Rabu, 09 Desember 2015

Pilkada dan Manusia Indonesia

Pilkada dan Manusia Indonesia

Philips Vermonte  ;  Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies; Meraih Gelar PhD di Northern Illinois University
                                                      KOMPAS, 08 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemilihan kepala daerah serentak adalah momen politik yang strategis dan penting. Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 yang mengatur hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Itu dimaksudkan untuk mendorong partisipasi seluas-luasnya masyarakat pemilih dalam pilkada serentak di sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota.

Pilkada langsung adalah anak kandung dari program otonomi daerah. Salah satu tonggak penting dalam pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah adalah UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah serta sejumlah perppu dan UU lain untuk menyempurnakannya. Dengan UU itu, sejumlah urusan wajib pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan.

Desentralisasi politik

Otonomi daerah membuka banyak peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan wajib pemerintahan. Salah satunya adalah dalam pengelolaan pendidikan. UU tersebut dan sejumlah peraturan pemerintah lainnya memberi landasan yang tegas bahwa semangat ”20 persen anggaran untuk pendidikan” sebagaimana telah dipenuhi di APBN juga harus tecermin dalam APBD kabupaten/kota.

Pertanyaan pentingnya adalah 1) bagaimana wajah pendidikan di kabupaten/kota saat ini, 2) apakah pilkada bisa menjadi pintu masuk bagi perbaikan penyelenggaraan pendidikan kita secara menyeluruh di setiap daerah.

Terkait dengan dua pertanyaan di atas, Pasal 5 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas telah menyebutkan bahwa ”setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Beberapa data berikut bisa memberikan gambaran situasi mutu dan penyelenggaraan pendidikan kita. Data UNESCO Institute for Statistics (2013) menunjukkan bahwa angka melek huruf di Indonesia telah meningkat secara pesat. Selama beberapa tahun tercatat persentase melek huruf Indonesia adalah 81,5 persen (tahun 1990), 90,4 persen (2004), 92,8 persen (2011), dan 93,7 persen (proyeksi untuk tahun 2015). Meskipun begitu, toh, banyak anak-anak di pelosok Indonesia belum mendapat layanan pendidikan yang memadai. Pemerataan guru masih menjadi kendala. Di beberapa tempat banyak sekolah kelebihan guru, sementara sejumlah sekolah di daerah terpencil justru kekurangan guru berkualitas.

Selain belum meratanya distribusi guru, beberapa masalah lain yang telah berlangsung bertahun-tahun dari pemerintahan ke pemerintahan masih memerlukan kerja besar untuk perbaikan. Rendahnya skor para guru dalam uji kompetensi guru, tingkat ketidakhadiran guru (teacher absenteeism) yang masih cukup tinggi, rendahnya prestasi siswa Indonesia dalam tes berstandar internasional, seperti TIMMS dan PISA, dan rendahnya minat baca di negeri ini yang hanya 0,001 persen (menurut UNESCO, 2012) adalah beberapa di antara hal lain yang harus diatasi bersama.

Memajukan sistem pendidikan di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dengan 253,6 juta penduduk, merupakan tugas amat berat. Tak heran, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada akhir 2014 menyatakan bahwa pendidikan Indonesia dalam kondisi ”gawat darurat”.

Pada dasarnya, pemerintahan pusat yang telah berganti-ganti juga telah mengeluarkan beragam aturan sebagai turunan dari UU No 20/2003, yang antara lain mengamanatkan setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

UU tersebut jugatelah mengatur hak dan kewajiban para pemangku kepentingan terkait pendidikan dasar, termasuk orangtua murid, komunitas, serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, demi memastikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan bermutu.
Yang juga penting adalah bahwa UU tersebut juga menekankan pentingnya standar nasional pendidikan sebagai upaya untuk menjamin mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam konteks desentralisasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/ 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, juga PP No 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dua aturan ini menjadi landasan bagi penerapan SPM untuk sejumlah sektor yang harus dipenuhi di seluruh Indonesia, termasuk sektor pendidikan, dan sejatinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkannya

SPM pendidikan dasar (SPM dikdas) telah diatur dalam Permendiknas No 15/2010 dan kemudian diubah melalui Permendikbud No 23/2013 menekankan bahwa seluruh wilayah Indonesia diharapkan memenuhi SPM dikdas secara penuh pada akhir tahun 2014. Dengan aturan tersebut, SPM dikdas merupakan salah satu indikator kinerja utama bagi pemerintah kabupaten/kota dalam sektor pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Ironisnya, pada pemetaan terhadap 40.000 sekolah pada 2012, ditemukan bahwa 75 persen di antaranya belum memenuhi standar pelayanan minimal!

Kualitas pendidikan

Pilkada serentak ini adalah arena strategis untuk mengingatkan para kandidat dan pemilih bahwa komitmen kandidat kepala daerah terhadap SPM, termasuk SPM dikdas, adalah sangat penting dan pada waktunya perlu ditagih pelaksanaannya oleh pemenang pilkada. Para kandidat (dan pemilih) sangat perlu untuk memahami bahwa pemerintah kabupaten/kota mempunyai amanat konstitusional untuk memenuhi 14 indikator SPM dikdas yang mencakup akses, infrastruktur, kepegawaian, dan pengelolaan pendidikan dasar di daerah. Dengan adanya indikator ini, tentu sudah tak pas lagi kalau kita mendengar ada sekolah yang dipimpin mantan tim sukses seorang kepala daerah meskipun pendidikannya tidak memenuhi SPM yang mengisyaratkan sarjana S-1 atau D-4, misalnya.

Masih banyak aspek lain yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota, termasuk memastikan porsi anggaran untuk pendidikan sedikitnya 20 persen di daerahnya. Para kandidat kepala daerah dalam pilkada serentak 2015 harus berkomitmen kuat untuk menjawab evaluasi Bappenas tahun 2012 yang menunjukkan bahwa kebanyakan pemerintah daerah di Indonesia memiliki pemahaman yang terbatas mengenai SPM dikdas serta motivasi dan kapasitas yang rendah untuk melaksanakan SPM itu.

Juga penting bagi pemilih bahwa para kepala daerah yang terpilih kelak bisa memastikan tanggung jawab beratnya untuk menjamin pemerataan distribusi guru di daerahnya sebagai implementasi SPM dikdas. Melalui pembenahan SPM dikdas, setiap anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke bisa mendapatkan layanan minimal yang sama di bidang pendidikan. Pilkada serentak 2015 adalah saat yang tepat untuk mengingatkan komitmen memperjuangkan pelayanan pendidikan untuk memenuhi hak anak-anak Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar