|
Perampasan
Aset untuk Siapa Bivitri Susanti : Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum
Indonesia Jentera. |
TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026
|
· Indonesia sudah memiliki perangkat
hukum yang memungkinkan perampasan aset dari hasil tindak pidana. · RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas
di DPR bisa menjadi instrumen baru untuk menekan warga negara. · Transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan aset selama ini dan pengaturan yang akan datang juga tak jelas. DEMONSTRASI
27 Agustus 2026 membuat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi bahan
pembicaraan publik setelah lama tak terdengar karena tertutup oleh banyak isu
lain, seperti proyek makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih yang
dilaksanakan tentara. Tanpa banyak diketahui publik, RUU Perampasan Aset
masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sejak September 2025. Seperti
gayung bersambut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang ke Jakarta
untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus hukuman mati bagi
koruptor. Desakan mereka langsung direspons oleh sebagian pemimpin DPR dengan
membuat janji tertulis. Di atas kertas, mereka berjanji menyelesaikan RUU
Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Tapi apa dan bagaimana
sebenarnya RUU Perampasan Aset ini? Benarkah ia bisa menjadi panasea
pemberantasan korupsi di Indonesia? Harta
hasil korupsi harus kembali ke negara, itu kira-kira ide yang melandasi RUU
Perampasan Aset, yang mulai bergulir pada 2008. Pada 2006, pemerintah
Indonesia meratifikasi Konvensi Antikorupsi (United Nations Convention
Against Corruption atau UNCAC). Konvensi itu mewajibkan negara anggota
memperkuat perangkat hukum domestik dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi serta pengembalian aset (asset recovery). Pengembalian aset inilah
yang dianggap belum diakomodasi dengan baik dalam perangkat hukum yang ada. Latar
belakang lain, hukuman penjara ternyata tak menjerakan koruptor. Penjara pun
bisa disulap menjadi tempat yang nyaman, asalkan penghuninya bisa membayar.
Tak lama setelah menjalani hukuman yang biasanya banyak didiskon, para
koruptor tetap bisa menikmati harta yang mereka peroleh dari hasil kejahatan.
Dengan begitu, merampas aset koruptor dianggap bisa menjadi hukuman yang
lebih efektif daripada mengurung koruptor. Sampai di sini, RUU Perampasan
Aset terkesan menjadi jawaban terbaik. Ibarat
pepatah, sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Pemerintah dan DPR
sebagai pembuat undang-undang berpikir bahwa RUU Perampasan Aset akan
mengatasi dua masalah korupsi sekaligus. Namun, dalam hukum, masalahnya tidak
sesederhana itu. Hukum
tak berhenti pada ide yang terdengar gagah. Ia harus bisa diterjemahkan
menjadi perangkat tindakan yang jelas sembari menutup peluang penyalahgunaan.
Pasalnya, RUU Perampasan Aset memberikan wewenang yang luar biasa bagi
penegak hukum untuk melakukan perampasan aset. Tapi bagaimana sebenarnya
perampasan aset ini dilakukan? Siapa sasarannya dan siapa yang akan
melakukan? Analogi
Sapu Kotor Kerangka
hukum untuk merampas aset sebenarnya sudah tersedia. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, misalnya,
menyediakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari
tindak pidana. Masalahnya, praktik perampasan itu masih berupa tambahan
hukuman di dalam putusan yang pidana pokoknya berupa penjara dan denda. Pelaksanaan
putusan untuk merampas barang dari hasil tindak pidana juga harus menunggu
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Banyak
kesulitan dalam pelaksanaannya, seperti pelaku melarikan diri ke luar negeri
dan tidak dapat diekstradisi kembali ke Indonesia. Ini terjadi dalam perkara
korupsi yang melibatkan Joko Tjandra dan Edy Tansil. RUU Perampasan Aset
ditujukan untuk merampas aset secara terpisah dari prosedur pidananya (non-conviction
based asset forfeiture). Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai inisiator peraturan ini
membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif dalam melacak, membekukan, dan
merampas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang.
Karena itu, sejak awal penyusunan, RUU Perampasan Aset memang tak hanya
ditujukan untuk koruptor. Sasarannya adalah semua bentuk tindak pidana yang
merugikan keuangan negara. Dalam
draf terakhir yang bisa diakses publik, penyusun RUU Perampasan Aset
menyediakan dua kriteria aset yang bisa dirampas, yaitu bernilai sedikitnya
Rp 100 juta dan terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan hukuman
penjara selama empat tahun atau lebih. Dalam pembicaraan berikutnya di media
massa, karena naskah terbaru masih belum bisa diakses, pembuat undang-undang
memasukkan tak kurang dari 13 jenis tindak pidana. Judi online belakangan
juga akan dimasukkan ke daftar. Pengaturan
seperti ini tak menjadi isu besar bila ada prosedur yang jelas dalam
penerapannya. Jika tak ada tindak pidana pokok, perampasan aset tak bisa
dilakukan. Dengan demikian, orang yang beraset banyak tapi tidak punya
kesalahan tak perlu takut. Ketentuan ini hanya untuk orang jahat dan siapa
orang jahat itu ditentukan oleh sang pengadil. Begitu situasi yang ideal. Masalahnya,
dunia hukum Indonesia jauh dari ideal. Sudah ada rekam jejak yang menunjukkan
bagaimana orang yang tak bersalah menjadi bersalah di ruang pengadilan.
Bahkan, tak perlu sampai ke meja hijau, ancaman untuk memperkarakan juga bisa
dilakukan aparat yang hendak memeras. Upaya menakut-nakuti dengan perkara
pidana, yang mungkin sebenarnya tidak ada, akan makin mengerikan karena
ditambah dengan ancaman perampasan aset. Ketakutan
ini wajar, apalagi jika menilik perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sebab, pelaksanaan
RUU Perampasan Aset akan banyak bertumpu pada tindakan jaksa sebagai
pengacara negara. Aparat penegak hukum lain, seperti personel kepolisian dan
hakim, juga punya catatan buruk. Pertanyaan
berikutnya, bagaimana aset ini akan dikelola setelah dirampas? Apakah
benar-benar akan dikembalikan kepada negara? Dalam naskah terakhir yang bisa
diakses publik, pengelola aset yang dirampas adalah Jaksa Agung. Skeptisisme
terhadap keterbukaan dan akuntabilitas kejaksaan dalam mengelola aset
rampasan ini tak terelakkan. Secara
normatif, kita bisa menuntut agar RUU Perampasan Aset juga memuat aturan main
tentang transparansi dan upaya pengawasan seluas mungkin oleh publik dan
semua lembaga pengawasan yang tersedia. Tapi kepercayaan publik tak bisa
kembali dalam sekejap hanya dengan pasal-pasal dan pidato. Selama lembaga
penegak hukum kita masih terbelenggu masalah korupsi dan penyalahgunaan
wewenang, perampasan aset justru bisa menjadi dijadikan senjata politik dan
ekonomi. Janji
Politik dalam Karung Kontrak
politik bertenggat 15 Desember 2026 agar DPR menyelesaikan RUU Perampasan
Aset tentu tak main-main. Perjanjian itu tentu saja tak berimplikasi hukum,
tapi kontrak moral. Mencermati rekam jejak DPR dan pemerintah dalam
pembentukan undang-undang selama ini, mereka tak akan kesulitan menepati
janji tersebut. Kita bisa melihat, misalnya, revisi Undang-Undang Kepolisian,
revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, serta revisi Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang selesai dalam waktu kurang
dari seminggu. Namun
pembuatan undang-undang bukan hanya soal ketepatan waktu. Bobot undang-undang
ditimbang dari dampaknya bagi warga dan prosedurnya yang memenuhi prinsip
partisipasi bermakna. Nyatanya, sampai saat kolom ini ditulis, naskah yang
bisa dijadikan rujukan belum dibuka untuk publik. Uraian di atas juga saya
buat berdasarkan naskah yang saya dapatkan secara informal dari berbagai
sumber. Dengan
ketidakjelasan seperti ini, kita patut bertanya-tanya, apa sebenarnya isi RUU
Perampasan Aset? Apakah ada perluasan wewenang? Apakah ada mekanisme
pengawasan yang ketat? Siapa sebenarnya yang akan dirugikan dan siapa yang
akan diuntungkan? Pandangan
yang skeptis terhadap RUU ini sering kali dianggap pro terhadap koruptor.
Padahal sikap meragukan ini timbul untuk menjaga jangan sampai perangkat
hukum pemberantasan korupsi menjadi ladang korupsi baru. RUU Perampasan
Aset mungkin terdengar gagah bagi sebagian orang yang merasa tak mungkin
mengalami perampasan aset karena kondisi ekonominya. Tapi membuka peluang
baru bagi penegak hukum untuk menyalahgunakan wewenangnya akan membuat hukum
Indonesia makin karut-marut. Pada
akhirnya, kerusakan negara hukum akan berdampak pada semua lapisan masyarakat
karena hukum rimba yang bakal berlaku: siapa yang kuat, dia yang akan menang.
Dalam negara dengan hukum rimba, kekuatan itu ditentukan oleh modal dan
koneksi. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/perampasan-aset-kejaksaan-agung-2285703 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar