset, yang mulai bergulir pada 2008. Pada 2006, pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC). Konvensi itu mewajibkan negara anggota memperkuat perangkat hukum domestik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pengembalian aset (asset recovery). Pengembalian aset inilah yang dianggap belum diakomodasi dengan baik dalam perangkat hukum yang ada.

 

Latar belakang lain, hukuman penjara ternyata tak menjerakan koruptor. Penjara pun bisa disulap menjadi tempat yang nyaman, asalkan penghuninya bisa membayar. Tak lama setelah menjalani hukuman yang biasanya banyak didiskon, para koruptor tetap bisa menikmati harta yang mereka peroleh dari hasil kejahatan. Dengan begitu, merampas aset koruptor dianggap bisa menjadi hukuman yang lebih efektif daripada mengurung koruptor. Sampai di sini, RUU Perampasan Aset terkesan menjadi jawaban terbaik.

 

Ibarat pepatah, sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang berpikir bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatasi dua masalah korupsi sekaligus. Namun, dalam hukum, masalahnya tidak sesederhana itu.

 

Hukum tak berhenti pada ide yang terdengar gagah. Ia harus bisa diterjemahkan menjadi perangkat tindakan yang jelas sembari menutup peluang penyalahgunaan. Pasalnya, RUU Perampasan Aset memberikan wewenang yang luar biasa bagi penegak hukum untuk melakukan perampasan aset. Tapi bagaimana sebenarnya perampasan aset ini dilakukan? Siapa sasarannya dan siapa yang akan melakukan?

 

Analogi Sapu Kotor

 

Kerangka hukum untuk merampas aset sebenarnya sudah tersedia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, misalnya, menyediakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana. Masalahnya, praktik perampasan itu masih berupa tambahan hukuman di dalam putusan yang pidana pokoknya berupa penjara dan denda.

 

Pelaksanaan putusan untuk merampas barang dari hasil tindak pidana juga harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Banyak kesulitan dalam pelaksanaannya, seperti pelaku melarikan diri ke luar negeri dan tidak dapat diekstradisi kembali ke Indonesia. Ini terjadi dalam perkara korupsi yang melibatkan Joko Tjandra dan Edy Tansil. RUU Perampasan Aset ditujukan untuk merampas aset secara terpisah dari prosedur pidananya (non-conviction based asset forfeiture).

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai inisiator peraturan ini membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif dalam melacak, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang. Karena itu, sejak awal penyusunan, RUU Perampasan Aset memang tak hanya ditujukan untuk koruptor. Sasarannya adalah semua bentuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

 

Dalam draf terakhir yang bisa diakses publik, penyusun RUU Perampasan Aset menyediakan dua kriteria aset yang bisa dirampas, yaitu bernilai sedikitnya Rp 100 juta dan terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun atau lebih. Dalam pembicaraan berikutnya di media massa, karena naskah terbaru masih belum bisa diakses, pembuat undang-undang memasukkan tak kurang dari 13 jenis tindak pidana. Judi online belakangan juga akan dimasukkan ke daftar.

 

Pengaturan seperti ini tak menjadi isu besar bila ada prosedur yang jelas dalam penerapannya. Jika tak ada tindak pidana pokok, perampasan aset tak bisa dilakukan. Dengan demikian, orang yang beraset banyak tapi tidak punya kesalahan tak perlu takut. Ketentuan ini hanya untuk orang jahat dan siapa orang jahat itu ditentukan oleh sang pengadil. Begitu situasi yang ideal.

 

Masalahnya, dunia hukum Indonesia jauh dari ideal. Sudah ada rekam jejak yang menunjukkan bagaimana orang yang tak bersalah menjadi bersalah di ruang pengadilan. Bahkan, tak perlu sampai ke meja hijau, ancaman untuk memperkarakan juga bisa dilakukan aparat yang hendak memeras. Upaya menakut-nakuti dengan perkara pidana, yang mungkin sebenarnya tidak ada, akan makin mengerikan karena ditambah dengan ancaman perampasan aset.

 

Ketakutan ini wajar, apalagi jika menilik perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sebab, pelaksanaan RUU Perampasan Aset akan banyak bertumpu pada tindakan jaksa sebagai pengacara negara. Aparat penegak hukum lain, seperti personel kepolisian dan hakim, juga punya catatan buruk.

 

Pertanyaan berikutnya, bagaimana aset ini akan dikelola setelah dirampas? Apakah benar-benar akan dikembalikan kepada negara? Dalam naskah terakhir yang bisa diakses publik, pengelola aset yang dirampas adalah Jaksa Agung. Skeptisisme terhadap keterbukaan dan akuntabilitas kejaksaan dalam mengelola aset rampasan ini tak terelakkan.

 

Secara normatif, kita bisa menuntut agar RUU Perampasan Aset juga memuat aturan main tentang transparansi dan upaya pengawasan seluas mungkin oleh publik dan semua lembaga pengawasan yang tersedia. Tapi kepercayaan publik tak bisa kembali dalam sekejap hanya dengan pasal-pasal dan pidato. Selama lembaga penegak hukum kita masih terbelenggu masalah korupsi dan penyalahgunaan wewenang, perampasan aset justru bisa menjadi dijadikan senjata politik dan ekonomi.

 

Janji Politik dalam Karung

 

Kontrak politik bertenggat 15 Desember 2026 agar DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset tentu tak main-main. Perjanjian itu tentu saja tak berimplikasi hukum, tapi kontrak moral. Mencermati rekam jejak DPR dan pemerintah dalam pembentukan undang-undang selama ini, mereka tak akan kesulitan menepati janji tersebut. Kita bisa melihat, misalnya, revisi Undang-Undang Kepolisian, revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, serta revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang selesai dalam waktu kurang dari seminggu.

 

Namun pembuatan undang-undang bukan hanya soal ketepatan waktu. Bobot undang-undang ditimbang dari dampaknya bagi warga dan prosedurnya yang memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Nyatanya, sampai saat kolom ini ditulis, naskah yang bisa dijadikan rujukan belum dibuka untuk publik. Uraian di atas juga saya buat berdasarkan naskah yang saya dapatkan secara informal dari berbagai sumber.

 

Dengan ketidakjelasan seperti ini, kita patut bertanya-tanya, apa sebenarnya isi RUU Perampasan Aset? Apakah ada perluasan wewenang? Apakah ada mekanisme pengawasan yang ketat? Siapa sebenarnya yang akan dirugikan dan siapa yang akan diuntungkan?

 

Pandangan yang skeptis terhadap RUU ini sering kali dianggap pro terhadap koruptor. Padahal sikap meragukan ini timbul untuk menjaga jangan sampai perangkat hukum pemberantasan korupsi menjadi ladang korupsi baru.

 

RUU Perampasan Aset mungkin terdengar gagah bagi sebagian orang yang merasa tak mungkin mengalami perampasan aset karena kondisi ekonominya. Tapi membuka peluang baru bagi penegak hukum untuk menyalahgunakan wewenangnya akan membuat hukum Indonesia makin karut-marut.

 

Pada akhirnya, kerusakan negara hukum akan berdampak pada semua lapisan masyarakat karena hukum rimba yang bakal berlaku: siapa yang kuat, dia yang akan menang. Dalam negara dengan hukum rimba, kekuatan itu ditentukan oleh modal dan koneksi. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/perampasan-aset-kejaksaan-agung-2285703

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar