Sabtu, 12 September 2026

 

Berhati-hati dengan Perampasan Aset

Redaktur Editorial :  Redaksi Kompas.

KOMPAS, 09 September 2026

 

 

                                                           

Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk menindas lawan politik yang tengah berhadapan dengan hukum. UU Perampasan Aset harus taat asas hukum.

 

Undang-Undang Perampasan Aset dinilai bisa menjadi instrumen yang tajam dalam memberantas korupsi tanpa harus melukai orang-orang yang tidak bersalah.

 

Di tengah desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, ada baiknya kita melihat lebih jernih bagaimana hukum di Indonesia ditegakkan. Kita harus sadari bahwa penegak hukum Indonesia juga jauh dari sempurna, jika tak ingin menyebut korupsi masih menjadi masalah mereka.

 

Dengan kondisi tersebut, tentu saja ada kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil Indonesia mengenai potensi penyalahgunaan regulasi perampasan aset. Kekhawatiran ini dilatarbelakangi fenomena sejumlah aparat penegak hukum yang kerap memeras dan memanipulasi kasus.

 

Kasus bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah adalah contoh nyata. Sebagai jampidsus, Febrie seharusnya menjadi salah satu penegak hukum tertinggi negara untuk memberantas korupsi. Namun, dia ternyata malah tersangkut perkara korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

Ini belum melihat kasus-kasus korupsi hingga pemerasan yang dilakukan para penegak hukum lain, seperti polisi, hakim, hingga pengacara. Keraguan bagaimana hukum ditegakkan oleh para penegak hukum di Indonesia membuat sebagian kalangan masyarakat justru meminta agar RUU Perampasan Aset jangan buru-buru disahkan. Harus hati-hati!

 

Ekosistem hukum di Indonesia sering kali dimanfaatkan oleh para oknum polisi, jaksa penuntut umum, pengacara dan hakim untuk memanipulasi serta memeras mereka yang tengah menghadapi proses hukum. Padahal, dalam prosesnya mereka belum tentu bersalah. Dapat dibayangkan dengan ekosistem hukum yang masih meragukan seperti ini, aparat penegak hukum kemudian dilengkapi kekuasaan merampas aset.

 

Indonesia adalah negara hukum, maka konsep due process of law (proses hukum yang adil) harus dijunjung tinggi. RUU Perampasan Aset tidak boleh bertentangan dengan hukum ataupun prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia.

 

Setidaknya jika memang akan disahkan, UU Perampasan Aset harus memberikan ruang pembelaan hukum yang adil bagi pemilik harta atau pihak ketiga yang beritikad baik, ketika harus berhadapan dengan perangkat hukum ini. Penerapan UU Perampasan Aset harus menerapkan mekanisme pembuktian berimbang yang ketat pada aset yang diduga hasil tindak pidana ataupun aset yang tidak wajib.

 

UU Perampasan Aset juga perlu menyediakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan sehingga tidak terjadi perampasan aset yang bukan obyek tindak pidana,

 

Kita tentu saja mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang memang sangat sulit dilakukan sejak republik ini berdiri. Namun, asas-asas hukum pidana, seperti legalitas, praduga tidak bersalah, hingga keadilan atau persamaan di depan hukum, harus tetap dijunjung tinggi. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/berhati-hati-dengan-perampasan-aset?open_from=Tajuk_Rencana_Page  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar