|
Obligasi Daerah dan Ironi Megap-megapnya
Otonomi Djohermansyah
Djohan : Guru Besar
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen
Otda Kemendagri 2010-2014 |
KOMPAS.COM, 17 Juni 2026
|
WACANA pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah kembali
mengemuka. Sebagian melihatnya sebagai terobosan pembiayaan pembangunan di
tengah menurunnya transfer ke daerah. Sebagian lain menganggapnya sekadar membuka pintu utang baru bagi
pemerintah daerah. Namun sesungguhnya, isu obligasi daerah bukan pertama-tama soal
utang. Ia adalah cermin dari problem yang lebih mendasar: otonomi daerah yang
telah berusia lebih dari seperempat abad ternyata masih berjalan dengan
paru-paru fiskal yang lemah. Ketika dana transfer pusat menyusut, banyak daerah langsung
megap-megap. Program pembangunan tertunda, belanja publik dikurangi, bahkan
pembayaran kewajiban rutin pun terganggu. Fenomena 39 daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK beberapa
waktu lalu, merupakan sinyal paling nyata bahwa fondasi fiskal daerah masih
rapuh. Di sinilah letak paradoks besar desentralisasi Indonesia.
Kewenangan daerah berbagai rupa mulai dari urusan bayi dalam kandungan,
pendidikan, kesehatan, pertamanan, hingga pemakaman. Namun, sumber-sumber pendapatan strategis tetap terkonsentrasi di
Jakarta. Daerah diberi tanggung jawab luas, tapi tidak diberi ruang fiskal
yang cukup untuk menjalankannya. Akibatnya, banyak pemerintah daerah hidup dalam ketergantungan
struktural terhadap transfer pusat. Ketika transfer mengalir lancar, roda
pemerintahan daerah bergerak normal. Namun ketika transfer menyusut,
kelemahan itu segera terbuka. Karena itu, munculnya gagasan Undang-Undang Obligasi Daerah
sebetulnya dapat dibaca sebagai alarm bahwa model pembiayaan daerah yang
selama ini bertumpu pada dana transfer sudah mencapai batasnya. Dalam teori desentralisasi modern, daerah tidak cukup hanya
mengandalkan pajak lokal dan transfer pusat. Mereka harus memiliki instrumen
pembiayaan yang lebih beragam agar mampu membiayai pembangunan jangka
panjang. Di banyak negara, obligasi daerah telah lama menjadi salah satu
instrumen penting untuk membangun infrastruktur publik tanpa selalu menunggu
bantuan pemerintah pusat. Indonesia sebenarnya tidak memulai dari nol. Undang-Undang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah No 1 Tahun
2022 telah membuka ruang bagi penerbitan obligasi maupun sukuk daerah. Yang belum tersedia adalah perangkat regulasi operasional yang
memungkinkan instrumen itu berjalan secara aman, transparan, dan akuntabel. Karena itu, pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah layak
dipertimbangkan. Bukan untuk mendorong daerah berutang sebanyak-banyaknya,
melainkan untuk memberikan pilihan pembiayaan yang lebih rasional dan
produktif. Namun, di sinilah kehati-hatian mutlak diperlukan. Obligasi
daerah bukan cek kosong bagi kepala daerah untuk mengejar proyek-proyek
ambisius yang lebih mengutamakan pencitraan politik daripada kebutuhan
masyarakat. Pengalaman pembangunan di berbagai daerah menunjukkan betapa
mudahnya proyek mercusuar lahir ketika pengawasan melemah. Tidak sedikit gedung megah, stadion raksasa, atau kantor
pemerintahan yang dibangun dengan biaya besar, tetapi minim manfaat ekonomi. Jika praktik semacam itu dibiayai melalui obligasi daerah, yang
diwariskan bukan kemajuan pembangunan, melainkan beban utang bagi generasi
berikutnya. Karena itu, dana obligasi harus dibatasi hanya untuk proyek yang
produktif dan menghasilkan manfaat publik terukur. Infrastruktur transportasi, rumah sakit, sistem penyediaan air
bersih, pengendalian banjir, irigasi, pengelolaan sampah, dan berbagai
layanan dasar lainnya jauh lebih layak menjadi prioritas daripada
proyek-proyek simbolik. Lebih dari itu, tidak semua daerah layak menerbitkan obligasi.
Kesalahan terbesar yang bisa dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan
ini secara seragam. Kemampuan fiskal daerah di Indonesia sangat beragam. Ada daerah
yang memiliki PAD kuat, manajemen keuangan sehat, dan kapasitas birokrasi
memadai. Namun, tidak sedikit yang masih bergantung hampir sepenuhnya pada
transfer pusat. Jika semua daerah diberi akses yang sama tanpa seleksi ketat,
risiko gagal bayar akan menjadi ancaman serius. Sekali saja terjadi gagal bayar, kepercayaan investor dapat
runtuh dan instrumen obligasi daerah kehilangan kredibilitasnya. Karena itu, hanya daerah yang memenuhi syarat tertentu yang
seharusnya memperoleh izin menerbitkan obligasi. Rasio utang yang sehat, opini audit yang baik, kapasitas fiskal
memadai, serta tata kelola transparan harus menjadi prasyarat mutlak. Namun pada akhirnya, pembahasan obligasi daerah tidak boleh
berhenti pada pencarian sumber pembiayaan baru. Jika hanya itu yang
dilakukan, kita sekadar mengobati gejala tanpa menyentuh akar masalah. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa setelah 25 tahun
desentralisasi, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer
pusat? Mengapa sumber-sumber penerimaan yang besar masih terkonsentrasi
di tingkat nasional sementara daerah memikul begitu banyak urusan pelayanan
publik? Mengapa setiap kali transfer pusat berkurang, pembangunan daerah
langsung limbung? Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa pekerjaan rumah
terbesar desentralisasi Indonesia bukanlah kekurangan instrumen utang,
melainkan belum tuntasnya reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Obligasi daerah memang dapat menjadi salah satu jalan keluar.
Namun, ia tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembenahan yang lebih
mendasar. Otonomi yang sehat bukan hanya soal pelimpahan kewenangan,
melainkan juga soal keberanian memberikan ruang fiskal yang cukup kepada
daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Tanpa kemandirian fiskal, otonomi hanya menjadi slogan
administratif. Daerah tampak keren karena kepala daerahnya dipilih langsung,
kepala daerah kelihatan punya banyak wewenang, tetapi sesungguhnya mereka
tetap bergantung ke pusat. Dan setiap kali keran transfer dipersempit, mereka kembali
tersadar bahwa kebebasan yang dimiliki belum sepenuhnya ditopang oleh kemampuan
membiayai rumah tangganya sendiri. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/17/08050091/obligasi-daerah-dan-ironi-megap-megapnya-otonomi?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar