|
Udang di Balik
Instruksi Prabowo Melindungi Gajah Sumatera Irsyan Hasyim : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 26
Juli 2026
|
· Rancangan kebijakan konservasi dan
penyelamatan gajah sudah disiapkan jauh-jauh hari. · Kantong habitat yang menjadi sasaran
kegiatan penyelamatan gajah bertambah luas. Kritik muncul karena kebijakan
tak disertai kajian ilmiah. · Kebijakan baru ini merupakan bagian
dari upaya pemerintah menarik pendanaan konservasi dan keanekaragaman hayati. SEBULAN
selepas Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Charles III di London,
Inggris, empat wakil menteri meriung di kompleks kantor Kementerian
Sekretariat Negara, Jakarta, pada 18 Februari 2026. Mereka adalah Wakil
Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Kehutanan
Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik
Hendropriyono, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti. Sejumlah
pejabat tinggi dari sembilan kementerian dan lembaga juga hadir dalam
pertemuan yang diabadikan di kanal media sosial Direktorat Kawasan Perkotaan
dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri tersebut. “Rapat itu untuk
menindaklanjuti arahan Presiden,” kata Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas
Negara Kementerian Dalam Negeri Amran Jamaludin pada Kamis, 23 Juli 2026. Arahan
yang dimaksud Amran adalah perintah Prabowo kepada pembantunya agar segera
menyiapkan dua kebijakan baru di bidang konservasi. Kebijakan pertama terbit
lebih dulu pada April 2026 berupa Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026
tentang Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional. Dipimpin
oleh Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan
Perubahan Iklim yang juga adik Prabowo, tim ini bertugas mengupayakan sumber
pendanaan baru untuk konservasi, manajemen lanskap, dan pemberdayaan
masyarakat di sekitar kawasan taman nasional. Adapun
kebijakan kedua adalah penyelamatan populasi dan habitat gajah. Tiga bulan
didengungkan pemerintah, kebijakan ini akhirnya keluar dalam bentuk Instruksi
Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Lewat Inpres tentang Penyelamatan Populasi dan
Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan tersebut, Prabowo memberi amanat
kepada sembilan menteri, Kepala Kepolisian RI, serta kepala daerah di
Sumatera dan Kalimantan Utara untuk menyelamatkan populasi dan habitat gajah
sumatera dan gajah kalimantan. Amran
tidak mengikuti detail pembahasan lanjutan penyiapan draf rancangan inpres
seusai pertemuan di Sekretariat Negara. Hal yang sudah pasti, Kementerian
Dalam Negeri pada akhirnya termasuk yang kebagian tugas. Melalui Inpres Nomor
8 Tahun 2026, Prabowo menginstruksikan Menteri Dalam Negeri mengintegrasikan
program penyelamatan gajah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan
daerah serta memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan
kementerian/lembaga. “Tugas,
pokok, dan fungsi dalam inpres memberikan kewenangan kepada Direktorat
Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan
Daerah,” kata Amran. Kepala
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi membenarkan adanya pertemuan yang diikuti Wakil Menteri
Kehutanan Rohmat Marzuki tersebut. “Pembahasan dalam rapat-rapat tersebut
difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan instruksi presiden,” ujar
Ristianto pada Ahad, 19 Juli 2026. Menurut
dia, penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 memberi kepastian bahwa
penyelamatan gajah tidak lagi dipandang sebagai isu konservasi semata, tapi
juga menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Pada kenyataannya,
habitat dan jalur jelajah gajah tidak hanya berada di dalam kawasan
hutan—yang menjadi wilayah kewenangan Kementerian Kehutanan—tapi juga
melintasi area penggunaan lain. Karena
itu, pendekatan konservasi dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. “Upaya
konservasi tidak mungkin berhasil apabila hanya menjadi tanggung jawab
Kementerian Kehutanan,” tutur Ristianto. ●●● PRESIDEN
Prabowo Subianto mulai bicara tentang kerja-kerja konservasi setelah bertemu dengan
Raja Charles III di Istana Buckingham, London, pada 21 November 2024.
Keduanya menyepakati rencana kerja sama untuk pelestarian lingkungan di
Indonesia. Dalam pertemuan kedua yang digelar di Lancaster House, London,
pada 21 Januari 2026, perbincangan Prabowo dengan Raja Charles spesifik
membahas rencana konservasi gajah di empat kabupaten di Aceh. Pertemuan
tersebut melibatkan organisasi filantropi yang berfokus pada konservasi
gajah, tak terkecuali organisasi World Wide Fund for Nature atau WWF. Mereka
menamai programnya UK-Indonesia Peusangan Elephant Conservation Initiative,
yang merujuk pada nama Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Singkatnya, Prabowo saat itu berkomitmen menyerahkan sekitar 98 ribu hektare
konsesi kehutanan dari perusahaannya untuk difungsikan sebagai habitat gajah. Dua hari
sebelum pertemuan itu berlangsung, Prabowo mengumpulkan anggota kabinetnya
dalam pertemuan online pada 19 Januari 2026. Ketua Umum Partai Gerindra itu
meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin 28 korporasi
pertambangan dan kehutanan yang terlibat perusakan lingkungan di Sumatera.
“Tujuannya untuk menunjukkan bahwa dia mengambil keputusan penegakan hukum
yang kemudian disampaikan dalam forum dengan Raja Charles III di Inggris,”
kata seorang pejabat di lembaga teknis pada awal Juni 2026. Di
Jakarta, sebelum rancangan Instruksi Presiden Penyelamatan Gajah sampai di
meja Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan lebih dulu memulai pembahasan
pada Desember 2025. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni disebut mulai menemui
sejumlah ahli dan pegiat konservasi gajah. Menurut
sumber yang mengetahui informasi ini, Kementerian Kehutanan membentuk tim
kecil yang berisi sejumlah organisasi, seperti Yayasan WWF Indonesia dan
Forum Konservasi Gajah Indonesia, serta beberapa ahli dari kampus. Tim ini
bekerja menyusun rancangan regulasi di bawah koordinasi Direktorat Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Pada 12
Maret 2026, Raja Juli dipanggil Prabowo ke Istana Negara untuk membahas
progres penyusunan kebijakan. Selain membuat instruksi soal gajah, Prabowo
membuat Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Inovasi
Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional (Satgas Taman Nasional) yang lebih dulu
diteken pada 16 April 2026. Sejumlah
pejabat di Kementerian Kehutanan sekaligus Kementerian Lingkungan Hidup
bercerita, Raja Juli paling getol mengawal pembentukan Inpres Penyelamatan
Gajah dan Satgas Taman Nasional. Bahkan dia disebut sedang mendorong Prabowo
membuat keputusan presiden ihwal keanekaragaman biodiversitas pada tahun ini.
“Rapat terakhir sekitar pekan lalu, yang membahas pembiayaan gajah,” ujar
satu di antara pejabat itu pada Rabu, 22 Juli 2026. Berbagai
regulasi ini dikebut dua tahun terakhir ketika anggaran konservasi di
Kementerian Kehutanan ikut dikepras. Sejak saat itu, upaya penyelamatan gajah
nyaris hanya mengandalkan kerja-kerja organisasi filantropi. Pemerintah
kemudian berupaya menarik dana hibah dengan membuka peluang pembiayaan
melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menteri
Raja Juli Antoni dan Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko belum
merespons pertanyaan Tempo ihwal rencana pembiayaan sejumlah program
konservasi tersebut. Namun, dalam pertemuan antara Satuan Tugas Inovasi
Pembiayaan Taman Nasional dan perwakilan pemerintah Inggris di Jakarta pada
21 April 2026, Raja Juli mengatakan Indonesia memiliki 57 taman nasional
seluas 18 juta hektare. Pemerintah menilai upaya memenuhi kebutuhan pendanaan
konservasi perlu dioptimalkan. “Kita
harus jujur bahwa pendanaan saat ini belum mencukupi. Taman nasional kita
selama ini masih menjadi pusat biaya (cost center), dan kita harus
mengubahnya menjadi lebih mandiri,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis
saat itu. Dalam
keterangan pers yang sama, Ketua Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Taman
Nasional Hashim Djojohadikusumo juga menerangkan ihwal pembiayaan yang akan
didapat dari pemerintah Inggris serta alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. “Pemerintah Inggris telah mengalokasikan 2 juta pound sterling untuk
mendukung inisiatif ini. Sementara itu, Indonesia mengalokasikan US$ 120 juta
dari APBN untuk Taman Nasional Way Kambas,” tutur Hashim. ●●● SETUMPUK
masalah lama kembali mencuat ketika pemerintah mulai merancang penyelamatan
gajah dalam enam bulan terakhir. Hal krusial yang digunjingkan para
konservasionis adalah menyusutnya populasi gajah tanpa bisa dicegah. “Saat
ini populasi gajah berada dalam kondisi kritis dengan tekanan utama berupa
kehilangan habitat, konflik dengan manusia, degradasi habitat, dan kematian
akibat perburuan,” kata seorang peneliti gajah di sebuah lembaga konservasi
pada Senin, 20 Juli 2026. Menurut
dia, pemerintah memang menjawab masalah itu dengan memperluas bentangan
habitat gajah sumatera dan gajah kalimantan. Merujuk pada dokumen Instruksi
Presiden Nomor 8 Tahun 2026, habitat gajah diperluas dari 4,6 juta hektare
menjadi 5,4 juta hektare. Pelebaran area jelajah itu terjadi di hampir semua
kantong gajah dengan luasan sekitar 1,1 juta hektare. Dari luasan lahan baru
tersebut, 328 ribu hektare berada di area perizinan kehutanan dan konsesi
pertambangan. Kepala
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi menyebutkan perluasan kantong dibuat oleh pemerintah
berbasis kajian ilmiah. Caranya adalah mengumpulkan data alat pelacak atau
GPS collar, survei lapangan, citra satelit dan pengindraan jauh, pemantauan
kamera jebak, serta metode ilmiah lain, termasuk jejak konflik. Sejumlah data
tersebut dikumpulkan untuk menentukan area preservasi, kawasan bernilai
konservasi tinggi (HCV), zona pemulihan koridor, hingga wilayah mitigasi
konflik dengan manusia. “Sehingga
Inpres Penyelamatan Gajah memberi arahan yang jelas bagi sektor perkebunan,
pertambangan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur agar mempertimbangkan
keberadaan habitat gajah,” ujar Ristianto. Perluasan
habitat memang terdengar adiluhung untuk menjamin keberlangsungan hidup
setiap individu gajah dari ancaman kepunahan. Persoalannya, delineasi
perluasan habitat gajah justru dibuat tanpa didahului kajian analisis
kelangsungan hidup populasi dan habitat (PHVA). Dokumen ini berisi estimasi jumlah
individu gajah dari tiap-tiap kantong, sebaran demografi kesehatan genetik,
hingga permodelan risiko kepunahan. “Padahal,
dari dokumen PHVA itu, kita dapat bekerja secara ilmiah untuk memetakan
berapa luasan habitat hingga mana kantong-kantong yang paling terancam dan
harus diintervensi,” kata Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara
Supintri Yohar pada Kamis, 23 Juli 2026. Penelitian itu dinilai penting
mengingat selama ini belum pernah ada kajian ilmiah untuk menghitung populasi
gajah di tiap habitat. Berbeda
dengan sikap Supintri, Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia Donny Gunaryadi
memuji Inpres Penyelamatan Gajah yang ia sebut sebagai fondasi agenda
strategis nasional. Justru, menurut dia, regulasi baru ini menjadi pijakan
untuk menyempurnakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK)
Gajah. “SRAK ini dokumen operasional yang menjadi acuan bersama,” tutur Donny
pada Selasa, 14 Juli 2026. Pemerintah
selama ini memang belum memperbarui dokumen SRAK pertama yang berlaku pada
2007-2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah menerbitkan
Rencana Tindakan Mendesak 2020-2023 sebagai respons cepat atas krisis
populasi. Ketika itu didapati ratusan kasus kematian individu gajah akibat
konflik dan perburuan. Namun dokumen ini dicabut pemerintah pada 2021 karena
tidak adanya kesinambungan antara kebijakan dan kerja-kerja penyelamatan
gajah. Organisasi
masyarakat sipil, termasuk WWF Indonesia, juga sempat mengusulkan dokumen
terbaru SRAK yang semestinya berlaku pada 2019-2029. Rancangan dokumen ini
mengafirmasi bahwa 85 persen habitat gajah berada di luar kawasan konservasi.
Di sana juga ada gambaran terjadinya penurunan populasi dan habitat akibat
alih fungsi lahan. “Penurunan populasi itu terjadi pada tingkat yang mengkhawatirkan,
yaitu 20-46 persen selama kurun 2014 sampai 2019,” tulis draf dokumen SRAK
tersebut. Namun
dokumen ini tak bisa diterbitkan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kehutanan saat
itu, karena konflik dengan Yayasan WWF Indonesia. Kementerian mengakhiri
semua kerja sama, terutama konservasi gajah, karena WWF dituding melanggar
prinsip kerja sama. Salah satunya kampanye di media sosial dan publikasi
laporan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Ristianto
Pribadi memastikan kementeriannya akan merampungkan draf dokumen SRAK agar
bisa diterbitkan pada akhir tahun ini. Isinya dibuat berdasarkan kebutuhan
konservasi di lapangan, kajian ilmiah, serta aspirasi dari para pemangku
kepentingan. Kata dia, tujuannya semata-mata memperkuat perlindungan satwa
beserta habitatnya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup
di sekitar kawasan hutan. ●●● KETIKA
regulasi sudah dipersiapkan, agenda penyelamatan gajah di sejumlah lokasi
sedang bergerak. Pada Selasa, 21 Juli 2026, misalnya, Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA) Aceh menggelar rapat tertutup bersama Yayasan WWF Indonesia
dan Forum Konservasi Gajah Indonesia serta melibatkan sejumlah ahli
konservasi. Fokus diskusi adalah penetapan indikatif koridor gajah dan
paparan program UK-Indonesia Peusangan Elephant Conservation Initiative
(PECI) oleh Yayasan WWF Indonesia di wilayah Peusangan. Seorang
konservasionis yang mengikuti rapat itu menceritakan, semua program tersebut
akan dibiayai Yayasan WWF Indonesia. Dananya diperoleh dari komitmen Raja
Charles III. Beberapa programnya kelak adalah pembinaan masyarakat hingga
penanaman pohon yang menjadi pakan gajah. Lokasinya tepat di dalam Daerah
Aliran Sungai Ulu Masen yang membentang di antara Kabupaten Bener Meriah,
Aceh Tengah, Bireuen, dan Aceh Utara. Kepala
BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengaku sedang mengikuti rapat ketika dimintai
konfirmasi pada Jumat, 24 Juli 2026. Ujang lantas berjanji memberi jawaban
secara tertulis pada hari yang sama. Namun, hingga laporan ini dipublikasikan,
Ujang belum mengirimkan penjelasan ihwal program konservasi PECI di Aceh. Chief
Executive Officer Yayasan WWF Indonesia Aditya Bayunanda menyebutkan wilayah
Peusangan saat ini menjadi habitat penting gajah. Lembaganya harus menjaga
sumber air bagi satwa liar sekaligus menyimpan cadangan karbon untuk
menghadapi krisis iklim. “Inisiatif ini menunjukkan bagaimana pembiayaan
konservasi inovatif dapat mendorong aksi lokal untuk melestarikan area
keanekaragaman hayati di Indonesia,” kata Aditya dalam siaran pers pada 22
Januari 2026. Menurut
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian
Kehutanan Ristianto Pribadi, pada tahap awal, PECI akan difokuskan pada
pelindungan subpopulasi gajah di Lanskap Peusangan yang merupakan bagian dari
kantong habitat Ulu Masen. Area
habitat inti yang sedang direncanakan memiliki luas sekitar 20 ribu hektare.
Luasan tersebut masih berada dalam proses penataan, verifikasi, dan
penyelarasan dengan tata ruang, status kawasan, aspek perizinan, rencana pengelolaan
kawasan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/lingkungan/di-balik-instruksi-penyelamatan-gajah-2278182 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar