Jumat, 11 Desember 2015

Deregulasi Aturan Tambang

Deregulasi Aturan Tambang

Ima Mayasari  ;  Doktor Bidang Hukum Pertambangan Fakultas Hukum UI;
Pengajar pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
                                                      KOMPAS, 11 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Deregulasi aturan tambang, khususnya yang berkaitan dengan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi salah satu agenda dalam paket kebijakan ekonomi jilid I.

Masalah perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PT FI) menjadi fokus pertimbangan pemerintah menderegulasi aturan, utamanya terkait jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan KK.

Sebagaimana diperbincangkan di media massa, yaitu rekaman percakapan antara Presiden Direktur PT FI dan Ketua DPR yang dilaporkan Menteri ESDM kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga surat Menteri ESDM kepada James R Moffett (Chairman of the Board Freeport-McMoran Inc) tanggal 7 Oktober 2015, ada isyarat bahwa kepentingan PT FI terhadap kepastian perpanjangan KK tidak terakomodasi dengan batasan jangka waktu paling cepat dua tahun sebelum KK berakhir.

Menurut Pasal 112B Ayat (2) PP No 77/2014, "Untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi Perpanjangan sebagaimana dimaksud angka 1, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir".

Masa pengajuan

Poin utama yang akan diubah dalam beleid Pasal 112B Ayat (2) PP No 77/2014 berkaitan dengan masa pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi Perpanjangan dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum berakhirnya KK bagi mineral nonlogam. Sementara untuk KK mineral logam, masa pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi Perpanjangan dapat dilakukan sepuluh tahun sebelum berakhirnya KK.

Menteri ESDM menyatakan bahwa perubahan Pasal 112B Ayat (2) memberikan jaminan kepada pelaku usaha sektor pertambangan, seperti PT FI, yang jangka waktu KK berakhir pada 2021. Pernyataan Menteri ESDM berbeda dengan Presiden bahwa tidak akan mengubah PP No 77/2014.

PT FI telah mengajukan surat permohonan perpanjangan operasi pada 9 Juli 2015 dan 7 Oktober 2015, sedangkan menurut Pasal 112B Ayat (2) permohonan perpanjangan baru dapat dilakukan tahun 2019.

Selanjutnya, berkaitan dengan isi surat Menteri ESDM kepada Freeport tanggal 7 Oktober 2015 khususnya pada poin 3, bahwa: "Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah penataan peraturan perundang-undangan diimplementasikan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang berlaku."

Mengacu substansi surat di atas, kebutuhan untuk menderegulasi aturan tambang, khususnya revisi PP No 77/2014, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi PT FI dalam perpanjangan operasi pertambangan.

Tidak tepat

Kalimat pada poin 4 justru menurut hemat saya tidak tepat diberikan Menteri ESDM, yaitu "...persetujuan perpanjangan kontrak PT FI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensinya, PT FI berkomitmen menginvestasikan dana tambahan 18 miliar dollar AS untuk kegiatan operasi selanjutnya".

Ini artinya sebelum adanya deregulasi aturan tambang, Menteri ESDM telah memberikan kepastian persetujuan perpanjangan KK PT FI. Tindakan ini belum tentu mencerminkan sikap masyarakat Indonesia yang tidak ingin perpanjangan KK.

Awal November 2015, pemerintah menunda revisi PP No 77/2014 dengan alasan sesuai saran Panitia Kerja (Panja) UU Minerba, deregulasi aturan tambang seyogianya dimulai dari undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Artinya, deregulasi aturan tambang harus menyeluruh. Persoalannya, masyarakat ingin melihat keseriusan pemerintah profesional mengelola tambang. Belum lagi soal divestasi saham hingga 51 persen kepada pemerintah.

Diharapkan deregulasi aturan tambang dari undang-undang hingga aturan di bawahnya tidak untuk kepentingan perusahaan swasta semisal PT FI semata, tetapi mengutamakan kepentingan masyarakat (civil society) dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) di antara ketiga pemangku kepentingan, yaitu pemerintah (state), swasta (private sector), dan masyarakat (civil society organization).

Kebijaksanaan deregulasi aturan tambang yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan mampu memperbaiki kinerja ekonomi nasional. Tindakan deregulasi yang ditempuh menyangkut pemberian peluang yang lebih besar kepada swasta dengan menyederhanakan sistem perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, khususnya di sektor tambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar