|
Dead Man’s Switch di Balik Kasasi Ibrahim Arief Intan Setiawanty : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 15 September 2026
|
· Ibam mengajukan permohonan kasasi
setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 4 menjadi 5
tahun penjara dan menjatuhkan uang pengganti Rp 5 miliar. · Tim hukumnya mengatakan Ibam
mengembangkan AI untuk menganalisis bukti, fakta persidangan, dan keterangan
saksi, terutama terkait dengan uang pengganti. · Ibam membagikan berkas torrent
terenkripsi melalui akun X, yang dikaitkan dengan istilah “dead man’s
switch”. Tim hukumnya mengatakan langkah itu bukan ancaman atau tekanan
terhadap pihak lain. MANTAN
konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, terus melawan putusan
pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Setelah
menempuh banding, Ibam kini membawa perkaranya ke tingkat kasasi. Di luar
persidangan, ia mengembangkan teknologi akal imitasi atau artificial
intelligence (AI) untuk membedah perkara hingga membagikan berkas torrent
terenkripsi melalui akun X miliknya. Ibam
mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 11 September 2026.
Langkah itu menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat
hukumannya dari 4 menjadi 5 tahun penjara. Majelis hakim banding
mempertahankan denda Rp 500 juta, tapi memperpanjang pidana pengganti denda
dari 120 menjadi 140 hari penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan
berupa pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara. Putusan
tersebut mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026. Majelis hakim banding menilai
vonis pengadilan tingkat pertama kurang tepat, kurang berkeadilan, serta
belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dan tujuan
pemidanaan. Hakim juga menilai perbuatan Ibam tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ibam
mempersoalkan putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim banding tidak
mempertimbangkan dissenting opinion seorang hakim pada pengadilan
tingkat pertama. Keberatan terbesarnya menyasar pidana tambahan berupa uang
pengganti Rp 5 miliar. Menurut Ibam, pengadilan tingkat pertama menyatakan ia
tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut. “Ini tiba-tiba muncul out
of nowhere. Saya dikenai uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak jelas
asal-usulnya dari mana,” kata Ibam. Ia juga
menyatakan tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut. Ibam mengaku sudah
lebih dari setahun tidak memiliki penghasilan. Tabungannya, kata dia,
terkuras untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjalani proses hukum, dan berobat.
Bahkan jika semua asetnya dijual, menurut Ibam, nilainya tidak mencapai Rp 2
miliar. “Jadi jelas, saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung
proporsional ditambah subsider,” ujarnya. Keberatan
terhadap uang pengganti itu kemudian menjadi salah satu pokok perlawanan Ibam
melalui kasasi. Salah satu kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, menilai putusan
Pengadilan Tinggi mengandung kesalahan penerapan hukum, termasuk karena
menjatuhkan uang pengganti Rp 5 miliar yang mereka anggap tidak memiliki
dasar alat bukti yang sah dan meyakinkan. “Melalui kasasi ini, kami berharap
Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki
kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan,” kata Afrian. Tim
pengacara meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara Ibam dan pada
akhirnya membebaskannya. Mereka akan menguraikan keberatan terhadap putusan
banding secara lengkap dalam memori kasasi. Ibam
tidak hanya mengandalkan argumentasi hukum untuk menyusun perlawanannya.
Menurut tim kuasa hukum, sejak perkara bergulir, Ibam mengembangkan AI untuk
menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta yang muncul di persidangan, dan
keterangan seluruh saksi. Tim
pengacara menyatakan AI tersebut menemukan sejumlah pola yang menurut mereka
menunjukkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp 5 miliar. Mereka
belum membeberkan rincian temuan tersebut kepada publik. Hasil analisis itu
akan mereka tuangkan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang
disampaikan kepada Mahkamah Agung. Perlawanan
Ibam kemudian merambah media sosial. Ia membagikan berkas torrent terenkripsi
melalui akun X miliknya. Unggahan tersebut memunculkan diskusi di media
sosial yang mengaitkannya dengan istilah “dead man’s switch”. Afrian
meminta publik melihat istilah tersebut dalam konteks kondisi Ibam. Menurut
dia, kesehatan Ibam membutuhkan perhatian medis serius. Dalam salah satu
pemeriksaan, tekanan darahnya tercatat mencapai 198/128 mmHg dengan denyut
nadi 122 kali per menit. Dalam
kondisi tersebut, menurut pengacara, Ibam ingin memastikan apa yang telah ia
upayakan selama menghadapi perkara Chromebook tetap dapat diteruskan apabila
kondisi kesehatannya suatu saat membuat dia tidak mampu lagi melakukannya
sendiri. Tim pengacara sekaligus membantah bahwa unggahan berkas tersebut
merupakan cara Ibam menekan pihak lain. “Berkas yang diunggah di media sosial
tidak dibuat dengan tujuan sebagai ancaman, tekanan, maupun upaya untuk
memengaruhi pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang dijalani Ibam,”
kata Afrian. Menurut
dia, materi tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai tindakan melawan hukum.
Ibam, kata Afrian, berharap materi itu dapat memberikan manfaat bagi keadilan
dan mendorong proses hukum yang lebih adil. Ia berharap materi tersebut
nantinya dapat dibuka secara lebih terstruktur dengan konteks dan penjelasan
yang utuh. Di
tengah rangkaian langkah tersebut, Ibam tetap menempuh mekanisme hukum yang
tersedia. Tim pengacara menyatakan ia menghormati proses hukum dan
menyerahkan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi melalui kasasi. Kejaksaan
Agung juga menempuh kasasi dalam perkara Ibam. Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan jaksa telah mengajukan permohonan
kasasi serta menyiapkan memori dan kontra-memori kasasi. “Jaksa penuntut umum
sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan
membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi,” kata Anang di Jakarta pada
Senin, 14 September 2026. Perkara
Ibam bermula dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop
Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Pengadilan menyatakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta
sejumlah prinsip pengadaan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp 5,26 triliun dalam perkara tersebut. Pengadilan
menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan
kasasi, perlawanan Ibam kini beralih ke Mahkamah Agung. Ia dan tim
pengacaranya akan mempersoalkan penerapan hukum dalam putusan banding,
terutama dasar penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar. Analisis AI yang ia
kembangkan akan menjadi bagian dari argumentasi tersebut, sedangkan berkas
terenkripsi yang ia bagikan menjadi cara Ibam memastikan materi yang telah
dikumpulkannya tetap dapat diteruskan di tengah kondisi kesehatannya saat
ini. “Kami percaya keyakinan hakim harus lahir dari pembuktian, bukan dari
kesalahan pembuktian yang ditutupi dengan asumsi,” kata tim kuasa hukum Ibam.
● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/ibrahim-arif-kasasi-ai-chromebook-2287116 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar