Selasa, 15 September 2026

 

Dead Man’s Switch di Balik Kasasi Ibrahim Arief

Intan Setiawanty :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  15 September 2026

 

 

 

·      Ibam mengajukan permohonan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 4 menjadi 5 tahun penjara dan menjatuhkan uang pengganti Rp 5 miliar.

 

·      Tim hukumnya mengatakan Ibam mengembangkan AI untuk menganalisis bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi, terutama terkait dengan uang pengganti.

 

·      Ibam membagikan berkas torrent terenkripsi melalui akun X, yang dikaitkan dengan istilah “dead man’s switch”. Tim hukumnya mengatakan langkah itu bukan ancaman atau tekanan terhadap pihak lain.

 

MANTAN konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, terus melawan putusan pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Setelah menempuh banding, Ibam kini membawa perkaranya ke tingkat kasasi. Di luar persidangan, ia mengembangkan teknologi akal imitasi atau artificial intelligence (AI) untuk membedah perkara hingga membagikan berkas torrent terenkripsi melalui akun X miliknya.

 

Ibam mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 11 September 2026. Langkah itu menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 4 menjadi 5 tahun penjara. Majelis hakim banding mempertahankan denda Rp 500 juta, tapi memperpanjang pidana pengganti denda dari 120 menjadi 140 hari penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara.

 

Putusan tersebut mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026. Majelis hakim banding menilai vonis pengadilan tingkat pertama kurang tepat, kurang berkeadilan, serta belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dan tujuan pemidanaan. Hakim juga menilai perbuatan Ibam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

Ibam mempersoalkan putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim banding tidak mempertimbangkan dissenting opinion seorang hakim pada pengadilan tingkat pertama. Keberatan terbesarnya menyasar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar. Menurut Ibam, pengadilan tingkat pertama menyatakan ia tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut. “Ini tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenai uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana,” kata Ibam.

 

Ia juga menyatakan tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut. Ibam mengaku sudah lebih dari setahun tidak memiliki penghasilan. Tabungannya, kata dia, terkuras untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjalani proses hukum, dan berobat. Bahkan jika semua asetnya dijual, menurut Ibam, nilainya tidak mencapai Rp 2 miliar. “Jadi jelas, saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung proporsional ditambah subsider,” ujarnya.

 

Keberatan terhadap uang pengganti itu kemudian menjadi salah satu pokok perlawanan Ibam melalui kasasi. Salah satu kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, menilai putusan Pengadilan Tinggi mengandung kesalahan penerapan hukum, termasuk karena menjatuhkan uang pengganti Rp 5 miliar yang mereka anggap tidak memiliki dasar alat bukti yang sah dan meyakinkan. “Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan,” kata Afrian.

 

Tim pengacara meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara Ibam dan pada akhirnya membebaskannya. Mereka akan menguraikan keberatan terhadap putusan banding secara lengkap dalam memori kasasi.

 

Ibam tidak hanya mengandalkan argumentasi hukum untuk menyusun perlawanannya. Menurut tim kuasa hukum, sejak perkara bergulir, Ibam mengembangkan AI untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta yang muncul di persidangan, dan keterangan seluruh saksi.

 

Tim pengacara menyatakan AI tersebut menemukan sejumlah pola yang menurut mereka menunjukkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp 5 miliar. Mereka belum membeberkan rincian temuan tersebut kepada publik. Hasil analisis itu akan mereka tuangkan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung.

 

Perlawanan Ibam kemudian merambah media sosial. Ia membagikan berkas torrent terenkripsi melalui akun X miliknya. Unggahan tersebut memunculkan diskusi di media sosial yang mengaitkannya dengan istilah “dead man’s switch”.

 

Afrian meminta publik melihat istilah tersebut dalam konteks kondisi Ibam. Menurut dia, kesehatan Ibam membutuhkan perhatian medis serius. Dalam salah satu pemeriksaan, tekanan darahnya tercatat mencapai 198/128 mmHg dengan denyut nadi 122 kali per menit.

 

Dalam kondisi tersebut, menurut pengacara, Ibam ingin memastikan apa yang telah ia upayakan selama menghadapi perkara Chromebook tetap dapat diteruskan apabila kondisi kesehatannya suatu saat membuat dia tidak mampu lagi melakukannya sendiri. Tim pengacara sekaligus membantah bahwa unggahan berkas tersebut merupakan cara Ibam menekan pihak lain. “Berkas yang diunggah di media sosial tidak dibuat dengan tujuan sebagai ancaman, tekanan, maupun upaya untuk memengaruhi pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang dijalani Ibam,” kata Afrian.

 

Menurut dia, materi tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai tindakan melawan hukum. Ibam, kata Afrian, berharap materi itu dapat memberikan manfaat bagi keadilan dan mendorong proses hukum yang lebih adil. Ia berharap materi tersebut nantinya dapat dibuka secara lebih terstruktur dengan konteks dan penjelasan yang utuh.

 

Di tengah rangkaian langkah tersebut, Ibam tetap menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Tim pengacara menyatakan ia menghormati proses hukum dan menyerahkan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi melalui kasasi.

 

Kejaksaan Agung juga menempuh kasasi dalam perkara Ibam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan jaksa telah mengajukan permohonan kasasi serta menyiapkan memori dan kontra-memori kasasi. “Jaksa penuntut umum sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi,” kata Anang di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.

 

Perkara Ibam bermula dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Pengadilan menyatakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta sejumlah prinsip pengadaan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,26 triliun dalam perkara tersebut.

 

Pengadilan menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Dengan kasasi, perlawanan Ibam kini beralih ke Mahkamah Agung. Ia dan tim pengacaranya akan mempersoalkan penerapan hukum dalam putusan banding, terutama dasar penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar. Analisis AI yang ia kembangkan akan menjadi bagian dari argumentasi tersebut, sedangkan berkas terenkripsi yang ia bagikan menjadi cara Ibam memastikan materi yang telah dikumpulkannya tetap dapat diteruskan di tengah kondisi kesehatannya saat ini. “Kami percaya keyakinan hakim harus lahir dari pembuktian, bukan dari kesalahan pembuktian yang ditutupi dengan asumsi,” kata tim kuasa hukum Ibam. ●

                                                                                

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/ibrahim-arif-kasasi-ai-chromebook-2287116

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar