Minggu, 13 Desember 2015

Dagelan Ala Kemenristek-Dikti dan Komisi X DPR

Dagelan Ala Kemenristek-Dikti dan Komisi X DPR

Dzulfian Syafrian  ;  Ekonom INDEF;, Penerima Beasiswa LPDP angkatan IV;
Lulusan MSc Economics University of Warwick, Inggris
                                                KORAN SINDO, 11 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada wacana pengelolaan lembaga beasiswa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), akan dipindah dari Kementerian Keuangan/Kemenkeu ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi/Kemenristek-Dikti (KORAN SINDO, 3/12). Setidaknya ada tiga argumen dari Kemenristek-Dikti dan DPR terkait hal ini. Argumen yang pertama adalah penyaluran dana beasiswa kerap terlambat. Kemenristek-Dikti dan Komisi X DPR menyebutkan bahwa para penerima beasiswa di luar negeri banyak yang risau karena uangnya belum ditransfer. Para petinggi negara yang terhormat ini juga menyatakan bahwa penerima beasiswa terancam drop out (DO) dari kampusnya karena uang kuliahnya tidak segera dibayar.

Benarkah hal-hal ini terjadi di lapangan? Tidak jelas disebutkan dalam berita tersebut siapa dan berapa yang dimaksud “para mahasiswa” di sini. Apakah “para mahasiswa” ini jumlahnya sebagian besar atau sebagian kecil. Namun, menurut pengamatan penulis kasus seperti yang dijelaskan di atas jumlahnya sepertinya sangat kecil.

Tiga Perbedaan Mendasar

Sebagai generasi pertama yang mendapatkan Beasiswa LPDP dan cerita kawan-kawan penerima beasiswa yang dikelola oleh Dikti, penulis menyimpulkan bahwa pelayanan LPDP jauh lebih baik dibandingkan beasiswa-beasiswa yang dikelola Dikti, seperti Beasiswa Unggulan atau Beasiswa Dikti. Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara beasiswa yang dikelola oleh LPDP dan Dikti.

Pertama, tidak seperti beasiswa yang dikelola Dikti, LPDP memberikan beasiswa di awal periode untuk tiga bulan ke depan sehingga para penerima beasiswa tidak perlu nombok terlebih dahulu. Kedua, total nilai dan tunjangan- tunjangan beasiswa LPDP lebih banyak dan besar dibandingkan beasiswa-beasiswa yang dikelola Dikti.

Tunjangantunjangan tersebut mulai dari uang bulanan, tunjangan buku, settlement allowance, keluarga, seminar internasional, penulisan disertasi, pengurusan visa, wisuda hingga insentif publikasi internasional semuanya diberikan oleh LPDP. Bahkan, para penerima beasiswa di bawah Dikti pun turut senang dengan lahirnya LPDP karena semenjak LPDP ada, pengelolaan beasiswa oleh Dikti sedikit ada kemajuan, setidaknya ada kenaikan nominal bulanan.

Ketiga, penyaluran uang bulanan beasiswa LPDP sebagian besar tepat waktu, sedangkan beasiswa yang dikelola Dikti justru sebagian besar terlambat. Keterlambatan pengiriman uang bulanan ini tentu sangat memberatkan para mahasiswa karena hidup mereka sangat bergantung dari dana ini. Tidak heran jika para pemburu beasiswa saat ini berpaling dari beasiswa yang dikelola Dikti ke LPDP.

Hal ini disebabkan pelayanan yang (jauh) lebih baik dan nominal uang yang lebih besar. Alhasil, beasiswa yang dikelola Dikti menjadi sepi peminat. Bahkan, nominal beasiswa yang LPDP berikan masih lebih menggiurkan dibandingkan dengan beasiswa-beasiswa dari pemerintah/donor Asing, seperti Inggris (Chevening), Swedia (Swedish Institute), atau Amerika Serikat (Fulbright).

Dampak lain sepinya peminat beasiswa-beasiswa Dikti adalah penyerapan anggaran Dikti menjadi bermasalah. Terlepas dari perubahan nomenklatur dan restrukturisasi organisasi, penyerapan anggaran Kemenristek-Dikti tahun ini sangatlah rendah, kurang dari 62% atau Rp27,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp44 triliun. Bahkan, Menristek-Dikti sendiri sangat pesimistis penyerapan anggaran di Kementeriannya hanya akan sekitar 85% pada 2015.

Pemberian beasiswa ke luar negeri memang membutuhkan biaya yang sangat besar. Hitungan kasarnya, untuk meluluskan satu orang di jenjang S-2 di luar negeri kira-kira membutuhkan dana sekitar Rp500 juta, sedangkan untuk jenjang S-3 sebesar Rp1 triliun. Jadi, wajar jika program beasiswa, khususnya beasiswa ke luar negeri, menjadi program andalan Kemenristek-Dikti untuk mendapatkan anggaran yang besar dan penyerapan yang maksimal.

Kuota Beasiswa

Argumen yang kedua Kemenristek-Dikti dan DPR adalah kuota penerima beasiswa LPDP yang sangat kecil. Hingga akhir November 2015, total angkatan (batch ) LPDP telah tembus di angka 50 (lima puluh). Setiap angkatan rata-rata berjumlah 90-100 orang. Jadi, jumlah penerima beasiswa LPDP (awardees) dalam dua tahun terakhir sekitar 4.000-5.000 mahasiswa atau rata-rata per tahunnya LPDP sekitar 2.000- 2.500 beasiswa bagi putra-putri terbaik Indonesia.

Angka yang sangat besar, berkali-kali lipat jauh lebih besar dibandingkan beasiswa apapun di Indonesia. Sebagai perbandingan, tiap tahunnya Beasiswa Unggulan (BU) yang dikelola oleh Kemendikbud hanya memberikan kurang dari 2.000 beasiswa untuk jenjang pascasarjana. Jumlah penerima beasiswa ini pun tidak stabil.

Pada 2007, penerima BU untuk jenjang pascasarjana tembus angka 1974, namun dua tahun berikutnya anjlok menjadi 373 (2008) dan hanya 206 di 2009. Angka ini kemudian merangkak naik menjadi 845 pada 2010, 1.511 di 2011, namun turun lagi di 2012 menjadi 1.161, dan 993 di 2013. Beasiswa yang berasal dari Pemerintah asing untuk mahasiswa Indonesia jumlahnya jauh lebih sedikit lagi.

Rata-rata beasiswa dari Pemerintah asing kuotanya cukup variatif, namun yang pasti hampir semua beasiswa tersebut hanya memberikan kurang dari 100 beasiswa tiap tahunnya. Sebagai contoh, beasiswa dari pemerintah Inggris (Chevening) pemberangkatan 2014 hanya 23 orang, meskipun tahun ini naik menjadi 66, itu pun karena pertimbangan politis dari pemerintah Inggris untuk meningkatkan hubungan bilateralnya dengan Indonesia.

Bahkan, beasiswa dari pemerintah AS (USAID) tahun ini (2015) hanya memberikan kepada 23 orang. Yang paling besar adalah pemerintah Australia melalui beasiswa AAS (dahulu ADS), tetapi itu pun hanya sekitar 300- 500 beasiswa per tahunnya.

Antara Tupoksi dan Realitas

Argumen ketiga adalah agar pengelolaan beasiswa tidak tumpang tindih. Sebenarnya, di antara ketiga argumen yang diutarakan di atas, jujur argumen ini adalah argumen yang paling masuk akal. Benar bahwa sejatinya pemberian beasiswa untuk jenjang pascasarjana itu lebih mendekati tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenristek-Dikti dibandingkan Kemenkeu.

Di sisi lain, hingga detik ini LPDP juga belum memiliki grand design yang jelas dan komprehensif tentang proyeksi kebutuhan SDM Indonesia ke depan. Selain itu, LPDP juga belum memiliki mekanisme yang cukup kuat dan mengikat agar menjamin para awardees-nya tidak lari ke negeri orang pascalulus nanti (brain drain). Hanya, publik harus memahami alasan utama mengapa LPDP saat ini berada di bawah naungan Kemenkeu, bukan Kemenristek-Dikti (kini) atau Kemendiknas (dahulu).

Salah satu spirit utama dibentuknya LPDP justru berangkat dari benang kusut pengelolaan beasiswa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) itu sendiri. Buruknya pelayanan, seperti rumitnya birokrasi pencairan beasiswa, sering terlambatnya transfer uang bulanan, ketidaksesuaian antara dana yang seharusnya ditransfer dengan nominal yang diterima awardees, adalah beberapa fakta yang tak terbantahkan betapa tidak becusnya Dikti dalam mengelola beasiswa.

Oleh karena itu, sangatlah lucu jika para petinggi Komisi X DPR dan juga Menristek-Dikti menyebutkan bahwa pengelolaan beasiswa LPDP buruk maka harus dipindahkan di bawah naungan Kemenristek-Dikti, padahal sebenarnya apa yang mereka ceritakan justru sedang menggambarkan bobroknya pengelolaan beasiswa yang dikelola oleh Dikti itu sendiri. Pemutar balikkan fakta yang luar biasa, dagelan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar