Kamis, 30 Juli 2026

 

Udang di Balik Instruksi Prabowo Melindungi Gajah Sumatera

Irsyan Hasyim :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 26 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Rancangan kebijakan konservasi dan penyelamatan gajah sudah disiapkan jauh-jauh hari.

 

·      Kantong habitat yang menjadi sasaran kegiatan penyelamatan gajah bertambah luas. Kritik muncul karena kebijakan tak disertai kajian ilmiah.

 

·      Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menarik pendanaan konservasi dan keanekaragaman hayati.

 

SEBULAN selepas Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Charles III di London, Inggris, empat wakil menteri meriung di kompleks kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada 18 Februari 2026. Mereka adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.

 

Sejumlah pejabat tinggi dari sembilan kementerian dan lembaga juga hadir dalam pertemuan yang diabadikan di kanal media sosial Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri tersebut. “Rapat itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden,” kata Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Amran Jamaludin pada Kamis, 23 Juli 2026.

 

Arahan yang dimaksud Amran adalah perintah Prabowo kepada pembantunya agar segera menyiapkan dua kebijakan baru di bidang konservasi. Kebijakan pertama terbit lebih dulu pada April 2026 berupa Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional.

 

Dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim yang juga adik Prabowo, tim ini bertugas mengupayakan sumber pendanaan baru untuk konservasi, manajemen lanskap, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan taman nasional.

 

Adapun kebijakan kedua adalah penyelamatan populasi dan habitat gajah. Tiga bulan didengungkan pemerintah, kebijakan ini akhirnya keluar dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Lewat Inpres tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan tersebut, Prabowo memberi amanat kepada sembilan menteri, Kepala Kepolisian RI, serta kepala daerah di Sumatera dan Kalimantan Utara untuk menyelamatkan populasi dan habitat gajah sumatera dan gajah kalimantan.

 

Amran tidak mengikuti detail pembahasan lanjutan penyiapan draf rancangan inpres seusai pertemuan di Sekretariat Negara. Hal yang sudah pasti, Kementerian Dalam Negeri pada akhirnya termasuk yang kebagian tugas. Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026, Prabowo menginstruksikan Menteri Dalam Negeri mengintegrasikan program penyelamatan gajah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah serta memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.

 

“Tugas, pokok, dan fungsi dalam inpres memberikan kewenangan kepada Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah,” kata Amran.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi membenarkan adanya pertemuan yang diikuti Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki tersebut. “Pembahasan dalam rapat-rapat tersebut difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan instruksi presiden,” ujar Ristianto pada Ahad, 19 Juli 2026.

 

Menurut dia, penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 memberi kepastian bahwa penyelamatan gajah tidak lagi dipandang sebagai isu konservasi semata, tapi juga menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Pada kenyataannya, habitat dan jalur jelajah gajah tidak hanya berada di dalam kawasan hutan—yang menjadi wilayah kewenangan Kementerian Kehutanan—tapi juga melintasi area penggunaan lain. 

 

Karena itu, pendekatan konservasi dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. “Upaya konservasi tidak mungkin berhasil apabila hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan,” tutur Ristianto.

 

●●●

 

PRESIDEN Prabowo Subianto mulai bicara tentang kerja-kerja konservasi setelah bertemu dengan Raja Charles III di Istana Buckingham, London, pada 21 November 2024. Keduanya menyepakati rencana kerja sama untuk pelestarian lingkungan di Indonesia. Dalam pertemuan kedua yang digelar di Lancaster House, London, pada 21 Januari 2026, perbincangan Prabowo dengan Raja Charles spesifik membahas rencana konservasi gajah di empat kabupaten di Aceh.

 

Pertemuan tersebut melibatkan organisasi filantropi yang berfokus pada konservasi gajah, tak terkecuali organisasi World Wide Fund for Nature atau WWF. Mereka menamai programnya UK-Indonesia Peusangan Elephant Conservation Initiative, yang merujuk pada nama Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Singkatnya, Prabowo saat itu berkomitmen menyerahkan sekitar 98 ribu hektare konsesi kehutanan dari perusahaannya untuk difungsikan sebagai habitat gajah.

 

Dua hari sebelum pertemuan itu berlangsung, Prabowo mengumpulkan anggota kabinetnya dalam pertemuan online pada 19 Januari 2026. Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin 28 korporasi pertambangan dan kehutanan yang terlibat perusakan lingkungan di Sumatera. “Tujuannya untuk menunjukkan bahwa dia mengambil keputusan penegakan hukum yang kemudian disampaikan dalam forum dengan Raja Charles III di Inggris,” kata seorang pejabat di lembaga teknis pada awal Juni 2026.

 

Di Jakarta, sebelum rancangan Instruksi Presiden Penyelamatan Gajah sampai di meja Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan lebih dulu memulai pembahasan pada Desember 2025. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni disebut mulai menemui sejumlah ahli dan pegiat konservasi gajah.

 

Menurut sumber yang mengetahui informasi ini, Kementerian Kehutanan membentuk tim kecil yang berisi sejumlah organisasi, seperti Yayasan WWF Indonesia dan Forum Konservasi Gajah Indonesia, serta beberapa ahli dari kampus. Tim ini bekerja menyusun rancangan regulasi di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

 

Pada 12 Maret 2026, Raja Juli dipanggil Prabowo ke Istana Negara untuk membahas progres penyusunan kebijakan. Selain membuat instruksi soal gajah, Prabowo membuat Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional (Satgas Taman Nasional) yang lebih dulu diteken pada 16 April 2026.

 

Sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan sekaligus Kementerian Lingkungan Hidup bercerita, Raja Juli paling getol mengawal pembentukan Inpres Penyelamatan Gajah dan Satgas Taman Nasional. Bahkan dia disebut sedang mendorong Prabowo membuat keputusan presiden ihwal keanekaragaman biodiversitas pada tahun ini. “Rapat terakhir sekitar pekan lalu, yang membahas pembiayaan gajah,” ujar satu di antara pejabat itu pada Rabu, 22 Juli 2026.

 

Berbagai regulasi ini dikebut dua tahun terakhir ketika anggaran konservasi di Kementerian Kehutanan ikut dikepras. Sejak saat itu, upaya penyelamatan gajah nyaris hanya mengandalkan kerja-kerja organisasi filantropi. Pemerintah kemudian berupaya menarik dana hibah dengan membuka peluang pembiayaan melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Menteri Raja Juli Antoni dan Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko belum merespons pertanyaan Tempo ihwal rencana pembiayaan sejumlah program konservasi tersebut. Namun, dalam pertemuan antara Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan perwakilan pemerintah Inggris di Jakarta pada 21 April 2026, Raja Juli mengatakan Indonesia memiliki 57 taman nasional seluas 18 juta hektare. Pemerintah menilai upaya memenuhi kebutuhan pendanaan konservasi perlu dioptimalkan.

 

“Kita harus jujur bahwa pendanaan saat ini belum mencukupi. Taman nasional kita selama ini masih menjadi pusat biaya (cost center), dan kita harus mengubahnya menjadi lebih mandiri,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis saat itu.

 

Dalam keterangan pers yang sama, Ketua Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional Hashim Djojohadikusumo juga menerangkan ihwal pembiayaan yang akan didapat dari pemerintah Inggris serta alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Pemerintah Inggris telah mengalokasikan 2 juta pound sterling untuk mendukung inisiatif ini. Sementara itu, Indonesia mengalokasikan US$ 120 juta dari APBN untuk Taman Nasional Way Kambas,” tutur Hashim.

 

●●●

 

SETUMPUK masalah lama kembali mencuat ketika pemerintah mulai merancang penyelamatan gajah dalam enam bulan terakhir. Hal krusial yang digunjingkan para konservasionis adalah menyusutnya populasi gajah tanpa bisa dicegah. “Saat ini populasi gajah berada dalam kondisi kritis dengan tekanan utama berupa kehilangan habitat, konflik dengan manusia, degradasi habitat, dan kematian akibat perburuan,” kata seorang peneliti gajah di sebuah lembaga konservasi pada Senin, 20 Juli 2026.

 

Menurut dia, pemerintah memang menjawab masalah itu dengan memperluas bentangan habitat gajah sumatera dan gajah kalimantan. Merujuk pada dokumen Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026, habitat gajah diperluas dari 4,6 juta hektare menjadi 5,4 juta hektare. Pelebaran area jelajah itu terjadi di hampir semua kantong gajah dengan luasan sekitar 1,1 juta hektare. Dari luasan lahan baru tersebut, 328 ribu hektare berada di area perizinan kehutanan dan konsesi pertambangan.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menyebutkan perluasan kantong dibuat oleh pemerintah berbasis kajian ilmiah. Caranya adalah mengumpulkan data alat pelacak atau GPS collar, survei lapangan, citra satelit dan pengindraan jauh, pemantauan kamera jebak, serta metode ilmiah lain, termasuk jejak konflik. Sejumlah data tersebut dikumpulkan untuk menentukan area preservasi, kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV), zona pemulihan koridor, hingga wilayah mitigasi konflik dengan manusia.

 

“Sehingga Inpres Penyelamatan Gajah memberi arahan yang jelas bagi sektor perkebunan, pertambangan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur agar mempertimbangkan keberadaan habitat gajah,” ujar Ristianto.

 

Perluasan habitat memang terdengar adiluhung untuk menjamin keberlangsungan hidup setiap individu gajah dari ancaman kepunahan. Persoalannya, delineasi perluasan habitat gajah justru dibuat tanpa didahului kajian analisis kelangsungan hidup populasi dan habitat (PHVA). Dokumen ini berisi estimasi jumlah individu gajah dari tiap-tiap kantong, sebaran demografi kesehatan genetik, hingga permodelan risiko kepunahan.

 

“Padahal, dari dokumen PHVA itu, kita dapat bekerja secara ilmiah untuk memetakan berapa luasan habitat hingga mana kantong-kantong yang paling terancam dan harus diintervensi,” kata Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara Supintri Yohar pada Kamis, 23 Juli 2026. Penelitian itu dinilai penting mengingat selama ini belum pernah ada kajian ilmiah untuk menghitung populasi gajah di tiap habitat.

 

Berbeda dengan sikap Supintri, Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia Donny Gunaryadi memuji Inpres Penyelamatan Gajah yang ia sebut sebagai fondasi agenda strategis nasional. Justru, menurut dia, regulasi baru ini menjadi pijakan untuk menyempurnakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah. “SRAK ini dokumen operasional yang menjadi acuan bersama,” tutur Donny pada Selasa, 14 Juli 2026.

 

Pemerintah selama ini memang belum memperbarui dokumen SRAK pertama yang berlaku pada 2007-2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah menerbitkan Rencana Tindakan Mendesak 2020-2023 sebagai respons cepat atas krisis populasi. Ketika itu didapati ratusan kasus kematian individu gajah akibat konflik dan perburuan. Namun dokumen ini dicabut pemerintah pada 2021 karena tidak adanya kesinambungan antara kebijakan dan kerja-kerja penyelamatan gajah.

 

Organisasi masyarakat sipil, termasuk WWF Indonesia, juga sempat mengusulkan dokumen terbaru SRAK yang semestinya berlaku pada 2019-2029. Rancangan dokumen ini mengafirmasi bahwa 85 persen habitat gajah berada di luar kawasan konservasi. Di sana juga ada gambaran terjadinya penurunan populasi dan habitat akibat alih fungsi lahan. “Penurunan populasi itu terjadi pada tingkat yang mengkhawatirkan, yaitu 20-46 persen selama kurun 2014 sampai 2019,” tulis draf dokumen SRAK tersebut.

 

Namun dokumen ini tak bisa diterbitkan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kehutanan saat itu, karena konflik dengan Yayasan WWF Indonesia. Kementerian mengakhiri semua kerja sama, terutama konservasi gajah, karena WWF dituding melanggar prinsip kerja sama. Salah satunya kampanye di media sosial dan publikasi laporan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.

 

Ristianto Pribadi memastikan kementeriannya akan merampungkan draf dokumen SRAK agar bisa diterbitkan pada akhir tahun ini. Isinya dibuat berdasarkan kebutuhan konservasi di lapangan, kajian ilmiah, serta aspirasi dari para pemangku kepentingan. Kata dia, tujuannya semata-mata memperkuat perlindungan satwa beserta habitatnya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

 

●●●

 

KETIKA regulasi sudah dipersiapkan, agenda penyelamatan gajah di sejumlah lokasi sedang bergerak. Pada Selasa, 21 Juli 2026, misalnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggelar rapat tertutup bersama Yayasan WWF Indonesia dan Forum Konservasi Gajah Indonesia serta melibatkan sejumlah ahli konservasi. Fokus diskusi adalah penetapan indikatif koridor gajah dan paparan program UK-Indonesia Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) oleh Yayasan WWF Indonesia di wilayah Peusangan.

 

Seorang konservasionis yang mengikuti rapat itu menceritakan, semua program tersebut akan dibiayai Yayasan WWF Indonesia. Dananya diperoleh dari komitmen Raja Charles III. Beberapa programnya kelak adalah pembinaan masyarakat hingga penanaman pohon yang menjadi pakan gajah. Lokasinya tepat di dalam Daerah Aliran Sungai Ulu Masen yang membentang di antara Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Bireuen, dan Aceh Utara.

 

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengaku sedang mengikuti rapat ketika dimintai konfirmasi pada Jumat, 24 Juli 2026. Ujang lantas berjanji memberi jawaban secara tertulis pada hari yang sama. Namun, hingga laporan ini dipublikasikan, Ujang belum mengirimkan penjelasan ihwal program konservasi PECI di Aceh.

 

Chief Executive Officer Yayasan WWF Indonesia Aditya Bayunanda menyebutkan wilayah Peusangan saat ini menjadi habitat penting gajah. Lembaganya harus menjaga sumber air bagi satwa liar sekaligus menyimpan cadangan karbon untuk menghadapi krisis iklim. “Inisiatif ini menunjukkan bagaimana pembiayaan konservasi inovatif dapat mendorong aksi lokal untuk melestarikan area keanekaragaman hayati di Indonesia,” kata Aditya dalam siaran pers pada 22 Januari 2026.

 

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi, pada tahap awal, PECI akan difokuskan pada pelindungan subpopulasi gajah di Lanskap Peusangan yang merupakan bagian dari kantong habitat Ulu Masen.

 

Area habitat inti yang sedang direncanakan memiliki luas sekitar 20 ribu hektare. Luasan tersebut masih berada dalam proses penataan, verifikasi, dan penyelarasan dengan tata ruang, status kawasan, aspek perizinan, rencana pengelolaan kawasan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/lingkungan/di-balik-instruksi-penyelamatan-gajah-2278182

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar