|
Berhati-hati dengan Perampasan Aset Redaktur
Editorial : Redaksi Kompas. |
KOMPAS, 09 September 2026
|
Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk
menindas lawan politik yang tengah berhadapan dengan hukum. UU Perampasan
Aset harus taat asas hukum. Undang-Undang Perampasan Aset dinilai bisa menjadi instrumen yang
tajam dalam memberantas korupsi tanpa harus melukai orang-orang yang tidak
bersalah. Di tengah desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Perampasan Aset, ada baiknya kita melihat lebih jernih
bagaimana hukum di Indonesia ditegakkan. Kita harus sadari bahwa penegak
hukum Indonesia juga jauh dari sempurna, jika tak ingin menyebut korupsi
masih menjadi masalah mereka. Dengan kondisi tersebut, tentu saja ada kekhawatiran di kalangan
masyarakat sipil Indonesia mengenai potensi penyalahgunaan regulasi
perampasan aset. Kekhawatiran ini dilatarbelakangi fenomena sejumlah aparat
penegak hukum yang kerap memeras dan memanipulasi kasus. Kasus bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah adalah contoh nyata. Sebagai jampidsus,
Febrie seharusnya menjadi salah satu penegak hukum tertinggi negara untuk
memberantas korupsi. Namun, dia ternyata malah tersangkut perkara korupsi dan
dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini belum melihat kasus-kasus korupsi hingga pemerasan yang
dilakukan para penegak hukum lain, seperti polisi, hakim, hingga pengacara.
Keraguan bagaimana hukum ditegakkan oleh para penegak hukum di Indonesia
membuat sebagian kalangan masyarakat justru meminta agar RUU Perampasan Aset
jangan buru-buru disahkan. Harus hati-hati! Ekosistem hukum di Indonesia sering kali dimanfaatkan oleh para
oknum polisi, jaksa penuntut umum, pengacara dan hakim untuk memanipulasi
serta memeras mereka yang tengah menghadapi proses hukum. Padahal, dalam
prosesnya mereka belum tentu bersalah. Dapat dibayangkan dengan ekosistem
hukum yang masih meragukan seperti ini, aparat penegak hukum kemudian
dilengkapi kekuasaan merampas aset. Indonesia adalah negara hukum, maka konsep due process of law
(proses hukum yang adil) harus dijunjung tinggi. RUU Perampasan Aset tidak
boleh bertentangan dengan hukum ataupun prinsip dasar perlindungan hak asasi
manusia. Setidaknya jika memang akan disahkan, UU Perampasan Aset harus
memberikan ruang pembelaan hukum yang adil bagi pemilik harta atau pihak
ketiga yang beritikad baik, ketika harus berhadapan dengan perangkat hukum
ini. Penerapan UU Perampasan Aset harus menerapkan mekanisme pembuktian
berimbang yang ketat pada aset yang diduga hasil tindak pidana ataupun aset
yang tidak wajib. UU Perampasan Aset juga perlu menyediakan mekanisme pengawasan
yang ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan
kewenangan sehingga tidak terjadi perampasan aset yang bukan obyek tindak
pidana, Kita tentu saja mendukung upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia yang memang sangat sulit dilakukan sejak republik ini berdiri.
Namun, asas-asas hukum pidana, seperti legalitas, praduga tidak bersalah,
hingga keadilan atau persamaan di depan hukum, harus tetap dijunjung tinggi. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/berhati-hati-dengan-perampasan-aset?open_from=Tajuk_Rencana_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar