Kamis, 02 Juli 2026

 

Obligasi Daerah dan Ironi Megap-megapnya Otonomi

Djohermansyah Djohan : Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014

KOMPAS.COM, 17 Juni 2026

 

 

                                                           

WACANA pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah kembali mengemuka. Sebagian melihatnya sebagai terobosan pembiayaan pembangunan di tengah menurunnya transfer ke daerah.

 

Sebagian lain menganggapnya sekadar membuka pintu utang baru bagi pemerintah daerah.

 

Namun sesungguhnya, isu obligasi daerah bukan pertama-tama soal utang. Ia adalah cermin dari problem yang lebih mendasar: otonomi daerah yang telah berusia lebih dari seperempat abad ternyata masih berjalan dengan paru-paru fiskal yang lemah.

 

Ketika dana transfer pusat menyusut, banyak daerah langsung megap-megap. Program pembangunan tertunda, belanja publik dikurangi, bahkan pembayaran kewajiban rutin pun terganggu.

 

Fenomena 39 daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK beberapa waktu lalu, merupakan sinyal paling nyata bahwa fondasi fiskal daerah masih rapuh.

 

Di sinilah letak paradoks besar desentralisasi Indonesia. Kewenangan daerah berbagai rupa mulai dari urusan bayi dalam kandungan, pendidikan, kesehatan, pertamanan, hingga pemakaman.

 

Namun, sumber-sumber pendapatan strategis tetap terkonsentrasi di Jakarta. Daerah diberi tanggung jawab luas, tapi tidak diberi ruang fiskal yang cukup untuk menjalankannya.

 

Akibatnya, banyak pemerintah daerah hidup dalam ketergantungan struktural terhadap transfer pusat. Ketika transfer mengalir lancar, roda pemerintahan daerah bergerak normal. Namun ketika transfer menyusut, kelemahan itu segera terbuka.

 

Karena itu, munculnya gagasan Undang-Undang Obligasi Daerah sebetulnya dapat dibaca sebagai alarm bahwa model pembiayaan daerah yang selama ini bertumpu pada dana transfer sudah mencapai batasnya.

 

Dalam teori desentralisasi modern, daerah tidak cukup hanya mengandalkan pajak lokal dan transfer pusat. Mereka harus memiliki instrumen pembiayaan yang lebih beragam agar mampu membiayai pembangunan jangka panjang.

 

Di banyak negara, obligasi daerah telah lama menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun infrastruktur publik tanpa selalu menunggu bantuan pemerintah pusat.

 

Indonesia sebenarnya tidak memulai dari nol. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah No 1 Tahun 2022 telah membuka ruang bagi penerbitan obligasi maupun sukuk daerah.

 

Yang belum tersedia adalah perangkat regulasi operasional yang memungkinkan instrumen itu berjalan secara aman, transparan, dan akuntabel.

 

Karena itu, pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah layak dipertimbangkan. Bukan untuk mendorong daerah berutang sebanyak-banyaknya, melainkan untuk memberikan pilihan pembiayaan yang lebih rasional dan produktif.

 

Namun, di sinilah kehati-hatian mutlak diperlukan. Obligasi daerah bukan cek kosong bagi kepala daerah untuk mengejar proyek-proyek ambisius yang lebih mengutamakan pencitraan politik daripada kebutuhan masyarakat.

 

Pengalaman pembangunan di berbagai daerah menunjukkan betapa mudahnya proyek mercusuar lahir ketika pengawasan melemah.

 

Tidak sedikit gedung megah, stadion raksasa, atau kantor pemerintahan yang dibangun dengan biaya besar, tetapi minim manfaat ekonomi.

 

Jika praktik semacam itu dibiayai melalui obligasi daerah, yang diwariskan bukan kemajuan pembangunan, melainkan beban utang bagi generasi berikutnya.

 

Karena itu, dana obligasi harus dibatasi hanya untuk proyek yang produktif dan menghasilkan manfaat publik terukur.

 

Infrastruktur transportasi, rumah sakit, sistem penyediaan air bersih, pengendalian banjir, irigasi, pengelolaan sampah, dan berbagai layanan dasar lainnya jauh lebih layak menjadi prioritas daripada proyek-proyek simbolik.

 

Lebih dari itu, tidak semua daerah layak menerbitkan obligasi. Kesalahan terbesar yang bisa dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ini secara seragam.

 

Kemampuan fiskal daerah di Indonesia sangat beragam. Ada daerah yang memiliki PAD kuat, manajemen keuangan sehat, dan kapasitas birokrasi memadai. Namun, tidak sedikit yang masih bergantung hampir sepenuhnya pada transfer pusat.

 

Jika semua daerah diberi akses yang sama tanpa seleksi ketat, risiko gagal bayar akan menjadi ancaman serius.

 

Sekali saja terjadi gagal bayar, kepercayaan investor dapat runtuh dan instrumen obligasi daerah kehilangan kredibilitasnya.

 

Karena itu, hanya daerah yang memenuhi syarat tertentu yang seharusnya memperoleh izin menerbitkan obligasi.

 

Rasio utang yang sehat, opini audit yang baik, kapasitas fiskal memadai, serta tata kelola transparan harus menjadi prasyarat mutlak.

 

Namun pada akhirnya, pembahasan obligasi daerah tidak boleh berhenti pada pencarian sumber pembiayaan baru. Jika hanya itu yang dilakukan, kita sekadar mengobati gejala tanpa menyentuh akar masalah.

 

Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa setelah 25 tahun desentralisasi, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat?

 

Mengapa sumber-sumber penerimaan yang besar masih terkonsentrasi di tingkat nasional sementara daerah memikul begitu banyak urusan pelayanan publik?

 

Mengapa setiap kali transfer pusat berkurang, pembangunan daerah langsung limbung?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa pekerjaan rumah terbesar desentralisasi Indonesia bukanlah kekurangan instrumen utang, melainkan belum tuntasnya reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah.

 

Obligasi daerah memang dapat menjadi salah satu jalan keluar. Namun, ia tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembenahan yang lebih mendasar.

 

Otonomi yang sehat bukan hanya soal pelimpahan kewenangan, melainkan juga soal keberanian memberikan ruang fiskal yang cukup kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

 

Tanpa kemandirian fiskal, otonomi hanya menjadi slogan administratif. Daerah tampak keren karena kepala daerahnya dipilih langsung, kepala daerah kelihatan punya banyak wewenang, tetapi sesungguhnya mereka tetap bergantung ke pusat.

 

Dan setiap kali keran transfer dipersempit, mereka kembali tersadar bahwa kebebasan yang dimiliki belum sepenuhnya ditopang oleh kemampuan membiayai rumah tangganya sendiri. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/06/17/08050091/obligasi-daerah-dan-ironi-megap-megapnya-otonomi?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar