Kamis, 12 Februari 2015

Politik Islam Indonesia

Politik Islam Indonesia

Arif Fahrudin   ;   Wakil Sekretaris Komisi Pendidikan MUI Pusat
REPUBLIKA, 10 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Pada Februari ini umat Islam Indonesia menggelar Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI. KUII ini idealnya tak bisa dilepaskan dari agenda dan tantangan zaman penyelenggaraan kongres sebelumnya yang telah melahirkan tonggak monumen sejarah pergerakan umat Islam Indonesia dari masa ke masa.

Pertama, Kongres Islam di Cirebon pada 1922. Kemudian Kongres Umat Islam pada 1937 di Yogyakarta yang melahirkan MIAI sebagai embrio Masyumi di era penjajahan Jepang. Pada Oktober 1945, Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta mengesahkan kata jihad fi sabilillah sebagai bentuk pengesahan resolusi jihad NU yang digelorakan di Surabaya. Pada tahun yang sama pula lahirlah Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) sebagai wadah permusyawaratan umat Islam Indonesia.

Kongres umat Islam Indonesia berikutnya mengalami dinamika artikulatif dan konsolidatif. MUI yang lahir pada 1975 baru mengambil peran aktif untuk merevitalisasi kongres umat Islam pada 1999 di awal reformasi dan disemati sebagai KUII ketiga. KUII keempat digelar 2005 dan KUII kelima dihelat pada 2010.

Salah satu tema KUII VI ini yang diyakini merepresentasikan isu dan kepentingan paling menonjol dinamika Islam Indonesia adalah tentang penguatan peran politik umat Islam Indonesia. Muslim Indonesia setidaknya mempraktikkan empat format politik Islam. Pertama, politik Islam substansif. Dalam format substansifisme, agenda keislaman diusung dengan mengesampingkan simbol keislaman dan lebih menonjolkan pesan substansif kepentingan Islam.

Salah satu pesan penting substansifisme politik Islam ini bisa menghindarkan Islam dari jebakan perbedaan yang bersifat formalistis dan simbolis. Namun, format substansif berakibat makna dan kepentingan Islam "menyublim" atau melebur dalam ruang kehidupan. Alih-alih mengharapkan kehadiran peran dan kontribusi Islam secara kelembagaan, definisi Islam secara genuine dan formil justru menjadi nisbi dan sumir. Sementara, dalam kontestasi riil di ruang sosial, aspek formalitas tak dapat diabaikan begitu saja.

Kedua, politik Islam formalistik. Dalam formalisme, politik Islam yang sejatinya bermakna luas dan mencakup seluruh bidang kehidupan umat tereduksi menjadi Islam politik, seolah-olah tidak ada Islam tanpa berpolitik praktis. Rumusnya menjadi sangat kaku, misalnya tidak ada Islam tanpa adanya khilafah dan syariah.

Dalam konteks ini, khilafah dan syariah hanya boleh ditafsirkan sebagai tujuan kepentingan politis semata, bukan metode. Eksistensi dan esensi Islam menjadi tereduksi hanya dalam makna politik praktis dan kekuasaan belaka. Substansifisme dan formalisme politik Islam memiliki masalah reduksionisme Islam itu sendiri, yaitu menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dan bahasa orang Islam di Indonesia.

Ketiga, politik Islam eklektik. Dalam eklektifisme, di manakah sejatinya identitas Islam sebagai agama dalam hubungan dengan kehidupan bernegara? Apakah dalam ajarannya saja atau juga konstruksi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana civil religion atau sekaligus keduanya? Pada politik Islam eklektik ini, problemnya adalah identitas fundamental Islam. Fundamentalisme agama memang tak ideal untuk Muslim Indonesia. Namun, unsur-unsur fundamental beragama tidak bisa dan juga tak boleh ditinggalkan oleh umat beragama, termasuk Islam Indonesia.

Keempat, politik Islam konstitusionalis. Dalam konstruksi konstitusionalis, dimensi Islam dan negara masing-masing memiliki identitas otentik, meski dalam beberapa hal—bahkan banyak—terjadi sinkronisasi. Misalnya, peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras secara bebas, lahirnya UU Antipornografi dan Pornoaksi.

Dalam format politik Islam konstitusionalis tidak terjadi hilangnya unsur genuinitas Islam dan komitmen berbangsa-bernegara. Politik Islam konstitusionalis sesuai dengan yang Bung Karno pernah sampaikan perihal politik agama di awal masa kemerdekaan bahwa masing-masing agama dipersilakan mengegolkan agenda, dakwah, dan misi agamanya di Indonesia dengan catatan masih dalam koridor komitmen Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Melalui hak dan kewajiban penguatan peran politiknya, umat Islam Indonesia memiliki ruang gerak dinamis-partisipatoris untuk di satu sisi bisa konsolidasi internal umat Islam di segala bidang tanpa harus "risih" atau permisif dengan problem pluralitas dan demokrasi, termasuk politik praktis, meskipun itu bukan satu-satunya identitas politik Islam Indonesia.

Urusan politik praktis bagi umat Islam Indonesia bukan saja masalah tabu atau disebut pula "politik rendah". Dalam hal kontestasi demokrasi, politik praktis ini bisa menjadi masalah penting bagi pemenuhan hak umat Islam. Umat Islam Indonesia harus terikat dengan sistem koordinasi dan harmonisasi sesama partai Islam, ormas Islam, tokoh Islam, lembaga pendidikan Islam, dalam memperjuangkan hak dasar dan prinsip umat Islam, baik di ranah politik praktis, pendidikan, keagamaan, maupun kehidupan bermasyarakat lainnya.

Di sisi lain, umat Islam Indonesia harus berkontribusi dalam agenda penguatan kehidupan kebangsaan yang bersifat fundamental, seperti mewujudkan kehidupan berbangsa yang penuh damai, memperjuangkan keadilan kesejahteraan anak bangsa, dan menjadikan negara bangsa Indonesia dihormati dan disegani negara lainnya. Umat Islam Indonesia terikat dengan sistem koordinasi dan harmonisasi sesama partai Islam, ormas Islam, tokoh Islam, lembaga pendidikan Islam, dalam mengawal empat komitmen kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dari ancaman radikalisme, komunisme, dan sekularisme.

Politik Islam Indonesia hematnya tidak dipersempit hanya dalam pengertian politik praktis, meskipun politik praktis termasuk salah satu bentuk manifestasi politik Islam Indonesia itu sendiri. Sebagai masyarakat dengan populasi terbanyak di negeri sendiri, umat Islam yang berkualitas terbaik sepantasnya berhak menjadi pemimpin. Umat Islam Indonesia hendaknya menjadi garda terdepan untuk mengatakan tidak terhadap pola kepemimpinan yang koruptif, manipulatif, dan borjuis serta menjauhkan Indonesia dari karakter adiluhung warisan bangsa sendiri.

Politik Islam Indonesia di sini dalam makna yang luas, tapi jelas. Politik Islam Indonesia diartikan dengan bagaimana Islam dipraktikkan utuh oleh umat Islam di berbagai aspek kehidupan dalam komitmen keindonesiaan untuk tujuan kesejahteraan, keadilan, dan berperadaban rakyat bangsa. Pada titik inilah menjadi jelas perbedaan antara politik Islam dan Islam politik.

Identitas hakiki politik Islam Indonesia adalah harmonisasi gerakan umat Islam Indonesia di bidang ekonomi, budaya, demokrasi, dan bargaining diplomasi dengan masyarakat global untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang maju dan berdaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar